Tampilkan postingan dengan label FIQIH MUAMALAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH MUAMALAH. Tampilkan semua postingan
Minggu, 31 Desember 2017
Bolehkah Bayar Utang di Masjid?
Tanya :
Bolehkah melunasi hutang di masjid? krn katanya di masjid gak boleh jual beli. klo bayar utang, boleh?
Jawab :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara aturan yang berlaku untuk masjid, tidak diperkenankan adanya jual beli, atau menawarkan produk di sana. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan, jika ada orang yang menawarkan barang di masjid, agar didoakan dengan doa buruk, seperti semoga dagangannya tidak laku. Ini sebagai hukuman baginya, karena masjid tidak dibangun untuk berjualan.
Selasa, 31 Oktober 2017
Beda Harga Antara Tunai dan Kredit
Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah.
Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).
Langganan:
Postingan (Atom)
