Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Maret 2021

Hukum Main Catur


Hukum Main Catur 

Tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al 'Ajluni dalam Kasyful Khafa' (2/568).

Namun terdapat atsar dari sebagian sahabat Nabi. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu'anhu:

أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ

"Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab: ia lebih buruk dari permainan dadu" 
(Diriwayatkan Ad Dzahabi dalam Al Muhadzab [8/4224], dan beliau mengatakan: "sanadnya nazhif [bersih]", juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al Furusiyyah [313]).

Minggu, 31 Desember 2017

Terompet itu Budaya Yahudi

Terompet itu Budaya Yahudi

Terompet itu budaya Yahudi. Namun itulah yang dilakukan oleh kaum muslimin di malam tahun baru, hanya mengekor budaya Yahudi.

Tak percaya?

Silakan renungkan hadits berikut ini. Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah Anshar,

عَنْ أَبِى عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ الأَنْصَارِ قَالَ اهْتَمَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِلصَّلاَةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلاَةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ – يَعْنِى الشَّبُّورَ – وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ ». قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى ». فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ

“Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, lantas beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud no. 498. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Terompet Tahun Baru

Terompet Tahun Baru

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru. Pertanyaan,

a. Apa hukum membunyikan terompet?
b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?. Matur nuwun (dari: Tri K)

Jawaban :
Wa’alaikumussalam, Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:

عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)

Selasa, 26 Desember 2017

Tulisan dr. Omat R Hasbullah Mengenai Pasien LGBT

Tulisan dr. Omat R Hasbullah Mengenai Pasien LGBT

Tulisan dr. Omat R Hasbullah ini sungguh sangat mencengangkan tentang kondisi pasien LGBT

Dokter yang bekerja di Orthopedic Surgeon di RS. Dr. Drajat Prawiranegara Banten ini menulis tentang pengalamannya menangani pasien LGBT.

Rabu, 06 Desember 2017

Zaman Now, Generasi Micin. (Bolehkah ?)

Zaman Now, Generasi Micin. (Bolehkah ?)

Banyak yang terlalu Naif menyebut perkara perkara buruk ala anak muda dengan menyandingkannya dengan Micin alias penyedap rasa.

Menurut mitos yang beredar, bahwa micin dapat membuat orang menjadi bodoh dan dungu.

Hingga muncula parodi parodi viral yang semakin membuat kawula muda menjadi buta fakta bahkan menjadi budaya anekdot mereka.

Apakah boleh demikian ?

Sabtu, 23 September 2017

Mencuri Adalah Sebuah Kezaliman

Mencuri Adalah Sebuah Kezaliman

Perbuatan mencuri merupakan tindak kedzaliman terhadap kaum muslimin. Kedzaliman terhadap harta mereka

Sufyan Ats Tsauri pernah berkata,

لأنْ تلقى الله تعالى بسبعين ذنباً فيما بينك وبينه؛ أهونُ عليك من أن تلقاه بذنب واحد فيما بينك وبين العباد

“Andai anda bertemu Allah dengan memikul 70 dosa yang kaitannya antara anda dan Dia, itu lebih ringan daripada engkau bertemu Allah, dengan membawa satu dosa, namun dosa itu kaitannya antara dirimu dengan manusia” (lihat: Tanbih al Ghofilin, hal. 380).
 

Jumat, 22 September 2017

Surat Terbuka Bagi Kaum Muslimin

Surat Terbuka Bagi Kaum Muslimin


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Himbauan kepada kaum muslimin yang beriman kepada Allah dan hari Akhir dan yang peduli kepada Masjid Imam Ahmad bin Hanbal – Bogor.

Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) berdiri sejak tahun 2001 di baranangsiang Bogor dan telah mempunyai IMB Nomor 654.8/SK 51-DISKIM th 2001. Masjid ini berjalan selama 15 tahun sebagaimana  masjid pada umumnya, tidak ada gesekan, tidak ada bentrokan, tidak ada tindakan anarkis, selama 15 tahun kami dapat bermualah dengan baik dengan lingkungan sekitar. Meskipun demikian ada oknum-oknum tertentu yang menuduh kami dengan tuduhan-tuduhan bohong, diantarnya bahwa kami eksklusif. Padahal Masjid MIAH ini terbuka untuk seluruh kaum muslimin, mereka semua dapat melaksanakan sholat, dapat membaca AlQur’an, dapat mengkaji Ilmu yang bermanfaat dan lain-lainnya.

Kamis, 21 September 2017

Nasibnya Telah Tercoreng Di Dahinya

Murkanya Bung Karno Atas Keputusan Muktamar Alim-Ulama 1957 di Palembang Yang Mengharamkan Ajaran Komunis dan PKI di Indonesia

Murkanya Bung Karno Atas Keputusan Muktamar Alim-Ulama 1957 di Palembang Yang Mengharamkan Ajaran Komunis dan PKI di Indonesia

Tulisan Ulama Besar BUYA HAMKA Untuk Menyegarkan Kembali Ingatan Kita Menyambut Tahun Baru 1439 Hijriah.

Mari kita segarkan kembali ingatan kita bahwa menegakkan kebenaran itu selalu penuh tantangan.  Belum tentu yang benar itu tampak diikuti secara gegap gempita dengan segala kebesarannya.  Ulama sejati tidak boleh mundur menyuarakan kebenaran sekalipun kesesatan tampak bagai gelombang besar di hadapannya.

Senin, 04 September 2017

Mengganti Nadzar


Pertanyaan:
Setelah seseorang menentukan nadzar dan arahnya, apakah boleh seseorang merubahnya bila mendapatkan arah yang lebih berhak?

Jawaban:
Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan tersebut, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang melakukan nadzar, sebab pada dasarnya hukum nadzar itu makruh ataupun (maksimal pen.) diharamkan sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya di dalam sabdanya,

“Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil.”

Jumat, 21 Juli 2017

Waktu untuk Belajar

Waktu untuk Belajar

Kita, seringkali beralasan tidak punya waktu untuk belajar agama. Terutama sekali bagi sebagian ikhwan yang bekerja di kisaran Jabodetabek. Berangkat dari rumah sebelum matahari terbit, dan baru kembali mengetuk pintu rumah setelah tenggelamnya. Kita menghilang pada rutinitas duniawiah selama 12 jam dalam sehari, 5 atau 6 hari dalam sepekan. Bahkan, tidak terasa telah menghabiskan hampir dua pertiga usia kehidupan kita. Benar, ada sebagian di antara saudara kita yang mabuk dalam urusan dunia. Namun tidak sedikit di antara mereka melakukannya karena tuntutan dan kebutuhan.

Senin, 15 Agustus 2016

Merah Putih


SENIN, 12 Dzulqa'dah 1437 H / 15 Agustus 2016 M / 14:00 WIB

Tanya : Apakah boleh berdiri untuk lagu kebangsaan dan hormat kepada bendera ?

Jawab : Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan. Ini termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari dan tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam ataupun masa Al-Khulafaaur-Raasyiduun radliyallaahu ’anhum. Ia juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan hanya kepada Allah semata serta merupakan sarana menuju kesyirikan. Di samping itu, ia merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaqlidi tradisi mereka yang jelek, serta menyamai mereka dalam sikap berlebih-lebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam telah melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka. [1]  Wabillaahit-taufiq, washallallaahu ’alaih Nabiyyinaa Muhammad wa Aalihi wa shahbihi wa sallam.

[Jawaban diambiil dari Fataawa Al-Lajnah Ad-Daaimah lil-Buhuts wal-Ifta’ hal. 149 melalui kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fil-Masaailil-’Ashriyyah min Fatawa ’Ulama Al-Baladil-Haram oleh Khalid Al-Juraisy – repro dari sumber yang telah bertebaran].

Senin, 18 Juli 2016

Heliosentris atau Geosentris?

Heliosentris atau Geosentris?

SENIN, 13 Syawal 1437 H / 18 Juli 2016 M / 13:37 Wib

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kajian mengenai Heliosentris atau Geosentris termasuk mengulang sejarah polemik. Meskipun kelihatannya sederhana, tapi polemik ini telah menelan korban. Beberapa tokoh yang menolak pendapat gereja roma waktu itu, harus di-guilatine (pancung).

Ada beberapa catatan yang bisa kita berikan terkait perselisihan ini,