Para ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka mereka boleh berbuka.
Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :
وأنه يجوز للحبلى والمرضع الإفطار وقد ذهب إلى ذلك العترة والفقهاء إذا خافت المرضعة على الرضيع والحامل على الجنين وقالوا إنها تفطر حتماً قال أبو طالب: ولا خلاف في الجواز.
“Dan bahwasannya diperbolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka puasa. Telah berpendapat tentang hal tersebut ‘itrah (ahlul-bait) dan fuqahaa’, yaitu apabila wanita yang menyusui khawatir dengan anak yang disusuinya dan wanita yang hamil khawatir dengan anak yang dikandungnya/janin. Mereka berkata : ‘Sesungguhnya ia wajib untuk berbuka’. Abu Thaalib berkata : ‘Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehannya” [Nailul-Authaar, 4/230].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنْ الْمُسَافِرِ وَعَنْ الْمُرْضِعِ أَوْ الْحُبْلَى
“Sesungguhnya Allah ta’ala telah menggugurkan setengah shalat dan puasa bagi seorang musafir; serta wanita yang menyusui dan wanita yang hamil" [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2408, At-Tirmidziy no. 715, An-Nasaa’iy 4/190, Ahmad 4/347 & 5/29, ‘Abd bin Humaid no. 430, Ibnu Maajah no. 1667 & 2042 & 2043 & 3299, ‘Abdullah bin Ahmad dalam tambahannya atas Musnad Ahmad 4/347, dan Ibnu Khuzaimah no. 2044; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud 2/71].
عن بن جريج عن عطاء قال : تفطر الحامل والمرضع في رمضان إذا خافتا على أولادهما في الصيف، قال : وفي الشتاء إذا خافتا على أولادهما.
Dari Ibnu Juraij[1], dari ‘Athaa’[2], ia berkata : “Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadlaan apabila khawatir terhadap anaknya, baik di musim panas ataupun di musim dingin” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq 4/217 no. 7557; shahih].[3]
Akan tetapi kemudian mereka berselisih pendapat tentang konsekuensi bagi wanita hamil dan menyusui tersebut setelah berbuka, apakah ia harus mengqadla’, membayar fidyah, mengqadla’ dan membayar fidyah, atau bahkan tidak ada kewajiban mengqadla’ maupun membayar fidyah.
Allah ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ * أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 183-184].
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
Telah menceritakan kepada kami Ishaaq : Telah mengkhabarkan kepada kami Rauh : Telah menceritakan kepada kami Zakariyyaa bin Ishaaq : Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Diinaar, dari ‘Athaa’ (bahwa) ia mendengar Ibnu ‘Abbaas membaca : ‘wa ‘alalladziina yuthawwaquunahu fidyatun tha’aamu miskiina (Dan bagi orang-orang yang dibebani puasa, membayar fidyah yaitu : memberi makan seorang miskin)’. Ibnu ‘Abbaas berkata : “Ayat ini tidak mansuukh (hukumnya), yaitu laki-laki tua renta atau wanita tua renta dimana keduanya sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka keduanya wajib memberi makan seorang miskin sebagai ganti untuk setiap harinya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 4505].
Jumhur ulama telah mengkritik perkataan Ibnu ‘Abbaas, bahwa yang benar dalam masalah ini ayat tersebut mansuukh. Mereka berargumen dengan riwayat :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ سَلَمَةَ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ} كَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami Bakr bin Mudlar, dari ‘Amru bin Al-Haarits, dari Bukair bin ‘Abdillah, dari Yaziid maulaa Salamah bin Al-Akwa’, dari Salamah, ia berkata : “Ketika turun ayat : ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin’ , barangsiapa yang ingin berbuka maka hendaklah membayarkan fidyah hingga kemudian turunlah ayat setelahnya yang menghapus (hukum)-nya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 4507].
حَدَّثَنَا عَيَّاشٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَرَأَ {فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ} قَالَ هِيَ مَنْسُوخَةٌ
Telah menceritakan kepada kami ‘Ayyaasy : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-A’laa : Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, bahwasannya ia membaca ayat : fidyatun tha’aamu masaakiin (‘membayar fidyah, yaitu : memberi makan seorang miskin’), lalu berkata : ‘Ayat ini mansuukh (hukumnya)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1949 & 4506].
أخبرنا أبو عبد الله الحافظ أخبرني أبو أحمد يعني الحافظ أنبأ الحسين بن محمد بن عفير ثنا علي يعني بن الربيع الأنصاري ثنا عبد الله بن نمير عن الأعمش ثنا عمرو بن مرة ثنا عبد الرحمن بن أبي ليلى ثنا أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم قالوا أحيل الصوم على ثلاثة أحوال قدم الناس المدينة ولا عهد لهم بالصيام فكانوا يصومون ثلاثة أيام من كل شهر حتى نزل شهر رمضان فاستكثروا ذلك وشق عليهم فكان من أطعم مسكينا كل يوم ترك الصيام ممن يطيقه رخص لهم في ذلك ونسخه وإن تصوموا خير لكم إن كنت تعلمون قال فأمروا بالصيام
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Haafidh[4] : Telah mengkhabarkan kepadaku Abu Ahmad – yaitu Al-Haafidh[5] - : Telah memberitakan kepada kami Al-Husain bin Muhammad bin ‘Ufair[6] : Telah menceritakan kepadaku ‘Aliy – yaitu Ibnur-Rabii’ Al-Anshaariy[7] : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Numair[8], dari Al-A’masy[9] : Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Murrah[10] : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahmaan bin Abi Lailaa[11] : Telah menceritakan kepada kami para shahabat Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata : Syari’at puasa telah mengalami tiga kali perubahan. Orang-orang saat tiba pertama kali di Madiinah tidak diwajibkan kepada mereka berpuasa. Lalu, mereka berpuasa tiga hari dalam setiap bulannya, hingga turunlah (kewajiban puasa di) bulan Ramadlaan. Mereka menganggap kewajiban itu terlalu banyak dan menyusahkan mereka. Maka, orang-orang yang memberi makan orang miskin diperbolehkan meninggalkan puasa, bagi yang merasa berat menjalankannya sebagai satu keringanan bagi mereka atas hal itu. Dan kemudian (rukhshah) itu dihapus dengan ayat : ‘Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui’. Maka mereka pun diperintahkan (diwajibkan) untuk berpuasa” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy, 4/220].
Oleh karena itu, Ibnu Hajar rahimahulah sampai berkata :
هذا مذهب ابن عباس وخالفه الأكثر
“Ini adalah madzhab Ibnu ‘Abbaas, sedangkan kebanyakan ulama telah menyelisihinya” [Fathul-Baariy, 8/180].
Akan tetapi ada riwayat shahih dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa bahwa ia juga membaca ayat sebagaimana qira’at jumhur.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا وَرْقَاءُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } يُطِيقُونَهُ يُكَلَّفُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ وَاحِدٍ { فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا } طَعَامُ مِسْكِينٍ آخَرَ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ { فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ } لَا يُرَخَّصُ فِي هَذَا إِلَّا لِلَّذِي لَا يُطِيقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيضٍ لَا يُشْفَى
Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Ismaa’iil bin Ibraahiim[12], ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Yaziid[13], ia berkata : Telah memberitakan kepada kami Warqaa’[14], dari ‘Amru bin Diinaar[15], dari ‘Athaa’, dari Ibnu ‘Abbaas tentang firman-Nya ‘azza wa jalla : ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin’. Ia (Ibnu ‘Abbaas) berkata : “Makna yuthiiquunahu adalah yukallafunahu (dibebani puasa); untuk membayar fidyah, memberi makan satu orang miskin. ‘Barangsiapa yang dengan kerelaan mengerjakan kebajikan’; yaitu memberi makan orang miskin yang lain, tidaklah dihapus. ‘Maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu’ ; yaitu, tidak diberikan keringanan dalam hal ini kecuali bagi orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang tidak diharapkan sembuhnya" [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 2317; shahih – lihat : Shahih Sunan An-Nasaa’iy 2/144].
Riwayat di atas juga memberikan keterangan pada kita bahwa antara qira’at yuthawwaquunahu (yang dianggap sebagai qira’at syaadzah) dan yuthiiquunahu menurut Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa tidak berbeda maknanya.
Kemudian perhatikan riwayat berikut :
أخبرنا إبراهيم بن مرزوق قال ثنا روح قال ثنا سعيد بن أبي عروبة عن قتادة عن عزرة عن سعيد بن جبير عن بن عباس رضى الله تعالى عنهما قال رخص للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا أو يطعما كل يوم مسكينا ولا قضاء عليهما ثم نسخ ذلك في هذه الآية {فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ} وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا
Telah mengkhabarkan kepada kami Ibraahiim bin Marzuuq[16], ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rauh[17], ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sa’iid bin Abi ‘Aruubah[18], dari Qataadah[19], dari ‘Azrah[20], dari Sa’iid bin Jubair[21], dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ta’ala ‘anhumaa, ia berkata : “Diberikan keringanan (rukhshah) bagi laki-laki dan wanita yang telah tua/lanjut usia atas hal itu meskipun mereka mampu berpuasa, untuk berbuka bila menghendakinya atau memberi makan orang miskin setiap hari, tanpa perlu mengqadlanya. Kemudian hal itu di-nasakh dengan ayat : ‘Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu’ (QS. Al-Baqarah : 185). Akan tetapi hukum itu tetap (tsabt) (masih berlaku) bagi laki-laki dan wanita yang telah tua/lanjut usia apabila mereka tidak sanggup berpuasa, serta bagi wanita hamil dan menyusui apabila mereka khawatir (atas dirinya atau anaknya); untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya” [Diriwayatkan oleh Ibnul-Jaaruud no. 381; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Irwaaul-Ghaliil 4/18].
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَنَّ عِكْرِمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أُثْبِتَتْ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
Telah menceritakan kepada kami Muusaa bin Ismaa’iil[22] : Telah menceritakan kepada kami Abaan[23] : Telah menceritakan kepada kami Qataadah : Bahwasannya ‘Ikrimah[24] telah menceritakan kepadanya : Bahwasannya Ibnu ‘Abbaas berkata : “(Hukum itu) ditetapkan bagi wanita hamil dan menyusui” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2317; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud 2/48].
Terdapat faedah yang sangat berharga dalam riwayat di atas. Pada riwayat di atas, Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa menjelaskan makna mansuukh yang ia katakan pada riwayat lainnya (HR. Al-Bukhaariy no. 4505), yaitu mansuukh sebagian hukumnya. Oleh karena itu, ini tidak bertentangan dengan pendapat jumhur. Sebab, salaf ketika memutlakkan kata mansuukh, adalah mansuukh hukum secara keseluruhan. Adapun yang dimaksud Ibnu ‘Abbaas dalam riwayat-riwayat di atas adalah mansuukh sebagian hukumnya yang bermakna takhshiish.
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata saat menjelaskan atsar Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa :
فحاصل الأمر أن النسخ ثابت في حق الصحيح المقيم بإيجاب الصيام عليه، بقوله: { فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ } وأما الشيخ الفاني [الهرم] الذي لا يستطيع الصيام فله أن يفطر ولا قضاء عليه، لأنه ليست له حال يصير إليها يتمكن فيها من القضاء، ....... ومما يلتحق بهذا المعنى: الحامل والمرضع، إذا خافتا على أنفسهما أو ولديهما......
“Maka kesimpulannya adalah, nasakh itu tetap berlaku bagi orang sehat yang bermukim (tidak melakukan perjalanan) dengan kewajiban berpuasa baginya melalui ayat : ‘Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa’. Sedangkan orang yang lanjut usia yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka boleh baginya berbuka tanpa perlu mengqadlanya, karena ia tidak akan lagi mengalami keadaan yang memungkinkannya untuk mengqadla’ puasa yang ditinggalkannya itu…… Termasuk dalam pengertian ini adalah wanita hamil dan menyusui apabila mereka khawatir akan dirinya dan anaknya…..” [Tafsir Ibni Katsiir, 1/500-501].
Bersamaan dengan pengetahuan Ibnu ‘Abbaas atas adanya nasakh ayat, maka dapat diketahui bahwa takhshiish terhadap orang-orang yang lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa serta wanita hamil dan menyusui; bukan berasal dari ijtihadnya semata.
[Jika para ulama sepakat menerima takhshiish untuk orang-orang lanjut usia, maka tidak ada halangan untuk menerima takhshiish tersebut untuk wanita hamil dan menyusui].
Dan ternyata dalam hal ini, Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa tidaklah sendiri. Ibnu ‘Umar menyepakatinya sebagaimana terlihat dalam riwayat berikut :
حدثنا هناد قال، حدثنا عبدة، عن سعيد، عن نافع، عن علي بن ثابت، عن نافع، عن ابن عمر، مثل قول ابن عباس في الحامل والمرضع
Telah menceritakan kepada kami Hanaad[25], ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdah[26], dari Sa’iid[27], dari Naafi’[28], dari ‘Aliy bin Tsaabit[29], dari Naafi’[30], dari Ibnu ‘Umar – sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbaas dalam permasalahan wanita hamil dan menyusui [Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya 3/428; dishahihkan oleh Ahmad Syaakir dan Al-Albaaniy dalam Irwaaul-Ghaliil 4/20].
حدثنا أبو صالح الأصبهاني ثنا أبو مسعود ثنا الحجاج ثنا حماد عن أيوب عن نافع عن ابن عمر أن امرأته سألته وهي حبلى ، فقال أفطري وأطعمي عن كل يوم مسكينا ولا تقضي
Telah menceritakan kepada kami Abu Shaalih Al-Ashbahaaniy[31] : Telah menceritakan kepada kami Abu Mas’uud[32] : Telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaaj[33] : Telah menceritakan kepada kami Hammaad[34], dari Ayyuub[35], dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya anak perempuannya pernah bertanya kepadanya (tentang kewajiban puasa) yang pada saat itu ia dalam keadaan hamil. Maka Ibnu ‘Umar menjawab : “Berbukalah dan berilah makan satu orang miskin sebagai ganti setiap harinya dan jangan kamu mengqadla” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni 3/198 no. 2388; sanadnya jayyid sebagaimana dikatakan oleh Al-Albaaniy dalam Irwaaul-Ghaliil 4/20].
Perlu kita ingat bersama, Ibnu ‘Umar juga merupakan salah satu shahabat yang mengatakan mansukh-nya hukum atas ayat : ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah…..dst.’ (HR. Al-Bukhaariy no. 1949 & 4506). Oleh karena itu, posisinya di sini persis sebagaimana Ibnu ‘Abbaas dalam hal pemahaman dan praktek.
Maka, riwayat Ibnu ‘Abbas – yang didukung Ibnu ‘Umar - radliyallaahu ‘anhum dihukumi marfu’ yang merupakan penafsiran mengenai turunnya sebuah ayat Al-Qur’an, sehingga dapat diamalkan konsekuensi hukumnya.
Telah diketahui juga bahwa Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa dikenal sebagai salah seorang shahabat yang sangat besar semangat itttiba’-nya terhadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sebailknya, tidak diketahui satu pun shahabat yang menyelisihi mereka berdua dalam permasalahan ini, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudaamah :
ولا مخالف لهما في الصحابة
“Tidak ada shahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar)” [Al-Mughniy fil-Fiqh 3/140 – melalui perantaraan At-Tarjiih, hal. 60].
Inilah pendapat yang raajih yang diambil Sa’iid bin Jubair, Ishaaq bin Rahawaih, Al-Qaasim bin Muhammad, dan sekelompok ulama lainnya. Al-Albaaniy, ‘Aliy Al-Halabiy, Saliim Al-Hilaaliy, Muhammad Bazmuul, dan Abu Maalik Kamaal adalah di antara ulama kontemporer yang diketahui (Penulis) sebaris dengan mereka.
Walaupun begitu, tidak selayaknya bagi wanita yang mengandung dan menyusui untuk bermudah-mudah dalam masalah ini. Khususnya, mereka yang tidak merasa berat untuk berpuasa; hendaknya ia tetap (mencoba) berpuasa. Orang yang mampu mengerjakan puasa adalah lebih baik daripada yang tidak melakukannya, sebab ia telah mengerjakan asal kewajiban yang diperintahkan syari’at. Hal ini sesuai dengan keumuman firman Allah ta’ala :
وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 184].
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Inilah sedikit yang bisa disampaikan…. Segala kekurangan hanyalah milik makhluk-Nya, karena segala kesempurnaan kembali pada Allah semata.
Bahan bacaan : Shahiih Fiqhis-Sunnah oleh Abu Maalik Kamaal bin As-Sayyid, 2/125-127, Maktabah At-Taufiqiyyah; Irwaaul-Ghaliil oleh Al-Albaaniy 4/17-25 no. 912, Al-Maktab Al-Islaamiy, Cet. 1/1399; Jaami’ Ahkaamin-Nisaa’ oleh Mushthafaa bin Al-‘Adawiy, 2/394-402, Daarus-Sunnah, Cet. 1/1415; At-Tarjiih fii Masaailish-Shaum waz-Zakaah oleh Muhammad bin ‘Umar Bazmuul hal. 55-64, Daarul-Hijrah, Cet. 1/1415; Hukum-Hukum Wanita Hamil (terjemahan) oleh Yahyaa bin ‘Abdirrahmaan Al-Khathiib, hal. 40-58, Al-Izzah, Cet. 1/1424; dan yang lainnya].
Sebagai bahan perbandingan dan pengayaan pengetahuan tentang khilaf ulama pada bahasan ini, baca pula : http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html.
[Http://Cerkiis.blogspot.com, Sumber: abu al-jauzaa’ – 6 Ramadlaan 1431]. - silakan baca artikel lanjutannya di sini untuk membaca bahasan apakah Ibnu 'Abbaas dan Ibnu 'Umar mencabut fatwanya dalam pembayaran fidyah.
Footnote :
[1] Ia adalah ‘Abdul-Malik bin ‘Abdil-‘Aziiz bin Juraij Al-Qurasyiy Al-Umawiy, Abul-Waliid (wafat : 149/150/151 H) – seorangyang tsiqah, faqiih, lagi mempunyai keutamaan; namun banyak melakukan tadliis dan irsaal [At-Taqriib, hal. 624 no. 4221].
[2] ‘Athaa’ bin Abi Rabbaah; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi mempunyai banyak keutamaan (w. 114 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 677 no. 4623].
[3] ‘An’anah Ibnu Juraij dari ‘Athaa’ – dan ia seorang mudallis – tidak memudlaratkannya. Ibnu Abi Khaitsamah membawakan satu riwayat shahih dari Ibnu Juraij, bahwa ia (Ibnu Juraij berkata) :
إذا قلت قال عطاء فأنا سمعته منه وإن لم أقل سمعت
“Apabila aku berkata : Telah berkata ‘Atha’ , maka artinya aku telah mendengarnya walau aku tidak mengatakan : Aku telah mendengar” [Tahdziibut-Tahdziib, 2/617 – biografi ‘Abdul-Malik bin ‘Abdil-‘Aziz bin Juraij Al-Umawiy].
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah pun kemudian memberikan penegasan :
وهذه فائدة هامة جدا ، تدلنا على أن عنعنة ابن جريج عن عطاء في حكم السماع
“Ini satu faedah yang sangat besar, yang menunjukkan pada kita bahwa ‘an’anah Ibnu Juraij dari ‘Atha’ dihukumi penyimakan (sama’)” [Irwaaul-Ghaliil, 4/244].
[4] Ia adalah Muhammad bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Hamdawaih bin Nu’aim bin Al-Hakam Adl-Dlabbiy An-Naisaabuuriy Al-Haafidh Abu ‘Abdillah Al-Haakim, penulis kitab Al-Mustadrak; seorang imam, tsiqah, lagi haafidh di jamannya [lihat selengkapnya di : Syuyuukh Al-Imaam Al-Baihaqiy no. 141].
[5] Ia adalah Abu Ahmad ‘Abdullah bin ‘Adiy bin ‘Abdillah bin Muhammad bin Mubaarak bin Al-Qaththaan Al-Jurjaaniy Al-Haafidh, lebih terkenal dengan nama Ibnu ‘Adiy, penulis kitab Al-Kaamil fidl-Dlu’afaa’; seorang imam, haafidh, naaqid, lagi tsiqah (w. 365 H) [lihat : Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 16/154-156 no. 111].
[6] Al-Husain bin Muhammad bin Muhammad bn ‘Ufair bin Muhammad bin Sahl bin Abi Khatsmah Al-Anshaariy Abu ‘Abdillah; seorang yang tsiqah, sebagaimana dikatakan oleh Ad-Daaruquthniy (219-315 H) [Taariikh Baghdaad 8/662-664 dan Mushbaahul-Ariid 1/378 no. 7901].
[7] ‘Aliy bin Ar-Rabii’ Al-Anshaariy, belum saya ketemukan biografinya.
[8] ‘Abdullah bin Numair Al-Hamdaaniy Abu Hisyaam Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah shaahibul-hadiits dari kalangan Ahlus-Sunnah (w. 199 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 553 no. 3692]
[9] Ia adalah Sulaimaan bin Mihraan Al-Asadiy Al-Kaahiliy; seorang yang tsiqah, haafidh, lagi ‘aalim terhadap qira’aat (w. 147/148 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 414 no. 2630].
[10] ‘Amru bin Murrah bin ‘Abdillah bin Thaariq bin Al-Haarits Al-Jumaliy Al-Muraadi Abu ‘Abdillah Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi ‘aabid (w. 118 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 745 no. 5147].
[11] ‘Abdurrahmaan bin Abi Lailaa Al-Anshaariy Al-Ausiy; seorang yang tsiqah (w. 83 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 597 no. 4019].
[12] Muhammad bin Ismaa’iil bin Ibraahiim bin Al-Mughiirah Abu ‘Abdillah Al-Bukhaariy, pemilik kitab Ash-Shahiih; seorang imam di bidang hadits di jamannya.
[13] Yaziid bin Haaruun bin Zaadzaan As-Sulamiy; seorang perawi tsiqah, mutqin, lagi ‘aabid (w. 206 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 1084 no. 7842].
[14] Warqaa’ bin ‘Umar bin Kulaib Al-Yasykuriy; seorang yang tsiqah. Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Tahriirut-Taqriib, 4/58-59 no. 7403].
[15] ‘Amru bin Diinaar Al-Makkiy Abu Muhammad Al-Atsram; seorang yang tsiqah lagi tsabat (w. 126 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 734 no. 5059].
[16] Ibraahiim bin Marzuuq bin Diinaar Al-Umawiy; seorang yang tsiqah, namun kadang melakukan kekeliruan (w. 270 H) [lihat biografi selengkapnya dalam Tahdziibul-Kamaal 2/197-198 no. 242 dan Tahdziibut-Tahdziib 1/163 no. 290].
[17] Rauh bin ‘Ubaadah bin Al-‘Alaa’ bin Hassaan Al-Qaisiy; seorang yang tsiqah faadlil, mempunyai banyak tulisan (w. 205 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 329 no. 1973].
[18] Sa’iid bin Abi ‘Aruubah; seorang yang tsiqah haafidh, lagi mempunyai banyak tulisan. Akan tetapi ia mengalami percampuran dalam hapalan (ikhtilaath) (w. 156/157 H). Dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 384 no. 2378].
[19] Qataadah bin Di’aamah bin Qataadah As-Saduusiy; seorang yang tsiqah lagi tsabat, namun banyak melakukan tadliis. Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem hal. 798 no. 5553, Ta’riifu Ahlit-Taqdis hal. 102 no. 92, Al-Mudallisiin lil-‘Iraaqiy hal. 79-80 no. 49, dan Riwaayaatul-Mudallisiin fii Shahiih Al-Bukhaariy hal. 483-484].
[20] ‘Azrah bin ‘Abdirrahmaan bin Zuraarah Al-Khuzaa’iy; seorang yang tsiqah. Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 676 no. 4608].
[21] Sa’iid bin Jubair bin Hisyaam Al-Asadiy Abu Muhammad Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi faqiih (w. 95 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 374-375 no. 2291].
[22] Muusaa bin Ismaa’iil Al-Minqariy Abu Salamah At-Tabuudzakiy Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi tsabat (w. 223 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 977 no. 6992].
[23] Abaan bin Yaziid Al-‘Aththaar Al-Bashriy; seorang yang tsiqah. Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 977 no. 6992].
[24] ‘Ikrimah Al-Qurasyiy Al-Haasyimiy maulaa Ibni ‘Abbaas; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi ‘aalim (w. 107 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 687-688 no. 4707].
[25] Hanaad bin As-Sariy bin Mush’ab bin Abi Bakr At-Tamiimiy Ad-Daarimiy; seorang yang tsiqah (w. 243 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 1025 no. 7370].
[26] ‘Abdah bin Sulaimaan Al-Kilaabiy Abu Muhammad Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi tsabat (w. 187 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 635 no. 4297].
[27] Ia adalah Sa’iid bin Abi ‘Aruubah.
[28] Ia adalah Naafi’ bin Maalik bin Abi ‘Aamir At-Taimiy Abu Suhail Al-Madaniy; seorang yang tsiqah (w. setelah tahun 140-an). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 996 no. 7131].
[29] ‘Aliy bin Tsaabit bin ‘Amru bin Akhthab Al-Bashriy Al-Anshaariy; seorang yang tsiqah [Al-Jarh wat-Ta’diil, 6/177 no. 968].
[30] Naafi’ Abu ‘Abdillah Al-Madaniy maula Ibni ‘Umar; seorang yang tsiqah, tsabat, faqiih, lagi masyhuur (w. 117 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 996 no. 7136].
[31] Ia adalah ‘Abdurrahmaan bin Sa’iid bin Haaruun Abu Mas’uud Al-Ashbahaaniy; seorang yang tsiqah sebagaimana dikatakan oleh Ad-Daaruquthniy (w. 324 H) [Taraajimu Rijaali Ad-Daaruquthniy, hal. 56 no. 94].
[32] Ia adalah Ahmad bin Al-Furaat bin Khaalid Adl-Dlabbiy Abu Mas’uud Ar-Raaziy Al-Haafidh (w. 258 H) [Taqriibut-Tahdziib, hal. 96 no. 88].
[33] Hajjaaj bin Al-Minhaal Al-Anmaathiy Abu Muhammad As-Sulamiy; seorang yang tsiqah lagi faadlil (w. 216 H). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 224 no. 1146].
[34] Hammaad bin Salamah bin Diinaar Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi ‘aabid, berubah hapalannya di akhir hayatnya (w. 167). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 268-269 no. 1507].
[35] Ayyuub bin Abi Tamiimah As-Sikhtiyaaniy Abu Bakr Al-Bashriy; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi hujjah (w. 131 H).Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 158 no. 610].
TANYA - JAWAB (DISKUSI)
abu faadhilah mengatakan...
Jazakumullahu khaira ustadz, sangatilmiyyah
16 Agustus 2010 11.38
Anonim mengatakan...
Yang mewajibkan qodho bukan fidyah:
Sebagai bahan perbandingan dan pengayaan pengetahuan tentang khilaf ulama pada bahasan ini, baca pula:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html
Ana kutip:
...maka kami menyimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui –ketika tidak berpuasa- cukup mengqodho’ tanpa menunaikan fidyah karena kuatnya dalil yang disampaikan oleh ulama yang berpegang dengan pendapat ini.
Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untukk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.
Qiyas antara orang sakit/safar dan wanita hamil/menyusui memang ada benarnya. Akan tetapi, menurut ana tidak ada khilaf di sini. Alasannya, qodho hanya berlaku sebelum ramadhon berikutnya tiba (koreksi ana kalau salah). Maka, pendapat Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar rodhiallahu'ahmuma (anggaplah sebuah ijtihad, bukan marfu') sangat kuat, karena wanita hamil selama 9 bulan, 3 bulan sisanya untuk menyusui sehingga tidak sempat qodho. Sedangkan menyusui itu sendiri butuh waktu 2 tahun (alBaqoroh: 233). Bukankah dengan demikian otomatis tidak ada qodho?
-Abu 'Abdullaah-
17 Agustus 2010 09.58
Hendra mengatakan...
Assalamu'alaikum, Maaf ustadz, ada yang masih kurang jelas bagi saya (dari url rujukan yang disebutkan), yaitu, bagaimana pendapat sahabat selevel Ibnu Abbas yang dijuluki "habrul ummah" dan juga Ibnu Abbas yang dikenal paling ketat dalam ber-ittiba' kepada Rasulullah, bahkan tidak ada seorangpun sahabat yang menyelisihinya, bisa diletakkan di bawah (dilemahkan dengan)pendapat para ulama yang datang kemudian? Mohon pencerahannya ustadz.
18 Agustus 2010 10.39
Hendra mengatakan...
Assalamu'alaikum, Maaf ustadz, ada yang masih kurang jelas bagi saya (dari url rujukan yang disebutkan), yaitu, bagaimana pendapat sahabat selevel Ibnu Abbas yang dijuluki "habrul ummah" dan juga Ibnu Abbas yang dikenal paling ketat dalam ber-ittiba' kepada Rasulullah, bahkan tidak ada seorangpun sahabat yang menyelisihinya, bisa diletakkan di bawah (dilemahkan dengan)pendapat para ulama yang datang kemudian? Mohon pencerahannya ustadz.
18 Agustus 2010 10.41
Hendra mengatakan...
Assalamu'alaikum, Maaf ustadz, ini ralat komentar sebelumnya ada salah ketik nama sahabat yang disebut ke-2 adalah Ibnu Umar dan bukan Ibnu Abbas)
18 Agustus 2010 13.51
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
@abu fadlillah,.... Qiyas tidak diterima bila telah tetap nash. Dalam hal ini, nash untuk wanita hamil dan menyusui itu ada. Shahih lagi. Juga, qadla itu tidak gugur dengan bertemunya kewajiban semisal di waktu mendatang seperti qadla shalat shubuh tidak gugur jika bertemu dengan waktu shubuh keesokan harinya. Tentu saja, ini dari sisi pandang ulama yang mewajibkan qadla tanpa fidyah.
@akh Hendra, inilah perselisihan ulama dalam memandang nash. Tentu saja masing2 punya sisi pentarjihan. Semoga Allah memberikan rahmat bagi mereka semua.
18 Agustus 2010 16.14
Mohd mengatakan...
Maaf kerana guna artikel ini untuk tanya soalan yang tidak berkaitan dengan topik ini. Bolehkah tuliskan perbahasan pasal doa keluar WC? Betulkah doa "ghufranuka" itu dhaif?
22 Agustus 2010 08.25
Yulian Purnama mengatakan...
Membawakan perkataan Ibnu Qudamah untuk meng-klaim ijma sukuti pada pendapat fidyah saja, agak kurang pas. Karena Ibnu Qudamah sendiri berpendapat tetap qadha untuk semua keadaan, hanya saja ada tambahan fidyah jika khawatir pada anaknya. Silakan cek Al Mughni.
Tentu antum tahu, hukum asal bagi ibadah wajib yang ditinggalkan karena udzur temporer, maka di-qadha. Ibu hamil dan menyusui kita tidak bisa bilang selamanya tidak akan mungkin bisa puasa lagi sampai meninggal. Andai demikian adanya, sedih sekali mereka.
Kemudian fatwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas menyelisihi hadits Anas Al Ka'bi, dimana diangkatnya kewajiban puasa pada ibu hamil memiliki hukum sama dengan diangkatnya kewajiban puasa dari musafir. Jika musafir qadha, maka ibu hamil pun sama.
Kemudian, terdapat riwayat dalam Al Mushannaf Abdurrazaq (4/218) bahwa Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu memiliki pendapat lain yaitu beliau mewajibkan qadha tanpa fidyah.
عن الثوري ، وعن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباس قال : تفطر الحامل والمرضع في رمضان ، وتقضيان صياما ولا تطعمان
“Dari Ats Tsauri, dari Ibnu Juraij, dan Atha’, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: ‘Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadhan, mereka berdua wajib meng-qadha tanpa fidyah‘”
Karena tidak diketahui mana pendapat Ibnu ‘Abbas yang terakhir, maka dapat kita katakan bahwa dalam hal ini Ibnu ‘Abbas memiliki 2 pendapat. Namun dari sini kita ketahui tidak tepatnya klaim ijma' sukuti, dan pendapat yang menyatakan tetap qadha juga didukung oleh Ibnu 'Abbas. Bahkan ada pula riwayat serupa dari Ibnu Umar namun ada kritikan pada sanadnya.
Wallahu’alam.
22 Agustus 2010 23.24
newbie_python mengatakan...
Assalamu'alaikum.. Jazakallohu khoir atas artikelnya, yang ingin ana tanyakan bagaimana dengan riwayat ibnu abbas & ibnu umar yang LAIN, yang mewajibkan qodha bukan fidyah ?? seperti artikel di blog
http://kangaswad.wordpress.com/2010/08/05/permasalahan-qadha-fidyah-wanita-hamil-dan-menyusui/
Barokallohu fiik..
23 Agustus 2010 08.42
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Tidak ada penyelisihan dari kalangan shahabat adalah realitas - dan itu satu hal, dan pendapat Ibnu Qudamah yang menyelisihinya adalah satu hal yang lain yang tidak berpengaruh terhadap realitas yang ada.
Dalam masalah ini, kebolehan wanita hamil dan menyusui membayar fidyah mempunyai satu illat, yaitu jika mereka tidak mampu dan merasa khawatir terhadap dirinya dan anaknya. Jika memang wanita tersebut mampu, kuat, dan tidak ada kekhawatiran apa-apa (apalagi didukung fakta medis), maka itu kembali ke hukum asal, yaitu qadla'.
Seandainya pun mereka berkeinginan mengqadla', maka itu tetap lebih baik bagi mereka sebagaimana tertulis pad artikel di atas.
Tentang hadits Anas Al-Ka'biy, apakah di sana disebutkan adanya keterangan bahwa keduanya mesti mengqadla' ? Bukankah disebutkannya dua hal secara bersama tidak mesti keduanya mempunyai kesamaan hukum dalam setiap sisinya ?
Tentang riwayat Ibnu 'Abbaas dan Ibnu 'Umar, maka kebetulan saya telah menulisnya di artikel : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/benarkah-ibnu-abbaas-dan-ibnu-umar.html.
Waallaahu a'lam bish-shawwaab.
23 Agustus 2010 09.03
Yulian Purnama mengatakan...
Saya hanya katakan kurang pas membawakan perkataan Ibnu Qudamah, karena yang dimaksud Ibnu Qudamah dari perkataan itu bukan seperti yg anda maksud.
Selain itu qaul ash shahabiy tidak disepakati kehujjahannya ketika ada indikasi menyelisihi ayat, atau menyelisihi hadits atau menyelisihi qiyas shahih. (Demikian yg saya pahami dari Ma'lim Ushulil Fiqh, Mahmud Al Jizani). Terlebih fatwa Ibnu Abbas diselihi oleh sejumlah Ashab Ibni Abbas sendiri (Keterangan ini saya dapat dari Syaikh Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi).
Mengenai sikap terhadap 2 riwayat yg bertentangan, di sinilah letak ijtihadnya. Saya lebih cenderung, yang inshaf adalah menyatakan bahwa Ibnu Abbas memiliki 2 pendapat karena tidak diketahui mana riwayat yang terakhir.
Mengenai hadits Anas Al Ka'bi, pada asalnya wa athof berfaedah samanya hukum. Setidaknya demikianlah yang juga dipahami Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah.
23 Agustus 2010 11.02
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Adapun saya membawakan perkataan Ibnu Qudamah hanya sebagai keterangan bahwa dalam permasalahan ini tidak ada shahabat yang menyelisihinya. Syaikh Al-Bazmul saat mentarjih permasalahan ini juga membawakan perkataan Ibnu Qudamah tersebut. Syaikh Al-Firkuz sendiri mengatakan :
ولأنّ قول ابن عباس وابن عمر رضي الله عنهم انتشر بين الصحابة ولم يعلم لهما مخالف من الصحابة فهو حجّة وإجماع عند جماهير العلماء، وهو المعروف عند الأصوليين بالإجماع السكوتي
"Hal itu dikarenakan perkataan Ibnu 'Abbaas dan Ibnu 'Umar radliyallaahu 'anhum telah tersebar di kalangan shahabat dan tidak diketahui adanya penyelisihan di kalangan shahabat terhadap mereka berdua. Maka, ia merupakan hujjah dan ijma' menurut pakar ushul, yang disebut ijma' sukuti" [selesai].
Perkataan antum bahwa perkataan Ibnu 'Abbaas dan Ibnu 'Umar paling mentok hanyalah riwayat mauquf (aqwal shahaabiy) sehingga tidak bisa dijadikan sebagai asal hujjah, ya...itu menurut ulama yang memberikan tarjih selain pendapat mereka berdua. Akan tetapi ini pun sarat kritik.
Tafsir Ibnu 'Abbaas (yang ini disepakati Ibnu 'Umar) berkaitan dengan sebab turunnya ayat, sehingga dalam ilmu hadits, tafsir shahabat yang berkaitan dengan sebab turunnya ayat dihukumi marfu'. Oleh karena itu, saya tidak sepakat jika perkataan Ibnu 'Abbaas (yang disepakati juga oleh Ibnu 'Umar) hanya sekedar pendapat pribadi saja.
Ditambah lagi redaksi riwayat yang mengatakan :
وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا
"Akan tetapi hukum itu tetap (tsabt) (masih berlaku) bagi laki-laki dan wanita yang telah tua/lanjut usia apabila mereka tidak sanggup berpuasa, serta bagi wanita hamil dan menyusui apabila mereka khawatir (atas dirinya atau anaknya); untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya".
Darimana asalnya Ibnu 'Abbaas mengatakan satu penetapan hukum tersebut ? Susah dikatakan bahwa ini hanya merupakan pendapat pribadi semata. Bukankah ini ekuivalen dengan perkataan minas-sunnah (termasuk sunnah) dalam perkataan shahabat yang dalam ilmu hadits termasuk marfu' hukman ?.
Oleh karena itu, tidak ada pertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah sama sekali.
Penyelisihan sebagian ashhaab bukanlah dalil untuk membatalkan perkataan Ibnu 'Abbaas; sebagaimana juga penyelisihan seorang perawi bukanlah sebagai dalil kuat untuk membatalkan (kandungan hukum) hadits yang ia bawakan/riwayatkan. Apalagi, Sa'iid bin Jubair merupakan jajaran murid Ibnu 'Abbaas yang mengikuti pendapat syaikh-nya.
Adapun pengkompromian dua riwayat Ibnu 'Abbaas, maka saya tetap cenderung memilih metode penjamakan sebagai metode yang paling baik untuk riwayat-riwayat yang saling bertentangan, sebagaimana itu ma'ruf dalam ushul-fiqh dan ushul-hadits.
Tentang qiyas,.... saya hanya akan menukilkan perkataan Syaikh Al-Bazmuul :
لأن قياس الحامل والمرضع على المريض لا يصح إذ هو في مقابلة النص
Walau beliau sedang mengomentari qiyas terhadap orang sakit, maka hal yang sama dikatakan kepada orang yang mengqiyaskan kepada orang yang safar.
Tentang 'athaf pada hadits Anas, pada asalnya memang demikian adanya selama tidak ada keterangan/dalil lain yang memalingkannya. Namun, bukankah dalam hal ini ada dalil yang memalingkannya ? Maksudnya, masing-masing objek telah ditetapkan hukum masing-masing melalui dalil-dalil khusus yang menunjukkannya.
Wallaahu a'lam bish-shawwaab.
23 Agustus 2010 12.32
Abduh mengatakan...
Penukilan ijma' sukuti ini kami katakan gak tepat skali,
ولا مخالف لهما في الصحابة
“Tidak ada shahabat yang menyelisihi mereka berdua (Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu ‘Umar)” [Al-Mughniy fil-Fiqh 3/140 – melalui perantaraan At-Tarjiih, hal. 60].
Coba antum baca baik2 di Al Mughni, beliau itu masih tetap wajibkan qodho' dalam setiap keadaan. Bahkan untuk wanita yang meninggalkan puasa karena khawatir pada dirinya, mk ia wajib qodho'. Ini beliau katakan ijma'.
Coba perhatikan baik2 perkataan Ibnu Qudamah
وَجُمْلَةُ ذَلِكَ أَنَّ الْحَامِلَ وَالْمُرْضِعَ ، إذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا ، فَلَهُمَا الْفِطْرُ ، وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فَحَسْبُ .
لَا نَعْلَمُ فِيهِ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ اخْتِلَافًا ؛ لِأَنَّهُمَا بِمَنْزِلَةِ الْمَرِيضِ الْخَائِفِ عَلَى نَفْسِهِ .
Lalu beliau masih tetap katakan qodho' jika ibu hamil dan menyusui khawatir pada anaknya. Lihat di sini:
وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا أَفْطَرَتَا ، وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ وَإِطْعَامُ مِسْكِينٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ .
Jadi sebenarnya nukilan Ibnu Qudamah itu, beliau masih maksudkan tetap ada qodho'. Mohon bisa dicek ulang secara utuh di Al Mughni sebelum menukil.
Semoga Allah beri keberkahan ilmu pada antum.
23 Agustus 2010 13.57
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Saya membawakan perkataan Ibnu Qudamah tentang tidak adanya penyelisihan di antara shahabat atas perkataan Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbaas bukan berarti saya ingin menunjukkan bahwa Ibnu Qudaamah sepakat dengan mereka berdua. Telah saya katakan sebelumnya :
Tidak ada penyelisihan dari kalangan shahabat adalah realitas - dan itu satu hal, dan pendapat Ibnu Qudamah yang menyelisihinya adalah satu hal yang lain yang tidak berpengaruh terhadap realitas yang ada.
Mohon agar diperhatikan.....
Selengkapnya perkataan Ibnu Qudaamah tersebut dapat dibaca di :
http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=1696&idto=1696&bk_no=15&ID=1641.
Dalam Al-Mughniy, saat Ibnu Qudaamah memaparkan beberapa khilaf, maka ia pun menyebut pendapat Ibnu 'Abbaas dan Ibnu 'Umar; yang ia lanjutkan dengan perkataan :
ولا مخالف لهما في الصحابة
Setelah menyebutkan ini, lalu Ibnu Qudaamah menyebutkan pendapatnya (dan juga tarjihnya).
Adapun perkataan Ibnu Qudaamah sebelum itu :
وجملة ذلك أن الحامل والمرضع ، إذا خافتا على أنفسهما ، فلهما الفطر ، وعليهما القضاء فحسب . لا نعلم فيه بين أهل العلم اختلافا
saya yakin antum tahu, apakah memang hal itu tidak ada khilaf di antara ulama atau tidak.....
Dan kembali pada permasalahan Ibnu 'Abbaas dan Ibnu 'Umar; apakah antum mengetahui ada shahabat yang menyelisihi mereka berdua dalam hal ini ?
Wallaahu ta'ala a'lam.
23 Agustus 2010 14.28
Abduh mengatakan...
Pertama, kami lebih merojihkan bahwa Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar telah meralat pendapatnya.
Kedua, jika kami memilih bahwa Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar telah memilih qodho' maka tepatlah nukilan Ibnu Qudamah selanjutnya:
وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ، كَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ، وَلَمْ تَتَعَرَّضْ لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .
وَالْمُرَادُ بِوَضْعِ الصَّوْمِ وَضْعُهُ فِي مُدَّةِ عُذْرِهِمَا ، كَمَا جَاءَ فِي حَدِيثِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { إنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ } .
وَلَا يُشْبِهَانِ الشَّيْخَ الْهَرِمِ ، لِأَنَّهُ عَاجِزٌ عَنْ الْقَضَاءِ ، وَهُمَا يَقْدِرَانِ عَلَيْهِ .
قَالَ أَحْمَدُ : أَذْهَبُ إلَى حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ .
يَعْنِي وَلَا أَقُولُ بِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ فِي مَنْعِ الْقَضَاءِ .
Mudah2an dengan adanya penjelasan ini, bukan berarti kita semakin menjauh. Namun semakin menambah wacana ilmiah kita. Sehingga tidak mengklaim dirinya 100% benar dan tidak menganggap bahwa salafiyah hanya berpendapat fidyah saja. Karena masalah ini adalah masalah khilafiyah yg sudah ma'ruf,tergantung dari sisi mana kita memandangnya.
Semoga Allah merahmati dan memberkahi ilmu antum
23 Agustus 2010 15.18
Yulian Purnama mengatakan...
Hanya sedikit menambah faidah. Mengklaim ijma' sukutiy sama saja mengklaim ijma'. Padahal kita semua tentu tahu permasalahan ini khilaf mu'tabar masyhur sejak dahulu. Kurang sreg rasanya mengatakan jumhur ulama, bahkan imam 4 mazhab, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Ibnu Utsaimin, Lajnah Daimah -Rahimahumullah- menyelisihi ijma'.
Lebih lagi adanya riwayat shahih dari Ibnu 'Abbas yang tidak hanya menyuruh untuk qadha namun bahkan menafikan fidyah.
Oleh karena itu tepatlah kiranya perkataan Abu Muhammad Ibnu Hazm:
فَلَمْ يَتَّفِقُوا عَلَى إيجَابِ الْقَضَاءِ وَلا عَلَى إيجَابِ الإِطْعَامِ فَلا يَجِبُ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ؛ إذْ لا نَصَّ فِي وُجُوبِهِ وَلا إجْمَاعَ
"Para ulama tidak bersepakat tentang wajibnya qadha, tidak pula wajibnya fidyah, maka (menurutku) tidak wajib keduanya, karena tidak ada nash yang menunjukkan wajibnya dan juga tidak ada ijma'" (Al Muhalla, 4/251)
23 Agustus 2010 21.12
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
@akh abduh,.....baarakallaahu fiikum.
akh@yulian,... kalau antum perhatikan pada tulisan saya, saya hanya menggunakan kalimat :
tidak diketahui satu pun shahabat yang menyelisihi mereka berdua dalam permasalahan ini, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudaamah........
Penyebutan tidak adanya penyelisihan berbeda dengan ijma' menurut sebagian ulama mutaqaddimiin. Asy-Syaafi'iy pernah berkata :
“Ilmu itu ada tingkatannya. Pertama, Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. Kedua, Ijma’ yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ketiga, perkataan salah seorang di antara shahabat dan tidak diketahui ada yang menyelisihinya. Keempat, perbedaan di kalangan shahabat. Kelima, qiyas terhadap salah satu tingkatan yang di atas. Tidak mengambil selain Al-Qur’an dan As-Sunnah selama keduanya ada, karena ilmu diambil dari yang di atas”.
Oleh karena itu, Asy-Syaafi'iy lebih banyak menggunakan termonologi : aku tidak mengetahui adanya penyelisihan dalam hal itu dan yang semisal, daripada kata : ijma'. Begitu juga para ulama yang lainnya dalam kitab-kitab mereka.
Para ulama ushuuliyyuun kemudian mengistilahkan itu sebagai ijma' sukutiy. Mereka berbeda pendapat sangat panjang dalam perincian masalah ini, termasuk keabsahan berhujjah dengannya, dimana sebagian di antara bahasan itu gak bermanfaat untuk kita baca.
Anyway,.... kalau pun misalnya perkataan tidak diketahui adanya penyelisihan di antara shahabat dikonsekuensikan sebagai ijma' sukutiy, ini merupakan konsekuensi peristilah dalam ushul-fiqh sebagaimana dikenal para ulama. Dan memang tidak ternukil ada penyelisihan tersebut, terlepas ada ulama yang menakwilkan bahwa Ibnu 'Abbaas mempunyai dua pendapat.
Apapun itu, bahasan ini memang menjadi khilaf ulama semenjak jaman dahulu. Dan itu terbukti dalam kitab-kitab fiqh para ulama yang menghasilkan banyak ijtihad. Walau mungkin terselip sedikit pertanyaan kecil padanya : adakah para shahabat khilaf dalam masalah ini ?.
Terima kasih atas masukannya yang berharga.
Baarakallaahu fiik.
24 Agustus 2010 09.40
Abduh mengatakan...
Satu hal yang mengganjal ketika ada yang menanyakan pada kami:
"Bagaimana jika wanita mengalami nifas setelah ia melahirkan, apakah ia harus fidyah ataukah mengganti puasanya (qodho')?"
Jika yg dipilih dalam masalah ini bhwa wanita menyusui sebagai gantinya adalah fidyah, maka aneh sj jika mengatakan bahwa wanita nifas pada saat itu diwajibkan fidyah.
Karena memang para ulama telah sepakat bahwa hukum haidh sama dengan nifas karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengistilahkan haidh juga nifas (anti nafisti?). Jadi yang tepat, memang harus qodho' dalam kasus ini dan bukanlah fidyah. Karena tidak ada ulama yg katakan bahwa haidh harus fidyah. Maka demikianlah dengan nifas.
Ini cuma sharing sj, dg apa yg mengganjal di hati.
Intinya, kami doakan semoga Allah menjadikan ilmu antum adalah ilmu yang berkah.
24 Agustus 2010 14.38
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Ya itu beda sekali akh.... Dengan adanya nifas, maka ia haram untuk berpuasa.
Pertanyaannya : "Apakah wanita yang hamil dan menyusui juga jadi haram berpuasa ?".
Menurut saya, men-ta'arudl-kan antara wanita yang hamil dan menyusui dengan wanita yang nifas tidaklah tepat. Wallaahu a'lam.
24 Agustus 2010 14.45
Abduh mengatakan...
Nah itu malah pilih qodho'. Berarti antum kan yakin ia (wanita nifas sekaligus menyusui) di hari lain mampu mengqodho'.
Seharusnya antum pilih pendapat sebagaimana wanita menyusui harus fidyah. Karena wanita nifas juga lama, 40 hari gak puasa. Sebulan penuh di bulan Ramadhan, boleh jadi ia tidak puasa. Kalau antum menganut pendpaat Ibnu 'Abbas, seharusnya fidyah.
Kami memang tahu bahwa saat nifas haram untuk puasa. Namun coba sekarang lihat, wanita nifas di hari lain kan mampu mengqodho' puasa, maka ia diharuskan qodho'. Lalu kenapa beda halnya dengan wanita menyusui?
Dari sini tepatlah apa yg dikatakan Ibnu Qudamah:
وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ، كَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ، وَلَمْ تَتَعَرَّضْ لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .
Allahu yubaarik fiik. Semoga Allah senantiasa memberkahi ilmu antum.
25 Agustus 2010 07.47
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Mungkin antum salah paham....
Saya katakan : Penyandingan antum antara wanita nifas dengan wanita hamil dan menyusui adalah kurang tepat, karena memang keduanya keadaan itu berbeda.
Seorang wanita yang menyusui pada asalnya ia boleh berbuka puasa atau melanjutkan puasanya jika ia khawatir terhadap dirinya. Tidak dinukil perbedaan pendapat mengenai kebolehan ini sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaukaaniy.
Akan tetapi jika wanita tersebut jatuh dalam keadaan nifas, maka ia menjadi diharamkan berpuasa, meskipun ia menyusui. Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang pelarangan dua hal ini.
Sama halnya seorang wanita yang sedang melakukan safar. Pada asalnya ia boleh berbuka. Namun jika ia jatuh dalam keadaan haidl atau nifas saat safar, maka ia menjadi diharamkan untuk berpuasa.
Oleh karena itu, dua keadaan yang berbeda sangat logis jika mengkonsekuensikan hukum yang berbeda.
Permasalahannya adalah bukan karena di hari lain ia mampu berpuasa. Ini timbul karena antum menggunakan logika qiyas. Dalam hal ini, antum telah menyamakan dua hal yang berbeda (qiyas ma'al-fariq).
Baarakallaahu fiikum wa zaadakallaahu 'ilaman wa hirshan....
25 Agustus 2010 08.39
Abduh mengatakan...
Qiyas ma'al fariqnya di mana?
Wanita nifas dan haidh sama-sama tidak puasa (haram puasa), mereka mampu mengqodho' di hari lain karena mereka bukanlah orang yang tua rentah yg sudah lemah.
Wanita menyusui pun demikian, mereka mampu mengqodho' di hari lain karena mereka pun bukan orang yang tua rentah yang sudah lemah.
Lantas mana qiyas ma'al fariqnya?
Kita mesti lihat dalil lain sebagaimana kata Ibnu Qudamah,
وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ، كَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ، وَلَمْ تَتَعَرَّضْ لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .
Coba perhatikan baik2 perkataan beliau tsb.
Intinya, kami anggap ini adalah masalah khilaf yang mu'tabar. Jadi kami pun menghargai pendapat lainnya.
Namun keliru, jika menganggap bahwa salafiyah hanyalah berpendapat fidyah sj sebagaimana inilah yg dianggap sebagian ikhwan yg sering komentar di muslim.or.id dan di web sy sendiri.
Semoga Allah selalu berkahi ilmu antum. Inni uhibbuka fillah.
25 Agustus 2010 10.19
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Qiyas ma'al fariq-nya terletak pada : Antum menyamakan dua hal yang berlainan hukumnya. Jelas wanita haidl dan nifas adalah haram berpuasa dalam segala keadaan, meskipun ia sangat mampu untuk berpuasa. Adapun wanita hamil dan menyusui, maka ia diberikan rukhshah untuk berbuka jika mengkhawatirkan diri dan/atau anaknya.
Wanita pertama diwajibkan qadla', sedangkan wanita kedua tidak diharuskan qadla'. Saya kira cukup sharih perbedaannya. Tidak ada ta'arudl dalam hal penerapan hukum. Masing-masing mempunyai keadaan dan hukum tersendiri. Perkara keduanya mampu untuk mengqadla di hari lain, maka itu tidak ada kaitannya dengan hal ini. Karena, permasalahan hukum membayar fidyah atau qadla' bukanlah terletak pada : Apakah ia mampu melaksanakan qadla' di hari lain.
Adapun jika antum ingin mengikuti pendapat Ibnu Qudaamah, sangat dipersilakan, karena itu adalah hak antum. Saya sangat menghargai itu. Tapi, ijinkanlah saya berbeda pendapat dengan antum dalam hal ini.
Saya tidak pernah menganggap ini bukan khilaf mu'tabar. Adapun jika disimpulkan dalam hal ini bahwa di jaman shahabat tidak ada yang menyelisihi fatwa Ibnu 'Abbaas dan Ibnu 'Umar radliyallaahu 'anhum, maka itu perkara lain dalam pentarjihan. Dan itu biasa dalam dunia bahts.
Saya pun tidak pernah mengatakan membayar fidyah adalah satu-satunya pendapat dalam permasalahan ini. Tidak ditampilkannya pendapat lain dalam artikel di atas tidak harus selalu mengkonsekuensikan itulah satu-satunya pendapat. Saya hanya ingin meringkas dalam satu bentuk pentarjihan saja. Oleh karena itu, dalam tulisan di atas saya arahkan bagi pengunjung Blog ini untuk melihat pendapat lain di Blog antum. Saya tidak ingin mengulang apa yang telah dituliskan ikhwan lain jika saya pandang itu telah mencukupi.
Semoga Allah memberikan barakah kepada ilmu kita untuk memudahkan beramal....
Innii uhibbuka fillaah....
25 Agustus 2010 11.08
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Sebagai perkataan ringkas dari apa yang saya tulis di atas tentang penyamaan wanita nifas dengan wanita hamil/menyusui :
Jika 'illat diperbolehkannya berbuka bagi wanita hamil/menyusui adalah karena ketidakmampuan atau kekhawatiran, apakah dalam kasus wanita nifas juga demikian ?.
Jawabannya tidak.
25 Agustus 2010 12.31
Abduh mengatakan...
Cara pandang qiyasnya saja antara antum dan Ibnu Qudamah yg berbeda:
Wanita nifas dan haidh sama-sama tidak puasa (haram puasa), mereka mampu mengqodho' di hari lain karena mereka bukanlah orang yang tua rentah yg sudah lemah.
Wanita menyusui pun demikian, mereka mampu mengqodho' di hari lain karena mereka pun bukan orang yang tua rentah yang sudah lemah.
Jadi maal musykilah?
وَلَنَا أَنَّهُمَا يُطِيقَانِ الْقَضَاءَ ، فَلَزِمَهُمَا ، كَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ، وَالْآيَةُ أَوْجَبَتْ الْإِطْعَامَ ، وَلَمْ تَتَعَرَّضْ لِلْقَضَاءِ ، فَأَخَذْنَاهُ مِنْ دَلِيلٍ آخَرَ .
Jadi dari sisi cara pandang sj yg berbeda.
Kami hargai pendapat antum, kami juga tidak paksakan pendapat kami.
Mohon agar kami bisa berbeda pendapat dengan antum karena dari sisi pandangnya yg berbeda.
Barakallahu fiikum.
26 Agustus 2010 11.33
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Sebenarnya itulah yang letak saya tidak sepakat dengan apa yang dikatakan Ibnu Qudaamah. Nyata sekali perbedaan sebab atau alasan hukum mengapa keduanya (yaitu wanita hamil/menyusui dan wanita haidl/nifas) berbuka. Jadi sangat wajar jika yang satu cukup membayar fidyah, dan yang lain qadla'. Tidak ada musykilah.
Oleh karena itu, 'aneh' rasanya menyandingkan dengan logika qiyas :
jika wanita hamil/menyusui membayar fidyah, maka seharusnya wanita haidl/nifas juga membayar fidyah.
Adapun masalah bahwa keduanya diandaikan sama-sama mampu mengqadla' di lain hari, maka ini adalah masalah lain. Mengapa ? Karena antara wanita haidl/nifas dan wanita hamil/menyusui, masing-masing telah tetap nash yang mengaturnya. Ketika telah menerima nash, maka batallah qiyas. 'Illat berbukanya saja sudah beda, maka wajar konsekuensi hukum lanjutannya berbeda.
Oleh karena itu, sedari awal saya tidak menganggap satu kesulitan dalam mendudukkan permasalahan antara wanita haidl/nifas dengan wanita hamil/menyusui, karena keduanya adalah BERBEDA.
Baarakallaahu fiik.
26 Agustus 2010 11.58
Abduh mengatakan...
Jadi letak perbedaan kami dan antum, yah sudah jelas, tentang riwayat Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar. Kami tidak setuju dengan riwayat tersebut. Maka ujung2nya yah tetap berbeda. Sehingga jadilah kami menggunakan qiyas sebagaimana yg dipilih oleh Ibnu Qudamah dan ini karena memperhatikan dalil lain. Sehingga tidak perlu antum katakan ini qiyas yang "aneh".
Sehingga kami rasa demikian diskusi tentang masalah ini. Tolong hargai pendapat kami, dan sama sekali kami pun tidak memaksakan pendapat tersebut pada antum
Barakallahu fiikum. Terima kasih atas tambahan ilmunya.
26 Agustus 2010 12.26
Kartika mengatakan...
Assaslaamu'alaikum Wr. Wb.
Saya seorang muslimah yg merasa sangat berkepentingan dg hukum puasa saat melahirkan dan menyusui. Maka saya mencoba mencari tahu sebanyak2nya termasuk di blog ini. Tetapi maaf sbg orang awam saya jadi bingung. Memang perbedaan pendapat sah-sah saja dlm Islam. Namun ijiknak saya bertanya tentang kondisi saya dan bagaimana hukumnya, sebagai berikut:
pada saat masuk ramadhan saya sdg hamil 9bln dan disarankan dokter utk tidak berpuasa maka saya tidak berpuasa krn khawatir dg kondisi janin. saya melahirkan tgl 28 ramadhan, sehingga sisa 2 hari adalah saat saya nifas. kemudian saya menyusui anak saya hingga 2 tahun.
Pertanyaannya:
1. Apakah saya wajib meng-qodlo puasa saya sebulan penuh? (28 hari krn hamil dan 2 hari krn nifas) ataukah hanya 2 hari saja?
2, Apakah saya wajib juga membayar fidyah?
3. Apakah qodlo harus selesai sebelum ramadhan berikutnya?
Pada saat itu saya sudah bertanya pada seorang ustadz dan dijawab sbg berikut:
jika wanita hamil berbuka krn khawatir pada kondisi dirinya, maka hanya wajib membayar fidhyah. tetapi jika tidak puasa krn khawatir kondisi janinnya maka wajib fidhyah dan juga qodlo. benarkah demikian?
Pada waktu itu saya mengikuti jawaban ustadz tsb, jadi saya membayar fidhyah dan jg meng-qodlo puasa saya. tetapi krn saya menyusui maka qodlho saya baru lunas tahun berikutnya (melewati 1x ramadhan).
Terimakasih banyak atas jawabannya.
Wassalaamu'alaikum wr. wb.
30 Agustus 2010 13.03
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
1. Tidak.
2. Ibu wajib membayar fidyah untuk 27 hari. Untuk hari nifas, maka ibu wajib mengqadlanya.
3. Qadla tidaklah gugur dengan datangnya Ramadlan berikutnya.
Jika ibu sanggup mengqadla keseluruhan hari (29 hari), maka itu lebih baik sebagaimana dituliskan dalam artikel di atas. Tidak ada dobel kewajiban mengqadla dan membayar fidyah menurut pendapat yang rajih.
Wallahu a'lam.
Semoga jawaban ini bermanfaat.
30 Agustus 2010 14.22
Anonim mengatakan...
Akhiy Abul Jauzaa yang ana hormati, ana pernah dengar sebuah riwayat dimana 'Aaisyah rodhiallaahu'anhaa karena sibuknya melayani Nabi shollallaahu'alaihiwasallam baru bisa mengqodho puasa pada bulan sya'ban (sebelum romadhon).
1. Apakah dengan riwayat ini bisa ditarik istimbath/hukum bahwa qodho puasa romadhon hanya boleh sebelum romadhon berikutnya datang?
2. Kenapa beliau rodhiallaahu`anhaa (terkesan) terburu-buru menghabiskan hutang puasanya di bulan Sya'ban, kalau toh ternyata bisa diqodho di hari-hari lain sesudah romadhon selesai?
Barokallaahu fiik.
Abu 'Abdillaah.
30 Agustus 2010 21.33
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
1. Tidak bisa.
2. Kok saya gak menangkap kesan terburu2 ya. 'Aisyah sendiri telah mengatakan sebabnya bahwa di bulan2 lain ia sibuk melayani Rasulullah shallallähu 'alaihi wa sallam. Sbgmana diketahui dalam hadits bahwa bulan Sya'ban adalah bulan dmana beliau paling banyak berpuasa (sunnah). Pada saat itulah 'Aisyah baru bisa melaksanakan qadla puasanya. Tentu saja ia tidak menunda-nundanya setelah adanya kelonggaran waktu untuk menunaikannya sebagai perwujudan sikap bersegera melakukan amal kebaikan. Wallähu a'lam.
31 Agustus 2010 03.59
Abu Zahroh mengatakan...
Diskusi ilmiah yang bagus antara Ustadz Abul Jauzaa dan Ustadz Abduh hafidhahumallah. Banyak faedah yang bisa dipetik darinya.
Sekedar catatan, ada baiknya kalimat-kalimat berikut dihindari dalam diskusi:
1. "Mohon agar kami bisa berbeda pendapat dengan antum karena dari sisi pandangnya yg berbeda."
2. "Tolong hargai pendapat kami, dan sama sekali kami pun tidak memaksakan pendapat tersebut pada antum"
Kesan yang saya tangkep seakan-akan ada salah satu pihak yang memaksakan pendapat.
Sependek yang saya pahami, tidak ada pemaksaan pendapat dalam artikel maupun di bagian komentar. Atau saya yang salah memahami ? CMIIW
Sekedar tambahan referensi, nampaknya Ustadz Aris Munandar hafidhahullah sependapat dengan artikel di atas. Monggo, silakan ambil faedahnya di sini:
a. http://muslim.or.id/soal-jawab/ramadhan-12-wanita-menyusui-fidyahqodho.html
b. http://ustadzaris.com/mengganti-puasa-ramadhan-karena-hamil/comment-page-1#comment-4447
Barakallahu fikum
Abu Zahroh
2 September 2010 17.03
Hendra mengatakan...
Masya Allah, akhir diskusi yang berbobot dan ilmiah. Salut untuk ust Abul Jauzaa dan ust M Abduh.
Saya jadi ingat ustadz di tempat saya (meskipun belum selevel ustadz berdua) namun insyaAllah tsiqoh, yang menukil perkataan Imam Al Auzaa'i:
"Sabarkan dirimu untuk tetap berada pada jalan Sunnah, berhentilah di mana para Sahabat berhenti, katakanlah menurut apa yang mereka katakan, diamlah terhadap apa yang mereka diam dan tempuhlah jalan Salafush Shalih. Sesungguhnya akan cukup bagimu apa yang sudah cukup bagi mereka."
5 September 2010 07.46
Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...
Komentar antum saya tampilkan bukan berarti saya 'meridlainya'. Saya masih jauh dari Ust. Abduh atau Ustadz yang antum sebut.....
7 September 2010 10.48
Anonim mengatakan...
Bisa sebagai tambahan informasi untuk kita semua
tulisan Ustadz Firanda -hafidzahullah- dalam masalah ini
Bisa dilihat di
http://www.firanda.com/index.php/konsultasi/fiqh/49-kewajiban-fidyah-bagi-wanita-hamil-dan-wanita-menyusui
18 September 2010 17.25
Noor Akhmad S mengatakan...
Qaul antum: "Saya membawakan perkataan Ibnu Qudamah tentang tidak adanya penyelisihan di antara shahabat atas perkataan Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbaas bukan berarti saya ingin menunjukkan bahwa Ibnu Qudaamah sepakat dengan mereka berdua. Telah saya katakan sebelumnya :
Tidak ada penyelisihan dari kalangan shahabat adalah realitas - dan itu satu hal, dan pendapat Ibnu Qudamah yang menyelisihinya adalah satu hal yang lain yang tidak berpengaruh terhadap realitas yang ada.
Mohon agar diperhatikan....."
Sebenarnya sudah sangat jelas terhadap permasalahan yang didiskusikan, baarakallahu fiikum