Kaum muslimin sepakat bahwa azan adalah sesuatu yang masyru‘ atau disyari’atkan. Kumandang azan sudah berlaku sejak masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini. Kapan azan mulai disyari’atkan?
Azan disyari’atkan di Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Inilah pendapat yang lebih kuat. Di antara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadits Ibnu ‘Umar, di mana beliau berkata,
كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاَةَ ، لَيْسَ يُنَادَى لَهَا ، فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِى ذَلِكَ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى . وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ . فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِى بِالصَّلاَةِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ »
“Kaum muslimin dahulu ketika datang di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkira-kira waktu sholat, tanpa ada yang menyerunya, lalu mereka berbincang-bincang pada satu hari tentang hal itu. Sebagian mereka berkata, gunakan saja lonceng seperti lonceng yang digunakan oleh Nashrani. Sebagian mereka menyatakan, gunakan saja terompet seperti terompet yang digunakan kaum Yahudi. Lalu ‘Umar berkata, “Bukankah lebih baik dengan mengumandangkan suara untuk memanggil orang shalat.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Bilal bangunlah dan kumandangkanlah azan untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 604 dan Muslim no. 377).
Nah, inilah dalil yang menunjukkan kapan dimulai disyari’atkannya azan, yaitu pada awal-awal hijrah saat di Madinah. Sampai-sampai Yahudi ketika mendengar kumandang azan tersebut, mereka berkata, “Wahai Muhammad, engkau sudah membuat hal yang baru yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.” Lantas kala itu turunlah firman Allah,
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
“ Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat.” (QS. Al Maidah: 58).
Dapat pula diperhatikan pada firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ
“Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at.” (QS. Jumu’ah: 9). Ayat ini juga menandakan bahwa azan pertama kali disyari’atkan di Madinah karena shalat Jum’at baru disyari’atkan saat di Madinah. Untuk tahunnya sendiri, Ibnu Hajar lebih menguatkan pendapat azan dimulai pada tahun pertama Hijriyah. Lihat Fathul Bari, 2: 78.
Keutamaan Azan
Azan adalah di antara syiar Islam untuk memanggil orang shalat. Apa saja keutamaan azan?
1- Setan Menjauh Saat Mendengar Azan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ
“Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389)
Ibnul Jauzi mengatakan, “Suara azan membuat setan takut sehingga pergi jauh. Karena dalam kumandang azan sulit terjangkit riya’ dan kelalaian. Hal ini berbeda dengan shalat, hati mudah diserang oleh setan dan ia selalu memberikan pintu was-was.” Sampai-sampai Abu ‘Awanah membuat judul suatu bab “Dalil bahwa orang mengumandangkan azan dan iqomah tidak dihinggapi was-was setan dan sulit terjangkit riya’ karena setan menjauh darinya.” (Fathul Bari, 2: 87).
2- Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muadzin pada hari kiamat
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 609). Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan,
الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ
“Muadzin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 515, Ibnu Majah no. 724, dan An Nasai no. 646. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dinilai oleh Al Hafizh Abu Thohir). Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin. Lihat Fathul Bari, 2: 88-89.
3- Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا
“Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud hadits adalah seandainya mereka mengetahui keutamaan azan, keagungan dan balasannya yang besar, kemudian waktu azan sudah sempit atau masjid hanyalah satu, pastilah mereka saling merebut untuk azan dengan cara mengundi.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 142).
Di antara keutamaan azan yang lainnya adalah orang yang mengumandangkan azan akan memiliki leher yang panjang pada hari kiamat. Apa maksudnya? Juga seorang muazin lebih utama daripada imam shalat.
4- Keadaan muazin yang istimewa pada hari kiamat
Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seorang muazin memiliki leher yang panjang di antara manusia pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 387). Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang paling banyak menampakkan rahmat Allah. Ada juga ulama yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah orang yang paling terlihat banyak mendapatkan pahala. (Syarh Shahih Muslim, 4: 84).
5- Muazin diampuni oleh Allah dan dimasukkan dalam surga kelak
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّى فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
“Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan azan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, “Perhatikanlah hamba-Ku ini, ia berazan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan aku masukkan ia ke dalam surga”. (HR. Abu Daud no. 1203 dan An Nasai no. 667. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
6- Muazin lebih utama daripada imam.
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، فَأَرْشَدَ اللهُ الْأَئِمّةَ وَعَفَا عَنِ المْؤَذِّنِيْنَ
“Imam adalah penjamin sedangkan muazin adalah orang yang diamanahi. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada para imam dan mengampuni para muazin.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no.1669, dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 239)
Hadits ini dan sebelumnya menunjukkan bahwa seorang muazin lebih utama daripada seorang imam. Karena yang namanya amanah lebih tinggi daripada memberi jaminan, juga maghfirah (ampunan) lebih utama daripada irsyad (petunjuk). Yang menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i, muazin lebih utama daripada imam berdasarkan pertimbangan dalil-dalil yang ada. Sampai-sampai Umar bin Khottob berkata, “Seandainya aku bukanlah khalifah (yang mesti jadi imam shalat, -pen), tentu aku akan mengumandangkan azan.” Lihat Al Mughni, 2: 54-55.
Hukum Azan
Para ulama sepakat bahwa kumandang azan itu disyari’atkan. Syari’at yang mulia ini sudah berlangsung sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini.
Lalu para ulama berbeda pandangan dalam hal hukumnya, apakah azan itu wajib ataukah sunnah muakkad? Namun yang shahih, hukum azan adalah fardhu kifayah. Jadi tidak boleh di suatu negeri tidak ada kumandang azan sama sekali.
Dalil yang menyatakan hukum azan adalah fardhu kifayah adalah:
1- Azan adalah di antara syi’ar Islam yang besar di mana syi’ar ini tidak pernah ditinggalkan sepeninggal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita tidak pernah mendengar ada satu waktu yang kosong dari azan.
2- Kumandang azan dijadikan patokan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah suatu negeri termasuk negeri Islam ataukah tidak. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa,
كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُو بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ ، وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu jika akan menyerang satu kaum, beliau tidak memerintahkan kami menyerang pada malam hari hingga menunggu waktu subuh. Apabila azan Shubuh terdengar, maka tidak jadi menyerang. Namun bila tidak mendengarnya, maka ia menyerang mereka.” (HR. Bukhari no. 610 dan Muslim no. 382).
3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk dikumdangkan azan dan mengangkat salah seorang jadi imam. Beliau bersabda,
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam. ” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674).
4- Dari Anas bin Malik, ia berkata,
فَأُمِرَ بِلاَلٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ وَأَنْ يُوتِرَ الإِقَامَ
“Maka Bilal diperintah untuk mengumandangkan azan dengan menggenapkan dan mengumandangkan iqamah dengan mengganjilkan” (HR. Bukhari no. 605 dan Muslim no. 378).
5- ‘Utsman bin Al ‘Ash berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لاَ يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا
“Angkatlah muazin yang tidak mencari upah dari azannya.” (HR. Abu Daud no. 531 dan An Nasai no. 673. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Yang tepat, hukum azan adalah fardhu kifayah. Tidak boleh jika ada di suatu negeri atau kampung yang tidak ada azan sama sekali. Demikian pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad dan lainnya.
Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa hukum azan adalah sunnah. Namun mereka selanjutnya mengatakan bahwa jika di suatu negeri meninggalkan azan, maka boleh diperangi. Akan tetapi sebenarnya yang terjadi adalah perselisihan lafzhi. Karena kebanyakan ulama ada yang memaknakan sunnah dengan maksud jika ditinggalkan mendapatkan celaan. Jadi hakekatnya yang terjadi adalah perbedaan lafzhi saja dengan yang berpendapat wajib.
Adapun yang menyatakan hukum azan adalah sunnah yang artinya jika ditinggalkan tidak berdosa dan tidak mendapatkan hukuman, pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru. Karena azan adalah bagian dari syi’ar Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai akan memerangi suatu negeri yang meninggalkan azan, ini jelas menunjukkan wajibnya. Jika waktu Shubuh tiba, lalu dikumandangkan azan, maka negeri tersebut tidak diperangi. Jika tidak ada azan, negeri tersebut baru diperangi. Juga ada hadits dalam sunan Abi Daud dan An Nasai dari Abu Ad Darda’, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِى قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya serigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).”[1] Allah Ta’ala juga berfirman,
اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ
“Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi.” (QS. Al Mujadilah: 19). (Majmu’ Al Fatawa, 22: 64-65).
Hukum Azan Bagi Musafir
Kata Imam Asy Syaukani, “Wajib setiap penduduk negeri mengangkat seorang muazin untuk mengumandangkan azan sesuai lafazh yang disyariatkan. Azan tersebut sebagai pertanda masuknya waktu shalat. Tujuan azan pula adalah sebagai tanda berpegang teguh dengan syari’at Islam. … Adapun untuk yang bukan ahlul balad (bukan penduduk negeri) seperti musafir atau orang yang menetap di padang sahara, maka ia mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri, begitu pula dengan iqomah. Namun jika berjama’ah, hendaklah salah satu mengumandangkan azan dan iqomah.” (Ad Daroril Mudhiyyah, hal. 120).
Beberapa dalil berikut menunjukkan tetap adanya azan saat safar. Imam Bukhari membawakan hadits-hadits berikut ketika membicarakan azan bagi musafir ketika mereka berjama’ah.
Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu safar, lalu ada seorang muazin ingin mengumandangkan azan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu beberapa waktu kemudian, ia ingin mengumandangkan, beliau bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Lalu ia ingin kumandangkan azan lagi, beliau sama bersabda, “Tundalah, jangan saat panas.” Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
“Sesungguhnya panas yang sangat itu dari panasnya jahannam.” (HR. Bukhari no. 629).
Dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata,
أَتَى رَجُلاَنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا »
“Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin melakukan safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan lalu iqomah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam.” (HR. Bukhari no. 630).
Nafi’ berkata,
أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِى لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ، أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . فِى اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوِ الْمَطِيرَةِ فِى السَّفَرِ
“Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dhojnan, lalu ia mengumandangkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan, “Shalatlah di kendaraan kalian.” Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar.” (HR. Bukhari no. 632).
Dari Abu Juhaifah, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ فَجَاءَهُ بِلاَلٌ فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ ، ثُمَّ خَرَجَ بِلاَلٌ بِالْعَنَزَةِ حَتَّى رَكَزَهَا بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالأَبْطَحِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di Abthoh, ketika itu datanglah Bilal untuk mengumandangkan azan shalat. Kemudian Bilal keluar membawa tongkat lalu ia menancapnya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Abthoh, lalu ia mengumandangkan iqomah.” (HR. Bukhari no. 633)
Azan bagi Shalat yang Luput
Di antara dalilnya adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtertidur dari Shalat Shubuh dalam safar beliau, beliau baru bangun setelah matahari terbit, lalu beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan dan iqamah. (HR. Muslim no. 1099, dari Abu Qatadah dalam hadits yang panjang). Hadits ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom.
Shalat yang luput tersebut pun tetap dikumandangkan azan berdasarkan keumuman hadits,
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
“Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian. ” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674). Hadits ini mencakup azan pada shalat di waktunya dan juga bagi shalat yang luput.
Namun jika di suatu daerah sudah dikumandangkan azan untuk shalat, lalu ada sekelompok orang yang tertidur hingga keluar waktu semisal saat matahari sudah terbit, maka azan ketika itu tidak wajib. Saat itu cukup digunakan azan umum yang sudah dikumandangkan. Karena azan di daerah itu sudah menghasilkan hukum kifayah, gugur kewajiban bagi yang lain. Akan tetapi, untuk yang telat tersebut, cukup bagi mereka mengumandangkan iqamah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 2: 46).
Tentang hadits Abu Qotadah yang disebutkan di atas, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika telat shalat karena ketiduran, maka kewajiban azan tidaklah gugur. Azan tetap ada meskipun pada shalat yang diqodho. Ini jika sekelompok orang yang telat, maka mereka mengumandangkan azan. Namun jika sudah dikumandangkan azan di negeri tersebut, maka azan itu sudah cukup.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 171, terbitan Madarul Wathon).
Azan bagi Wanita
Apakah wanita dibolehkan mengumandangkan azan untuk shalat lima waktu?
Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin menuturkan, “Menurut madzhab Hambali, azan bagi wanita tidaklah wajib. Baik bersama jamaah perempuan sendiri atau bersama jama’ah laki-laki. Jika tidak dikatakan wajib, lalu apa hukumnya?
Dalam salah satu pendapat Imam Ahmad disebutkan bahwa hukumnya adalah makruh. Dalam pendapat lain disebutkan masih boleh. Ada juga salah satu pendapat beliau yang menyebutkan disunnahkan. Pendapat Imam Ahmad lainnya juga menyatakan bahwa yang disunnahkan adalah iqamah, bukanlah azan. Namun semua itu dibolehkan jika suara wanita tidak dikeraskan untuk didengar orang banyak. Jika suara tersebut dikeraskan, kami bisa jadi berpendapat hukumnya haram atau minimal makruh.” (Syarhul Mumthi‘, 2: 44).
Asy Syairozi berkata, “Dimakruhkan bagi wanita mengumandangkan azan. Namun disunnahkan mengumandangkan iqamah untuk sesama jama’ah wanita. Untuk azan terlarang karena azan itu dengan dikeraskan suaranya, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jama’ah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al Majmu’, 3: 75).
Imam Nawawi berkata, “Tidak sah jika wanita mengumandangkan azan untuk laki-laki. …. Namun kalau iqamah disunnahkan sesama jama’ah wanita, tidak untuk azan.” (Al Majmu‘, 3: 76).
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata, “Tidak ada dalil shahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita. Namun tidak ada pula hadits shahih yang menunjukkan haramnya.” (Jaami’ Ahkamin Nisaa‘, 1: 299).
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah. Begitu pula tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya. Jika saja wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak menganggapnya terlarang. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara, namun dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkamin Nisaa‘, 1: 303).
Azan Bagi Yang Shalat Sendirian (Munfarid)
Azan bagi yang Shalat Munfarid
Siapa saja yang shalat sendirian dan di tempat tersebut sudah dikumandangkan azan sebelumnya, maka ia tidak perlu lagi mengumandangkan azan dan mencukupkan diri dengan azan tersebut. Akan tetapi, apabila ia mengumandangkan azan dan iqamah sekaligus, maka ia akan mendapatkan keutamaan azan sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir berikut,
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّى فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
“Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan azan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, “Perhatikanlah hamba-Ku ini, ia berazan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan aku masukkan ia ke dalam surga”. (HR. Abu Daud no. 1203 dan An Nasai no. 667. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bagi yang shalat munfarid (shalat sendirian) di padang pasir atau di suatu negeri, ia tetap mengumandangkan azan sebagaimana hal ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan nash jadid dari Imam Syafi’i (pendapat Imam Syafi’i ketika di Mesir). Menurut pendapat lawas (saat Imam Syafi’i di Irak), tidak perlu dikumandangkan azan.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 141).
Azan bagi yang Ketinggalan Shalat Jamaah
Begitu pula jika seseorang ketinggalan shalat berjamaah, jika ia mencukupkan dengan azan yang sudah ada, itu boleh. Tetapi yang utama adalah ia mengumandangkan azan dan iqamah. Demikian perbuatan Anas bin Malik ketika ia terlambat berjamaah. Dari Abu ‘Utsman, ia berkata bahwa Anas pernah datang menemui mereka di masjid Bani Tsa’labah. Anas bertanya, “Sudahkah kalian shalat?” Mereka menjawab, “Sudah.” Anas memerintahkan pada seseorang, “Ayo kumandangkanlah azan!” Orang yang diperintahkan tersebut lantas mengumandangkan azan dan iqamah, lalu Anas melaksanakan shalat. (HR. Ibnu Abi Syaibah 1: 221, sanad shahih).
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad. Sedangkan Imam Malik dan Al Auza’i berkata bahwa cukup iqamah saja, tanpa azan. Adapun Abu Hanifah dan pengikutnya menyatakan bahwa tidak ada azan dan iqamah.
Demikian pembahasan yang kami hanya menukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1: 275 dan tambahan dari Roudhotuth Tholibin. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik
Azan bagi Shalat yang Dijamak
Shalat yang Dijamak Apa Saja?
Ayat berikut sudah menerangkannya. Allah Ta’ala berfirman,
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Yang dimaksud shalat pada waktu matahari telah tergelincir adalah shalat Zhuhur dan Ashar, sedangkan pada gelap malam adalah shalat Maghrib dan Isya.
Syaikh As Sa’di berkata dalam Taysirul Lathifil Mannan Khulashoh Tafsiril Quran, “Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu. Itu berarti waktu kedua shalat tersebut boleh dijamak ketika uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan).”
Azan dan Iqamah pada Shalat Jamak
Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah (1: 275) berkata, “Jika dua shalat digabungkan satu waktu, misalnya shalat Ashar yang digabungkan ke waktu Zhuhur seperti yang terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat wukuf di Arafah, begitu pula jamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah yang dilakukan oleh beliau, maka cukup dengan sekali azan, sedangkan iqamah untuk masing-masing dari dua kali shalat. Inilah yang dilakukan saat haji dan menjadi pegangan jumhur (baca: mayoritas) ulama. Hal ini berbeda dengan pendapat dari madzhab Maliki yang mewajibkan azan untuk masing-masing shalat.”
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan,
إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khondaq hingga malam hari telah sangat gelabp Kemudian beliau shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk adzan. Kemudian Bilal iqomah dan beliau menunaikan shalat Dzuhur. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Ashar. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Maghrib. Dan kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Isya.” (HR. An Nasa’i no. 662. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghoirihi yaitu shahih dilihat dari jalur lain)
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
حَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ
”Ketika beliau sampai ke Muzdalifah, beliau menjamak shalat Maghrib dan ’Isya dengan sekali adzan dan dua kali iqomah.” (HR. Muslim no. 1218)
Kesimpulannya, bagi shalat yang dijamak, azan dikumandangkan sekali pada shalat yang pertama, sedangkan iqamah dikumandangkan dua kali di masing-masing shalat. Itulah yang dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Referensi :
Referensi :
● Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.
● Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
● Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
● Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.
● Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H.
● Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1422 H.
● Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H.
Referensi:
● Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
● Jaami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibnu ‘Affan, cetakan pertama, tahun 1419 H.
[Http://Cerkiis.blogspot.com, Disalin dari artikel berseri yang berjudul Fikih Azan 1 hingga 9. Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, artikel: Muslim.or.id]
Sumber Judul Yang Tersalin :
Fikih Azan (1): Kapan Mulai Disyari’atkan Azan?
Fikih Azan (2): Keutamaan Azan
Fikih Azan (3): Keutamaan Azan
Fikih Azan (4): Hukum Azan
Fikih Azan (5): Hukum Azan Bagi Musafir
Fikih Azan (6): Azan bagi Shalat yang Luput
Fikih Azan (7): Azan bagi Wanita
Fikih Azan (8): Azan Bagi Yang Shalat Sendirian (Munfarid)
Fikih Azan (9): Azan bagi Shalat yang Dijamak