Jumat, 27 September 2019

Resiko Haji Pakai Visa Ziarah


Resiko Haji Pakai Visa Ziarah

Masih ada saja yang ngiklan haji furoda dengan menggunakan visa ziarah, berangkat tahun 2020.

Bapak dan ibu yang dimuliakan Allah, ini perlu diwaspadai. Bapak dan ibu harus paham tentang aturan haji di Kerajaan Arab Saudi.

Kalau mau berangkat haji cepat, silahkan saja lakukan, asal sesuai dengan prosedur. Kenapa? Itu untuk keamanan dan kenyamanan jamaah sendiri.

Visa ziarah itu bukan untuk ibadah haji. Kalau bapak dan ibu pergi haji pakai visa ziarah, itu terlarang menurut hukum di negara Saudi. Haji harus dengan visa haji.

Bagi yang tertangkap menyalahgunakan visa ziarah, resikonya akan dipenjara, kemudian dideportasi dan 10 tahun dilarang untuk masuk Saudi.

Haji pakai visa ziarah itu penuh dengan resiko. Datang ke Mekkah menyelinap sembunyi-sembunyi, dan kadang, pesawat dari Indonesia landingnya di kota yang jauh dari Mekkah, seperti Dammam atau Riyadh. Dari kota ini, jamaah diajak jalan via jalur darat.

Jamaah kebanyakan tidak paham. Disangkanya memang itu prosedur yang dilakukan bagi orang yang ingin haji cepat.

Kalau pakai visa ziarah, jamaah yang masih bawa kain ihram biasanya diminta untuk membuangnya di tengah jalan. Proses masuk Mekkahnya pun tidak mudah, karena mulai tanggal 1 Dzulqo'dah pemeriksaan polisi mulai ketat. Kebanyakan jamaah tidak paham, hanya tour leadernya saja yang panas dingin.

Untuk menghindari pemeriksaan polisi, jamaah haji visa ziarah ini kadang lewat jalan belakang menyusuri gurun dan gunung, kadang juga lewat jalan biasa, dengan menggunakan trik dan cara tertentu, termasuk menyediakan uang yang sangat besar untuk membayar oknum tertentu menyelematkan rombongan ini. Syarat mutlak lainnya;  jangan pakai kain ihram. Kalau pakai kain ihram dan ketahuan petugas, pasti dilarang masuk Mekkah.

Masuk Mekkah tidak pakai kain ihram, mau ambil haji apa?

Orang Indonesia biasanya ambil haji tamattu',  yaitu umrah dulu, kemudian haji.

Lha ini mulai umrahnya dari mana?  Miqot Yalamlam atau Qarnul Manazil sudah terlewati. Masuk Mekkah masih pakai baju biasa.

Biasanya pakai trik via Tan'im, tanah halal tempat miqotnya orang Mekkah. Mereka berangkatlah kesana. Secara fiqih, ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan akal-akalan. Jalan menuju Tan'im juga kadang tidak aman. Musim haji banyak pemeriksaan polisi.

Kalau dia tau hukum di Saudi, haji dengan visa ziarah itu deg-degan dan sangat khawatir. Yang tidak tahu, biasanya enjoy aja. Kalau kena tangkap polisi Saudi, barulah nangis-nangis sambil bilang; "Saya ditipu travel."

Untuk orang yang tinggal di Saudi sendiri, tidak boleh sembarangan beribadah haji. Jangan ada anggapan "Enak yah kuliah di Madinah, setiap tahun bisa berangkat haji.." Tidak bisa haji seenaknya asal berangkat. Tetap harus ada izin semacam visa haji, namanya tasrih. Harganya mahal. Jutaan rupiah.

Yang tinggal di Saudi, kalaupun bisa beli tasrih, tidak boleh haji setiap tahun. Paling cepat 5 tahun sekali.

Kalau haji tanpa tasrih gimana?

Fatwa ulama sih itu tidak boleh. Tasrih adalah aturan dari pemerintah untuk kemaslahatan bersama.

Meskipun demikian, jika tetap ada orang yang maksa berangkat haji tanpa tasrih, kata ulama;  "Hajinya sah, tapi dia dapat dosa."

Nah. Seandainya bapak dan ibu maksa berangkat haji dari Indonesia dengan visa ziarah, hajinya sah, insya Allah.

Hanya perlu diperjelas lagi, resiko haji dengan visa ziarah itu sangat besar, seperti yang disebutkan diatas itu.

Sebelumnya saya pernah nulis status mirip dengan ini. Karena masih banyak info seliweran tentang haji pakai visa ziarah, maka saya tulis lagi dengan sedikit penambahan informasi.

Semoga bermanfaat.

[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: Budi Marta Saudin]