Selasa, 29 November 2016
Bolehkah Bergembira dengan Kebakaran di Israel?
Tanya :
Jika kita merasa gembira dengan musibah kebakaran yang menimpa israel, apakah diperbolehkan?
Jawab :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Keberadaan orang kafir, terutama orang yahudi di zaman kita, adalah penyakit bagi dunia seisinya. Persis seperti keberadaan ahoax dan para kroninya merupakan penyakit bagi Indonesia seisinya. Mereka musuh Allah dan musuh umat manusia.
Jumat, 25 November 2016
Haruskah Selalu Disebabkan Oleh Ketiadaan Khilafah ?
Itulah pertanyaan saya ketika membaca Buletin Al-Islam Edisi 347/Thn. XIV, terutama tulisan yang ada di halaman 3. Dalam Buletin tersebut, sang redaksi menulis ketika menyimpulkan kasus Iraq (Konferensi Baghdad) : “Sesungguhnya ketiadaan Khilafah bagi kaum Muslim yang menghimpun mereka dalam kebenaran merupakan penyebab mundurnya umat Islam dan rakusnya bangsa dan umat lain terhadap umat Islam ini yang mendorong mereka untuk mengerubuti hidangannya. Jika saja Khalifah ada, tentu Khalifah akan berkumpul, dengan memimpin pasukan dan seluruh armada perang terbuka guna menolong setiap negeri yang terjajah………dst. [selesai nukilan]
Kamis, 24 November 2016
Baiat Sunnah
هل البيعة واجبة أم مستحبة أم مباحة؟؛ وما منـزلتها من الجماعة والسمع والطاعة؟
“Apakah baiat itu hukumnya wajib, sunnah, atau sekedar mubah saja ?Dan apa kedudukannya dalam Jama’ah, serta (kewajiban) mendengar dan taat ?”.
Tajdîd (Pembaharuan) Dalam Islam
TAJDID (PEMBAHARUAN) DALAM ISLAM
Oleh Ustadz Kholid Syamhudi
Kehidupan seorang manusia tidak akan baik dan teratur tanpa agama yang benar. Sebab agama merupakan tolok ukur atau standar kebenaran dan keadilan dalam segala urusan. Oleh karena itu manusia sangat membutuhkan agama yang benar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Risalah (ajaran agama) merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak mungkin dilepaskan. Kebutuhan mereka terhadap agama ini melebihi kebutuhan mereka terhadap segala sesuatu.[1]
Ketentuan Dasar Tajdîd (Pembaharuan Agama) Yang Benar
KETENTUAN DASAR TAJDID (PEMBAHARUAN AGAMA) YANG BENAR
Tajdîduddin (pembaharuan agama) dalam koridor pengertiannya yang benar adalah amal islami. Sehingga tidak semua yang mengaku melakukan tajdîd lantas disebut mujaddid, karena harus memenuhi berbagai syarat. Demikian juga usaha tajdîd hanya akan diakui dan diperhitungkan bila sesuai dengan ketentuan-ketentuan dasar yang telah digariskan para ulama. Diantara ketentuan-ketentuan itu :
Ada Apa Di Balik Gempa Tsunami ?
ADA APA DI BALIK GEMPA DAN TSUNAMI ?
Oleh Syaikh. Prof. Dr. Abdurrazzak bin Abdul Muhsin Al Badr
Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan, ampunan dan bertaubat kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan kejelekan amalan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan Allah, maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, pilihan dan kekasih-Nya, yang Dia percayai untuk menyampaikan wahyu dan syariat-Nya kepada umat manusia. Semoga shalawat Allah dan salam-Nya senantiasa tercurah kepada beliau, serta semua keluarga dan sahabatnya.
Taqlid dan Sedikit Penjelasan Tentang Perbedaannya dengan Ittiba'
Definisi Taqlid
Kata taqliid (تَقْلِيْدٌُ) adalah mashdar dari qallada – yuqallidu (قَلَّدَ - يُقَلِّدُ). Secara bahasa, ia adalah bermakna :
وضع الشيء في العنق محيطاً به كالقلادة
”Meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkannya seperti kalung” [Al-Ushul min ’Ilmil-Ushul oleh Ibnu ’Utsaimin hal. 49 – Maktabah Al-Misykah. Definisi yang serupa dikatakan pula oleh Asy-Syinqithi dalam Mudzakaratu Ushuulil-Fiqh hal. 305 – Cet. Multaqaa Ahlil-Hadiits].
Fatwa Ulama tentang Tidak Bolehnya Berbilang Jama’ah
● Al-’Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah :
Soal : Bagaimana hukum syari’at tentang berbilangnya jama’ah-jama’ah, hizb-hizb, dan organisasi-organisasi Islam dengan perbedaan di antara mereka pada masalah manhaj, uslub, dakwah, dan ’aqidahnya, serta dasar yang mereka berada di atasnya, khususnya (ketika kita ketahui) bahwa jama’ah yang haq itu adalah satu sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits ?
Hijrah, Masihkah ?
Sesungguhnya menjaga dan menyelamatkan agama lebih mulia dan lebih utama daripada hanya sekedar menyelamatkan dunia. Untuk itulah, Allah ’azza wa jalla memerintahkan kaum muslimin yang tertindas, terfitnah agamanya, tidak kuasa menegakkan syi’ar-syi’ar Islam agar melakukan hijrah atau meninggalkan kampung yang rusak menuju kampung yang bisa menyelamatkan agamanya. Allah berfirman :
يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ
”Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” [QS. Al-Ankabuut : 56].
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
”Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali” [QS. An-Nisaa’ : 97].
Rabu, 23 November 2016
Para Shahabat Adalah Hujjah
عن أبي نجيح العرباض بن سارية رضي الله عنه قال وعظنا رسول الله صلى الله عليه وسلم موعظة وجلت منها القلوب وذرفت منها العيون فقلنا يا رسول الله كأنها موعظة مودع فأوصنا قال أوصيكم بتقوى الله عز وجل والسمع والطاعة وإن تأمر عليكم عبد فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافا كثيرا فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي عضوا عليها بالنواجذ وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل بدعة ضلالة
Pembahasan Hadits Mu'adz Tentang Sumber Hukum Dalam Islam
Dalam beberapa buku dan penjelasan sebagian kalangan sering disebutkan sebuah hadits yang menjelaskan tartib sumber hukum dalam Islam, yaitu : Al-Qur’an, As-Sunnah/Al-Hadits, dan ijtihad. Tahukah anda bahwa hadits tersebut adalah dla’if alias tidak dapat dijadikan hujjah ? Berikut penjelasannya dan semoga bermanfaat !!
Tentang Jama'ah
انه لا إسلام الا بجماعة ولا جماعة الا بإمارة ولا إمارة إلا بطاعة
”Sesungguhnya tidak akan tegak agama Islam kecuali dengan jama’ah. Dan tidak akan tegak jama’ah kecuali dengan pemerintahan, dan tidak akan tegak pemerintahan kecuali dengan ketaatan”.
Pendeta Roma Masuk Islam
PENDETA ROMA MASUK ISLAM
Oleh Amjad bin Imron Salhub
Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat serta salam tetap terlimpahkan atas Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya, serta siapa saja yang mengikuti sunnahnya dan menjadikan ajarannya sebagai petunjuk sampai hari kiamat.
Selasa, 22 November 2016
Memilih-Milih Guru/Ustadz dalam Menuntut Ilmu ?
Kebangkitan Islam
Kebangkitan Islam
Asy-Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albani rahimahullah.
”Yang saya yakini adalah apa yang terdapat dalam hadits shahih. Ia merupakan jawaban tegas terhadap pertanyaan semacam ini yang mungkin dilontarkan pada masa kiwari. Hadits tersebut adalah sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam :
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِاْلعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اْلبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُم ُاْلجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ
”Apabila kamu berjual beli dengan ’inah (jual beli sistem riba), memegang ekor-ekor sapi, ridla (terlalu sibuk) dengan pertanian, dan meninggalkan jihad; niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian. Dia tidak akan menghilangkannya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian” [1] [HR. Abu Dawud].
Senin, 21 November 2016
Sebagian Kisah Poligami Ibnu Hajar Al-‘Asqalaaniy rahimahullah
Ada kisah unik lagi menarik dari pernikahan yang pernah dilakukan Ibnu Hajar Al-‘Asqalaaniy rahimahullah. Saat menginjak usia 25 tahun, beliau rahimahullah menikah untuk yang pertama kali dengan Uns bintu Al-Qaadliy Kariimiddiin ‘Abdil-Kariim bin Ahmad bin ‘Abdil-‘Aziiz pada bulan Sya’ban 798 H. Darinya lahir 5 orang anak perempuan yang bernama Zain Khaatuun (lahir tahun 802 H), Farhah (lahir tahun 804 H), Ghaaliyah (lahir tahun 807 H), Raabi’ah (lahir tahun 811 H), dan Faathimah (lahir tahun 817 H).
The Sad Ending of ‘Imraan bin Hiththaan
Siapakah ‘Imraan bin Hiththaan itu ?. Adakah Pembaca pernah mendengar tentang dirinya?. Jika belum, berikut sekelumit kisah tentang dirinya. Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata:
عمران بن حطان ابن ظبيان، السدوسي البصري، من أعيان العلماء، لكنه من رؤوس الخوارج.
حدث عن عائشة، وأبي موسى الاشعري، وابن عباس.
روى عنه: ابن سيرين، وقتادة، ويحيى بن أبي كثير.
قال أبو داود: ليس في أهل الاهواء أصح حديثا من الخوارج، ثم ذكر عمران بن حطان، وأبا حسان الاعرج.
قال الفرزدق: عمران بن حطان من أشعر الناس، لانه لو أراد أن يقول مثلنا لقال، ولسنا نقدر أن نقول مثل قوله.
حدث سلمة بن علقمة، عن ابن سيرين، قال: تزوج عمران خارجية وقال: سأردها، قال فصرفته إلى مذهبها.
فذكر المدائني أنها كانت ذات جمال، وكان دميما فأعجبته يوما فقالت: أنا وأنت في الجنة، لانك أعطيت فشكرت، وابتليت فصبرت.
“’Imraan bin Hiththaan bin Dhabyaan As-Saduusiy Al-Bashriy[1]. Salah seorang ulama terkemuka, akan tetapi ia termasuk diantara pentolan Khawaarij.
Kisah Athaa’ bin Yasaar dan Wanita Badui
Kisah Athaa’ bin Yasaar dan Wanita Badui
‘Abdurrahmaan bin Zaid bin Aslam rahimahumullah berkata:
خَرَجَ عَطَاءُ بْنُ يَسَارٍ، وَسُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ، حَاجَّيْنِ مِنَ الْمَدِينَةِ وَمَعَهُمْ أَصْحَابٌ لَهُمْ حَتَّى إِذَا كَانُوا بِالأَبْوَاءِ نَزَلُوا مَنْزِلا، فَانْطَلَقَ سُلَيْمَانُ وَأَصْحَابُهُ لِبَعْضِ حَاجَتِهِمْ، وَبَقِيَ عَطَاءٌ قَائِمًا فِي الْمَنْزِلِ يُصَلِّي، فَدَخَلَتْ عَلَيْهِ امْرَأَةٌ مِنَ الأَعْرَابِ جَمِيلَةٌ، فَلَمَّا رَآهَا عَطَاءٌ ظَنَّ أَنَّ لَهَا حَاجَةً، فَأَوْجَزَ فِي صَلاتِهِ، ثُمَّ قَالَ: أَلَكِ حَاجَةً؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: مَا هِيَ؟ قَالَتْ: قُمْ فَأَصِبْ مِنِّي، فَإِنِّي قَدْ وَدِقْتُ، وَلا بَعْلَ لِي، فَقَالَ: إِلَيْكِ عَنِّي لا تَحْرِقِينِي وَنَفْسَكِ بِالنَّارِ، وَنَظَرَ إِلَى امْرَأَةٍ جَمِيلَةٍ فَجَعَلَتْ تُرَاوِدُهُ عَنْ نَفْسِهِ وَتَأْبَى إِلا مَا تُرِيدُ، فَجَعَلَ عَطَاءٌ يَبْكِي، وَيَقُولُ: وَيْحَكِ إِلَيْكِ عَنِّي، إِلَيْكِ عَنِّي، قَالَ: وَاشْتَدَّ بُكَاؤُهُ فَلَمَّا نَظَرَتِ الْمَرْأَةُ إِلَيْهِ وَمَا دَخَلَهُ مِنَ الْبُكَاءِ وَالْجَزَعِ، بَكَتِ الْمَرْأَةِ لِبُكَائِهِ، فَجَعَلَ يَبْكِي وَالْمَرَأَةُ بَيْنَ يَدَيْهِ تَبْكِي، فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ جَاءَ سُلَيْمَانُ مِنْ حَاجَتِهِ، فَمَا نَظَرَ إِلَى عَطَاءٍ يَبْكِي، وَالْمَرْأَةُ بَيْنَ يَدَيْهِ تَبْكِي فِي نَاحِيَةِ الْبَيْتِ، بَكَى لِبُكَائِهِمَا لا يَدْرِي مَا أَبْكَاهُمَا، وَجَعَلَ أَصْحَابَهُمَا يَأْتُونَ رَجُلا رَجُلا كُلَّمَا آتَاهُمْ رَجُلٌ فَرَآهُمْ يَبْكُونَ جَلَسَ يَبْكِي لِبُكَائِهِمَا لا يَسْأَلْهُمْ عَنْ أَمْرِهِمْ، حَتَّى كَثُرَ الْبُكَاءُ، وَعَلا الصَّوْتُ، فَلَمَّا رَأَتِ الأَعْرَابِيَةُ ذَلِكَ، قَامَتْ فَخَرَجَتْ، وَقَامَ الْقَوْمُ فَدَخَلُوا، فَلَبِثَ سُلَيْمَانَ بَعْدَ ذَلِكَ، وَهُوَ لا يَسْأَلُ أَخَاهُ عَنْ قِصَّةِ الْمَرْأَةِ إِجْلالا لَهُ، وَهَيْبَةً، قَالَ: وَكَانَ أَسَنَّ مِنْهُ.
“(Pada satu ketika), ‘Athaa’ bin Yasaar dan Sulaimaan bin Yasaar berangkat haji dari kota Madiinah bersama rombongan sahabat-sahabat mereka. Ketika mereka sampai di Abwaa’, mereka berhenti untuk istirahat. Sulaimaan dan sebagian sahabatnya pergi untuk satu keperluan, sehingga tinggallah ‘Athaa’ yang waktu itu sedang menunaikan shalat (sunnah). Kemudian datang seorang wanita badui yang berparas cantik. Ketika ‘Athaa’ melihatnya, ia menyangka wanita itu mempunyai keperluan terhadapnya. Ia pun mempercepat shalatnya. Setelah seleai, ia berkata kepadanya : “Apakah engkau mempunyai keperluan terhadapku ?”. Wanita itu menjawab : “Ya”. ‘Athaa’ berkata : “Apa keperluanmu ?”. Wanita itu berkata : “Berdirilah, dan marilah bersama denganku.
Minggu, 20 November 2016
Mubaahalah Ibnu Hajar Al-‘Asqalaaniy tentang Kekafiran Ibnu ‘Arabiy Ash-Shuufiy
Al-Imaam Burhaanuddiin Al-Biqaa’iy rahimahullah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Syaikh kami, Syaikhul-Islaam Haafidhul-‘Ashr, Qaadli Al-Qudlaat, Abul-Fadhl Syihaabuddiin Ahmad bin ‘Aliy bin Hajar Al-Kinaaniy Al-‘Asqalaaniy, Al-Mishriy Asy-Syaafi’iy; kemudian aku melihat adanya penukilan (peristiwa ini) dari kitab Al-Haafidh Taqiyyuddiin Al-Faasiy tentang pengkafiran Ibnu ‘Arabiy, dimana syaikh kami (Ibnu Hajar Al-‘Asqalaaniy) telah memperbaiki sebagian tulisannya dengan tangannya sendiri. Ia (Ibnu Hajar) berkata:
Bukan Untuk Melihat Gajah
Asy-Syaikh Shaalih bin ‘Abdil-‘Aziiz Aalusy-Syaikh hafidhahullah menceritakan:
الإمام مالك لما كان يقرأ في المسجد يروي أحاديث النبي عَلَيْهِ الصَّلاَةُ والسَّلاَمُ، وكان عنده يحيى بن يحيى الليثي -راوي الموطأ عنه-، والطلاب حول الإمام مالك.
فصاح صائح: جاء للمدينة فيل عظيم!
لم يكن أهل المدينة رأوا فيلا؛ لأن الفيل ليس موطن هذه البلاد، فهرع الطلبة كلهم ليروا الفيل، وتركوا مالكا!!
إلا يحيى بن يجيى الليثي فقط.
فقال له مالك: لم؟ هل رأيت الفيل قبل ذلك؟
قال: إنما رحلت لأرى مالكا لا لأرى الفيل.
وبهذا أثابه الله جل وعلا بأن الرواية التي تُروى الآن في شرق الأرض وغربها المعتمدة لموطأ الإمام مالك هي رواية يحيى بن يحيى الليثي، مع أنه من صغار طلبته هناك روايات أناس أكبر منه لم يكتب لها القبول، ومسلم في الصحيح يروي من طريق يحيى بن يحيى الليثي
“Ketika Al-Imaam Maalik membaca di masjid dalam rangka meriwayatkan hadits-hadits Nabi ‘alaihish-shalaatu was-salaam, ada di sebelah beliau Yahyaa bin Yahyaa Al-Laitsiy – seorang perawi yang meriwayatkan kitab Al-Muwaththa’ dari beliau – , sedangkan para penuntut ilmu (hadits) mengelilingi Al-Imam Maalik.
Kisah Ibnu Taimiyyah vs Orang Kesurupan
Ada kisah menarik yang diceritakan oleh Ibnul-Qayyim tentang gurunya, Ibnu Taimiyyah rahimahumallah. Yaitu, kisah terapi Ibnu Taimiyyah rahimahullah terhadap orang yang kesurupan jin. Berikut kisahnya (Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata) :
وشاهدتُ شيخنَا يُرسِلُ إلى المصروع مَن يخاطبُ الروحَ التى فيه، ويقول: قال لكِ الشيخُ: اخرُجى، فإنَّ هذا لا يَحِلُّ لكِ، فيُفِيقُ المصروعُ، وربما خاطبها بنفسه، وربما كانت الروحُ مارِدةً فيُخرجُها بالضرب، فيُفيق المصروعُ ولا يُحِس بألم، وقد شاهدنا نحن وغيرُنا منه ذلك مراراً.
وكان كثيراً ما يَقرأ فى أُذن المصروع: {أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثاً وَأَنَّكُمْ إلَيْنَا لاَ تُرْجَعُونَ }[المؤمنون : 115].
وحدَّثنى أنه قرأها مرة فى أُذن المصروع، فقالت الروح: نعمْ، ومد بها صوته. قال: فأخذتُ له عصا، وضربتُه بها فى عروق عنقه حتى كَلَّتْ يدَاىَ من الضرب، ولم يَشُكَّ الحاضرون أنه يموتُ لذلك الضرب. ففى أثناء الضرب قالت: أَنا أُحِبُّه، فقلتُ لها: هو لا يحبك. قالتْ: أنَا أُريد أنْ أحُجَّ به. فقلتُ لها: هو لا يُرِيدُ أَنْ يَحُجَّ مَعَكِ، فقالتْ: أنا أدَعُه كَرامةً لكَ، قال: قلتُ: لا ولكنْ طاعةً للهِ ولرسولِه، قالتْ: فأنا أخرُجُ منه، قال: فقَعَد المصروعُ يَلتفتُ يميناً وشمالاً، وقال: ما جاء بى إلى حضرة الشيخ ؟ قالوا له: وهذا الضربُ كُلُّه ؟ فقال: وعلى أى شىء يَضرِبُنى الشيخ ولم أُذْنِبْ، ولم يَشعُرْ بأنه وقع به الضربُ ألبتة.
Dan aku pernah menyaksikan syaikh kami (yaitu Ibnu Taimiyyah) mengutus seseorang kepada orang yang kesurupan untuk berbicara kepada ruuh (jin) yang merasuki badannya. Orang itu berkata : “Syaikh berkata kepadamu : ‘Keluarlah, karena perbuatan ini tidak halal bagimu’. Lalu orang yang kesurupan itu pun tersadar. Dan kadangkala, beliau (Syaikhul-Islaam rahimahullah) berbicara sendiri (kepada jin), dan kadangkala ruh (jin) enggan sehingga perlu dipukul untuk mengeluarkannya. Orang yang kesurupan tadi lalu tersadar, namun ia tidak merasakan sama sekali (pukulan yang diterimanya). Kami dan orang-orang selain kami telah menyaksikan dari beliau tentang peristiwa tersebut beberapa kali.
Sabtu, 19 November 2016
Perjalanan Seorang Penuntut Ilmu Yang Perlu Diteladani
Bismillaahirrohmaanirrohiim……..
Cerita ini saya (penulis) tulis adalah untuk memberikan ibroh kepada kita semua khususnya saya sendiri bahwa penderitaan dan kesusahahpayahan kita dalam menempuh jalan yang haq ini tidaklah seberapa, bahkan jika kita bandingkan dengan para salafushalih.
Cerita ini saya (penulis) tulis adalah untuk memberikan ibroh kepada kita semua khususnya saya sendiri bahwa penderitaan dan kesusahahpayahan kita dalam menempuh jalan yang haq ini tidaklah seberapa, bahkan jika kita bandingkan dengan para salafushalih.
Kisah Adam, Hawwaa' Dan Setan
Kisah Adam, Hawwaa' Dan Setan
Allah ta’ala berfirman :
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ * فَلَمَّا آتَاهُمَا صَالِحًا جَعَلا لَهُ شُرَكَاءَ فِيمَا آتَاهُمَا فَتَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur". Tatkala Allah memberi kepada keduanya seorang anak yang sempurna, maka keduanya menjadikan sekutu bagi Allah terhadap anak yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya itu. Maka Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan” [QS. Al-A’raaf : 189-190].
Cerita Seseorang Tentang NII
Beberapa waktu lalu, santer pemberitaan tentang NII, terutama pasca diculiknya salah satu PNS Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Di beberapa perguruan tinggi, tidak terkecuali UGM, diadakan koordinasi untuk mencegah masuknya NII ini di lingkungan kampus. Ada dosen saya yang bilang bahwa salah satu mahasiswanya (S1) disinyalir terkena imbas NII ini. Jarang kuliah, sering ngilang dari kostnya, dan tidak pernah kontak dengan kerabat (termasuk ortunya).
Ja'd Bin Dirham Disembelih Khaalid Al-Qasri
Muqaddimah
Siapakah Ja’d bin Dirham ? Dia adalah gembong ahli bid’ah. Dialah yang pertama kali menyatakan bahwa Al-Qur’an bukan Kalamullah melainkan adalah makhluk. Dia pencetus bid’ah ta’thil (penafian sifat-sifat Allah). Dia menyatakan bahwa Allah tidak punya tangan, tidak berbicara kepada Musa ‘alaihis-salaam, tidak menjadikan Nabi Ibraahim ‘alaihis-salaam sebagai khaliil (kekasih)-Nya, dan penafian sifat Allah lainnya. Dia adalah guru Jahm bin Shafwan yang padanya dinisbatkan sebuah kelompok sesat menyesatkan, Jahmiyyah.
Siapakah Ja’d bin Dirham ? Dia adalah gembong ahli bid’ah. Dialah yang pertama kali menyatakan bahwa Al-Qur’an bukan Kalamullah melainkan adalah makhluk. Dia pencetus bid’ah ta’thil (penafian sifat-sifat Allah). Dia menyatakan bahwa Allah tidak punya tangan, tidak berbicara kepada Musa ‘alaihis-salaam, tidak menjadikan Nabi Ibraahim ‘alaihis-salaam sebagai khaliil (kekasih)-Nya, dan penafian sifat Allah lainnya. Dia adalah guru Jahm bin Shafwan yang padanya dinisbatkan sebuah kelompok sesat menyesatkan, Jahmiyyah.
Jumat, 18 November 2016
Kisah Islamnya Bocah Amerika
Kisah bocah ini adalah bahwa ibunya menghadirkan untuknya buku-buku agama dari semua agama. Setelah membaca dengan penuh teliti, akhirnya dia memutuskan untuk menjadi seorang muslim sebelum dia bertemu dengan seorang muslimpun.
Bolehkah Seorang Suami Yang Menjalankan Poligami Menjima'i Istri Di Luar Jatah Harinya ?
Untuk menjawab ini, perlu diketahui beberapa hal sebagai berikut:
1. Tidak diwajibkan bagi seorang suami menyamakan kadar dan/atau frekwensi jima’ di antara istri-istrinya[1].
Allah ta’ala berfirman :
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri-(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” [QS. Aali ‘Imraan : 129].
Tidak Wajib Menyamakan Jima' Dalam Poligami
Ada satu kesalahpahaman yang beredar bahwa jika seseorang ingin berpoligami, ia mesti punya kemampuan berjima’ dalam sehari sejumlah istri yang ia punyai untuk melaksanakan ‘keadilan’ terhadap istri-istrinya tersebut. Atau, ia mesti menggilir jima’ keempat istrinya tersebut secara merata dan sama. Jika satu istri ia jimai sekali, maka yang lain mesti sekali. Jika dua kali, maka yang lain mesti dua kali juga.
Membangunkan Keluarga Untuk Shalat Malam
Sangat dianjurkan membangunkan keluarga untuk mengerjakan shalat malam, sebagaimana dicontohkan oleh teladan terbaik kita, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi sallam.
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي منَ اللَّيْلِ، فَإِذَا أَوْتَرَ، قَالَ: قُومِي فَأَوْتِرِي يَا عَائِشَةُ
Dari ‘Aaisyah, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat di waktu malam. Apabila beliau hendak mengerjakan shalat witir, beliau bersabda : ‘Bangunlah dan kerjakan shalat witir wahai ‘Aaisyah” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 786].
Kamis, 17 November 2016
Ingin Menikah Tapi Calon Suami Belum Punya Nafkah
SOAL :
Bismillah. Afwan Ustadz, saya mau tanya. Saya akhwat bercadar (19 th) yang siap nikah. Orang tua saya sudah lanjut usia dan ingin melihat saya menikah secepatnya. Sudah banyak ikhwan yang datang ke rumah saya untuk ta’aruf, tapi gagal terus karena hati saya tidak ada kecenderungan sedikitpun dengan ikhwan-ikhwan tersebut. Sebab sejak lama saya telah mencintai seorang ikhwan yang baik agamanya. Sekarang dia di pesantren untuk belajar dan dua bulan lagi lulus. Apakah boleh saya menunggunya ?. Kami sama-sama ada perasaan. Tapi sayangnya, ikhwan tersebut belum diberi kemampuan dalam ma’isyah (nafkah). Bagaimana sebaiknya, Ustadz ?. Syukran. (Fulanah, Bumi Allah, +628522732xxxx)
Bismillah. Afwan Ustadz, saya mau tanya. Saya akhwat bercadar (19 th) yang siap nikah. Orang tua saya sudah lanjut usia dan ingin melihat saya menikah secepatnya. Sudah banyak ikhwan yang datang ke rumah saya untuk ta’aruf, tapi gagal terus karena hati saya tidak ada kecenderungan sedikitpun dengan ikhwan-ikhwan tersebut. Sebab sejak lama saya telah mencintai seorang ikhwan yang baik agamanya. Sekarang dia di pesantren untuk belajar dan dua bulan lagi lulus. Apakah boleh saya menunggunya ?. Kami sama-sama ada perasaan. Tapi sayangnya, ikhwan tersebut belum diberi kemampuan dalam ma’isyah (nafkah). Bagaimana sebaiknya, Ustadz ?. Syukran. (Fulanah, Bumi Allah, +628522732xxxx)
Rabu, 16 November 2016
Membangkitkan Gairah Pasutri dengan Video Porno
Pertanyaan :
Ada orang yang telah menikah lebih dari 20 tahun. Sudah menghasilkan anak 4. Seperti layaknya mnusia, kualitas hubungan seksual menurun. Sebenarnya meraka ingin seperti dulu lagi. Nah bolehkah mereka memacu libido seks itu dengan nonton film porno berdua: suami istri?. Trim’s (Dari: FLn)
Ada orang yang telah menikah lebih dari 20 tahun. Sudah menghasilkan anak 4. Seperti layaknya mnusia, kualitas hubungan seksual menurun. Sebenarnya meraka ingin seperti dulu lagi. Nah bolehkah mereka memacu libido seks itu dengan nonton film porno berdua: suami istri?. Trim’s (Dari: FLn)
Haruskah Anakku Rangking 1 ? (Nasehat Rumah Tangga)
Bolehkah Suami Bercampur Dengan Istri Jika Ia Belum Menyerahkan Maharnya ?
Dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata :
لَمَّا تَزَوَّجَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ، قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَعْطِهَا شَيْئًا "، قَالَ: مَا عِنْدِي شَيْءٌ، قَالَ: " أَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ "
“Ketika ‘Aliy menikahi Faathimah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya : ‘Berilah ia sesuatu (untuk mahar)’. ‘Aliy berkata : ‘Aku tidak memiliki apa-apa’. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Dimanakah baju besi khuthamiyyah-mu ?”.[1]
Selasa, 15 November 2016
Gak Level
Dalam satu pernikahan, dibolehkan bagi seorang wanita menolak pinangan seorang laki-laki dengan alasan ‘gak level’.
Syari’at membahasakan hal itu dengan istilah kafaa’ah (كفاءة). Lantas apa yang disebut kafaa’ah itu ?
Syari’at membahasakan hal itu dengan istilah kafaa’ah (كفاءة). Lantas apa yang disebut kafaa’ah itu ?
Minggu, 13 November 2016
Surat Dari Seorang Perawan Tua Kepada Semua Laki-Laki
رسالة من عانـــس إلى جميع الرجال
Surat Dari Seorang Perawan Tua Kepada Semua Laki-Laki
(Di Terjemahkan Oleh : Ust Muhammad Elvi Syam, Lc. MA)
تزوجونا.. استرونا.. ارحمونا من نار العنوسة..
Nikahilah kami, lindungilah kami, sayangilah kami (terhindar) dari neraka perawan tua..
عندما اقترب عمري من العشرين كنت أحلم كأي فتاة بشاب ملتزم ذي خلق وكنت أبني الأفكار والآمال، وكيف سنعيش وكيف سنربي أطفالنا، و….و…. إلخ.
Ketika umurku mendekati 20 tahun, aku pernah mengimpikan seperti gadis lainnya, untuk mendapatkan seorang pemuda (ikhwan) yang konsisten dengan agamanya, berakhlak mulia, ketika itu akupun mulai menyusun pikiran dan angan-angan, dan bagaimana cara mendidik anak kami, dan… dan… seterusnya.
Najiskah Air Mani ?
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hanafiyyah, Malikiyyah, Al-Laitsi, Al-Hasan Al-Bashri, dan salah satu pendapat dari Ahmad mengatakan akan najisnya air mani. Adapun Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa air mani itu suci bukan najis. Pendapat terakhir ini dikuatkan oleh Al-Haafidh dalam Al-Fath (1/265) dan Asy-Syaukani dalam As-Sailul-Jaraar (1/67).
Oral Seks - Haramkah ?
Jawab : Ini adalah pertanyaan yang umum dilontarkan dari banyak negara akhir-akhir ini, yaitu Saudara kita ini menanyakan apakah hukum oral seks ? Hal itu bermakna : Menggunakan mulutnya untuk (mencumbui) organ pribadi (farji) dari istrinya. Jawaban dari hal ini, pertama-tama aku tidak mengetahui bukti/keterangan adanya larangan mengenai perbuatan itu, walaupun perbuatan itu seperti perbuatan seekor anjing. Seekor anjing jantan melakukannya dengan anjing betina saat menginginkannya; dan dasar bagi seorang hamba (Allah) adalah memuliakan dirinya atas hal-hal seperti itu.
Sabtu, 12 November 2016
Najiskah Lendir Keputihan Yang Keluar Dari Farji (Vagina) Wanita ?
Oleh : Asy-Syaikh Mushthafa Al-‘Adawiy
Permasalahan suci atau najisnya lendir (ruthuubah) farji wanita terhenti pada pendapat suci atau najisnya air mani laki-laki. Sebagian ulama berpendapat tentang kesuciannya dengan berdalil pada hadits ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa bahwasannya ia pernah mengerik air mani dari pakaian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata : “Seandainya air mani itu najis, tentu tidak cukup disucikan hanya dengan mengerik tanpa menggunakan air. Sedangkan hadits mengerik (mani) ini shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya”
Permasalahan suci atau najisnya lendir (ruthuubah) farji wanita terhenti pada pendapat suci atau najisnya air mani laki-laki. Sebagian ulama berpendapat tentang kesuciannya dengan berdalil pada hadits ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa bahwasannya ia pernah mengerik air mani dari pakaian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata : “Seandainya air mani itu najis, tentu tidak cukup disucikan hanya dengan mengerik tanpa menggunakan air. Sedangkan hadits mengerik (mani) ini shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya”
Cantik / Jangan Liat Tampangnya
Dalam kitab madzhab Hambali Syarah Muntaha Al-Iraadaat (2/621 ) :
ويسن أيضا تَخَيُّرُ الجميلة ، لأنه أسكن لنفسه ، وأغض لبصره ، وأكمل لمودته ؛ ولذلك شرع النظر قبل النكاح
“Adalah juga sunnah untuk memilih wanita yang cantik, karena hal tersebut dapat melahirkan rasa ketenangan yang lebih besar dan lebih membantu dia untuk menundukkan pandangan dan cinta yang lebih. Oleh karenanya disyari’atkan “nadhar” sebelum menikah”.
Rebutan Hak Asuh Anak
Sering kita dengar di sekitar kita kejadian/kasus ‘rebutan’ hak pengasuhan anak antara seorang laki-laki dan wanita pasca perceraian yang mereka lakukan. Tidak jarang kasus ini sampai diajukan ke meja pengadilan sehingga menyulut permusuhan tersendiri antara mantan suami istri tersebut.
Impotensi
Al-Imam Muslim berkata dalam Shahih-nya :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي فَبَتَّ طَلَاقِي فَتَزَوَّجْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَإِنَّ مَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ..........
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Amru An-Naaqid dengan lafadh dari ‘Amru, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan, dari Az-Zuhriy, dari ‘Urwah, dari ‘Aaisyah, ia berkata : Suatu ketika istri Rifaa'ah menemui Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata : “Aku adalah istri Rifaa'ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair, akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)”. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : "Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa'ah ? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu….” [Shahih Muslim no. 1433].
Ketika Butuh Pembantu
Keberadaan seorang pembantu di tengah rumah tangga pasangan suami istri bukan lah sesuatu hal aneh, langka, atau menakjubkan. Banyak di antara mereka dihadirkan karena kebutuhan, walau tidak dipungkiri sebagiannya karena budaya maupun kedudukan (baca : gengsi).
Jika Wanita Berobat
قال: حسبت أنه قال: كان أخاها من الرضاعة، أو غلاما لم يحتلم.
Dari Jaabir : Bahwasannya Ummu Salamah meminta ijin kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk berbekam (hijaamah). Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thayyibah untuk membekamnya.
Haram Hukumnya Suami Menggauli Salah Satu Istrinya Sedangkan Istrinya Yang Lainnya Menyaksikannya
Diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Abi Syaibah rahimahullah (9/448 no. 17839, tahqiq : Muhammad ‘Awwaamah – Syirkah Daaril-Qiblah, Cet. 1/1428, Jeddah) :
حدثنا عباد بن العوام عن غالب قال : سألت الحسن - أو سئل - عن رجل تكون له امرأتان في بيت قال : كانوا يكرهون الوجس وهو أن يطأ إحداهما والاخرى تنظر أو تسمع .
Telah menceritakan kepada kami ‘Abbaad bin Al-‘Awwaam, dari Ghaalib, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Al-Hasan (Al-Bashri) – Al-Hasan (Al-Bashri) pernah ditanya – tentang seorang laki-laki yang mempunyai dua orang istri dalam satu rumah. Maka ia menjawab : “Mereka (para shahabat) membenci al-wajs, yaitu ia menggauli salah satu di antara istrinya sedangkan yang lain melihat atau mendengarnya” [shahih].
حدثنا عباد بن العوام عن غالب قال : سألت الحسن - أو سئل - عن رجل تكون له امرأتان في بيت قال : كانوا يكرهون الوجس وهو أن يطأ إحداهما والاخرى تنظر أو تسمع .
Telah menceritakan kepada kami ‘Abbaad bin Al-‘Awwaam, dari Ghaalib, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Al-Hasan (Al-Bashri) – Al-Hasan (Al-Bashri) pernah ditanya – tentang seorang laki-laki yang mempunyai dua orang istri dalam satu rumah. Maka ia menjawab : “Mereka (para shahabat) membenci al-wajs, yaitu ia menggauli salah satu di antara istrinya sedangkan yang lain melihat atau mendengarnya” [shahih].
Jumat, 11 November 2016
Tidak Mau Memaafkan Sesama Muslim
Tanya : Suatu hari saya menyakiti perasaan saudara saya sesama muslim. saya benar-benar tidak menyangka bahwa ia akan terseinggung dan marah karena perkataan saya. saya meminta maaf berkali-kali namun ia tidak mau memaafkan. bahkan ia bilang bahwa tidak mau memaafkan sampai mati. bagaimana ini ustad? saya meminta maaf karena saya tidak mau bertemu dengannya di hadapan allah nanti. saya sudah melakukan apa yang ia minta tetapi masih tidak dimaafkan. apakah ciri-ciri bahwa saya sudah dimaafkan oleh allah, meskipun kepada teman saya belum dimaafkan? hal ini benar-benar menganggu saya
Jika Saya Mengkhitankan Anak Laki-Laki Saya Menjelang Dewasa
Tanya : Saya mempunyai anak laki-laki yang masih kecil dan belum dikhitan. Saya sangat mencintainya. Saya tidak tega jika dia sakit. Apalagi sampai menangis. Saya tahu bahwa dalam Islam itu mensyari’atkan khitan. Yang ingin saya tanyakan adalah : Apa hukumnya khitan bagi anak laki-laki ? Bolehkah saya tidak mengkhitankan anak saya dan mengakhirkannya hingga menjelang dewasa ? Terima kasih atas jawabannya.
Bagaimana Seorang Anak Bisa Mirip Orang Tuanya ?
Jika kita baca ilmu pengetahuan kontemporer, khususnya di bidang biologi dan kesehatan, akan didapatkan beberapa teori yang mencoba menjawab permasalahan di atas. Namun, tahukah Anda bahwa Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan jawaban atas pertanyaan di atas ? Saya ajak Anda – para Pembaca budiman – untuk memperhatikan beberapa hadits berikut :
Kamis, 10 November 2016
Tanda-tanda Baligh Untuk Anak Laki-laki Dan Perempuan
● Tanda-tanda baligh untuk laki-laki antara lain :
1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.
Dalilnya antara lain adalah :
a) Firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum mencapai ”hulm” (ihtilaam) di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai ”hulm” (ihtilaam/usia baligh), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin” [QS. An-Nuur : 59].
1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.
Dalilnya antara lain adalah :
a) Firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum mencapai ”hulm” (ihtilaam) di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai ”hulm” (ihtilaam/usia baligh), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin” [QS. An-Nuur : 59].
Batas Usia Penyususan Bayi Yang Dapat Menjadikan Mahram & Penyusuan Orang Dewasa
Jumhur ulama berpendapat bahwa batas usia penyusuan bayi yang dapat merubah statusnya menjadi mahram adalah dua tahun, sebagaimana firman Allah ta’ala :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” [QS. Al-Baqarah : 233].
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
لا يحرم من الرضاعة إلا ما فتق الأمعاء في الثدي، وكان قبل الفطام
“Penyusuan tidaklah mengharamkan kecuali apa yang mengenyangkan perut di masa menyusui yang dilakukan sebelum masa penyapihan” [HR. At-Tirmidzi no. 1152, Ibnu Hibban no. 4224, dan Ath-Thabarani dalam Al-Ausath no. 7513; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/589-590].
Rabu, 09 November 2016
Tips Agar Anda Dan Pasangan Anda Tidak Selingkuh
Tips ini hanya ditujukan khususnya bagi yang telah menikah. Bagi yang belum menikah juga boleh, biar "nantinya" (setelah menikah) dapat mencoba tips ini. Selingkuh dalam terminologi ini adalah zina. Bukan selingkuhnya versi pacaran muda-mudi yang memuakkan sebagaimana terminologi kontemporer para selebritis.
Langganan:
Postingan (Atom)