Tampilkan postingan dengan label Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Januari 2021

Duduk Bersama Orang Yang Meninggalkan Shalat

DUDUK BERSAMA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Pertanyaan :
Apakah boleh kita duduk-duduk dan bergabung dengan orang-orang yang terus-terusan meninggalkan shalat?

Jawaban :
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah[1] menjawab:
Kalian tidak boleh duduk-duduk bersama mereka dan tidak boleh bergabung bersama mereka ketika makan-makan atau minum-minum kecuali jika kalian bisa menasehati mereka serta bisa mengingkari perbuatan buruk mereka serta kalian masih ada harapan agar Allâh Azza wa Jalla memberikan hidayah kepada mereka lewat perantara usaha kalian. Jika kalian bisa melakukan ini ketika bersama mereka, maka kalian boleh duduk-duduk atau bergabung bersama mereka atau bahkan bisa menjadi wajib bagi kalian untuk melakukannya terhadap mereka itu. Karena ini termasuk usaha mengingkari kemungkaran dan berdakwah kepada Allâh. Semoga Allâh memberikan hidayah kepadanya dengan  perantara usaha kalian.

Memutus Hubugan Dengan Penyebar Berita Bohong?

MEMUTUS HUBUNGAN DENGAN PENYEBAR BERITA BOHONG?

Pertanyaan :
Ada sebagian orang yang sengaja menyebarkan berita bohong tentang saya. Mereka menyifati pribadi saya dengan berbagai sifat buruk, sementara saya tidak seperti yang mereka ceritakan. Supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, saya memutus hubungan pertemanan dengan orang itu. Setelah itu, hati saya terasa tenang. Pertanyaannya, apakah benar tindakan saya yang memutus hubungan pertemanan dengan mereka itu? Apakah dengan tetap bersabar berteman dengan mereka, saya bisa mendapatkan kebaikan-kebaikan? Mohon nasehat! Jazakumullah khairan.

Rabu, 20 Januari 2021

Mencaci Dan Melaknat Orang Kafir Dan Pelaku Dosa Besar

MENCACI DAN MELAKNAT ORANG KAFIR DAN PELAKU DOSA BESAR

Pertanyaan :
Terkadang kita mencaci dan melaknat kaum kafir atau kaum musyrik; Atau kadang kita menyamakan mereka dengan hewan. Mereka memang pelaku kesyirikan –wal iyâdzu billâh-. Mereka memanjatkan doa kepada selain Allâh Azza wa Jalla, bahkan sebagian mereka pun adalah pelaku perdukunan (sihir). Sebagian ada yang masih hidup, yang lain sudah meninggal; Sebagian mereka ada yang menjadi imam di sebagian masjid. Apakah cacian dan laknat seperti ini diperbolehkan ataukah tidak?

Selasa, 12 Januari 2021

Terjerat Kebiasaan Onani (Masturbasi)


TERJERAT KEBIASAN ONANI (MASTURBASI)

Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.

Jumat, 18 September 2020

Bolehkah Buang Air Kecil [Kencing] Sambil Berdiri ?


BOLEHKAH BUANG AIR KECIL [KENCING] BERDIRI

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?"

Kamis, 17 September 2020

Kebiasaan Melakukan Onani (Masturbasi)


KEBIASAAN MELAKUKAN ONANI

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?"

Selasa, 19 Desember 2017

Fatwa Ulama: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?

Fatwa Ulama: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah

Soal :
Apakah berdemonstrasi bagi laki-laki dan perempuan untuk melawan penguasa dan pemerintah termasuk wasilah untuk berdakwah? Lalu jika ada yang mati saat berdemo apakah teranggap sebagai orang yang mati syahid di jalan Allah?

Kamis, 21 September 2017

Menghargai Pendapat Orang Lain

Menghargai Pendapat Orang Lain

Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Azza wa Jalla, Dzat yang telah mengangkat kedudukan para ulama yang bertakwa. Shalawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam penutup para nabi. Juga kepada keluarga, para sahabat dan yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.

Kamis, 14 September 2017

Antara Syari'at Dan Problema Kontemporer

Antara Syari'at Dan Problema Kontemporer

Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ada beberapa hal yang memaksa seseorang sedikit menunjukkan sikap lunak manakala menghadapi sebagian problematika yang berkembang di lapangan terkait dengan problematika-problematika kontemporer. Hal ini banyak sekali menyita perhatian anak-anak generasi sekarang ini dan banyak pula manusia yang terjerumus ke dalamnya sementara mereka bingung antara memilih hukum-hukum syari'at dari satu sisi dan tuntunan dunia kontemporer dari sisi yang lain. Contohnya, masalah televisi, ikhtilath (percampurbauran antara bukan mahram), problematika seputar pariwisata, bunga riba dan problematika-problematika lainnya yang dapat melelahkan generasi saat ini. Jadi, bagaimana berinteraksi dengan problematika-problematika yang demikian rumit tersebut ?

Rabu, 03 Mei 2017

Bermadzhab Salafi Adalah Bid'ah ?


Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

BERMADZHAB SALAFI ADALAH BID’AH ?

Dr Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi dalam bukunya “As-Salafiyah Marhalatun Zamaniyyatun Mubarokah Laa Mazhabun Islaamiyun” menulis di halaman 236 dengan judul : “Bermadzhab salafi adalah bid’ah”.

Kamis, 24 November 2016

Baiat Sunnah

Baiat Sunnah

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan pernah ditanya sebagai berikut :

هل البيعة واجبة أم مستحبة أم مباحة؟؛ وما منـزلتها من الجماعة والسمع والطاعة؟

“Apakah baiat itu hukumnya wajib, sunnah, atau sekedar mubah saja ?Dan apa kedudukannya dalam Jama’ah, serta (kewajiban) mendengar dan taat ?”.

Fatwa Ulama tentang Tidak Bolehnya Berbilang Jama’ah


●  Al-’Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah :

Soal : Bagaimana hukum syari’at tentang berbilangnya jama’ah-jama’ah, hizb-hizb, dan organisasi-organisasi Islam dengan perbedaan di antara mereka pada masalah manhaj, uslub, dakwah, dan ’aqidahnya, serta dasar yang mereka berada di atasnya, khususnya (ketika kita ketahui) bahwa jama’ah yang haq itu adalah satu sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits ?

Selasa, 01 Desember 2015

Kebiasaan Melakukan Onani (Mastrubasi)


(1). KEBIASAAN MELAKUKAN ONANI

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?"