Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 September 2020

Hukum Menyingkat Tulisan Shalawat Nabi


Menyingkat Shalawat Nabi dengan SAW atau صلعم

Pertanyaan :
Salam. Sering kita jumpai beberapa artikel menyingkat tulisan shalawat, misalnya: Allah mengutus Rasul-Nya SAW sebagai rahmatan bagi alam. Kadang dalam tulisan Arab, disingkat: صلعم, atau huruf shad saja. Nah, shalawat yang disingkat itu, apakah bisa disebut shalawat? Dan bagaimana hukumnya? Trim’s

Senin, 03 Agustus 2020

Mengikuti Jumhur Ulama


Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata :

لا يكاد يوجد الحق فيما اتفق أئمة الاجتهاد الأربعة على خلافه ، مع اعترافنا أن اتفاقهم على مسألة لا يكون إجماع الأمة ، ونهاب أن نجزم بمسألة اتفقوا عليها بأن الحق في خلافها

"Hampir tidak didapati ada kebenaran yang menyelisihi sesuatu yang disepakati para imam mujtahid yang empat (Abu Haniifah, Maalik, Asy-Syaafi'iy, dan Ahmad), meskipun kita mengetahui kesepakatan mereka terhadap satu masalah bukanlah kesepakan (ijma') umat. Dan kami takut untuk menyatakan kebenaran menyelisihi kesepakatan mereka atas satu permasalahan" [Siyaru A'laamin-Nubalaa', 7/116-117].

Minggu, 02 Agustus 2020

Menyelisihi Ijmaa’


Pertanyaan : Apakah boleh menyelesihi ijmaa’ ulama dalam satu permasalahan ketika diketahui sebelumnya (yaitu sebelum terjadinya ijmaa’ tersebut) terjadi khilaaf ?. Misalnya seperti nikah mut’ah yang dikatakan sebagian salaf ada yang membolehkannya ?.

Jawab : Bismillaahir-rahmaanir-rahiim. Alhamdulillaahi rabbil-‘aalamiin, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa nabiyyinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa ashhaabihi ajma’iin, wa ba’d.

Terkait dengan nikah mut’ah, maka jenis pernikahan itu telah diharamkan dalam syari’at Islam berdasarkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah ta’ala bersabda:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [QS. Al-Mukminuun : 5-7].

Selasa, 25 Februari 2020

Amalan Sunah di Bulan Rajab

Amalan Sunah di Bulan Rajab

Amalan Sunah di Bulan Rajab

Tidak termasuk amalan khusus terkait bulan Rajab. Baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan itu hadis yang menggambarkan amalan bulan Rajab adalah hadis bathil dan tertolak.

Ibnu Hajar mengatakan,

لم يرد في فضل شهر رجب, ولا في صيامه, ولا في صيام شيء منه معين, ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة, وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ

“Tidak dapat dibaca yang shahih, bisa digunakan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa penuh atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab atau shalat tahajjud di malam tertentu. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al Harawi.” (Tabyinul Ujub bimaa Warada fii Fadli Rajab , Hal. 6)

Jumat, 11 Oktober 2019

Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba?


Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba?

Ada ilustrasi berikut :

Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari:

“Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi

“Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi.

Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin.

Apa ini benar?

Sabtu, 10 Agustus 2019

Apakah Ushul dan Fikih Bisa Mengikuti Perkembangan Zaman


Pertanyaan :
Assalamu'alaikum, ustadz saya ingin bertanya :
Pertama, apakah ushul fikih bisa berkembang mennyesuaikan dengan keadaan zaman?,
Kedua, apakah mengikuti fatwa ulama termasuk taqlid? Jazakallahu khoir

Sabtu, 23 Desember 2017

Dalil Diperbolehkannya Laki-Laki Bersentuhan dan Berkhalwat dengan Wanita Ajnabiyyah

Dalil Diperbolehkannya Laki-Laki Bersentuhan dan Berkhalwat dengan Wanita Ajnabiyyah

Tanya :
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur di kediaman Ummu Haraam, dan kemudian Ummu Haraam pun membersihkan kepala beliau. Apakah hadits ini dapat menjadi dalil diperbolehkannya seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dan bersentuhan kulit (tanpa pembatas) dengan wanita ajnabiyyah (asing) ?.

Kamis, 09 November 2017

Pakaian Kena Kencing Bayi dan Bekas Najis yang Sudah Kering


Pakaian Kena Kencing Bayi

Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Saya telah berwudhu untuk melakukan shalat lalu saya bawa seorang bayi, kemudian bayi itu menodai pakaian saya dengan air kencingnya, maka saya mencuci bagian yang terkena air kencing itu lalu saya shalat tanpa mengulangi wudhu. Apakah shalat saya itu sah?

Rabu, 07 Juni 2017

Bekam, Sunnah atau Bukan Sunnah ?

Bekam, Sunnah atau Bukan Sunnah ?
Fiqh Ulama

Tanya : Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakatuh. Saya mau nanya tentang bekam. Sebenarnya bekam itu termasuk sunnah atau bukan sunnah ? karena ada yang mengatakan bahwa bekam itu bukan termasuk sunnah Nabi. Terima kasih atas jawabannya.

Senin, 29 Mei 2017

Mimpi Basah, Keluar Mani, keluar Madzi, Keluar Wadhi Ketika Puasa

Mimpi Basah, Keluar Mani, keluar Madzi, Keluar Wadhi Ketika Puasa

Beberapa kasus dengan judul di atas sering ditanyakan oleh beberapa orang. Berikut sedikit pembahasannya.

Beda antara Mani, Madzi dan Wadhi, Perlu mengetahui beda antara ketiganya.

1.   Mani
Ini sudah di ketahui oleh banyak orang.
Hukumnya adalah SUCI

Ciri-cirinya :

1. الخروج بشهوة 2. يعقب خروجه فتور في الجسم 3. لونه أبيض مائل للصفرة . 4. ثخين ليس رقيقاً . 5. يخرج دفقاً وفي دفعات . 6. رائحته تشبه  طلع النخل أو رائحة العجين ، وإذا يبس يكون رائحته كرائحة بياض البيض الجاف .

1.   Keluar dengan syahwat

2.  Setelah keluarnya badan menjadi sedikit melemah (rilek)

3.   Warnanya putih dan ada juga kekuning-kuningan

4.   Tebal tidak tipis/fragile

5.   Keluar dengan memancar (muncrat) dalam beberapa kali pancaran

6.   Baunya menyerupai mayang kurma atau bau adonan. Jika kering baunya seperti putih telur yang kering

Minggu, 13 November 2016

Najiskah Air Mani ?


Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hanafiyyah, Malikiyyah, Al-Laitsi, Al-Hasan Al-Bashri, dan salah satu pendapat dari Ahmad mengatakan akan najisnya air mani. Adapun Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa air mani itu suci bukan najis. Pendapat terakhir ini dikuatkan oleh Al-Haafidh dalam Al-Fath (1/265) dan Asy-Syaukani dalam As-Sailul-Jaraar (1/67).

Senin, 18 Juli 2016

Heliosentris atau Geosentris?

Heliosentris atau Geosentris?

SENIN, 13 Syawal 1437 H / 18 Juli 2016 M / 13:37 Wib

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kajian mengenai Heliosentris atau Geosentris termasuk mengulang sejarah polemik. Meskipun kelihatannya sederhana, tapi polemik ini telah menelan korban. Beberapa tokoh yang menolak pendapat gereja roma waktu itu, harus di-guilatine (pancung).

Ada beberapa catatan yang bisa kita berikan terkait perselisihan ini,

Minggu, 17 Juli 2016

Menggabungkan Niat Puasa Sunah dengan Puasa Qadha Ramadhan

Menggabungkan Niat Puasa

Ahad, 13 Syawal 1437 H / 17 Juli 2016 M / 21:31 wib

Pertanyaan :
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Saya ingin menanyakan bolehkan puasa sunnah niatnya dibarengi dengan mengqodho puasa ramadhan? Jazakumullah khairan katsiran.
Wassalam.

Rabu, 29 Juni 2016

Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah?

Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah?

RABU, 24 Ramadhan 1437 H / 29 Juni 2016 M / 02:45 WIB

Pertanyaan :
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, bagaimana jika saya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Jazakallahu khairan.

Sabtu, 21 Mei 2016

Hikmah Membunuh Cicak


Pertanyaan :
Assalamu ’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, Saya belum memahami hikmah perintah membunuh cicak jika membaca riwayat berikut: Diriwayatkan dari Imam Ahmad, “Bahwasanya ketika Ibrahim dilemparkan ke dalam api maka mulailah semua hewan melata berusaha memadamkannya, kecuali cicak, karena sesungguhnya cicak itu menghembus-hembus api yang membakar Ibrahim.” [Imam Ahmad, 6:217]

Cicak yang menghembus agar api semakin membesar terjadi pada masa Nabi Ibrahim.

Apakah cicak termasuk hewan terkutuk sehingga ia tetap harus dibunuh hingga akhir zaman? Bukankah cicak mengurangi populasi nyamuk?

Jazakumullah khairan katsira (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang banyak).

Kamis, 21 April 2016

Boikot

Boikot

Tanya : Apa hukum memboikot produk-produk orang kafir yang melakukan kedhaliman (penindasan) terhadap kaum muslimin, seperti memboikot produk-produk Yahudi dan produk-produk yang dihasilkan oleh produsen yang membela kepentingan Yahudi?.

Minggu, 17 April 2016

Hukum Menulis Ayat Al-Qur’an atau Dzikir Tertentu pada Bejana Air Lalu Meminumnya (dalam Rangka Ruqyah)


Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Ada yang membolehkannya, seperti : Mujaahid, Abu Qilaabah, Al-Hasan, dan Al-Auza’iy [lihat Al-Mushannaf oleh Ibnu Abi Syaibah 7/386, At-Tibyaan oleh An-Nawawiy hal. 127, dan Syarhus-Sunnah oleh Al-Baghawiy 12/166].

Ada pula yang memakruhkannya, seperti : Ibrahim An-Nakha’iy dan Ibnu Siiriin [lihat Syarhus-Sunnah oleh Al-Baghawiy 12/166 dan Al-Mushannaf oleh Ibnu Abi Syaibah 7/387].

عن ابن عباس قال : إذا عَسِر على المرأة ولدها، فيكتب هاتين الآيتين والكلمات في صحفة، ثم تُغسل فتسقى منها : بسم الله الذي لا إله إلا هو الحليم الكريم، سبحان الله ربِّ السماوات السبع، وربِّ العرش العظيم، كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا - كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إِلا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata : “Apabila ada seorang wanita yang kesulitan dalam proses persalinan anaknya, hendaklah ditulis dua ayat dan beberapa kalimat dalam secarik kertas (yang direndam dalam bejana). Kemudian (air bejana itu) dibasuhkan dan diminumkan kepadanya. Kalimat tersebut adalah : “Dengan menyebut nama Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang Maha Penyantun lagi Maha Mulia. Maha Suci Allah, Rabb langit yang tujuh dan Rabb ‘Arsy yang agung - Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari (QS. An-Naazi’aat : 46) - Pada hari mereka melihat ‘adzab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik (QS. Al-Ahqaaf : 35)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 7/385 dan Ibnus-Sunniy dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah no. 619. Lihat juga Majmu’ Al-Fataawaa oleh Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah 19/64-65].

Kamis, 14 April 2016

Sumpah dengan (Menyebut) Mushhaf


Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah berkata :

.....والمصحف يتضمن كلام الله، وكلام الله تعالى من صفاته، وهو -أعني كلام الله- صفة ذاتية فعلية؛ لأنه بالنظر إلى أصله وأن الله لم يزل ولا يزال موصوفاً به، لأن الكلام كمال فهو من هذه الناحية من صفات الله الذاتية، إذ لم يزل ولا يزال متكلماً فعالاً لما يريده، وبالنظر إلى آحاده يكون من الصفات الفعلية، لأنه يتكلم متى شاء، قال الله تعالى إنما أمره إذا أراد شيئاً أن يقول له كن فيكون، فقرن القول بالإرادة، وهو دليل على أن كلام الله يتعلق بإرادته ومشيئته سبحانه وتعالى، والنصوص في هذا متضافرة كثيرة وأن كلام الله تحدث آحاده حسب ما تقتضيه حكمته.......

فإذا كان المصحف يتضمن كلام الله، وكلام الله تعالى من صفاته، فإنه يجوز الحلف بالمصحف بأن يقول الإنسان: "والمصحف" ويقصد ما فيه من كلام الله عز وجل، وقد نص على ذلك فقهاء الحنابلة رحمهم الله، ومع هذا فإن الأولى للإنسان أن يحلف بما لا يشوش على السامعين، بأن يحلف باسم الله عز وجل، فيقول: "والله"، "ورب الكعبة"، أو "والذي نفسي بيده"، وما أشبه ذلك من الأشياء التي لا تستنكرها العامة ولا يحصل لديهم فيها تشويش.

“….Mushhaf memuat Kalaamullah, dan Kalaamullah ta’alaa itu termasuk di antara sifat-sifat-Nya. Ia – yaitu Kalaamullah – adalah sifat dzaatiyyah fi’liyyah, karena melihat dari asalnya. Dan Allah masih dan senantiasa disifati dengannya, karena sifat al-kalaam merupakan kesempurnaan. Kalaamullah dari sisi ini termasuk sifat-sifat dzaatiyyah Allah, karena Allah masih dan senantiasa berbicara mengerjakan apa yang diinginkan-Nya. Allah ta’ala berfirman : ‘Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia’ (QS. Yaasiin : 82). Perkataan dalam ayat tersebut diiringi dengan kehendak, sehingga ia merupakan dalil bahwa Kalaamullah itu bergantung pada keinginan-Nya dan kehendak-Nya subhaanahu wa ta’ala. Nash-nash yang berbicara tentang permasalahan ini sangat banyak, dan bahwasannya Kalaamullah terjadi sesuai dengan kehendak dan hikmah-Nya…….

Senin, 11 April 2016

Hukum Makan Bawang Putih, Bawang Merah, atau Bawang Bakung


Pertanyaan : 
“Apa hukumnya makan bawang putih, bawang merah, atau bawang bakung ?. Apakah ia makruh atau haram karena menimbulkan bau tak sedap ?”.

Minggu, 27 Maret 2016

At-Tasybiik (Menjalin Jari-Jemari) – Hukumnya


At-Tasybiik (Menjalin Jari-Jemari) – Hukumnya

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا وشبك بين أصابعه

“Apabila salah seorang diantara kalian wudlu di rumahnya kemudian ia pergi ke masjid, maka ia senantiasa dalam keadaan shalat hingga ia kembali pulang ke rumahnya. Oleh karena itu, janganlah ia melakukan melakukan seperti ini ! – Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperagakan dengan menjalinkan jari-jemarinya (tasybik)” [HR. Ibnu Khuzaimah no. 439, Al-Haakim 1/206, dan Ad-Daarimi no. 1446; shahih].