بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللَّهِ
بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللَّهِ
31. Sabar Dalam Nahi Munkar
Ahlul haq itu penyabar, kokoh didalam manhaj dan paling pengasih kepada makhluq, karena itu Allah berfirman : "jadilah engkau seorang pema'af, perintahkan kepada yang ma'ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang jaahil".
Ahlul haq itu semakin dicela semakin harum namanya, dan semakin dicintai manusia, namun apabila ia dicela manusia dan tidak mau bersabar lagi membalas celaan dengan celaan maka ia akan dijauhi manusia, dan menjadi manusia yang paling banyak bebannya. sudah dibebani dengan beban syari'at, dibebani dengan dendam dan sakit hati, lalu ditambah lagi beban moral atas dikucilkan manusia, sehingga tidak sedikit yang dengan itu ahlul haq menjadi futur dari manhaj yang haq.
═══════ ❁❁✿❁❁ ═══════
32.
Berkata al-Haafizh Ibnu Rajab :
merengek dalam rangka mendesak Allah dengan mengulang-ulang penyebutan rububiyyah-Nya "yaa Rabb", termasuk perkara yang paling agung yang dengannya dituntut dikabulkan do'a.
[Jami'ul 'Ulum wal Hikam hal 197]
═══════ ❁❁✿❁❁ ═══════
33. Anggapan-anggapan yang keliru seputar hukum-hukum wudhu'.
1.
(-) Sebagian manusia mengira bahwasanya tidak boleh berwudhu' sedang engkau menyingkap aurat mu ?
(+) Berkata al-'allaamah Ibnu Baaz : menutup aurat bukanlah syarat sah wudhu'. [Fataawaa Ibnu Baaz 10/101].
2.
(-) Sebagian manusia mengira bahwasanya tidak sah berwudhu' dengan air merah.
(+) Pendapat yang benar : Tidak mengapa menggunakan air merah untuk berwudhu' jika perubahan warnanya bukan karena najis. [Al-Lajnah ad-Daimah 6401]
3.
(-) Sebagian manusia mengira bahwasanya mendahulukan membasuh salah satu anggota tubuhnya yang kiri atas yang kanan tidak sah wudhu'nya.
(+) Berkata an-Nawawi rahimahullah : Ulama' telah ijma' bahwasanya mendahulukan yang kanan atas yang kiri dari kedua tangan dan kaki dalam berwudhu' adalah sunnah, dan andai menyelisihinya maka hilang keutamaannya tetapi sah wudhu'nya. [Syarh Muslim 3/160]
4.
(-) Kebanyakan manusia mengangkat jarinya dengan bertasyahud setelah wudhu'.
(+) Berkata al-'allaamah Ibnu Utsaimin : Aku tidak tahu asal-usulnya. [Fataawaa 'alad Darb 8/117]
5.
(-) Sebagian manusia mengira bahwasanya jika engkau menyentuh najis maka wajib berwudhu' kembali.
(+) Berkata al-'allaamah Ibnu Utsaimin : kaki menginjak najis yang selalu lembab tidaklah membatalkan wudhu', tetapi wajib atasnya mensucikan apa-apa yang wajib disucikan, yaitu : mensucikan tempat-tempat yang terkena najis saja. [Fataawaa Ibnu Utsaimin 52/119]
6.
(-) Sebagian manusia melarang mengusap kaos kaki yang bolong.
(+) Berkata al-'allamah Ibnu Utsaimin : boleh mengusap atas khuf yang bolong, dan boleh mengusap khuf yang tipis, banyak para sahabat yang mereka dahulu adalah orang-orang faqir, ghalibul fuqara' (biasa hidup dalam kefaqiran), yang tidaklah khuf-khuf mereka bebas dari bolong. [Fataawaa Ibnu Utsaimin 11/116]
7.
(-) Sebagian manusia mengusap kaos kaki yang diatasnya terdapat gambar makhluq bernyawa.
(+) Berkata al-'allaamah Ibnu Utsaimin : Tidak boleh mengusap kaos kaki yang didalamnya terdapat gambar hewan sebab mengusap dua khuf itu sendiri rukshah (keringanan), sehingga tidak boleh rukshah dengan kemaksiatan. [Fataawaa Ibnu Utsaimin 11/116]
34.
Berkata Ibnu Utsaimin :
"Ucapanmu mengenai seseorang yang terbunuh sebagai syahid dianggap sebagai syahadah (persaksian atau legitimasi), kelak pada hari kiamat engkau akan ditanya tentangnya, kelak akan dikatakan kepadamu apakah engkau memiliki ilmu bahwasanya ia terbunuh sebagai syahid ?".
[al-Manaahi al-Lafzhiyyah 87]
═══════ ❁❁✿❁❁ ═══════
35. Hukum-hukum syar'iyyah itu ada lima :
1. Wajib yaitu : apa-apa yang pelakunya diberi pahala, dan yang meninggalkannya disiksa.
2. Haram yaitu : apa-apa yang pelakunya disiksa sedang yang meninggalkannya diberi pahala,
3. Masnun (disunnahkan) yaitu : apa-apa yang pelakunya diberi pahala sedang yang meninggalkannya tidak disiksa.
4. Makruh yaitu : apa-apa yang meninggalkannya diberikan pahala dan tidak disiksa pelakunya.
5. Mubah yaitu : melakukan dan meninggalkannya memiliki hukum yang sama (tidak diberi pahala dan tidak disiksa).
[dinukil dari kitab manhajus saalikin wa taudhihul fiqh fiddiin karya al-'allaamah as-Sa'di rahimahullah]
═══════ ❁❁✿❁❁ ═══════
36.
as-Syaikh Rabi' al-Madkhali hafizhahullah berkata :
"Bodoh itu lebih afdhal dari mengambil ilmu dari ahli bid'ah, tidaklah ilmu dituntut dari mereka, dan tidak pula dituntut atas mereka, karena itu demi Allah seandainya masih menyisakan orang jaahil yang selamat akalnya, fithrahnya, dan hatinya itu lebih baik baginya daripada ia belajar dari shaahibul hawaa karena akan merusak 'aqidahnya dan akan merusak manhajnya".
[al-Fataawaa 1/301]
═══════ ❁❁✿❁❁ ═══════
37.
Berkata al-'allaamah Ibnu Utsaimin rahimahullah :
"Jika engkau melihat dari saudaramu berdebat dan bertengkar, namun ketika alhaq menjadi jelas tetapi ia tidak mengikutinya maka larilah darinya sebagaimana larimu dari singa, dan katakan "tidaklah ada disisiku kecuali apa-apa yang aku sebutkan kepadamu berupa alhaq".
[Syarh al-Hilyah hal 29]
═══════ ❁❁✿❁❁ ═══════
38.
Berkata Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu :
"Sungguh orang yang berfatwa kepada manusia dalam setiap perkara yang dimintakan fatwa adalah orang gila".
39.
Berkata Syaikhul Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
"Banyak dosa tetapi bersama itu baik tauhidnya lebih baik dari sedikit dosa tetapi bersama itu rusak tauhidnya".
40. Kapan Engkau Akan Segera Bertaubat ?
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallama bersabda : "Telah binasa para musawwif (musawwif : orang yang menunda-nunda)".
al-musawwif itu adalah orang yang berkata "nanti saya akan bertaubat".
Padahal wajib atas setiap insan itu bertaubat kepada Allah Ta'aalaa dalam setiap waktu, sampai kematian mendatanginya dan diapun dalam keadaan bertaubat.
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholeh. hanya Allah yang beri taufik, Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
[cerkiis.blogspot.com, Penyusun : arifia]