Pada tahun 711, umat Islam mulai memasuki semenanjung Iberia. Dengan misi mengakhiri kekuasaan tiran, Raja Roderick. Umat Islam di bawak kepemimpinan Thariq bin Ziyad menyeberangi lautan yang memisahkan Maroko dan daratan Spanyol. Tujuh tahun kemudian, sebagian besar wilayah semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal sekarang) berhasil diduduki oleh umat Islam. Dan kekuasaan tersebut berlanjut selama lebih dari 700 tahun.
Minggu, 31 Desember 2017
Runtuhnya Kerajaan Granada, Kerajaan Islam Terakhir Di Spanyol
Pada tahun 711, umat Islam mulai memasuki semenanjung Iberia. Dengan misi mengakhiri kekuasaan tiran, Raja Roderick. Umat Islam di bawak kepemimpinan Thariq bin Ziyad menyeberangi lautan yang memisahkan Maroko dan daratan Spanyol. Tujuh tahun kemudian, sebagian besar wilayah semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal sekarang) berhasil diduduki oleh umat Islam. Dan kekuasaan tersebut berlanjut selama lebih dari 700 tahun.
Terompet itu Budaya Yahudi
Terompet itu budaya Yahudi. Namun itulah yang dilakukan oleh kaum muslimin di malam tahun baru, hanya mengekor budaya Yahudi.
Tak percaya?
Silakan renungkan hadits berikut ini. Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah Anshar,
عَنْ أَبِى عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ الأَنْصَارِ قَالَ اهْتَمَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِلصَّلاَةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلاَةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ – يَعْنِى الشَّبُّورَ – وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ ». قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى ». فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ
“Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, lantas beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud no. 498. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Terompet Tahun Baru
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru. Pertanyaan,
a. Apa hukum membunyikan terompet?
b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?. Matur nuwun (dari: Tri K)
Jawaban :
Wa’alaikumussalam, Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:
عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)
Mengembalikan Utang Berlebih
Apakah boleh mengembalikan utang berlebih? Bagaimana jika dijadikan prasyarat awal? Bagaimana jika itu adalah bentuk kerelaan dari yang meminjam?
Utang yang Dipersyaratkan Ada Tambahan
Ada hadits yang berbunyi,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al Baihaqi)
Bolehkah Bayar Utang di Masjid?
Tanya :
Bolehkah melunasi hutang di masjid? krn katanya di masjid gak boleh jual beli. klo bayar utang, boleh?
Jawab :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara aturan yang berlaku untuk masjid, tidak diperkenankan adanya jual beli, atau menawarkan produk di sana. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan, jika ada orang yang menawarkan barang di masjid, agar didoakan dengan doa buruk, seperti semoga dagangannya tidak laku. Ini sebagai hukuman baginya, karena masjid tidak dibangun untuk berjualan.
Selasa, 26 Desember 2017
Umat Islam Pasti Berpecah Belah Akan Tetapi Wajib Bersatu
Oleh Al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
Fitnah yang muncul pada akhir zaman bahwa umat Islam berpecah-belah menjadi beberapa golongan, masing-masing mengaku kelompoknya yang benar, seperti halnya orang Yahudi dan orang Nasrani, mereka berpecah-belah dan mengaku bahwa hanya golongannya yang benar
“Dan orang-orang Yahudi berkata : ‘Orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan’, Dan orang-orang Nasrani berkata : ‘Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan’. Padahal mereka (sama-sama) membuat Al-KItab” [Al-Baqarah : 113]
Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah tentang Kelompok-kelompok Islam Kontemporer
➡ Fatwa Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullah
“Dari Muhammad bin Ibrahim. Kepada yang Yang Mulia Pangeran Kholid bin Su’ud, pimpinan Dewan Kerajaan yang terhormat. Assalamu ’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selanjutnya :
Kami telah menerima surat Paduka Yang Mulia (No. 36/4/5– d, tertanggal 21/1/1382 H) beserta lampirannya yang berisi permohonan kepada Raja Yang Mulia dari seorang yang bernama Muhammad bin Abdul Hamid Al-Qodiry, Syah Muhammad Nurani, Abdus Salam Al-Qodiry, dan Su’ud Ahmad Dahlawi tentang pengajuan proposal bantuan untuk kegiatan perkumpulan mereka yang mereka namakan “Kulliyatud Da’wah wat Tabligh Al-Islamiyyah (Jama’ah Tabligh)“, demikian pula beberapa buah kitab kecil yang dilampirkan bersama surat permohonan mereka. Maka kami memaparkan kepada Yang Mulia bahwa perkumpulan ini tidak ada kebaikan di dalamnya karena merupakan organisasi bid’ah dan kesesatan. Dengan membaca kitab-kitab kecil yang dilampirkan bersama surat permohonan mereka, kami mendapati semua kitab-kitab kecil itu mengandung kesesatan, bid’ah, ajakan untuk menyembah kuburan dan kesyirikan. Semua itu merupakan perkara yang tidak bisa didiamkan. Karenanya, kami akan bangkit -insya Allah- untuk membantahnya sehingga bisa tersingkap kesesatannya dan terhalang kebatilannya. Kami memohon kepada Allah agar menolong agama-Nya dan mengangkat Kalimat-Nya. Wassalamu ’ alaikum warahmatullah”. (S-M-405, tertanggal 29/1/1382 H ) [Lihat Al-Qoul Al-Baligh fit Tahdzir min Jama’ah At-Tabligh (hal. 289) karya Asy- Syaikh Hamud At-Tuwaijiry rahimahullah. Dinukil dari artikel Majmu’ Fatwa Al-Ulama fil Jamaa’at Al-Islamiyyah]
Bersatu dan Jangan Berpecah Belah
Allah Ta’ala berfirman,
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara. (QS Ali Imran:103)
Benarkah As-Salafiyyun Senang Berpecah Belah ? Dan Menyikapi Perselisihan Di Kalangan Sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali
Pertanyaan
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali ditanya : Ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya As-Salafiyyun adalah orang-orang yang sering dan senang berpecah belah, seperti yang terjadi di Yaman atau Arab Saudi, atau negara lainnya. Apa pendapat Syaikh tentang hal ini?
Tulisan dr. Omat R Hasbullah Mengenai Pasien LGBT
Tulisan dr. Omat R Hasbullah ini sungguh sangat mencengangkan tentang kondisi pasien LGBT
Dokter yang bekerja di Orthopedic Surgeon di RS. Dr. Drajat Prawiranegara Banten ini menulis tentang pengalamannya menangani pasien LGBT.
Menyewa Ibu Membeli Tuhan
Berikut ini adalaha beberapa jawaban dari banyaknya jawaban kaum wanita (ibu-ibu) mengenai ucapan salah satu pendukung LGBT. Tulisan Ibu Hamil Ini Tampar Jeremy Teti yang Sebut Pasangan Sejenis Bisa Punya Keturunan dengan Sewa Rahim
Beberapa hari ini netizen sedang dihebohkan dengan pernyataan Jeremy Teti yang ternyata pendukung LGBT, dan parahnya menyebut pasangan sejenis bisa punya keturunan dengan sewa rahim perempuan.
Seorang ibu hamil bernama Ninin Kholida geram dengan pernyataan itu, ia lantas menuliskan status panjang (24/12) yang menohok untuk membantah pernyataan Jeremy Teti, berikut tulisan lengkapnya:
Antara Ust. Abdul Somad, MA., Mu’tazilah, & Imam Abul Hasan al-Asy’ary (pro Nabi, Sahabat, serta Imam-Imam Salaf)
MUKADDIMAH
Keyakinan bahwa Allah itu Maha Tinggi dan berada di atas, sejatinya merupakan keyakinan yang telah terpatri dalam fitrah kaum muslimin secara umum. Ungkapan-ungkapan mereka yang biasa kita dengar semisal;
Keyakinan bahwa Allah itu Maha Tinggi dan berada di atas, sejatinya merupakan keyakinan yang telah terpatri dalam fitrah kaum muslimin secara umum. Ungkapan-ungkapan mereka yang biasa kita dengar semisal;
“Kita serahkan pada Yang di Atas”..., “Kalau Yang di Atas telah berkehendak”...., dan lain-lain yang semisal,
adalah bukti bahwa sebenarnya hati kita tidak bisa memungkiri keberadaan Allah di atas segenap makhluk. Di samping juga mereka—ketika berdoa dan berharap kepada Allah—kedua tangan serta kepala mereka menengadah ke atas, tidak ke samping, dan tidak ke bawah.
Tanggapan Atas Tulisan Ust. H. Abdul Somad, Lc., MA. – Bag. 1
Ust. H. Abdul Somad, Lc., MA. –semoga Allah selalu menjaga dan membimbing beliau— dalam bukunya yang berjudul “37 Masalah Populer” pada halaman yang ke-42, membawakan kisah tentang Bilal radhiallahu ‘anhu. Kisah ini beliau jadikan sebagai dalil atau argumentasi yang menyokong apa yang beliau sebut sebagai bid’ah mahmudah atau bidah hasanah.
Beliau mengatakan:
“Ada beberapa perbuatan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ tidak pernah beliau ucapkan dan tidak pernah beliau ajarkan. Tapi dilakukan oleh sahabat, Rasulullah ﷺ membenarkannya.”
Boleh Sholat Menghadap Kuburan?
(Kritikan terhadap al-Ustadz Abdussomad -hafizohullah- tentang pemahaman beliau terhadap hadits “Janganlah sholat mengarah ke kuburan”)
Tentu saling mengingatkan demi kebaikan adalah kebiasaan para ulama, nasihat dan masukan jika tujuannya baik dengan uslub yang baik tentu lebih bermanfaat. Sebelumnya saya pernah mengkritik beliau di link berikut ("Imam Syafi’i menyatakan pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat?")
Senin, 25 Desember 2017
Al-Qur'an Yang Kita Baca Adalah Makhluk Menurut Asya’iroh (Bagian Kedua)
(Bagian kedua : Bantahan terhadap syubhat-syubhat Asyairoh)
Pernyataan Asya’iroh bahwasanya Allah tidak berbicara dengan suara bukanlah produk yang baru, akan tetapi pendapat seperti ini sudah ada di zaman al-Imam Ahmad bin Hanbal (yang wafat tahun 241 H), yaitu jauh sebelum lahirnya madzhab Asyairoh
Abdullah (putranya imam Ahmad) berkata:
سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: «بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ»
“Aku bertanya kepada ayahku tentang suatu kaum yang mereka berkata, “Tatkala Allah berbicara dengan Musa, maka Allah tidaklah berbicara dengan suara?”. Maka ayahku (yaitu Al-Imam Ahmad bin Hanbal) berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu azza wa jalla telah berfirman dengan suara. Inilah hadits-haditsnya kami riwayatkan sebagaimana datangnya’ (As-Sunnah 1/280 No. 533, sebagaimana juga dinukil oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/460)
Al-Qur'an Yang Kita Baca Adalah Makhluk Menurut Asya’iroh (Bagian Pertama)
Aqidah ahlus sunnah wal jamaah tentang al-Qur’an sangatlah jelas, bahwasanya Al-Qur’an adalah firman Allah, lafal-lafalnya dari Allah, dan merupakan kalamullah. Allah berbicara dengan suara yang bisa didengar, sebagaimana didengar oleh para malaikat dan juga didengar oleh para Nabi. Diantaranya didengar oleh Nabi Musa sehingga Nabi Musa digelari dengan Kaliimullah (yang diajak berbicara dengan Allah). Jadi Allah berbicara dengan siapa yang Allah kehendaki, dengan bahasa apa saja yang Allah kehendaki dan dengan topik apa saja yang Allah kehendaki serta kapan saja Allah kehendaki. Akan tetapi tentunya firman Allah tidak seperti kalam makhluk, suara Allah tidak seperti suara makhluk, sebagaimana dzat Allah tidak seperti dzat makhluk.
Imam Syafi’i Menyatakan Pahala Bacaan al-Qur’an Sampai Kepada Mayat?
(Kritikan terhadap ceramah seorang ustadz -semoga Allah menjaganya dalam kebaikan-)
Sudah merupakan hal biasa dalam dunia ‘ilmu saling memberi masukan dan kritikan, tentunya kritikan yang membangun dan disertai dengan dalil. Karena tidak ada seorangpun yang makshum kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka setiap orang siap untuk mengkritik dan siap untuk dikritik. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua para dai kepada jalan yang benar.
Sang ustadz berkata dalam ceramahnya :
((...Imam Syafi’i mengatakan amalan membaca quran tidak sampai pahalanya kepada si mayit
Minggu, 24 Desember 2017
Mengendalikan Lidah
NIKMAT LIDAH
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menganugerahkan kepada manusia nikmat yang sangat banyak dan besar. Di antara nikmat Allah yang terbesar, setelah nikmat iman dan Islam, ialah nikmat berbicara dengan lidah, nikmat kemampuan menjelaskan isi hati dan kehendak.
Allah Ta’ala berfirman: “Allah yang Maha pemurah. Yang telah mengajarkan Al-Qur`an. Dia menciptakan manusia. Mengajarnya pandai berbicara”. [ar-Rahmân/55:1-4].
Sabtu, 23 Desember 2017
Dalil Diperbolehkannya Laki-Laki Bersentuhan dan Berkhalwat dengan Wanita Ajnabiyyah
Tanya :
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur di kediaman Ummu Haraam, dan kemudian Ummu Haraam pun membersihkan kepala beliau. Apakah hadits ini dapat menjadi dalil diperbolehkannya seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dan bersentuhan kulit (tanpa pembatas) dengan wanita ajnabiyyah (asing) ?.
Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 Madzhab
Saya adalah pemudi dari Maroko yang sedang menetap di negara Perancis dan sudah bersungguh-sungguh dalam berpakaian Islami. Saya menolak untuk berjabat tangan dengan laki-laki dari keluarga saya dengan alasan mereka bukanlah mahram saya. Akan tetapi mereka mengingkari hal ini dan menentangnya dengan keras serta mengatakan bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah dibolehkan sebagaimana yang difatwakan oleh salah satu da’i Islam yaitu Dr. Yusuf Qardhawi. Aku memohon untuk diberikan dalil-dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah untuk menjelaskan kepada mereka akan perkara ini, agar dapat memberikan keterangan mengenai kesalahan Dr. Yusuf Qardhawi dengan jawaban ini. Jazaakumullahu Khairan.
Orang-orang Tanpa Panggung
Saya tidak akan menyebut nama, biar jadi misteri sadja..
Yang pertama anak muda yang bisnisnya luar biasa, punya facebook tapi statusnya biasa tak ada yang istimewa. Kalau dari satu bisnisnya dengan ratusan karyawan dan ribuan reseller itu omzet minimal 5 milyar/bulan saja bisa dikantongi. Belum dari bisnis-bisnis lainnya..
Jumat, 22 Desember 2017
Tanda-Tanda Baligh untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan
Tanda-tanda baligh untuk laki-laki antara lain :
1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.
Dalilnya antara lain adalah :
a) Firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum mencapai ”hulm” (ihtilaam) di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai ”hulm” (ihtilaam/usia baligh), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin” [QS. An-Nuur : 59].
Kamis, 21 Desember 2017
Hamas Kemana ? Pencitraan ? Saudi Kemana ?
RAJA SALMAN, SEORANG VETERAN MUJAHIDIN PALESTINA YANG MENJADI RAJA DAN HAFIZH QURAN.
Inilah Raja Salman Bin Abdulaziz al Saud, seorag Raja yang Hafizh AlQuran 30 juz yang juga seorang Veteran perang melawan Militan Yahudi pada tahun 1956 Masehi.
Ada sekitar 3 orang anak Raja yang ikut perang ini, diantaranya adalah Raja Abdullah -Rahimahullah-, Raja Salman dan Emir Muhammad.
Rabu, 20 Desember 2017
Wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Kepada Abu Dzar al-Ghifari
Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
WASIAT RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM KEPADA ABU DZAR AL-GHIFARI.
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا.
Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu, ia berkata : “Kekasihku (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan lâ haulâ walâ quwwata illâ billâh (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau melarang aku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia”.
Jangan Ejek Saudaramu
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS al Hujurat:11).
Kumpulan Video Belajar Anak Bersama Nisa dan kawan-kawan
Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Bagaimana kabar teman-teman di rumah? Bagaimana kabarnya? Baik-baik saja bukan, semoga teman-teman selalu sehat ya.... Barakallahu fi kum.
Selasa, 19 Desember 2017
Fatwa Ulama: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah
Soal :
Apakah berdemonstrasi bagi laki-laki dan perempuan untuk melawan penguasa dan pemerintah termasuk wasilah untuk berdakwah? Lalu jika ada yang mati saat berdemo apakah teranggap sebagai orang yang mati syahid di jalan Allah?
Kisah Ibnu Taimiyah Dan Pencaci Nabi
Al Imam Ibnu Katsir bercerita:
كان هذا الرجل من أهل السويداء قد شهد عليه جماعة أنه سب النبي صلى الله عليه وسلم ، وقد استجار عساف هذا بابن أحمد بن حجي أمير آل علي ، فاجتمع الشيخ تقي الدين ابن تيمية ، والشيخ زين الدين الفارقي شيخ دار الحديث ، فدخلا على الأمير عز الدين أيبك الحموي نائب السلطنة
“‘Assaf ini seorang penduduk Suwaida. Banyak orang yang menyaksikan ia mencaci Nabi shallalllahu’alaihi wasallam. Lalu si ‘Assaf minta perlindungan kepada Ibnu Ahmad bin Haji, pimpinan kabilah Alu Ali. Maka Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah bertemu dengan Syaikh Zainuddin Al Fariqi pimpinan Darul Hadits. Keduanya masuk kepada Al Amir ‘Izzuddin Aibak Al Hamawi, wakil Sulthon”.
Khurofat Demonstrasi
Belakangan ini demonstrasi sudah bisa dikatakan sangat lumrah di negara kita. Banyak orang mengatakan bahwa “demonstrasi” adalah bagian dari amar makruf nahi munkar, sehingga seolah-olah menjadi hal yang harus dilakukan. Namun kita harus melihat dari kacamata syar’i apakah benar demonstrasi yang dinamakan oleh pemujanya sebagai metode amar ma’ruf nahi munkar merupakan manhaj (cara beragama) Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ataukah sesuatu yang harus diluruskan? Dan ketahuilah, tidaklah nama yang indah itu akan merubah hakikat sesuatu yang buruk, walau dibumbui dengan label Islami.
Minggu, 17 Desember 2017
Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan
Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan.
Bersahabat dengan Orang Kafir
Tanya :
Kepada Syaikh yang saya hormati. Pertanyaan saya adalah: kalau dimisalkan boleh kaum muslimin bersahabat dengan orang-orang non muslim. Karena masalahnya saya tinggal di negeri yang tidak banyak kaum musliminnya. Sementara teman-teman saya dari kalangan non muslimin baik-baik. Hanya saja mereka banyak melakukan kemusyrikan. Kalau saya memutus hubungan persahabatan dengan mereka, bagaimana mereka akan dapat mengenal kebenaran dan memeluk ajaran Islam? Namun di sisi lain, kalau mereka tetap saja tidak memperhatikan hidayah Islam, apakah hubungan persahabatan kami boleh tetap berlangsung? (Published Date: 2002-04-11)
Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah?
Tentu saja berteman dengan non muslim dapat mempengaruhi seorang muslim. Bisa jadi kita mengikuti tingkah laku mereka yang jelek, bahkan bisa terpengaruh dengan akidah mereka. Ingatlah, sahabat itu bisa menarik dan mempengaruhi. Sebagaimana kata pepatah Arab,
الصَّاحِبُ سَاحِبٌ
“Yang namanya sahabat bisa menarik (mempengaruhi)”.
Rabu, 06 Desember 2017
Zaman Now, Generasi Micin. (Bolehkah ?)
Banyak yang terlalu Naif menyebut perkara perkara buruk ala anak muda dengan menyandingkannya dengan Micin alias penyedap rasa.
Menurut mitos yang beredar, bahwa micin dapat membuat orang menjadi bodoh dan dungu.
Hingga muncula parodi parodi viral yang semakin membuat kawula muda menjadi buta fakta bahkan menjadi budaya anekdot mereka.
Apakah boleh demikian ?
Senin, 04 Desember 2017
Risalah Talak
Hukum dan Macam Talak
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, kami berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini).
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, kami berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini).
Minggu, 03 Desember 2017
Hadiah di Hari Lahir
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Pada kesempatan kali ini dan beberapa kesempatan lainnya, kami akan banyak mengupas mengenai hadiah bagi si buah hati di hari lahirnya. Artinya di sini, kita akan membahas amalan-amalan apa saja yang disyariatkan atau dituntunkan bagi orang tua untuk si buah hatinya ketika ia lahir. Semoga pembahasan kami ini walaupun ringkas dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Sabtu, 02 Desember 2017
Anakmu Tergadai, Sampai Di-akikahi
Bismillah…
Ketika bayi sudah berumur tujuh hari, disunahkan bagi kedua orangtuanya untuk menyembelihkan kambing. Untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan cukup satu kambing. Ibadah ini dikenal dengan istilah akikah.
Diantara tujuannya adalah, untuk membebaskan anak dari status tergadaikan.
Rabu, 29 November 2017
Prewedding Photo
Prewedding Photo
Tidak ada satupun ulama/ustadz yang menyatakan kalo Prewedding itu Halal..
MUI pun jelas menyatakan Prewedding itu Haram..
Lalu bagaimana bisa saya memohon pekerjaan yang saya lakukan barokah.. dan halal.. kalo yang saya lakukan adalah hal yang jelas Haram..
Sudah bertahun tahun pernyataan itu saya dengar..
Minggu, 19 November 2017
Diskusi Masalah Khilafah
Sebagai penjelasan lebih lanjut bagi kita semua, berikut saya dokumentasikan diskusi kami.
Ikhwan :Periodisasi Kekuasaan Islam
Sabtu, 18 November 2017
Lebih Penting Khilafah ataukah Dakwah Tauhid?
Kamis, 09 November 2017
Pakaian Kena Kencing Bayi dan Bekas Najis yang Sudah Kering
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Saya telah berwudhu untuk melakukan shalat lalu saya bawa seorang bayi, kemudian bayi itu menodai pakaian saya dengan air kencingnya, maka saya mencuci bagian yang terkena air kencing itu lalu saya shalat tanpa mengulangi wudhu. Apakah shalat saya itu sah?
Shalat Dengan Pakaian Yang Terkena Kencing Anaknya
KETIKA SEDANG MELAKSANAKAN SHALAT TERINGAT BAHWA PAKAIAN YANG DIKENAKANNYA TERKENA NAJIS
Oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita lupa sehingga ia shalat dengan menggunakan pakaian yang telah terkena najis, lalu di tengah shalat ia teringat bahwa pakaian yang dipakaianya itu telah terkena najis, apakah boleh bagi wnaita itu menghentikan shalatnya untuk mengganti pakaian itu? Dan bilakah saat-saat dibolehkannya menghentikan shalat?
Menangani Kencing Bayi yang Mengkonsumsi ASI
Mengenai kencing bayi laki-laki dan perempuan untuk pensuciannya ternyata dibedakan dalam syari’at Islam. Ini berlaku untuk bayi yang menjadikan Air Susu Ibu (ASI) sebagai kebutuhannya, belum menjadikan makanan sebagai konsumsi pokok. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki sedangkan bayi perempuan harus dicuci sebagaimana kencing lainnya.
Menghilangkan Najis Bayi yang Diberi Susu Formula
Apakah cara menghilangkan najis kencing bayi laki-laki (berusia 4 tahun) yang sudah diberi susu formula sama dengan cara menghilangkan najis bayi yang masih diberi ASI?
Apakah bisa diqiyaskan antara susu formula tersebut dengan ASI?
Minggu, 05 November 2017
Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil Syar’i
Artikel berikut adalah artikel yang merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang akal (Mendudukkan Akal pada Tempatnya). Kami harap pembaca sekalian bisa membaca terlebih dahulu tulisan sebelumnya di sini.
Mendudukkan Akal pada Tempatnya
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
Betapa banyak orang yang mendewakan akal. Setiap perkara selalu dia timbang-timbang dengan akal atau logikanya terlebih dahulu. Walaupun sudah ada nash Al Qur’an atau Hadits, namun jika bertentangan dengan logikanya, maka logika lebih dia dahulukan daripada dalil syar’i. Inilah yang biasa terjadi pada ahli kalam. Lalu bagaimanakah mendudukkan akal yang sebenarnya? Apakah kita menolak dalil akal begitu saja? Ataukah kita mesti mendudukkannya pada tempatnya?
Kamis, 02 November 2017
Ajaran Mengusap Khuf
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Islam selalu mendatangan kemudahan. Inna ad diina yusrun[1], sesungguhnya Islam itu mudah, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara kemudahan yang diberikan oleh Islam adalah memberikan keringanan saat thoharoh (bersuci). Ketika seseorang mesti mengenakan khuf (sejenis sepatu) dan sulit ia copot karena berada dalam perjalanan (misalnya), maka Islam mengajarkan jika kondisi demikian sepatu tersebut tidak perlu dilepas. Sepatu tersebut hanya perlu diusap asalkan sebelumnya dikenakan dalam keadaan suci. Baik, bagaimanakah Islam menjelaskan hal ini? Alangkah bagusnya kita menyimak ulasan sederhana berikut ini.
Agama Bukan dengan Logika
Agama bukan dengan logika, agama mesti dibangun di atas dalil. Dalam meyakini suatu akidah dalam Islam mesti dengan dalil. Dalam menetapkan suatu amalan dan hukum pun dengan dalil. Kalau seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah sepatu (khuf) lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Namun ternyata praktek Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang diusap adalah bagian atasnya. Kalau logika bertentangan dengan dalil, maka dalil tetap harus dimenangkan atau didahulukan.
Selasa, 31 Oktober 2017
Tenangkanlah Hatimu
Prolog
Roda kehidupan terus menggelinding. Banyak cerita dan episode yang dilewati pada setiap putarannya. Ada sedih, ada senang. Ada derita, ada bahagia. Ada suka, ada duka. Ada kesempitan, ada keluasan. Ada kesulitan, dan ada kemudahan. Tidak ada manusia yang tidak melewatinya. Hanya kadarnya saja yang mungkin tidak selalu sama. Maka, situasi apapun yang tengah engkau jalani saat ini, tenangkanlah hatimu ..
Beda Harga Antara Tunai dan Kredit
Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah.
Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).
Sabtu, 28 Oktober 2017
Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji
Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana?
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).
Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan,
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
“Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557).
Langganan:
Postingan (Atom)