Rabu, 09 September 2020

Adab Kepada Pemberi Hutang


Adab Kepada Pemberi Hutang 

Dalam Islam, hutang itu tabarru' (perbuatan baik). Hutang itu bantuan. Makanya tidak boleh mengambil untung dari hutang. Kaidah yang disepakati para ulama :

كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا

“setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.

Oleh karena itu juga, orang yang memberikan pinjaman kepada kita itu adalah orang yang sukarela dan berbaik hati membantu kita. Maka orang yang memberikan pinjaman dijanjikan pahala yang besar. Dari Buraidah radhiallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:

من أنظر معسرا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين، فإذا حل الدين فأنظره فله
بكل يوم مثليه صدقة

"Barangsiapa yang melonggarkan pelunasan hutang bagi orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari penundaannya tersebut dianggap sedekah sampai datang temponya. Ketika datang tempo pembayaran lalu ia beri kelonggaran lagi, maka ia mendapatkan pahala dua kali lipat sedekah setiap harinya" (HR. Ahmad [5/360], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.86).

Maka sudah selayaknya penghutang atau orang yang diberikan pinjaman itu berterima kasih kepada pemberi pinjaman dan berbuat baik kepadanya, karena pinjaman itu bantuan.

Dan sudah selayaknya penghutang itu menjaga adab dan menaruh hormat kepada orang yang telah membantunya, walaupun hutang sudah lunas. Tentunya dengan bentuk hormat yang tidak melanggar syariat. Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda,

لا يشكر الله من لا يشكر الناس

“Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia, berarti ia tidak bersyukur kepada Allah” (HR. Tirmidzi no.2081, ia berkata: “Hadits ini hasan shahih”).

Maka sikap kasar dan kurang beradab para penghutang kepada pemberi pinjaman menunjukkan tidak ada rasa syukur atas bantuan yang diberikan oleh pemberi pinjaman. Dan ini adalah akhlak tercela.

Terlebih, jika pemberi pinjaman tidak mengambil bunga atau untung sama sekali. Yang di zaman ini sangat jarang sekali orang yang bertaqwa kepada Allah dalam masalah riba sehingga mau memberikan pinjaman uang secara tanpa riba. Maka selayaknya penghutang lebih bersyukur lagi dan lebih beradab lagi kepada pemberi pinjaman.

Minimalnya kita doakan kebaikan bagi pemberi pinjaman. Atau di lain waktu, kita berikan ia pinjaman ketika ia membutuhkan. Sebagai balas jasa atas kebaikan dia. Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ

“Barangsiapa yang telah berbuat suatu kebaikan padamu, maka balaslah dengan yang serupa. Jika engkau tidak bisa membalasnya dengan yang serupa maka doakanlah ia hingga engkau mengira doamu tersebut bisa sudah membalas dengan serupa atas kebaikan ia” (HR. Abu Daud no. 1672, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Jadi sekali lagi, wahai para penghutang, beradablah dan berterima kasihlah kepada orang yang memberi anda pinjaman.

Semoga Allah memberi taufik.

***

♻  Ustadz Yulian purnama
🌐 Cerkiis.blogspot.com