TAFSIR IBNU ABBAS RODHIYALLAHU ANHUMA TERHADAP AYAT HUKUM
Oleh Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah.orang-orang yang kafir“[Al-Ma’ idah/5: 44]
Di antara syubhat yang dilontarkan oleh kelompok Khowarij dan orang-orang yang terpengaruh dengan pemikiran dan aqidah mereka di zaman ini ialah menyebarkan keragu-raguan terhadap keshohihan tafsir Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhuma terhadap ayat hukum’ [1] dari surat Al-Ma’idah ayat ke 44.
lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma berkata : “Sesungguhnya kekufuran dalam ayat ini bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, dia adalah kufur duna kufrin (kufur kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dan lslam)”. [Tafsir Ibnu Jarir 10/355]
Syubhat berikutnya yang mereka lontarkan, mereka menyatakan bahwa pendapat yang membagi kekufuran menjadi dua : “kufur akbar” dan “kufur duna kufrin” (kufur kecil) adalah pendapat Murjiah sebagaimana dikatakan oleh Abu Bashir di dalam sebagian dari bait-bait syairnya yang melecehkan para ulama Salafiyyin.
Mereka memandang kekufuran dengan perkataan yang melampaui batas, keimanan Murji’ah
Dan menyifatinya sebagai kufur duna kufrin.
[Bait-bait syair Abu Bashir di atas dinukil oleh Syaikh Robi’ bin Hadi al-Madkholi hafizhahullah di dalam makalah beliau yang berjudul Man Humul Khowarij Mariqun wal Murji’ah Mumayyi’un]
Sudah bisa ditebak tujuan penyebaran syubhat-syubhat di atas, mereka hendak melegalkan pemikiran para pendahulu mereka yang memahami secara serampangan ayat 44 surat al-Ma’idah di atas, lantas dengan pemahaman yang dangkal ini mereka kafirkan kaum muslimin dan mereka halalkan darah-darah kaum muslimin!
Mengingat syubhat ini banyak disebarkan akhir-akhir ini oleh kelompok-kelompok tertentu yang terpengaruh pemikiran Khowarij di tanah air, dalam bahasan kali ini kami berusaha menyingkapkan syubhat di atas dengan mengacu kepada tulisan-tulisan para ulama salafiyyin yang tidak diragukan lagi keteguhan langkah mereka di atas manhaj salaf.
METODE TAFSIR YANG SHOHIH.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata : “Jika ada yang bertanya apakah metode terbaik dalam menafsirkan al-Qur’an? Maka jawabannya adalah : Metode terbaik dalam menafsirkan al-Qur’an adalah al-Qur’an ditafsirkan dengan al-Qur’an, karena yang global di suatu ayat diperinci di ayat lain, dan jika ada yang diringkas dalam suatu ayat maka dijabarkan di ayat yang lainnya. Dan jika hal itu menyulitkan, wajib bagimu mencarinya di dalam sunnah Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam, karena Sunnah adalah syarah (penjelas) al-Qur’an. Bahkan al-Imam asy-Syafi’i rohimahullah berkata : ’Setiap hukum yang diputuskan oleh Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam adalah apa yang beliau pahami dari al-Qur’an.’
Alloh Sunhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Alloh wahyukan kepadamu, dan Janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena membela orang yang khianat” [An-Nisa’/4 :105]
Dan Alloh Sunhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” [An-Nahl/16: 44]
Dan karena inilah Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
أَلا إِنِّيْ أُوْتِيْتُ اْلكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ
“Dan ketahuilah sesungguhnya aku telah diberi al-Qur’an dan yang semisalnya (yaitu as-Sunnah) bersamanya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi hal.33]…
Dan jika kita tidak menjumpai tafsir di dalam Kitab dan Sunnah, kita kembalikan hal itu kepada perkataan para sahabat Rodhiyallahu anhum karena mereka lebih mengetahui hal itu. Dengan sebab adanya hal-hal yang hanya dimiliki oleh mereka, seperti: Apa yang mereka saksikan dan diturunkannya al-Qur’an. Dan apa yang mereka miliki dan pemahaman yang sempurna, ilmu yang shohih, dan amal yang sholih; terutama ulama mereka seperti: Abu Bakar, Umar bin Khoththob, Utsman bin Affan, Ali bin Abu Tholib, Abdulloh bin Mas’ud, dan Abdulloh bin Abbas, Rodhiyallahu anhum .
Dan jika engkau tidak mendapati tafsir di dalam al Qur’àn, tidak juga dalam As-Sunnah, dan tidak engkau jumpai pula dalam perkataan-perkataan sahabat Rodhiyallahu anhum maka sebagian besar para imam merujuk kepada perkataan-perkataan para tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, Abul ‘Aliyah, Robi’ bin Anas, Atho’ bin Abu Robah, Hasan al-Bashni, Masruq, Sa’id bin Musayyib, Qotadah, dan yang lainnya dari para tabi’in” [Muqoddimah fi Ushuli Tafsir hal. 93-101 dengan sedikit ringkasan]
KEDUDUKAN TAFSIR IBNU ABBAS RODHIYALLAHU ANHUMA
Abdulloh bin Abbas Rodhiyallahu anhuma dikenal dengan julukan “Penerjernah al-Quran dengan barokah do’a Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam.
“Ya Alloh, pahamkan dia dalam agama dan ajarilah dia tafsir” [Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad 1/328 dan dishohihkan sanadnya oleh Syaikh Ahmad Syakir]
lbnu Mas’ud Rodhiyallahu anhu berkata : “Sebaik-baik penerjemah al-Qur’an adalah lbnu Abbas” [Diriwayatkan oleh lbnu Jarir dalam Muqoddimah Tafsir-nya dengan sanad yang shohih]
TAFSIR IBNU ABBAS RODHIYALLAHU ANHUMA TERHADAP “AYAT HUKUM”
1. Al-Hafizh Ibnu Jarir Ath-Thobari Rohimahullah berkata dalam Tafsir-nya
(6/256). : Telah mengabarkan kepada kami Hannad dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Waki’ dan telah mengabarkan kepada kami lbnu Waki’ bahwasanya dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami bapakku dari Sufyan dari Ma’mar bin Rosyid dari lbnu Thowus dari bapaknya dari lbnu Abbas rodhiallahu anhu (tentang ayat) … Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Ma‘idah : 44), dia (lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma) berkata: “ini adalah kekufuran dan bukan kufur kepada Alloh, para malaikatNya, kitab-kitab-Nya, dan para rosul-Nya.”
Kami katakan: Para perowi riwayat ini adalah orang-orang yang tsiqoh (terpercaya) dan para imam, dan sanad inii dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah dalam Silsilah Shohihah 6/113.
2. Al-Hakim Rohimahullah berkata dalam Mustadrok-nya (2/342) : Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman al-Mushili dia berkata : Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Harb dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin Hujair dari Thowus dari lbnu Abbas RodhiYallahu anhu dia berkata: “Dia bukanlah kekufuran yang kalian [2] katakan, sesungguhnya dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari Islam. (Ayat yang artinya:) …. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orangorang yang kafir (Al-Ma ‘idah (51:44). ini adalah kufur duna kufrin”
Sesudah membawakan riwayat ini, al-Hakim rohimahulloh berkata : “Ini adalah hadits yang shohih sanadnya” dan disetujui oleh Dzahabi rohimahullah dalam Talkhis Mustadrok 2/342.
Syaikh Al-Albani rohimahullah berkomentar : “Keduanya berhak mengatakan hadits ini shohih atas syarat Bukhori dan Muslim karena memang demikian keadaannya.” [Silsilah Shohihah 6/113]
3. Al-Imam Ibnu Jarir rohimahullah berkata dalam Tafsir-nya (6/257) : Telah mengabarkan kepadaku Mutsanna dia berkata : Telah mengabarkan kepada kami Abdulloh bin Sholih dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Mu’awiyah bin Sholih dari Ali bin Abu Tholhah dari lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma tentang firman Allah … Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (Al-Ma ‘idah : 44); (lbnu Abbas Rodhiyallahu anhu berkata): “Barangsiapa yang juhud (mengingkari) apa yang diturunkan oleh Alloh maka sungguh dia telah kafir, dan barangsiapa yang mengakui apa yang diturunkan oleh Alloh dan tidak berhukum dengannya maka dia zholim lagi fasik.”
Kami katakan: Abdulloh bin Sholih dikatakan oleh lbnu Hajar: “Shoduq Katsirul Gholath Tsabt fi Kitabihi (shoduq, banyak salah kuat dalam kitabnya)’, Mu’awiyah bin Sholih dikatakan oleh lbnu Hajar dalam Taqrib: “Shoduq Lahu Auham (shoduq, memiliki beberapa kesalahan)”.
Ali bin Abu Tholhah dikatakan oleh lbnu Hajar dalam Taqrib: “Shoduq Qod Yukhti’u (shoquq, kadang salah)’ dia dikritik dalam riwayatnya dari lbnu Abbas rodhialLahu anhu oleh beberapa ulama seperti Duhaim dan lbnu Hibban bahwasanya Ali bin Abu Tholhah tidak pernah mendengar riwayat langsung dari lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma (Lihat Tahdzibut Tahdzib 7/339-341), tetapi hal ini dijawab oleh Abu Ja’far an-Nuhas dan lbnu Hajar bahwa Ali bin Abu Tholhah mengambil riwayat tafsir dari lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma dengan perantaraan orang-orang yang tsiqoh seperti Mujahid dan lkrimah “ [Lihat Nasikh dan Mansukh hal 13 dan Al-Itqon 2/415]
Naskah tafsir lbnu Abbas dari riwayat Abdulloh bin Sholih dari Mu’awiyah bin Sholih dari Ali bin Abi Tholhah ini dijadikan rujukan oleh al-Imam Ahmad bin Hambal rohimahullah. dan banyak dibawakan oleh al-Imam Bukhori dalam Shohih-nya [Lihat asy-Syari’ah oleh Ajuri hal. 78, Tahdzibut Tahdzib 7/340, dan Fathul Bar! 8/438]
Riwayat Ali bin Abu Tholhah dihasankan oleh Suyuthi serta dishohihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi [Lihat Al-Itqon 2/241 dan Mustadrok 3/23]
PARA ULAMA BERSANDAR KEPADA TAFSIR IBNU ABBAS RODHIYALLAHU ‘ANHUMA TENTANG “AYAT HUKUM”
Hal lain yang menunjukkan keshohihan tafsir lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma, para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah dari zaman tabi’in hingga zaman ini selalu bersandar kepada tafsir lbnu Abbas Rodhiyallahu anhu terhadap ayat hukum, sebgaimana di dalam nukilan-nukilan berikut ini.
1. Atho’ bin Abu Robah, seorang tabi’in, menyebut ayat 44-46 surat al-Ma’idah, dan berkata: “Kufrun duna kufrin (kufur kecil), fisqun duna fisqin (fasik kecil), dan zhulmun duna zhulmin (dzolim kecil)” [Diriwayatkan oleh lbnu Jarir dalam Tafsir-nya 6/256 dan dishohihkan sanadnya oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah Shohihah 6/114]
2. Thowus bin Kaisan, salah seorang tabi’in, menyebut ayat hukum dan berkata :”Bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama” [Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya 6/256 dan dishohihkan sanadnya oleh Syaikh Al-Albani dalam SilsiIah Shohihah 6/114]
3. Al-Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang maksud kufur dalam ayat hukum, maka beliau berkata : “Kekufuran yang tidak mengeluarkan dan keimanan” [Majmu’ Fatawa 7/254]
4. Al-Imam Abu Ubaid Al-Qosim bin Salam membawakan tafsir lbnu Abbas dan Atho’ bin Abu Robah terhadap ayat hukum dan berkata : “Maka telah jelas bagi kita bahwa kekufuran dalam ayat ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, dan bahwasanya agamanya tetap eksis meskipun tercampur dengan dosa-dosa.” [Kitabul lman hal. 45]
5. Al-Imam Bukhori berkata dalam Shohih-nya (1/83) : “Bab Kufronil ‘Asyir wa Kufrun Duna Kufrin’ al-Haflzh Ibnu Hajar berkata :”Penulis (Al-Imam Bukhori) mengisyaratkan kepada atsar yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Kitabul Iman dari jalan Atho’ bin Abu Robah dan yang lainnya” [FathuI Bari 1/83]
6. Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thobari menyebutkan lima pendapat para ulama tentang tafsir ayat hukum kemudian berkata : “Pendapat yang paling utama menurutku adalah pendapat yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini turun pada orang-orang kafir ahli kitab, karena ayat-ayat sebelum dan sesudahnya turun pada mereka, merekalah yang dimaksudkan dengan ayat-ayat ini, dan konteks ayat-ayat ini adalah khobar (kabar) tentang mereka, maka keberadaannyab sebagai kabar tentang mereka lebih utama.
Jika ada orang yang bertanya : Sesungguhnya Alloh Ta’ala mengabarkan secara umum seluruh orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh, bagaimana engkau menjadikan ayat ini khusus bagi ahil kitab?
Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya Alloh Ta’ala mengabarkan secara umum dengan ayat ini tentang suatu kaum yang juhud (mengingkari) hukum Alloh di dalam Kitab-Nya. Alloh mengabarkan bahwasanya mereka kafir ketika meninggalkan hukum Alloh dengan cara seperti yang mereka lakukan (yaitu juhud). Demikian juga, setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh karena juhud terhadapnya maka dia telah kafir terhadap Alloh. sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Rodhiallahu anhuma” [Tafsir Ibnu Jarir 6/257]
7. Al-Imam Baihaqi berkata dalam Sunan Kubro (10/207): “Yang kami riwayatkan dari al-Imam Syafi’i dan para imam yang lainnya tentang para ahli bid’ah ini mereka maksudkan kufur duna kufrin (kufur kecil) sebagaimana dalam firman Alloh.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“ ..Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”(Al-Ma’idah : 44); lbnu Abbas Rodhiallahu anhumas berkata : Dia bukanlah kekufuran yang kalian (para Khowarij) katakan, sesungguhnya dia adaiah kekufuran yang tidak engeluarkan dari Islam. Ini adalah kufur duna kufrin.”
8. Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (4/237) : “Telah datang dari lbnu Abbas Rodhiallahu anhuma bahwasanya dia berkata tentang hukum penguasa yang lancung, kufrun duna kufrin”.
9. Al-Imam Qurthubi berkata:”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Alloh karena menolak al-Qur’an dan juhud (mengingkari) pada perkataan Rosul Shallallahu alaihi wa sallam maka dia kafir, ini adalah perkataan Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhuma dan Mujahid” [Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 6/190]
10).Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah menafsirkan ayat hukum di atas dengan mengatakan: “Yaitu seorang yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Alloh.” [Majmu’ Fatawa 3/268]
Beliau juga berkata: “Ketika datang dari perkataan salaf bahwasanya di dalam diri seseorang ada keimanan dan kemunafikan, maka demikian halnya perkataan mereka bahwasanya di dalam diri seseorang ada keimanan dan kekufuran ; kekufuran ini bukanlah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Rodhiallahu anhuma dan para sahabatnya tentang tafsir firman Alloh.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (Al-Ma’idah : 44); mereka berkata :”Dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari IsIam” Perkataan ini diikuti oleh Imam Ahmad dan yang lainnya dari para Imam Sunnah.” [Majmu’ Fatawa 7/312]
11. lbnul Qoyyim membawakan tafsir Ibnu Abbas, Thowus, dan Atho’ bin Abu Robah terhadap ayat hukum dan berkata :”Hal ini jelas sekali dalam al-Qur’an bagi siapa saja yang memahaminya, karena Alloh menyebut kafir seorang yang berhukum dengan Selain hukum Alloh, dan menyebut kafir seorang yang mengingkari pada apa yang Dia turunkan pada Rosul-Nya ; dua kekufuran ini tidaklah sama” [Ash-Sholat wa Hukmu Tarikiha hal. 57]
12. Syaikh Al-Albani berkata: “Kesimpulannya, ayat hukum ini turun pada orang-orang Yahudi yang juhud (mengingkari) hukum Alloh. Barangsiapa yang ikut serta mereka dalam juhud, dia telah kafir dengan kufur i’tiqodi; dan barangsiapa yang tidak ikut serta mereka dalam juhud maka kufurnya amali, karena dia melakukan amalan mereka, maka dia telah berbuat kejahatan dan dosa, tetapi tidak keluar dari agama sebagaimana telah terdahulu (keterangannya) dari lbnu Abbas Rodhyiallahu anhuma” [Silsilah Shohihah 6/115]
13. Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin berkata : Adapun yang berhubungan dengan atsar Ibnu Abbas Rodhiallahu anhuma di atas, cukuplah bagi kita bahwa para ulama yang mumpuni seperti Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim dan selain keduanya telah menerimanya dengan baik, mereka membawakan dan menukilnya, maka atsar ini adalah shohih” [Ta’liq terhadap risalah Syaikh Al-Albani at Tahdzir min Fitnati Takfir hal. 69]
ANTARA AHLI SUNNAH, KHOWARIJ, DAN MURJI AH
Untuk memperjelas kedudukan Ahli Sunnah, Khowarij, dan Murji’ah dalam masalah ini kami nukilkan beberapa penjelasan para ulama dalam masalah ini:
Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata: “Adapun berhukum dengan selain hukum Alloh dan meninggalkan sholat maka dia termasuk kufur amali secara qoth’i, tidak mungkin ditiadakan darinya nama kufur sesudah diletakkan padanya oleh Alloh dan Rosul-Nya.
Maka seseorang yang berhukum dengan selain hukum Alloh, dia kafir. Seseorang yang meninggalkan sholat, dia kafir dengan nash dari Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam tetapi kekufuran ini adalah kufur amal dan bukan kufur i’tiqod….
Seorang yang mengamalkan sebagian Kitabulloh dan meninggalkan pengamalan sebagian yang lainnya, Alloh menamakannya : mu’min pada apa yang dia amalkan dan kafir pada apa yang dia tinggalkan.
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ
“Apakah kalian beriman kepada sebahagian al-Kitab dan kufur terhadap sebahagian yang lain?” [Al-Baqoroh/2 : 85]
Maka mereka beriman kepada apa yang mereka amalkan dari perjanjian (Al-Kitab), dan kafir terhadap apa yang mereka tinggalkan ; maka iman amali lawannya kufur amali dan iman i’tiqodi lawannya kufur l’tiqodi..
Perincian ini adalah pendapat para sahabat yang merupakan orang paling berilmu tentang Kitabulloh di antara umat ini, dan paling tahu tentang Islam dan kufur serta hal-hal yang menyertai keduanya. Maka tidaklah dipelajari masalah ini melainkan dari mereka; karena sesungguhnya orang-orang yang datang belakangan tidak paham maksud para sahabat sehingga terpecah menjadi dua kelompok:
a. Kelompok yang mengeluarkan para pelaku dosa besar dan Islam, dan menghukumi bahwa para pelaku dosa besar ini kekal di neraka! (mereka ini adalah kelompok Khowarij)
b. Kelompok yang kedua menjadikan para pelaku dosa besar ini adalah orang-orang mu’min yang sempurna keimanan mereka! ( Mereka ini adalah kelompok Murji’ah )
Kelompok pertama ghuluw (berlebihan) dan kelompok kedua sembrono dan menggampangkan.
Maka Alloh memberikan petunjuk kepada Ahli Sunnah berupa jalan yang benar dan pendapat yang tengah tengah, (perumpamaan) dia dalam kelompok-kelompok Islam seperti Islam di antara agama-agama lainnya; maka di sini ada kufur duna kufrin, nifaq duna nifaq, syirik duna syirik, fusuq duna fusuq, dan zhulmun duna zhulmin.” [Ash-Sholat wa Hukmu Tarikiha hal. 55-57]
Al-Imam al-Jashshash rohimahullah berkata :”Khowarij telah mentakwil ayat ini atas pengkafiran siapa saja yang meninggalkan berhukum dengan hukum Alloh (kendati) tanpa mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Alloh.” [Ahkamul Qur’an 2/534]
KHOWARIJ MENUDUH AHLI SUNNAH MURJI’AH
Tuduhan Khowarij bahwa Ahli Sunnah adalah Murji’ah bukanlah perkara baru Al-Imam lshaq bin Rahuwiyah rohimahullah berkata : “Suatu saat Abdulloh bin Mubarok datang ke kota Ray, maka seorang ahli ibadah berdiri menghampirinya -dugaan terkuat, dia ini mengikuti pemikiran Khowarij- dia berkata kepada Abdulloh bin Mubarok : “Wahai Abu Abdirrohman, apa pendapatmu tentang orang yang berzina, mencuri, dan minun khomer?” Abdulloh bin Mubarok berkata: “Aku tidak mengeluarkannya dari keimanan”. Orang tersebut berkata; “Wahai Abu Abdirrohman, dalam usia setua ini engkau menjadi Murji’ah?!” Abdulloh bin Mubarok berkata : “Orang-orang Murji’ah tidak setuju dengan kami, mereka mengatakan : Amalan-amalan ‘ kami diterima dan dosa-dosa kami diampuni. Dan seandainya aku tahu bahwa satu amalan baikku diterima, maka aku akan mempersaksikan bahwa diriku di surga”. [Diriwayatkan oleh al-Imam Abu Utsman ash-Shobuni rohimahullah dalam Aqidah Salaf Ashhabul Hadits hal. 84 dengan sanad yang shohih]
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Riwayat tafsir lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma terhadap ayat hukum adalah riwayat yang shohih. Bahkan sebagian jalannya shohih atas syarat Bukhori dan Muslim.
Hal lain yang menunjukkan keshohihan tafsir lbnu Abbas Rodhiyallahu anhuma, para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah dari zaman tabi’in hingga zaman ini selalu bersandar kepada tafsir Ibnu Abbas Rodhiyallahu anhu terhadap ayat hukum.
Perincian kekufuran menjadi dua : kufur akbar dan kufur duna kufrin (kufur kecil) adalah pendapat para sahabat yang merupakan orang paling berilmu tentang Kitabulloh di antara umat ini serta paling tahu tentang Islam dan kufur berikut hal-hal yang menyertai keduanya. Inilah pendapat ulama Ahli Sunnah dari masa ke masa. Adapun pendapat yang memutlakkan kekufuran dengan mengatakan bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Alloh maka dia kafir, keluar dari Islam secara mutlak tanpa perincian -mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Alloh ataupun tidak-, maka ini adalah pendapat Khowarij.
Ahli Sunnah wal Jama’ah menyelisihi kelompok Murji’ah dalam masalah ini karena kelompok Murji’ah menyatakan bahwa kemaksiatan tidak berpengaruh terhadap keimanan. Murji’ah menetapkan bahwa para pelaku dosa besar termasuk orang-orang berhukum dengan selain hukum Alloh adalah orang-orang mu’min yang sempuma keimanan mereka, sedangkan Ahli Sunnah wal Jama’ah menyatakan bahwa pelaku dosa besar berkurang keimanan mereka tetapi tidak mengeluarkan mereka dari keimanan.
Para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah sepakat bahwa barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Alloh dari undang-undang buatan manusia dan hukum-hukum jahiliah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Alloh, atau berpendapat bahwasanya hukum Alloh tidak relevan dengan zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Alloh atau dengan yang lainnya, maka orang ini keluar dari Islam secara keseluruhan.
Mereka, para ulama AhIi Sunnah, juga sepakat bahwa siapa saja yang berhukum dengan selain hukum Alloh dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Alloh dan tidak mengingkarinya, maka dia belum sampai kepada kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam.
Demikianlah, kami akhiri bahasan ini dengan seruan kepada seluruh kaum muslimin agar kembali kepada Islam secara utuh di dalam ilmu dan amal, selalu berusaha menerapkan hukum Alloh di dalam semua segi kehidupan : aqidah, ibadah, mu’amalah, dakwah, politik, akhlak, dan segi-segi yang Iainnya. Kepada para da’i, kami serukan : Marilah kita mendidik umat ini kepada aqidah yang shohih, menjelaskan kepada mereka hukum Islam yang hakiki, tidak menyia-nyiakan waktu untuk hiruk-pikuk urusan politik, tidak berusaha memaksakan penegakan hukum dengan cara merebut kekuasaan, tetapi dengan menumbuhkan hukum Islam ini pada tubuh kaum muslimin dan mengajak mereka menerapkannya dalam kehidupan mereka, yang pada akhirnya hukum Islam akan tegak dalam kehidupan mereka bi-idznillah. Wallohul Muwaffiq.
[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 05 Tahun VI // DzuI-Hijjah 1427 Januari 2007. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1]. Penamaan ayat ini dengan “Ayat Hukum” berasal dari perkataan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahullah ta’ ala di dalam SilsiIah Shohihah 6/115.
[2]. Syaikh al-Albani rohimahullah berkata: “Seakan-akan beliau mengisyaratkan pada orang-orang Khowarij yang memberontak terhadap Kholifah Ali bin Abu Tholib Rodhiyallahu anhu [Silsilah Shohihah 6/113]