Apakah cara menghilangkan najis kencing bayi laki-laki (berusia 4 tahun) yang sudah diberi susu formula sama dengan cara menghilangkan najis bayi yang masih diberi ASI?
Apakah bisa diqiyaskan antara susu formula tersebut dengan ASI?
Jawaban :
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita kembalikan pada hadits Ummu Qois binti Mihson Al Asadiyyah. Beliau mengatakan bahwa beliau menemui Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam dengan membawa bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan (selain ASI, pent). Kemudian Rasulullah mendudukkan bayi tersebut di atas pangkuannya. Bayi tersebut lantas ngompol (kencing) pada pakaian Rasulullah. Kemudian Rasulullah meminta diambilkan air dan beliau memerciki pakaiannya dengan air tersebut, tanpa mencucinya. (Muttafaqun ‘alaih, silahkan lihat ‘Umdatul Ahkam pada ‘Bab Madzi dan sejenisnya’)
Dalam hadits ini, ‘illah (penyebab) cukup dengan memerciki air saja adalah karena bayi tersebut laki-laki dan belum mengonsumsi makanan selain ASI. Dan perlu diketahui bahwa rukun qiyas ada 4 yaitu:
Kalau ‘illah al ashlu dan al far’u berbeda maka tidak terdapat qiyas yaitu hukum antara al ashlu dan al far’u tetap berbeda. (Silakan lihat Al Ushul min ‘Ilmi Ushul pada Bab Qiyas). Karena susu formula merupakan makanan yang dikonsumsi selain dari ASI dan berbeda dengan ASI, maka tidak bisa diqiyaskan antara ASI dan susu formula. Jadi, kencing bayi laki-laki tersebut tetap dicuci sebagaimana bayi yang sudah mengonsumsi makanan. Wallahu a’lam bishshowab.
[Cerkiis.blogspot.com, Penanya: Abul Jauzaa’, Dijawab: Abu Ismail Muhammad Abduh (Alumni Ma’had Ilmi). Murojaah: Ustadz Aris Munandar. Sumber: muslim.or.id]
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita kembalikan pada hadits Ummu Qois binti Mihson Al Asadiyyah. Beliau mengatakan bahwa beliau menemui Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam dengan membawa bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan (selain ASI, pent). Kemudian Rasulullah mendudukkan bayi tersebut di atas pangkuannya. Bayi tersebut lantas ngompol (kencing) pada pakaian Rasulullah. Kemudian Rasulullah meminta diambilkan air dan beliau memerciki pakaiannya dengan air tersebut, tanpa mencucinya. (Muttafaqun ‘alaih, silahkan lihat ‘Umdatul Ahkam pada ‘Bab Madzi dan sejenisnya’)
Dalam hadits ini, ‘illah (penyebab) cukup dengan memerciki air saja adalah karena bayi tersebut laki-laki dan belum mengonsumsi makanan selain ASI. Dan perlu diketahui bahwa rukun qiyas ada 4 yaitu:
- Ada al ashlu (sumber qiyas).
- Ada al far’u (sesuatu yang diqiyaskan).
- Ada hukum al ashlu.
- Terdapat ‘illah yang sama antara al ashlu dan al far’u.
Kalau ‘illah al ashlu dan al far’u berbeda maka tidak terdapat qiyas yaitu hukum antara al ashlu dan al far’u tetap berbeda. (Silakan lihat Al Ushul min ‘Ilmi Ushul pada Bab Qiyas). Karena susu formula merupakan makanan yang dikonsumsi selain dari ASI dan berbeda dengan ASI, maka tidak bisa diqiyaskan antara ASI dan susu formula. Jadi, kencing bayi laki-laki tersebut tetap dicuci sebagaimana bayi yang sudah mengonsumsi makanan. Wallahu a’lam bishshowab.
[Cerkiis.blogspot.com, Penanya: Abul Jauzaa’, Dijawab: Abu Ismail Muhammad Abduh (Alumni Ma’had Ilmi). Murojaah: Ustadz Aris Munandar. Sumber: muslim.or.id]