Selasa, 19 Desember 2017

Fatwa Ulama: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?

Fatwa Ulama: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah

Soal :
Apakah berdemonstrasi bagi laki-laki dan perempuan untuk melawan penguasa dan pemerintah termasuk wasilah untuk berdakwah? Lalu jika ada yang mati saat berdemo apakah teranggap sebagai orang yang mati syahid di jalan Allah?

Kisah Ibnu Taimiyah Dan Pencaci Nabi

Kisah Ibnu Taimiyah Dan Pencaci Nabi

Tepatnya di tahun 693H, waktu itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berusia 32 tahun. Terjadi kisah ‘Assaf seorang Nashrani.

Al Imam Ibnu Katsir bercerita:

كان هذا الرجل من أهل السويداء قد شهد عليه جماعة أنه سب النبي صلى الله عليه وسلم ، وقد استجار عساف هذا بابن أحمد بن حجي أمير آل علي ، فاجتمع الشيخ تقي الدين ابن تيمية ، والشيخ زين الدين الفارقي شيخ دار الحديث ، فدخلا على الأمير عز الدين أيبك الحموي نائب السلطنة

“‘Assaf ini seorang penduduk Suwaida. Banyak orang yang menyaksikan ia mencaci Nabi shallalllahu’alaihi wasallam. Lalu si ‘Assaf minta perlindungan kepada Ibnu Ahmad bin Haji, pimpinan kabilah Alu Ali. Maka Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah bertemu dengan Syaikh Zainuddin Al Fariqi pimpinan Darul Hadits. Keduanya masuk kepada Al Amir ‘Izzuddin Aibak Al Hamawi, wakil Sulthon”.

Khurofat Demonstrasi

Khurofat Demonstrasi

Belakangan ini demonstrasi sudah bisa dikatakan sangat lumrah di negara kita. Banyak orang mengatakan bahwa “demonstrasi” adalah bagian dari amar makruf nahi munkar, sehingga seolah-olah menjadi hal yang harus dilakukan. Namun kita harus melihat dari kacamata syar’i apakah benar demonstrasi yang dinamakan oleh pemujanya sebagai metode amar ma’ruf nahi munkar merupakan manhaj (cara beragama) Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ataukah sesuatu yang harus diluruskan? Dan ketahuilah, tidaklah nama yang indah itu akan merubah hakikat sesuatu yang buruk, walau dibumbui dengan label Islami.

Minggu, 17 Desember 2017

Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan

Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan

Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan.

Bersahabat dengan Orang Kafir

Bersahabat dengan Orang Kafir

Tanya :
Kepada Syaikh yang saya hormati. Pertanyaan saya adalah: kalau dimisalkan boleh kaum muslimin bersahabat dengan orang-orang non muslim. Karena masalahnya saya tinggal di negeri yang tidak banyak kaum musliminnya. Sementara teman-teman saya dari kalangan non muslimin baik-baik. Hanya saja mereka banyak melakukan kemusyrikan. Kalau saya memutus hubungan persahabatan dengan mereka, bagaimana mereka akan dapat mengenal kebenaran dan memeluk ajaran Islam? Namun di sisi lain, kalau mereka tetap saja tidak memperhatikan hidayah Islam, apakah hubungan persahabatan kami boleh tetap berlangsung? (Published Date: 2002-04-11)


Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah?

Berteman dengan Non Muslim, Bolehkah?

Tentu saja berteman dengan non muslim dapat mempengaruhi seorang muslim. Bisa jadi kita mengikuti tingkah laku mereka yang jelek, bahkan bisa terpengaruh dengan akidah mereka. Ingatlah, sahabat itu bisa menarik dan mempengaruhi. Sebagaimana kata pepatah Arab,

الصَّاحِبُ سَاحِبٌ

“Yang namanya sahabat bisa menarik (mempengaruhi)”.

Rabu, 06 Desember 2017

Zaman Now, Generasi Micin. (Bolehkah ?)

Zaman Now, Generasi Micin. (Bolehkah ?)

Banyak yang terlalu Naif menyebut perkara perkara buruk ala anak muda dengan menyandingkannya dengan Micin alias penyedap rasa.

Menurut mitos yang beredar, bahwa micin dapat membuat orang menjadi bodoh dan dungu.

Hingga muncula parodi parodi viral yang semakin membuat kawula muda menjadi buta fakta bahkan menjadi budaya anekdot mereka.

Apakah boleh demikian ?

Senin, 04 Desember 2017

Risalah Talak

Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak

Hukum dan Macam Talak

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, kami berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini).

Minggu, 03 Desember 2017

Hadiah di Hari Lahir

Hadiah di Hari Lahir (1), Mengunyah Kurma (Tahnik) Ke Mulut Si Bayi

Hadiah di Hari Lahir (1), Mengunyah Kurma (Tahnik) Ke Mulut Si Bayi

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Pada kesempatan kali ini dan beberapa kesempatan lainnya, kami akan banyak mengupas mengenai hadiah bagi si buah hati di hari lahirnya. Artinya di sini, kita akan membahas amalan-amalan apa saja yang disyariatkan atau dituntunkan bagi orang tua untuk si buah hatinya ketika ia lahir. Semoga pembahasan kami ini walaupun ringkas dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.


Sabtu, 02 Desember 2017

Anakmu Tergadai, Sampai Di-akikahi

Anakmu Tergadai, Sampai Di-akikahi

Bismillah…

Ketika bayi sudah berumur tujuh hari, disunahkan bagi kedua orangtuanya untuk menyembelihkan kambing. Untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan cukup satu kambing. Ibadah ini dikenal dengan istilah akikah.

Diantara tujuannya adalah, untuk membebaskan anak dari status tergadaikan.