‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhu pernah berkata:
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallammenikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau membina rumah tangga (serumah) denganku pada saat usiaku 9 tahun” [Muttafaqun ‘alaih].
Kita sering mendengar cemoohan dan ejekan dari orang-orang kafir – dan naasnya sebagian kaum muslimin yang bodoh terhadap agamanya mengekor mereka – bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengidap penyakit pedofilia karena beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aaisyah di usia muda. Tentu saja ini tidak benar, karena pelabelan pedofilia kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanya karena beliau menikahi gadis di bawah usia 13 tahun, tidaklah tepat. Pembatasan usia 13 tahun dalam Islam tidaklah dikenal sama sekali, apalagi kemudian menganggapnya sebagai satu penyakit. Tidak ada yang salah menikah dengan wanita muda, dewasa, setengah baya, atau nenek-nenek tua renta sekalipun. Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam menikah dan serumah dengan ‘Aaisyah pada usianya 9 tahun adalah karena ia telah berusia baligh dan siap secara fisik untuk menjalankan pernikahan yang hakiki, termasuk jimaa’.
إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ تِسْعَ سِنِينَ فَهِيَ امْرَأَةٌ
“Apabila telah mencapai usia sembilan tahun, maka ia seorang wanita dewasa/baligh” [Sunan At-Tirmidziy, 2/402 dan As-Sunan Al-Kubraa lil-Baihaqiy 1/320 (476)].
Al-Baihaqiy rahimahullah menjelaskan:
تَعْنِي وَاللَّهُ أَعْلَمُ، فَحَاضَتْ فَهِيَ امْرَأَةٌ
“Yaitu – wallaahu a’lam - ia mengalami haidl, maka statusnya wanita dewasa”.
Tentu saja, apa yang dikatakan ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa di atas berdasarkan apa yang ia alami dalam pernikahannya dengan Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Pernikahan di usia tersebut di kalangan bangsa ‘Arab atau selainnya bukan menjadi sesuatu hal yang luar biasa. Itu lumrah terjadi, dipersaksikan para ulama kita sepanjang jaman.
Asy-Syaafi'iy rahimahullah berkata:
رأيت باليمن بنات تسع يحضن كثيرا
“Aku melihat di negeri Yaman, banyak anak wanita berusia 9 tahun telah mendapatkan haidl” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 10/91].
رَأَيْتُ بِصَنْعَاءَ، جَدَّةً بِنْتَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ سَنَةً حَاضَتِ ابْنَةَ تِسْعٍ وَوَلَدَتِ ابْنَةَ عَشْرٍ، وَحَاضَتِ الْبِنْتُ ابْنَةَ تِسْعٍ وَوَلَدَتِ ابْنَةَ عَشْرٍ
“Aku pernah melihat di Shan’aa seorang nenek berusia 21 tahun. Ia mengalami haidl pada usia 9 tahun dan melahirkan (anak perempuan) pada usia 10 tahun. Lalu anak perempuannya itu juga mengalami haidl pada usia 9 tahun dan melahirkan pada usia 10 tahun” [As-Sunan Al-Kubraa, 1/319].
Al-Hasan bin Shaalih rahimahumallah berkata:
أَدْرَكْتُ جَارَةً لَنَا صَارَتْ جَدَّةً بِنْتِ إِحْدَى وَعِشْرِينَ سَنَةً
“Aku mendapati tetangga kami telah menjadi nenek pada usia 21 tahun” [As-Sunan Al-Kubraa lil-Baihaqiy 1/320 (476)].
Saya tidak akan membahas hal tersebut dari perspektif Islam dan para ulama kita, akan tetapi bagaimana perspektif non-Islam memandang hal ini dalam referensi-referensi mereka sendiri. Saya rangkum dalam beberapa point:
1. Pernikahan di usia muda adalah sesuatu yang sangat lumrah terjadi di kalangan bangsawan dan kaisar Kristen Bizantium, akan tetapi tidak ada seorang pun yang mengecap mereka pengidap Pedofilia. Sumber :
2. Gereja sendiri pernah menetapkan batas minimal usia pernikahan adalah 7 – 14 tahun. Tidak ada seorang kafir pun mengecap keputusan gereja ini sebagai keputusan orang-orang Pedofilis. Sumber:http://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1300/J056v16n02_03
3. Catholic Encyclopedia menyebutkan bahwa Joseph (Yusuf) yang berusia 90 tahun menikahi Maria yang berusia 12-14 tahun. Jika orang-orang kafir itu tidak mempermasalahkan hal ini, lantas mengapa mereka meributkan pernikahan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa ? Sumber : http://www.newadvent.org/cathen/08504a.htm
4. Batasan pernikahan 13 tahun adalah batasan yang dibuat belakangan, karena dulu banyak negara Amerika dan Eropa menetapkan batasan minimum pernikahan lebih rendah daripada itu. Sumber : http://chnm.gmu.edu/cyh/primary-sources/24
Intinya, batasan ini adalah permasalahan kesepakatan, budaya, dan cara pandang, bukan masalah ‘penyakit’ itu sendiri.
5. Kriteria dalam pernikahan adalah pubertas, bukan usia.
Dalam Bible, Ezekiel 16:7-8 disebutkan:
“16:7 : dan jadilah besar seperti tumbuh-tumbuhan di ladang! Engkau menjadi besar dan sudah cukup umur, bahkan sudah sampai pada masa mudamu. Maka buah dadamu sudah montok, rambutmu sudah tumbuh, tetapi engkau dalam keadaan telanjang bugil.
16:8 : Maka Aku lalu dari situ dan Aku melihat engkau, sungguh, engkau sudah sampai pada masa cinta berahi. Aku menghamparkan kain-Ku kepadamu dan menutupi auratmu. Dengan sumpah Aku mengadakan perjanjian dengan engkau, demikianlah firman Tuhan ALLAH, dan dengan itu engkau Aku punya”.
[maaf jika kalimatnya sedikit vulgar, karena yang tertulis dalam Bible memang seperti itu : sabdadotorg].
Menurut Bible, dengan tumbuhnya buah dada dan rambut kemaluan, maka seorang wanita telah siap untuk dinikahi. Tentu saja ini tidak dibatasi usia tertentu.
Pubertas seorang wanita:
The onset of puberty varies among individuals. Puberty usually occurs in girls between the ages of 10 and 14, while in boys it generally occurs later, between the ages of 12 and 16. In some African-American girls, puberty begins earlier, at about age 9, meaning that puberty occurs from ages 9 to 14.
“Pemulaan usia pubertas bervariasi untuk setiap individu. Pubertas biasanya terjadi pada anak wanita antara usia 10 – 14 tahun, sementara untuk anak laki-laki umumnya terjadi setelah itu, yaitu antara usia 12 – 16 tahun. Pada sebagian anak wanita Afrika-Amerika, pubertas dimulai lebih awal, yaitu sekitar usia 9 tahun. Hal itu berarti pubertas terjadi mulai usia 9 tahun hingga 14 tahun.....” [selengkapnya : http://www.medicinenet.com/puberty/article.htm].
A study published in Pediatrics in 2010 found that among a population of 1,200 American girls, about 23 percent of African-Americans,15 percent of Latinas and 10 percent of Caucasian girls had begun puberty (marked by breast development) at age 7.
“Sebuah studi/penelitian yang dipblikasikan di Pediatrik tahun 2010 menemukan bahwa diantara populasi 1.200 anak wanita Amerika, sekitar 23 persen anak wanita Afrika-Amerika, 15 persen anak wanita Latin, dan 10 persen anak wanita Kaukasia mulai mengalami pubertas (ditandai dengan tumbuhnya buah dada) pada usia 7 tahun” [selengkapnya : health.usnews].
Dan banyak tulisan lainnya.
6. Sudah mutawatir fakta seorang ibu muda melahirkan anaknya dari pernikahan yang sah. Gambar di bawah adalah reportase tentang ibu muda dari Thailand yang melahirkan anaknya pada usia 9 tahun.
Ini menunjukkan bahwa secara fisik wanita memang mampu untuk menikah dan melahirkan di usia muda bukan sesuatu yang mengada-ada.
Baca juga : washingtonpostdotcom (Mom in Spain happy that her 10-year-old gave birth).
Jika demikian, apakah terlalu sulit memahami pernikahan Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaasebagai sesuatu yang normal dan biasa ?.
Kaum muslimin tidak butuh ke-6 point tersebut untuk mengatakan bahwa pernikahan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Aaisyah bukan sesuatu yang tercela atau aneh, karena perbuatan beliaushallallaahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri merupakan dalil akan kebolehannya dan tidak tercelanya. Apapun yang dilakukan oleh beliaushallallaahu ‘alaihi wa sallam merupakan kebaikan, karena Allah ta’alaberfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah" [QS. Al-Ahzaab : 21].
Semoga sedikit tulisan ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: Penulis Ustadz Abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai – 15062015 – 00:59].