Tampilkan postingan dengan label USHUL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label USHUL. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Agustus 2020

Mengikuti Jumhur Ulama


Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata :

لا يكاد يوجد الحق فيما اتفق أئمة الاجتهاد الأربعة على خلافه ، مع اعترافنا أن اتفاقهم على مسألة لا يكون إجماع الأمة ، ونهاب أن نجزم بمسألة اتفقوا عليها بأن الحق في خلافها

"Hampir tidak didapati ada kebenaran yang menyelisihi sesuatu yang disepakati para imam mujtahid yang empat (Abu Haniifah, Maalik, Asy-Syaafi'iy, dan Ahmad), meskipun kita mengetahui kesepakatan mereka terhadap satu masalah bukanlah kesepakan (ijma') umat. Dan kami takut untuk menyatakan kebenaran menyelisihi kesepakatan mereka atas satu permasalahan" [Siyaru A'laamin-Nubalaa', 7/116-117].

Hadits yang Diamalkan dan Tidak Diamalkan


HADITS 1:

At-Tirmidziy rahimahullah meriwayatkan hadits secara marfuu':

كُلُّ طَلَاقٍ جَائِزٌ إِلَّا طَلَاقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ

"Setiap thalaq boleh dilakukan (sah), kecuali thalaq yang dilakukan oleh orang gila lagi kurang akalnya" [As-Sunan no. 1191].

Setelah menjelaskan sebab kedla'ifannya, At-Tirmidziy rahimahullah berkata:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ طَلَاقَ الْمَعْتُوهِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَعْتُوهًا يُفِيقُ الْأَحْيَانَ فَيُطَلِّقُ فِي حَالِ إِفَاقَتِهِ

"Para ulama dari kalangan shahabat Nabi ﷺ dan yang lainnya mengamalkan hadits ini, yaitu bahwa thalaq yang dilakukan oleh orang gila lagi kurang akalnya tidak sah, kecuali jika kegilaannya hanya terjadi kadang-kadang saja dan ia menthalaqnya ketika sadar" [idem, 2/481].

Perintah (Al-Amru)


Pada kesempatan ini sedikit akan dibahas tentang al-amru (الْأَمْرُ) atau perintah. Definisi perintah dalam ushul al-fiqh adalah :

استدعاء الفعل بالقول على وجه الاستعلاء

“Memerintahkan untuk melakukan sesuatu dengan satu perkataan dalam bentuk al-isti’laa’ (dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah)” [Mudzakkirah fii Ushuulil-Fiqhi, hal. 224].

Atau bisa juga dikatakan :

قول يتضمن طلب الفعل على وجه الاستعلاء

”Perkataan yang mengandung tuntutan melakukan sesuatu dalam bentuk al-isti’laa’ (dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah)” [Syarh Al-Ushuul min ‘Ilmil-Ushuul, hal. 107].

Minggu, 02 Agustus 2020

Menyelisihi Ijmaa’


Pertanyaan : Apakah boleh menyelesihi ijmaa’ ulama dalam satu permasalahan ketika diketahui sebelumnya (yaitu sebelum terjadinya ijmaa’ tersebut) terjadi khilaaf ?. Misalnya seperti nikah mut’ah yang dikatakan sebagian salaf ada yang membolehkannya ?.

Jawab : Bismillaahir-rahmaanir-rahiim. Alhamdulillaahi rabbil-‘aalamiin, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa nabiyyinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa ashhaabihi ajma’iin, wa ba’d.

Terkait dengan nikah mut’ah, maka jenis pernikahan itu telah diharamkan dalam syari’at Islam berdasarkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah ta’ala bersabda:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [QS. Al-Mukminuun : 5-7].

Al-Ma’luum minad-Diin bidl-Dlaruurah


Al-‘Ilmu Adl-Dlaruuriy didefinisikan sebagai ilmu yang didapatkan tanpa membutuhkan penelitian dan istidlaal, yang dipelajari oleh masyarakat umum, dan sudah dipastikan kebenarannya (aksiomatik)[1]. Dapat juga berarti : sesuatu yang didapatkan tanpa memikirkan dan penelitian terhadap dalil[2].

Berdasarkan definisi ini, maka al-‘ilmu adl-dlaruuriy merupakan lawan kata dari al-‘ilmu al-muktasab atau al-iktisaabiy, yaitu ilmu yang dihasilkan melalui usaha. Ilmu tersebut (al-‘ilmu al-muktasab) diperoleh melalui sebab-sebabnya dengan melakukan pilihan, seperti mengerahkan akal dan penelitian terhadap latar belakang istidlaal.[3]

Penerapan Kaedah Hamlul-Mujmal ‘alal-Mufashshal dalam Perkataan Manusia Bukan Bid’ah


Maksud kaedah hamlul-mujmal ‘alal-mufashshal adalah membawa sesuatu yang sifatnya mujmal (global) pada sesuatu yang sifatnya mufashshal (terperinci). Banyak orang-orang belakangan yang mengatakan bahwa penerapan kaedah ini hanya berlaku pada nash-nash syar’iy (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Menerapkannya pada perkataan manusia adalah bid’ah. Perkataan ini tidaklah benar. Pada kesempatan ini akan saya bawakan sedikit perkataan (singkat) sebagian ulama Ahlus-Sunnah dalam permasalahan tersebut :

‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu :

Beliau radliyallaahu ‘anhu pernah berkata :

لَا تَظُنُّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ فِيِّ مُسْلِمٍ شَرًّا وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلًا
“Janganlah engkau berprasangka buruk terhadap satu kalimat yang diucapkan seorang muslim padahal engkau (masih) mendapatkan baginya kemungkinan yang baik” [Mudaaraatun-Naas oleh Ibnu Abid-Dunyaa no. 45].

Beberapa Aspek Tarjih dari Sisi Sanad (Penjelasan Ringkas)


Dalam satu pembahasan ilmiah, seringkali kita menemui beberapa hadits yang kelihatannya saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, dalam banyak kasus terjadi perbedaan pendapat di antara ulama ketika ingin menentukan status hadits (shahih-dla’if, marfu’-mauquf, maushul-mursal, dll.) atau menyimpulkan hukum dari hadits-hadits tersebut. Salah satu metode yang dipakai para ulama adalah metode tarjih. Pada metode tarjih, ada beberapa sisi yang dapat digunakan sebagai bahan tinjauan. Diantaranya adalah dari sisi sanad. Di artikel ini akan coba dituliskan sedikit penjelasan tentang hal itu disertai contohnya untuk memudahkan pemahaman.

Konsekuensi Adanya Ijma'


Oleh : Al-Ustadz Abu Qatadah.

Ijma’ adalah satu hujjah syar’iyyah yang dijadikan pijakan oleh para ulama Ahlis-Sunnah dari jaman ke jaman dalam setiap masalah ‘ilmiyyah diiniyyah.

Al-Imam Asy-Syafi’iy berkata :

وجهة العلم الخبر في الكتاب أو السنة أو الاجماع أو القياس

“Sumber ilmu (ada empat), yaitu : Al-Kitaab, As-Sunnah, Ijma’, atau Qiyas” [Ar-Risaalah, hal. 39 dan I’laamul-Muwaqqi’iin, 4/105].

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata :

وإذا ثبت إجماع الأمة على حكم من الأحكام لم يكن لأحد أن يخرج عن إجماعهم؛

“Apabila telah tetap ijma’ pada suatu hukum (di antara hukum-hukum syar’i), maka tidak boleh bagi seseorang untuk keluar dari ijma’ mereka” [Al-Fataawaa, 10/20].

Apakah Setiap Amal yang Tidak Dilakukan di Jaman Nabi Disebut Bid'ah ?


Apakah Setiap Amal yang Tidak Dilakukan di Jaman Nabi Disebut Bid'ah ?

Ada dua pendapat ’ekstrim’ terkait dengan bahasan ini. Satu pendapat mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dikerjakan di jaman Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam tidak bisa disebut bid’ah. Ini tergantung niat atau bentuknya. Jika niat atau bentuknyanya (mereka anggap) baik, maka jadilah ia bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Bisa dikatakan, tidak ada kamus bid’ah dalam bahasa syari’at mereka. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan penggemar bid’ah. Adapun pendapat lain mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dikerjakan di jaman Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, maka itu disebut bid’ah secara mutlak.[1]

Dua pendapat ini keliru. Ada satu kaidah yang sangat penting (dalam mengenal bid’ah) yang perlu kita perhatikan sebagai berikut :

إذا تَرَكَ الرسول صلى الله عليه وسلم فعل عبادة من العبادات مع كون موجبها وسببها المقتضي لها قائمًا ثابتًا ، والمانع منها منتفيًا ؛ فإن فعلها بدعة

”Apabila Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meninggalkan satu ibadah dari jenis-jenis ibadah yang ada, padahal faktor dan sebab yang menuntut dikerjakan ada, sementara faktor penghalangnya tidak ada, maka melaksanakan ibadah tersebut adalah bid’ah”.
[2]

Sabtu, 10 Agustus 2019

Apakah Ushul dan Fikih Bisa Mengikuti Perkembangan Zaman


Pertanyaan :
Assalamu'alaikum, ustadz saya ingin bertanya :
Pertama, apakah ushul fikih bisa berkembang mennyesuaikan dengan keadaan zaman?,
Kedua, apakah mengikuti fatwa ulama termasuk taqlid? Jazakallahu khoir

Senin, 18 Januari 2016

Hukum At-Tark


Hukum At-Tark

Oleh : Ustadz Abul Jauzaa

Telah dimaklumi bersama bahwa sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ditinjau dari segi dzatnya terdiri dari perkataan, perbuatan, dan persetujuan (taqriir) beliau [Syarh Mukhtashar Ar-Raudlah 2/62 dan Mukhtashar Ibnul-Lahaam hal. 74]. Termasuk padanya tulisan, isyarat, kehendak, dan juga apa yang ditinggalkan oleh beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, karena semuanya ini masuk dalam perbuatan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam[1] [lihat : Syarh Kaukabil-Muniir, 2/160-166].