Jumat, 16 Juni 2017

Hakekat I'tikaf Serta Syarat Masjid Untuk I'tikaf

Hakekat I'tikaf

Hakekat I'tikaf

Di zaman ini, banyak orang yang beri'tikaf hanya sebatas tinggal di masjid. Sedikit beribadah. Asyik dengan hp dan ngobrol dengan kawan. Padahal bukan demikian i'tikaf Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Dahulu Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruh untuk dibuatkan kemah di masjid untuk tempat i'tikaf beliau. Di sanalah beliau menyendiri beribadah kepada Allah dan tidak bergaul dengan manusia selama 10 hari.

Al Hafidz Ibnu Rojab rahimahullah berkata,
"Hakikat i'tikaf adalah memutuskan hubungan dengan makhluk untuk benar benar berkhidmat kepada sang pencipta." (Lathoiful Ma'arif hal 349)

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :
"Semua itu (yaitu menyendiri di kemah) adalah untuk menghasilkan maksud i'tikaf dan rohnya. Tidak seperti yang dilakukan oleh orang orang yang jahil yang menjadikan i'tikaf untuk bergaul dan ngobrol. Bentuk i'tikaf ini tidak sesuai dengan i'tikaf Nabi shallallahu alaihi wasallam." (Zaadul Ma'ad 2/90)

Syarat Masjid Untuk I'tikaf

Syarat Masjid Untuk I'tikaf

Syarat disebut masjid adalah harus di atas tanah wakaf. Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

"Dan sesungguhnya masjid itu milik Allah, maka janganlah kamu menyeru seorangpun bersama Allah." (Al Jinn:18)

Ayat ini menyatakan bahwa masjid itu hendaknya milik Allah atau disebut wakaf. Bukan milik pribadi atau perusahaan.

Syaikh Utsaimin pernah ditanya :

Pertanyaan :
Kami memiliki tempat yang disewa dan dijadikan musholla sehingga kami bisa sholat 5 waktu dan sholat Jumat. Tempat ini tidak dimiliki oleh kaum muslimin tapi itu dengan biaya sewa. Apakah pada tempat ini berlaku hukum masjid atau tidak? Contohnya, apakah kami melaksanakan sholat tahiyyatul masjid setiap kami masuk?

Jawab :
Alhamdulillah, kami telah menyampaikan pertanyaan ini kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin hafidzhahullah, beliau menjawab: Ini tidak berlaku padanya hukum masjid, tapi itu adalah musholla (tempat sholat), karena ia dimiliki oleh pihak lain, yang bisa saja pemiliknya menjualnya. Itu adalah tempat sholat saja dan bukan masjid, sehingga tidak berlaku hukum masjid.

Pertanyaan :
Apakah tidak disyariatkan Tahiyyatul Masjid?

Jawab :
Tidak disyariatkan, akan tetapi hendaknya ia sholat sunnah (lain) yang biasa dikerjakan. (Fataawa al-Islaam Su-aal wa Jawaab (1/4378))


I'tikaf Wajib Di Masjid

Allah telah memberikan aturan bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid dalam firman-Nya,

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

”Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini merupakan dalil, syarat sah i’tikaf harus dilakukan di masjid.

Al-Qurthubi mengatakan,

أجمع العلماء على أن الاعتكاف لا يكون إلا في مسجد

Ulama sepakat bahwa i’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid. (Tafsir al-Qurthubi, 2/333).

Dan telah kita sebutkan bahwa syarat disebut masjid adalah bila berada di atas tanah wakaf. Adapun bila bukan tanah wakaf maka tidak disebut masjid akan tetapi disebut tempat sholat saja.

"Jadi i'tikaf di masjid yang bukan tanah wakaf tidak sah".

[Http://Cerkiis.blogspot.com, Disalin dari artikel dengan judul: "Hakekat I'tikaf" Dan "Syarat Masjid Untuk I'tikaf". Penulis: Ustadz Badru Salam]