Rabu, 29 November 2017

Prewedding Photo

Prewedding Photo
Prewedding Photo

Tidak ada satupun ulama/ustadz yang menyatakan kalo Prewedding itu Halal..

MUI pun jelas menyatakan Prewedding itu Haram..

Lalu bagaimana bisa saya memohon pekerjaan yang saya lakukan barokah.. dan halal.. kalo yang saya lakukan adalah hal yang jelas Haram..

Sudah bertahun tahun pernyataan itu saya dengar..

Minggu, 19 November 2017

Diskusi Masalah Khilafah


Di salah satu group WA, ketika saya memberikan tulisan saya "Penyimpangan Manhaj Yang Populer", terjadi sedikit diskusi dengan seorang ikhwan yang mana beliau memberikan argumennya dengan artikel "Periodisasi Kekuasaan Islam".

Sebagai penjelasan lebih lanjut bagi kita semua, berikut saya dokumentasikan diskusi kami.

Ikhwan :
Periodisasi Kekuasaan Islam

Sabtu, 18 November 2017

Lebih Penting Khilafah ataukah Dakwah Tauhid?

Lebih Penting Khilafah ataukah Dakwah Tauhid?

Boleh jadi, banyak orang beranggapan bahwa masalah tauhid itu penting dan utama, bahkan wajib. Anggapan ini seratus persen benar. Namun, karena dalam kacamata sebagian orang, tauhid itu -meskipun penting dan utama, bahkan wajib- sempit cakupannya atau ‘terlalu’ mudah untuk direalisasikan -dan bahkan menurut mereka praktek dan pemahaman tauhid pada diri masyarakat sudah beres semuanya- maka akhirnya banyak di antara mereka yang meremehkan atau bahkan melecehkan da’i-da’i yang senantiasa mendengung-dengungkannya.

Kamis, 09 November 2017

Pakaian Kena Kencing Bayi dan Bekas Najis yang Sudah Kering


Pakaian Kena Kencing Bayi

Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Saya telah berwudhu untuk melakukan shalat lalu saya bawa seorang bayi, kemudian bayi itu menodai pakaian saya dengan air kencingnya, maka saya mencuci bagian yang terkena air kencing itu lalu saya shalat tanpa mengulangi wudhu. Apakah shalat saya itu sah?

Shalat Dengan Pakaian Yang Terkena Kencing Anaknya

Shalat Dengan Pakaian Yang Terkena Kencing Anaknya

KETIKA SEDANG MELAKSANAKAN SHALAT TERINGAT BAHWA PAKAIAN YANG DIKENAKANNYA TERKENA NAJIS

Oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita lupa sehingga ia shalat dengan menggunakan pakaian yang telah terkena najis, lalu di tengah shalat ia teringat bahwa pakaian yang dipakaianya itu telah terkena najis, apakah boleh bagi wnaita itu menghentikan shalatnya untuk mengganti pakaian itu? Dan bilakah saat-saat dibolehkannya menghentikan shalat?

Menangani Kencing Bayi yang Mengkonsumsi ASI

Menangani Kencing Bayi yang Mengkonsumsi ASI

Mengenai kencing bayi laki-laki dan perempuan untuk pensuciannya ternyata dibedakan dalam syari’at Islam. Ini berlaku untuk bayi yang menjadikan Air Susu Ibu (ASI) sebagai kebutuhannya, belum menjadikan makanan sebagai konsumsi pokok. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki sedangkan bayi perempuan harus dicuci sebagaimana kencing lainnya.

Menghilangkan Najis Bayi yang Diberi Susu Formula


Pertanyaan :
Apakah cara menghilangkan najis kencing bayi laki-laki (berusia 4 tahun) yang sudah diberi susu formula sama dengan cara menghilangkan najis bayi yang masih diberi ASI?
Apakah bisa diqiyaskan antara susu formula tersebut dengan ASI?

Minggu, 05 November 2017

Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil Syar’i


Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

Artikel berikut adalah artikel yang merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang akal (Mendudukkan Akal pada Tempatnya). Kami harap pembaca sekalian bisa membaca terlebih dahulu tulisan sebelumnya di sini.

Mendudukkan Akal pada Tempatnya

Mendudukkan Akal pada Tempatnya

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

Betapa banyak orang yang mendewakan akal. Setiap perkara selalu dia timbang-timbang dengan akal atau logikanya terlebih dahulu. Walaupun sudah ada nash Al Qur’an atau Hadits, namun jika bertentangan dengan logikanya, maka logika lebih dia dahulukan daripada dalil syar’i. Inilah yang biasa terjadi pada ahli kalam. Lalu bagaimanakah mendudukkan akal yang sebenarnya? Apakah kita menolak dalil akal begitu saja? Ataukah kita mesti mendudukkannya pada tempatnya?

Kamis, 02 November 2017

Ajaran Mengusap Khuf

Ajaran Mengusap Khuf

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Islam selalu mendatangan kemudahan. Inna ad diina yusrun[1], sesungguhnya Islam itu mudah, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara kemudahan yang diberikan oleh Islam adalah memberikan keringanan saat thoharoh (bersuci). Ketika seseorang mesti mengenakan khuf (sejenis sepatu) dan sulit ia copot karena berada dalam perjalanan (misalnya), maka Islam mengajarkan jika kondisi demikian sepatu tersebut tidak perlu dilepas. Sepatu tersebut hanya perlu diusap asalkan sebelumnya dikenakan dalam keadaan suci. Baik, bagaimanakah Islam menjelaskan hal ini? Alangkah bagusnya kita menyimak ulasan sederhana berikut ini.

Agama Bukan dengan Logika

Agama Bukan dengan Logika

Agama bukan dengan logika, agama mesti dibangun di atas dalil. Dalam meyakini suatu akidah dalam Islam mesti dengan dalil. Dalam menetapkan suatu amalan dan hukum pun dengan dalil. Kalau seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah sepatu (khuf) lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Namun ternyata praktek Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang diusap adalah bagian atasnya. Kalau logika bertentangan dengan dalil, maka dalil tetap harus dimenangkan atau didahulukan.