Oleh Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
KITAB : HARI KIAMAT [1]
Dan di antaranya adalah berhembusnya angin yang lembut untuk mencabut ruh orang-orang yang beriman. Maka, tidak ada lagi di muka bumi orang yang berkata, “Allah, Allah”, yang ada hanyalah manusia yang paling durjana dan kepada merekalah Kiamat terjadi.
Telah tetap sebuah riwayat tentang sifat angin ini, ia adalah angin yang lebih lembut daripada sutera. Hal itu merupakan kemuliaan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman pada zaman yang penuh dengan fitnah dan kejelekan.
Dijelaskan dalam hadits an-Nawwas bin Sam’an yang panjang tentang kisah Dajjal, turunnya ‘Isa q, dan keluarnya Ya’-juj dan Ma’-juj:
إِذْ بَعَثَ اللهُ رِيْحًا طَيِّبَةً، فَتَأْخُذُهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ، فَتَقِبْضُ رُوْحَ كُلِّ مُؤْمِنٍ وَكُلِّ مُسْلِمٍ، وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ؛ يَتَهَارَجُوْنَ فِيْهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ، فَعَلَيْهِمْ تَقُوْمُ السَّاعَةُ.
“Tiba-tiba saja Allah mengutus angin yang lembut, sehingga (angin tersebut) mengambil (mewafatkan) mereka dari bawah ketiak-ketiak mereka, lalu diambillah setiap ruh mukmin dan muslim, dan yang tersisa hanyalah manusia yang paling durjana. Mereka menggauli wanita-wanita mereka secara terang-terangan bagaikan keledai, maka kepada merekalah Kiamat akan terjadi.”[1]
Muslim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَخْرُجُ الدَّجَّالُ... (فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ، وَفِيْهِ:) فَيَبْعَثُ اللهُ عِيْسَى بْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُوْدٍ، فَيَطْلُبُهُ، فَيُهْلِكُهُ، ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِيْنَ، لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ، ثُمَّ يُرْسِلُ اللهُ رِيْحًا بَارِدَةً مِنْ قِبَلِ الشَّامِ، فَلاَ يَبْقَى عَلَـى وَجْهِ اْلأَرْضِ أَحَدٌ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ أَوْ إِيْمَانٍ إِلاَّ قَبَضَتْهُ، حَتَّـى لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ دَخَلَ فِـي كَبِدِ جَبَلٍ لَدَخَلَتْهُ عَلَيْهِ حَتَّى تَقْبِضَهُ.
“Dajjal keluar… (lalu beliau menuturkan haditsnya, di dalamnya diungkapkan:) Kemudian Allah mengutus ‘Isa bin Maryam seakan-akan ia adalah ‘Urwah bin Mas’ud, lalu beliau mencarinya (Dajjal), kemudian membinasakannya. Selanjutnya manusia berdiam selama tujuh tahun di mana tidak ada permusuhan di antara dua orang. Lalu Allah mengutus angin dingin dari arah Syam, tidak ada seorang pun di muka bumi yang memiliki kebaikan atau keimanan sebesar biji sawi di dalam hatinya melainkan Allah mencabutnya, walaupun seseorang di antara kalian masuk ke tengah-tengah gunung niscaya angin tersebut akan memasukinya sehingga ia mencabutnya (mewafatkannya).”[2]
Beberapa hadits telah menunjukkan bahwa keluarnya angin ini terjadi setelah turunnya Nabi ‘Isa Alaihissallam, tepatnya setelah terbunuhnya Dajjal dan binasanya Ya'-juj dan Ma'-juj.
Demikian pula, sesungguhnya keluarnya angin tersebut terjadi setelah matahari terbit dari barat, setelah keluarnya binatang besar (dari perut bumi) juga berbagai macam tanda-tanda besar Kiamat lainnya.[3]
Berdasarkan hal itu, maka keluarnya angin sangat dekat dengan terjadi-nya Kiamat.
Hadits-hadits yang menjelaskan keluarnya angin ini sama sekali tidak bertentangan dengan hadits:
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي؛ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ، ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang memperjuangkan kebenaran, mereka akan senantiasa ada sampai hari Kiamat.” [4]
Dalam riwayat lain:
ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ، لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِك.
“Selalu menampakkan kebenaran, orang yang menghinakan mereka tidak akan pernah bisa membahayakannya, hingga datang perintah Allah sementara mereka tetap dalam keadaan demikian.”[5]
Makna hadits ini bahwa mereka senantiasa berada di atas kebenaran hing-ga angin lembut tersebut mencabut nyawa mereka menjelang Kiamat. Jadi, makna (أَمْرُ اللهِ) adalah berhembusnya angin tersebut.[6]
Dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa munculnya angin tersebut berasal dari arah Syam, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Sementara dijelaskan di dalam hadits lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ رِيْحًا مِنَ الْيَمَنِ، أَلْيَنُ مِنَ الْحَرِيْرِ، فَلاَ تَدَعُ أَحَدًا فِـيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ إِيْمَانٍ؛ إِلاَّ قَبَضَتْهُ.
‘Sesungguhnya Allah mengirimkan angin dari arah Yaman yang lebih lembut daripada sutera, angin itu tidak akan pernah meninggalkan seorang pun yang di dalam hatinya terdapat keimanan seberat biji sawi melainkan dia mencabutnya (mewafatkannya).” [7]
Hal ini bisa dijawab dari dua sisi:
Pertama: Kemungkinan akan ada dua angin, dari arah Syam dan dari arah Yaman.
Kedua: Bisa juga bahwa awalnya dari salah satu di antara dua daerah tersebut, kemudian sampai ke arah lainnya (dari dua arah itu), dan menyebar di sana.
Wallaahu a’lam.[8]
[Http://Cerkiis.blogspot.com, Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir. (Almanhaj.or.id)]
Footnote
[1]. Shahiih Muslim, bab Dzikrud Dajjaal (XVIII/70, dalam Syarh an-Nawawi).
[2]. Shahiih Muslim, kitab Asyraatus Saa’ah bab Dzikrud Dajjal (XVIII/75-76, Syarh an-Nawawi).
[3]. Lihat Faidhul Qadiir (VI/417).
[4]. Shahiih Muslim, kitab al-Iimaan bab Nuzuulu ‘Isa ibni Maryam Haakiman (II/ 193, Syarh an-Nawawi).
[5]. Shahiih Muslim, kitab al-Imaarah, bab Qauluhu laa Tazaalu Thaa-ifatun min Ummatii Zhaa-hiriin (XIII/65, Syarh Muslim).
[6]. Lihat Syarah an-Nawawi li Shahiih Muslim (II/132), dan Fat-hul Baari (XIII/ 19, 85).
[7]. Shahiih Muslim, bab Fir Riih al-Lati Takuunu Qurbal Qiyaamah (II/132, Syarh an-Nawawi).
[8]. Syarh an-Nawawi li Shahiih Muslim (II/132), dan lihat Asyraatus Saa’ah wa Asraaruha (hal. 88-89), karya Syaikh Muhammad Salamah Jibr, cet. Mathba’ah at-Taqaddum, th. 1401 H, Kairo
KITAB : HARI KIAMAT [1]
57. PENGHALALAN BAITUL HARAM (MAKKAH) DAN PENGHANCURAN KA'BAH
Tidak ada yang menghalalkan Baitul Haram kecuali ahlinya, dan ahlinya adalah kaum muslimin [1]. Apabila mereka telah menghalalkannya, maka kehancuran akan menimpa mereka. Kemudian keluarlah seorang laki-laki dari Habsyah yang bernama Dzu Suwaiqatain, lalu dia menghancurkan Ka’bah, membongkar batu Ka’bah satu persatu, mengambil perhiasannya, dan melepaskan kiswah (penutup)nya. Hal itu terjadi di akhir zaman, ketika tidak tersisa seorang pun di muka bumi yang berkata, “Allah, Allah.” Karena itulah Ka’bah tidak lagi diramaikan (dimakmurkan) setelah penghancurannya, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadits shahih.
Al-Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari Sa’id bin Sam’an, dia berkata, “Aku mendengar Abu Hurairah mengabarkan kepada Abu Qatadah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يُبَايَُِ لِرَجُلٍ مَا بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ، وَلَنْ يَسْتَحِلَّ الْبَيْتَ إِلاَّ أَهْلُهُ، فَإِذَا اسْتَحَلُّوْهُ؛ فَلاَ يُسْأَلُ عَنْ هَلَكَةِ الْعَرَبِ، ثُمَّ تَأْتِيْ الْحَبَشَةُ، فَيَخْرِبُوْنَهُ خَرَابًا لاَ يُعَمَّرُ بَعْدَهُ أَبَدًا، وَهُمُ الَّذِيْنَ يَسْتَخْرِجُوْنَ كَنْزَهُ.
‘Seseorang dibai’at di (tempat) antara Rukun Yamani dan Maqam Ibrahim, tidak akan ada yang menghalalkan Baitul Haram kecuali kaum muslimin; apabila mereka telah menghalalkannya, maka jangan ditanya tentang kehancuran orang Arab. Kemudian datang orang Habasyah, lalu mereka menghancurkannya sehingga Ka’bah tidak dimakmurkan lagi setelah itu untuk selamanya, dan merekalah yang mengeluarkan simpanannya.’”[2]
Dan diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرِبُ الْكَعْبَةَ ذُو السُّوَيْقَتَيْنِ مِنَ الْحَبَشَةِ، وَيَسْلُبُهَا حِلْيَتَهَا، وَيُجَرِّدُهَا مِنْ كِسْوَتَهَا، وَلَكَأَنِّـي أَنْظُرُ إِلَيْهِ: أُصَيْلِعَ، أُفَيْدِعَ، يَضْـرِبُ عَلَيْهَا بِمِسْحَاتِهِ وَمِعْوَلِهِ.
‘Ka’bah akan dihancurkan oleh Dzu Suwaqatain dari Habasyah (Ethopia), perhiasannya akan dilepas dan kiswahnya akan dibuka. Seakan-akan aku melihatnya agak botak, agak bengkok tulang betisnya, ia memukul Ka’bah dengan sekop dan cangkulnya.’” [HR. Ahmad][3]
Imam Ahmad dan asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرِبُ الْكَعْبَةَ ذُو السُّوَيْقَتَيْنِ مِنَ الْحَبَشَةِ.
“Ka’bah akan dihancurkan oleh Dzu Suwaiqatain dari Habasyah (Ethopia).” [4]
Imam Ahmad dan al-Bukhari meriwayatkan pula dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ: أَسْوَدَ، أَفْحَجَ، يَنْقُضُهَا حَجَرًا حَجَرًا (يَعْنِيْ: اَلْكَعْبَةَ)
“Seakan-akan aku melihatnya; (berkulit) hitam, kedua kakinya bengkok, [5]
ia melepaskan batunya satu persatu (maksudnya Ka’bah).”[6]
Al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ يَظْهَرُ ذُو السُّوَيْقَتَيْنِ عَلَى الْكَعْبَةِ -قَالَ: حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ:- فَيَهْدِمُهَا.
‘Di akhir zaman kelak Dzu Suwaiqatain akan menguasai Ka’bah’” -(Abu Hurairah) berkata:- “Aku mengira bahwa beliau bersabda, ‘Lalu dia menghancurkannya.’” [7]
Jika ada yang mengatakan, “Sesungguhnya hadits-hadits ini bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا
“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman...” [Al-‘Anka-buut: 67]
Dan Allah Ta’ala telah menjaga Makkah dari serangan pasukan bergajah, pelakunya tidak bisa menghancurkan Ka’bah, sementara saat itu Ka’bah belum menjadi kiblat, maka bagaimana bisa orang-orang Habasyah menguasainya setelah menjadi kiblat bagi kaum muslimin?!
Jawaban untuk pertanyaan itu bahwa hancurnya Ka’bah terjadi di akhir zaman menjelang datangnya Kiamat, ketika di muka bumi tidak ada seorang pun yang berkata, “Allah, Allah.” Karena itulah diungkapkan dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam riwayat Ahmad, dari Sa’id bin Sam’an Radhiyallahu anhu:
لاَ يُعَمَّرُ بَعْدَهُ أَبَدًا.
“Tidak ada yang memakmurkannya setelah itu selama-lamanya.”
Ia adalah tanah haram yang aman sentosa selama penduduknya belum menghalalkannya.
Sementara di dalam ayat sama sekali tidak ada isyarat adanya keamanan untuk selamanya.
Peperangan di Makkah telah terjai beberapa kali. Yang paling dahsyat adalah serangan dari al-Qaramithah [8] pada abad ke-4 Hijriyyah, di mana mereka membunuh kaum muslimin di tempat thawaf, mencabut Hajar Aswad dan memindahkannya ke negeri mereka, lalu mengembalikannya setelah kurun waktu yang sangat lama. Walaupun demikian segala hal yang terjadi sama sekali tidak bertentangan dengan ayat yang mulia, karena hal itu hanya terjadi oleh tangan kaum muslimin dan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada mereka. Ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Makkah tidak akan dihalalkan kecuali oleh kaum muslimin. Maka, peristiwa itu terjadi sesuai dengan apa yang dikabarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan akan terjadi lagi di akhir zaman. Setelah itu, tidak akan pernah dimakmurkan kembali hingga tidak tersisa seorang muslim pundi muka bumi.[9]
[Http://Cerkiis.blogspot.com, Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir. (Almanhaj.or.id)]
Footnote
[1]. Lihat Fat-hul Baari (III/462).
[2]. Musnad Ahmad (XV/35), syarah dan ta’liq Ahmad Syakir, beliau berkata, “Sanadnya shahih.”
Ibnu Katsir berkata, “Ini adalah sanad yang jayyid lagi kuat, lihat kitab an-Nihaayah/al-Fitan wal Malaahim (I/156), tahqiq Dr. Thaha Zaini.
Al-Albani berkata, “Ini adalah sanad yang shahih, para perawinya tsiqah, perawi ash-Shahiihain selain Sa’id bin Sam’an, dia adalah tsiqah.” Lihat kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (II/120) (no. 579).
[3]. (اَلسُّوَيْقَتَيْنِ): (اَلسُّوَيْقَة) adalah bentuk tashgiir (pengecilan) dari kata اَلسَّاقُ (betis), dalam bentuk muannats, karena itulah nampak huruf ta di dalam bentuk tashghiir, kata (اَلسَّاقُ) ditashghiir karena biasanya betis orang Habsy itu kecil.
An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Atsar (II/423).
[4]. Musnad Ahmad (XII/14-15) (no. 7053), syarah dan ta’liq Ahmad Syakir, dia berkata, “Sanadnya shahih.”
[5]. Musnad Ahmad (XVIII/103) (no. 9394), syarah dan ta’liq Ahmad Syakir, disempurnakan oleh Dr. Al-Husaini ‘Abdul Majid Hasyim, Shahiih al-Bukhari, kitab al-Hajj, bab Hadmul Ka’bah (III/ 460, syarh al-Fath), dan Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa’ah (XVIII/35, Syarh an-Nawawi).
[6]. (أَفْحَجَ) di dalam al-Qaamuus diungkapkan (فَحَجَ فِي مَشْيَتِهِ) maknanya adalah telapak kaki bagian bawah saling berdekatan sementara bagian atas saling berjauhan (membentuk leter o).
Ibnul Atsir berkata, “(اَلْفَحْجُ) maknanya adalah kedua paha yang saling berjauhan.”
Lihat Tartiibul Qaamuus (III/451), dan an-Nihaayah (III/415).
[7]. Musnad Ahmad (III/315-316, no. 2010), syarh Ahmad Syakir, dan Shahiih al-Bukhari, kitab al-Hajj bab Hadmul Ka’bah (III/460, al-Fat-h).
[8]. Musnad Ahmad (XV/227, no. 8080), syarh Ahmad Syakir, dia berkata, “Sanadnya shahih.”
[9]. Satu kelompok dari faham Bathiniyyah, yaitu faham yang mengganti hukum syari’at dengan hukum bathin yang menisbatkan diri kepada seseorang yang bernama Hamdan Qarmith, dari penduduk Kufah. Kelompok yang keji ini memilik sejarah panjang yang penuh dengan perbuatan yang sangat buruk, di antara yang paling besar adalah yang terjadi pada tahun 317 H di mana mereka menyerang orang-orang yang melaksanakan manasik haji pada hari Tarwiyah, merampas harta dan membunuh mereka. Mereka melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang tengah melaksanakan haji di pusat Makkah dan pelosoknya bahkan di dalam Masjidil Haram juga di dalam Ka’bah meng-hancurkan kubah zamzam, mencabut pintu Ka’bah juga kiswahnya, mencabut Hajar Aswad dan memindahkannya ke negeri mereka, bahkan Hajar Aswad tetap berada pada mereka selama 22 tahun.
Lihat kitab Fadhaa-ihul Baathiniyyah, karya al-Ghazali (hal. 12-13), tahqiq ‘Abdurrahman Badawi, al-Bidaayah wan Nihaayah (II/160-161), Risalaah al-Qaraamithah wa Aaraauhum al-I’tiqaadiyyah (hal. 222-223), karya Sulaiman as-Salumi, sebuah risalah muqaddimah untuk mendapatkan gelar Magister dengan pengawasan Syaikh Muhammad al-Ghazali, pada tahun 1400 H.
Lihat Fat-hul Baari (III/461-462).