Tampilkan postingan dengan label Ustadz Abul Jauzaa'. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ustadz Abul Jauzaa'. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Agustus 2020

Mengikuti Jumhur Ulama


Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata :

لا يكاد يوجد الحق فيما اتفق أئمة الاجتهاد الأربعة على خلافه ، مع اعترافنا أن اتفاقهم على مسألة لا يكون إجماع الأمة ، ونهاب أن نجزم بمسألة اتفقوا عليها بأن الحق في خلافها

"Hampir tidak didapati ada kebenaran yang menyelisihi sesuatu yang disepakati para imam mujtahid yang empat (Abu Haniifah, Maalik, Asy-Syaafi'iy, dan Ahmad), meskipun kita mengetahui kesepakatan mereka terhadap satu masalah bukanlah kesepakan (ijma') umat. Dan kami takut untuk menyatakan kebenaran menyelisihi kesepakatan mereka atas satu permasalahan" [Siyaru A'laamin-Nubalaa', 7/116-117].

Hadits yang Diamalkan dan Tidak Diamalkan


HADITS 1:

At-Tirmidziy rahimahullah meriwayatkan hadits secara marfuu':

كُلُّ طَلَاقٍ جَائِزٌ إِلَّا طَلَاقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ

"Setiap thalaq boleh dilakukan (sah), kecuali thalaq yang dilakukan oleh orang gila lagi kurang akalnya" [As-Sunan no. 1191].

Setelah menjelaskan sebab kedla'ifannya, At-Tirmidziy rahimahullah berkata:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ طَلَاقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَعْتُوهًا يُفِيقُ الْأَحْيَانَ فَيُطَلِّقُ فِي حَالِ إِفَاقَتِهِ

"Para ulama dari kalangan shahabat Nabi ﷺ dan yang lainnya mengamalkan hadits ini, yaitu bahwa thalaq yang dilakukan oleh orang gila lagi kurang akalnya tidak sah, kecuali jika kegilaannya hanya terjadi kadang-kadang saja dan ia menthalaqnya ketika sadar" [idem, 2/481].

Perintah (Al-Amru)


Pada kesempatan ini sedikit akan dibahas tentang al-amru (الْأَمْرُ) atau perintah. Definisi perintah dalam ushul al-fiqh adalah :

استدعاء الفعل بالقول على وجه الاستعلاء

“Memerintahkan untuk melakukan sesuatu dengan satu perkataan dalam bentuk al-isti’laa’ (dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah)” [Mudzakkirah fii Ushuulil-Fiqhi, hal. 224].

Atau bisa juga dikatakan :

قول يتضمن طلب الفعل على وجه الاستعلاء

”Perkataan yang mengandung tuntutan melakukan sesuatu dalam bentuk al-isti’laa’ (dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah)” [Syarh Al-Ushuul min ‘Ilmil-Ushuul, hal. 107].

Minggu, 02 Agustus 2020

Menyelisihi Ijmaa’


Pertanyaan : Apakah boleh menyelesihi ijmaa’ ulama dalam satu permasalahan ketika diketahui sebelumnya (yaitu sebelum terjadinya ijmaa’ tersebut) terjadi khilaaf ?. Misalnya seperti nikah mut’ah yang dikatakan sebagian salaf ada yang membolehkannya ?.

Jawab : Bismillaahir-rahmaanir-rahiim. Alhamdulillaahi rabbil-‘aalamiin, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa nabiyyinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa ashhaabihi ajma’iin, wa ba’d.

Terkait dengan nikah mut’ah, maka jenis pernikahan itu telah diharamkan dalam syari’at Islam berdasarkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah ta’ala bersabda:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [QS. Al-Mukminuun : 5-7].

Al-Ma’luum minad-Diin bidl-Dlaruurah


Al-‘Ilmu Adl-Dlaruuriy didefinisikan sebagai ilmu yang didapatkan tanpa membutuhkan penelitian dan istidlaal, yang dipelajari oleh masyarakat umum, dan sudah dipastikan kebenarannya (aksiomatik)[1]. Dapat juga berarti : sesuatu yang didapatkan tanpa memikirkan dan penelitian terhadap dalil[2].

Berdasarkan definisi ini, maka al-‘ilmu adl-dlaruuriy merupakan lawan kata dari al-‘ilmu al-muktasab atau al-iktisaabiy, yaitu ilmu yang dihasilkan melalui usaha. Ilmu tersebut (al-‘ilmu al-muktasab) diperoleh melalui sebab-sebabnya dengan melakukan pilihan, seperti mengerahkan akal dan penelitian terhadap latar belakang istidlaal.[3]

Beberapa Aspek Tarjih dari Sisi Sanad (Penjelasan Ringkas)


Dalam satu pembahasan ilmiah, seringkali kita menemui beberapa hadits yang kelihatannya saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, dalam banyak kasus terjadi perbedaan pendapat di antara ulama ketika ingin menentukan status hadits (shahih-dla’if, marfu’-mauquf, maushul-mursal, dll.) atau menyimpulkan hukum dari hadits-hadits tersebut. Salah satu metode yang dipakai para ulama adalah metode tarjih. Pada metode tarjih, ada beberapa sisi yang dapat digunakan sebagai bahan tinjauan. Diantaranya adalah dari sisi sanad. Di artikel ini akan coba dituliskan sedikit penjelasan tentang hal itu disertai contohnya untuk memudahkan pemahaman.

Konsekuensi Adanya Ijma'


Oleh : Al-Ustadz Abu Qatadah.

Ijma’ adalah satu hujjah syar’iyyah yang dijadikan pijakan oleh para ulama Ahlis-Sunnah dari jaman ke jaman dalam setiap masalah ‘ilmiyyah diiniyyah.

Al-Imam Asy-Syafi’iy berkata :

وجهة العلم الخبر في الكتاب أو السنة أو الاجماع أو القياس

“Sumber ilmu (ada empat), yaitu : Al-Kitaab, As-Sunnah, Ijma’, atau Qiyas” [Ar-Risaalah, hal. 39 dan I’laamul-Muwaqqi’iin, 4/105].

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata :

وإذا ثبت إجماع الأمة على حكم من الأحكام لم يكن لأحد أن يخرج عن إجماعهم؛

“Apabila telah tetap ijma’ pada suatu hukum (di antara hukum-hukum syar’i), maka tidak boleh bagi seseorang untuk keluar dari ijma’ mereka” [Al-Fataawaa, 10/20].

Apakah Setiap Amal yang Tidak Dilakukan di Jaman Nabi Disebut Bid'ah ?


Apakah Setiap Amal yang Tidak Dilakukan di Jaman Nabi Disebut Bid'ah ?

Ada dua pendapat ’ekstrim’ terkait dengan bahasan ini. Satu pendapat mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dikerjakan di jaman Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam tidak bisa disebut bid’ah. Ini tergantung niat atau bentuknya. Jika niat atau bentuknyanya (mereka anggap) baik, maka jadilah ia bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Bisa dikatakan, tidak ada kamus bid’ah dalam bahasa syari’at mereka. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan penggemar bid’ah. Adapun pendapat lain mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dikerjakan di jaman Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, maka itu disebut bid’ah secara mutlak.[1]

Dua pendapat ini keliru. Ada satu kaidah yang sangat penting (dalam mengenal bid’ah) yang perlu kita perhatikan sebagai berikut :

إذا تَرَكَ الرسول صلى الله عليه وسلم فعل عبادة من العبادات مع كون موجبها وسببها المقتضي لها قائمًا ثابتًا ، والمانع منها منتفيًا ؛ فإن فعلها بدعة

”Apabila Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meninggalkan satu ibadah dari jenis-jenis ibadah yang ada, padahal faktor dan sebab yang menuntut dikerjakan ada, sementara faktor penghalangnya tidak ada, maka melaksanakan ibadah tersebut adalah bid’ah”.
[2]

Jumat, 31 Juli 2020

Check dan Re-Check terhadap Setiap Khabar yang Datang


Check dan Re-Check terhadap Setiap Khabar yang Datang
 
Khabar (خبر), kata Ibnul-Mandhuur, merupakan bentuk tunggal dari kata akhbaar (أخبار). (Definisinya) yaitu : berita yang datang kepadamu tentang orang yang kamu akan diberitahu.

Ibnu Sayyidih berkata : 

“Khabar adalah berita. Jamaknya adalah akhbaar, dan al-akhaabiir adalah jamak dari akhbaar…. Al-Istikhbaar dan at-takhabbur adalah pertanyaan mengenai khabar. Dalam hadits Al-Hudaibiyyah : Bahwasannya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang dari suku Khuzaa’ah menanyakan berita (takhabbar) tentang Quraisy. Takhabbar maksud mencari tahu. Dikatakan : Takhabbaral-khabar was-takhbara maksudnya : jika ia bertanya tentang khabar untuk mengetahuinya." [Lisaanul-‘Arab, hal. 1090].

Khabar adalah sesuatu yang tidak terelakkan dalam kehidupan kita. Baik kita mengkhabarkan sesuatu kepada orang lain atau kita dikhabarkan sesuatu oleh orang lain. Dua-duanya silih berganti mengisi.

Rabu, 29 Juli 2020

Menempelkan Pundak dan Kaki dalam Shaff (2)


Dalam artikel Hukum Seputar Shaf dalam Shalat Berjama'ah dan Menempelkan Pundak dan Kaki dalam Shaff, telah dijelaskan pensyari’atan meluruskan dan merapatkan shaff dalam shalat berjama’ah. Artikel kali ini – setelah beberapa saat libur – akan dituliskan keterangan tambahan tentang makna kaifiyyah merapatkan shalat, yang sebenarnya, dalam artikel sebelumnya juga telah dijelaskan. Hanya untuk memperkuat saja….

عَنْ أَنَس، قَالَ: أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِوَجْهِهِ، فَقَالَ: " أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي "

Dari Anas, ia berkata : “Iqamat dikumandangkan, kemudian Rasulullah ﷺ menghadap kami dengan wajahnya lalu bersabda : ‘Luruskan shaff-shaff kalian dan rapatkanlah, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 719].

Rabu, 15 Juli 2020

Mencela Shahabat ?


Mencela Shahabat ?

Tanya : Saya telah beberapa kali membaca buku, internet, atau yang lainnya yang menyebutkan Syi’ah mencela beberapa shahabat yang utama seperti Abu Bakar, ’Umar, ’Utsman, dan yang lainnya. Bahkan sebagian diantara mereka malah mengkafirkannya. Bagaimana sebenarnya Islam melihat hal ini ?

Sabtu, 23 Desember 2017

Dalil Diperbolehkannya Laki-Laki Bersentuhan dan Berkhalwat dengan Wanita Ajnabiyyah

Dalil Diperbolehkannya Laki-Laki Bersentuhan dan Berkhalwat dengan Wanita Ajnabiyyah

Tanya :
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur di kediaman Ummu Haraam, dan kemudian Ummu Haraam pun membersihkan kepala beliau. Apakah hadits ini dapat menjadi dalil diperbolehkannya seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dan bersentuhan kulit (tanpa pembatas) dengan wanita ajnabiyyah (asing) ?.

Jumat, 22 Desember 2017

Tanda-Tanda Baligh untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan


Tanda-tanda baligh untuk laki-laki antara lain :

1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.

Dalilnya antara lain adalah :

a) Firman Allah ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ

”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum mencapai ”hulm” (ihtilaam) di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai ”hulm” (ihtilaam/usia baligh), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin” [QS. An-Nuur : 59].

Minggu, 13 Agustus 2017

Antara NU dan Muhammadiyyah

Antara NU dan Muhammadiyyah

Kalau kita lihat sejarah Muhammadiyyah dan NU, maka konflik yang terjadi di antara keduanya bukan hal rahasia lagi. Terlebih era di bawah tahun 90-an. Wahabi era dulu itu diidentikkan dengan ormas Muhammadiyyah. Telinga Aswaja memerah apabila dengar dakwah Wahabi yang memberantas TBC, takhayyul-bid'ah-churafat.

Konflik yang terjadi bukan hanya konflik intelejensia yang maksimal berujung pada konflik verbal. Tapi sudah menjurus pada konflik fisik berupa penyerangan dan pengusiran. Arogansi sebagian oknum Aswaja yang mengandalkan jumlah massa karena merasa mayoritas.

Selasa, 25 Juli 2017

Propaganda Masyumi !

Propaganda Masyumi !

Di era Orde Lama, tepatnya pada tahun 1957, Bung Karno pernah menyusun sebuah kabinet yang dinamakannya Kabinet Kaki Empat. Dinamakan demikian karena kabinet tersebut terdiri dari empat partai besar Pemilu 1955 yakni: PNI, NU, Masyumi, dan PKI.

Minggu, 23 Juli 2017

Allah Lebih Dekat Daripada Urat Leher

Allah Lebih Dekat Daripada Urat Leher

Pertanyaan :
Apa makna dua ayat berikut :

وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ

“Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” [QS. Qaaf : 16].

وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنكُمْ

“Dan Kami lebih dekat dengannya daripada kamu” [QS. Al-Waqi’ah : 85].

Apakah ini menunjukkan bahwa Allah memang dekat dan “menyatu” dengan diri kita ?

Jumat, 21 Juli 2017

Waktu untuk Belajar

Waktu untuk Belajar

Kita, seringkali beralasan tidak punya waktu untuk belajar agama. Terutama sekali bagi sebagian ikhwan yang bekerja di kisaran Jabodetabek. Berangkat dari rumah sebelum matahari terbit, dan baru kembali mengetuk pintu rumah setelah tenggelamnya. Kita menghilang pada rutinitas duniawiah selama 12 jam dalam sehari, 5 atau 6 hari dalam sepekan. Bahkan, tidak terasa telah menghabiskan hampir dua pertiga usia kehidupan kita. Benar, ada sebagian di antara saudara kita yang mabuk dalam urusan dunia. Namun tidak sedikit di antara mereka melakukannya karena tuntutan dan kebutuhan.

Kamis, 15 Juni 2017

Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadlaan

Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadlaan

Para ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka mereka boleh berbuka.

Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :

وأنه يجوز للحبلى والمرضع الإفطار وقد ذهب إلى ذلك العترة والفقهاء إذا خافت المرضعة على الرضيع والحامل على الجنين وقالوا إنها تفطر حتماً قال أبو طالب: ولا خلاف في الجواز.

“Dan bahwasannya diperbolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka puasa. Telah berpendapat tentang hal tersebut ‘itrah (ahlul-bait) dan fuqahaa’, yaitu apabila wanita yang menyusui khawatir dengan anak yang disusuinya dan wanita yang hamil khawatir dengan anak yang dikandungnya/janin. Mereka berkata : ‘Sesungguhnya ia wajib untuk berbuka’. Abu Thaalib berkata : ‘Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehannya” [Nailul-Authaar, 4/230].

Benarkah Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar Mencabut Fatwanya Tentang Pembayaran Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui ?

Benarkah Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar Mencabut Fatwanya Tentang Pembayaran Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui ?

Tanya : Benarkah Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar meralat pendapatnya tentang pembayaran fidyah bagi wanita hamil dan menyusui ?

Jawab : Sepanjang pengetahuan kami tidak benar klaim atas hal tersebut. Memang benar ada riwayat dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa tentang kewajiban qadla’ sebagai berikut :

عبد الرزاق عن الثوري، وعن ابن جرير عن عطاء عن ابن عباس قال : تفطر الحامل والمرضع في رمضان، وتقضيان صياماًَ ولا تطعمان.

‘Abdurrazzaaq, dari Ats-Tsauriy[1] dan dari Ibnu Juraij[2], dari ‘Athaa’, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadlaan dimana keduanya menqadla’ puasa (yang ditinggalkannya) tanpa membayar fidyah” [Diriwayatkan ‘Abdurrazzaaq 4/218 no. 7564].

Rabu, 14 Juni 2017

Ringkasan Hukum Bulan Ramadhan [4]

Lailatul-Qadar dan Nuzulul-Qur’an

Lailatul-Qadar dan Nuzulul-Qur’an

Artikel ini adalah tambahan dari apa yang telah dituliskan pada artikel Ringkasan Hukum-Hukum dalam Bulan Ramadlan.

Allah ta’ala berfirman :

إِنّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ * وَمَآ أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ * لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مّنْ أَلْفِ شَهْرٍ * تَنَزّلُ الْمَلاَئِكَةُ وَالرّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبّهِم مّن كُلّ أَمْرٍ * سَلاَمٌ هِيَ حَتّىَ مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr : 1-5).