Rabu, 27 November 2019


Tatkala kita menemukan ada ulama' yang berfatwa menurut kita gharib, hendaknya kita tidak bermudah berucap:

"Ucapan Ulama' Bukan Dalil"

Hendaknya kita telah memastikan dengan betul bahwa dalil yang mereka gunakan benar-benar tidak tepat, bila kita ingin menggunakan ucapan itu.

Dan bila ternyata kita belum mampu membahas pendalilannya sebaiknya kita diam saja, sambil mencari tahu, kemudian beramal untuk diri sendiri terlebih dahulu, bila dirasa ada diantara ucapan ulama' tersebut dirasa kurang pas dengan keumuman fatwa yang banyak kita temui.

Karena para ulama' berijtihad tidak mungkin tidak berlandaskan dengan dalil, hanya saja kita belum mengetahui, selain itu pendapat mereka dan dalil-dalil pendukungnya itu bisa saja dimarjuhkan tatkala memang ada mujtahid yang lain yang berijtihad dengan dalil-dalil yang lebih kuat dari dalil yang mereka pegang. Dan disini, tidak semua orang dapat mengenalinya.

Akan jadi kurang elok, dan kurang hikmah, tatkala ada diantara kita misalnya: Bahasa Arab belum bisa, al Quran belum hafal, Ilmu Hadits belum tahu,  ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqh beserta kaidah-kaidahnya belumlah tahu, lalu kita tampil mengemuka membahas ikhtilaf, lalu memarjuhkan fatwa-fatwa ulama' yang berbeda dengan pendapat kita, lalu kita katakan pendapat ini lemah seraya berucap "Ucapan Ulama' Bukan Dalil". Sementara dalil-dalil yang mereka gunakan belumlah kita cari tahu, lagi memang tidak tahu.

Ini tidak ahsan, dan tidak elok.

Dahulu para salaf apabila ada orang yang lebih alim darinya yang berbicara, maka ia berdiam diri walau ia tahu jawabannya, dan zaman ini terbalik, ulama' yang kredibelitasnya sudah teruji bisa dimarjuhkan oleh semua orang ketika ucapan ulama' itu tidak sejalan dengan pemikirannya.

~ Semoga Allah merahmati siapa saja yang menyadari kapasitas dirinya ~

[Cerkiis.blogspot.com, penulis: HN]