MENCACI DAN MELAKNAT ORANG KAFIR DAN PELAKU DOSA BESAR
Pertanyaan :
Terkadang kita mencaci dan melaknat kaum kafir atau kaum musyrik; Atau kadang kita menyamakan mereka dengan hewan. Mereka memang pelaku kesyirikan –wal iyâdzu billâh-. Mereka memanjatkan doa kepada selain Allâh Azza wa Jalla, bahkan sebagian mereka pun adalah pelaku perdukunan (sihir). Sebagian ada yang masih hidup, yang lain sudah meninggal; Sebagian mereka ada yang menjadi imam di sebagian masjid. Apakah cacian dan laknat seperti ini diperbolehkan ataukah tidak?
Jawaban :
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab:
Terkaitan perbuatan melaknat orang kafir dan musyrik, juga orang fasik dikarenakan ia telah melakukan dosa besar, bila laknat ini diungkapkan secara umum (tanpa menyebut person dan individu tertentu), maka itu tidak mengapa. Misalnya, kita mengatakan, “Laknat Allâh atas orang zhalim! Laknat Allâh atas orang kafir! Atau laknat Allâh atas orang fasik! Semoga Allâh Azza wa Jalla melaknat para pemakan riba, yang memberi riba, dua saksinya, dan juga penulisnya!
Jadi tidak mengapa melaknat para pelaku dosa secara umum, baik itu pelaku dosa syirik, pelaku kekufuran, atau dosa besar. Adapun kalau melaknat orang tertentu atau individu tertentu, maka ini hal yang diperselisihkan oleh para Ulama.
Yang benar adalah tidak boleh melaknat orang tertentu. Karena kita tidak tahu bagaimanakah kesudahan hidup dari orang yang kita laknat tersebut.
[Cerkiis.blogspot.com, artikel: almanhaj. Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]