MEMBUANG MA’MUL[1] MENYEBABKAN MAKNANYA MENJADI UMUM
Kaidah ini merupakan salah satu dari kaidah yang sangat bermanfaat. Ketika kaidah ini diterapkan oleh seorang dalam memahami ayat-ayat al-Qur’ân, maka dia akan memetik banyak manfaat. Karena sebuah kata kerja atau yang semisal dengannya, jika sudah dikaitkan dengan sesuatu, maka makna kata kerja itu terikat dengan sesuatu itu. Namun jika sesuatu yang menjadi pengikat itu dibuang, maka maknanya akan meluas. Sehingga terkadang membuang ma’mûl lebih baik dan lebih bermanfaat daripada disebutkan. Contoh penerapan kaidah dalam al-Qur’ân banyak sekali. Misalnya, dalam banyak ayat, Allâh Azza wa Jalla berfirman :
لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
… agar kamu memahami. [An-Nûr/24:61]
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
… agar kamu ingat. [al-An’âm/6:152]
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
… agar kamu bertakwa (menjaga diri-red), [al-Baqarah/2:21]