Senin, 09 Juli 2018
Menuntut Ilmu Untuk Meraih Materi Dan Ijazah
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dilema yang berkembang di kalangan para pelajar (mahasiswa) terutama di fakultas-fakultas dan lembaga-lembaga pengajaran, ungkapan bahwa “ilmu telah sirna bersama para ahlinya. Tidak ada seorang pun yang belajar di lembaga-lembaga pengajaran kecuali untuk memperoleh ijazah dan materi.” Bagaimana menyangkal mereka dan apa hukumnya bila terpadu antara tujuan materil dan ijazah dengan niat menuntut ilmu untuk kemanfaatan diri dan masyarakatnya?
Jawaban :
Pernyataan ini tidak benar, ungkapan-ungkapan seperti ini tidak pantas diungkapkan, siapa yang mengatakan ‘binasalah manusia’, sebenarnya dia sendiri yang paling binasa.
Seharusnya yang diungkapkan adalah berupa sugesti dan dorongan untuk menuntut ilmu, konsentrasi dengan ilmu, kecuali yang memang benar-benar diketahui demikian adanya.
Diriwayatkan, bahwa ketika ajal hampir menjemput Mu’adz, ia berwasiat kepada orang-orang yang di sekitarnya untuk menuntut ilmu, ia mengatakan, “Sesungguhnya kedudukan ilmu dan iman adalah bagi yang menghendaki dan mengusahakannya.” Maksudnya, bahwa kedudukan ilmu dan iman adalah di dalam Kitabullah yang agung dan Sunnah RasulNya yang terpercaya. Karena sesungguhnya seorang alim itu akan mati bersama ilmunya, jadi ilmu itu dicabut dengan matinya para ulama. Namun alhamdulillah, masih ada golongan yang ditolong dalam mempertahankan kebenaran.
Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan sekali pencabutan begitu saja dari para hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mematikan para ulama, sehingga tatkala tidak ada lagi orang alim, manusia akan mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin, lalu mereka ditanya (tentang ilmu) kemudian merekapun memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu, sehingga (akibatnya) mereka sesat dan menyesatkan.”[1]
Inilah yang ditakutkan, yaitu ditakutkan akan tampilnya orang-orang bodoh yang memberi fatwa dan pelajaran sehingga mereka sesat dan menyesatkan. Inilah yang dimaksud dari ungkapan “ilmu telah sirna dan yang ada hanya ini dan itu.” Dikhawatirkan hal ini akan meredupkan ambisi sebagian orang, walaupun sebenarnya orang yang teguh dan berakal tidak akan tergoyahkan dengan itu, bahkan akan memotivasinya untuk lebih giat menuntut ilmu hingga bisa menutupi kelangkaan/kelowongan.
Orang faham yang ikhlas, yang berpandangan jernih, tidak akan terpengaruh dengan ungkapan seperti tadi, bahkan sebalik-nya ia akan maju dan bersemangat, bergegas dan belajar karena kebutuhannya terhadap ilmu dan untuk mengisi kelowongan, yaitu yang diklaim oleh mereka yang mengatakan bahwa ‘tidak ada lagi orang alim. Padahal, walaupun ilmu telah berkurang karena meninggalkan sebagian besar para ahlinya, namun alhamdulillah, masih tetap ada golongan yang dibela dalam mempertahankan kebenaran, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Artinya : Akan tetap ada golongan dari umatku yang mempertahankan kebenaran, mereka tidak akan dicelakakan oleh orang-orang yang menghinakannya hingga datangnya ketetapan Allah.”[2]
Maka hendaknya kita bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, mendorong dan memotivasi untuk menutupi kelowongan tersebut serta melaksanakan kewajiban di medan kita dan yang lainnya, sebagai manifestasi dalil-dalil syari’at yang menganjurkan hal tersebut, dan untuk memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan mengajari mereka. Di samping itu, hendaknya kita memotivasi untuk melaksanakan dengan penuh keikhlasan dan ketulusan dalam menuntut ilmu.
Barangsiapa yang mengharapkan ijazah untuk mengokohkannya dalam menyampaikan ilmu dan mengajak kepada kebaikan, maka itu baik, bahkan sekali pun sambil mengharapkan materi dalam hal ini. Jadi, tidak apa-apa belajar dan memperoleh ijazah, yang dengan itu ia bisa menyebarkan ilmu dan dengan itu pula ilmunya bisa diterima. Bahkan boleh juga menerima materi yang dapat membantunya dalam kegiatan penyampaikan ilmu ini, karena, jika bukan karena Allah ta’ala kemudian materi, tentu banyak orang yang tidak dapat belajar dan menyampaikan dakwah. Materi bisa membantu seorang muslim untuk menuntut ilmu, memenuhi kebutuhannya dan menyampaikan ilmu kepada orang lain. Adalah Umar Radiyallahu ‘anhu, ketika ditugasi dengan berbagai pekerjaan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya materi (upah), tapi lalu Umar mengatakan, “Berikan saja kepada orang yang lebih membutuhkan daripada aku.” maka Nabi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Artinya : Ambillah lalu kembangkanlah atau sedekahkanlah. Apa pun yang datang kepadamu dari harta ini sementara engkau tidak mengharapkan dan tidak memintanya, maka ambillah. Adapun yang tidak demikian, maka jangan engkau sertakan dirimu di dalamnya.”[3]
Nabi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kepada orang-orang yang dibujuk hatinya untuk memotivasi mereka sehingga mereka masuk agama Allah dengan berbondong-bondong. Seandainya itu terlarang, tentu beliau tidak akan memberi mereka. Namun kenyataannya, beliau memberikan itu, baik sebelum maupun setelah penaklukkan kota Makkah.
Pada hari penaklukkan Makkah, ada orang yang diberi seratus ekor unta oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada juga yang diberi banyak harta sehingga tidak takut jatuh miskin. Ini semua untuk menyukakan mereka terhadap Islam dan untuk mengajak mereka ke dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun telah menetapkan bagian dari zakat untuk orang-orang yang dibujuk hatinya, juga menetapkan bagian bagi mereka dari baitul mal, juga untuk selain mereka, yaitu; para pengajar, para da’i dan lain sebagainya. Wallahu waliyut taufiq.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 67, hal. 157-160, Syaikh Ibnu Baz]
[Http://Cerkiis.blogspot.com, Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. AI-Bukhari dalam kitab shahihnya pada kitab Al-‘Ilm (100).
[2]. HR. Muslim dalam Al-Imarah (1290).
[3]. Dikeluarkan oleh AI-Bukhari dalam Az-Zakah (1473), Muslim dalam kitab shahihnya, Az-Zakah (1045).