
Pertanyaan ini sering diajukan oleh kaum muslimin, terutama di Indonesia yang memiliki tata cara penghormatan kepada bendera dengan cara berdiri menghadap bendera dan mengangkat tangan. Muncul beberapa pertanyaan, apakah bentuk peghormatan seperti ini boleh? Apakah dilarang agama? Bahkan ada yang bertanya apakah sampai tahap kesyirikan?
Hukum hormat bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.
Hukum hormat bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.
Fatwa ulama yang melarang adalah fatwa Al-Lajnah, berikut kami sajikan fatwanya:
س3: ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه؟
Pertanyaan: Apa hukum hormat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan dan mencukur jenggot?
ج3: لا تجوز تحية العلم، بل هي بدعة محدثة
Jawab: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat…… [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236]
س3: ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه؟
Pertanyaan: Apa hukum hormat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan dan mencukur jenggot?
ج3: لا تجوز تحية العلم، بل هي بدعة محدثة
Jawab: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat…… [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236]








