Minggu, 15 Mei 2016

Piagam Madinah

Piagam Madinah

BAHASAN : SIRAH NABI

PIAGAM MADINAH

Saat sudah menetap di Madinah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengatur hubungan antar individu di Madinah. Berkait tujuan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis sebuah peraturan yang dikenal dengan sebutan Shahîfah atau kitâb atau lebih dikenal sekarang dengan sebutan watsîqah (piagam). Mengingat betapa penting piagam ini dalam menata masyarakat Madinah yang beraneka ragam, maka banyak ahli sejarah yang berusaha membahas dan meneliti piagam ini guna mengetahui strategi dan peraturan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menata masyarakatnya. Dari hasil penelitian mereka ini, mereka berbeda pendapat tentang keabsahannya. Penulis kitab as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril Ashliyyah, setelah membawakan banyak riwayat tentang piagam ini berkesimpulan bahwa riwayat tentang Piagam Madinah derajatnya hasan lighairihi [1].

SEJARAH PENULISAN PIAGAM

Penulis kitab as Sîratun Nabawiyah as Shahîhah mengatakan : “Pendapat yang kuat mengatakan bahwa piagam ini pada dasarnya terdiri dari dua piagam yang disatukan oleh para ulama ahli sejarah. Yang satu berisi perjanjian dengan orang-orang Yahudi dan bagian yang lain menjelaskan kewajiban dan hak kaum muslimin, baik Anshâr maupun Muhâjirîn. Dan menurutku, pendapat yang lebih kuat yang menyatakan bahwa perjanjian dengan Yahudi ini ditulis sebelum perang Badar berkobar. Sedangkan piagam antara kaum Muhâjirîn dan Anshâr ditulis pasca perang Badar[2]. At Thabariy rahimahullah mengatakan : “Setelah selesai perang Badar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah. Sebelum perang Badar berkecamuk, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat perjanjian dengan Yahudi Madinah agar kaum Yahudi tidak membantu siapapun untuk melawan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (sebaliknya-pent) jika ada musuh yang menyerang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah, maka kaum Yahudi harus membantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah Rasulullah berhasil membunuh orang-orang kafir Quraisy dalam perang Badar, kaum Yahudi mulai menampakkan kedengkian ….. dan mulai melanggar perjanjian.[3]”

Sedangkan kisah yang dibawakan dalam Sunan Abu Daud rahimahullah yang menceritakan, bahwa setelah pembunuhan terhadap Ka’ab bin al Asyrâf (seorang Yahudi yang sering menyakiti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah) dan orang-orang Yahudi dan musyrik madinah mengeluhkan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka untuk membuat sebuah perjanjian yang harus mereka patuhi. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis perjanjian antara kaum Yahudi dan kaum muslimin.

Ada kemungkinan ini adalah penulisan ulang terhadap perjanjian tersebut. Dengan demikian, kedua riwayat tersebut bisa dipertemukan [4], riwayat pertama yang dibawakan oleh para ahli sejarah yang menyatakan kejadian itu sebelum perang Badar dan riwayat kedua yang dibawakan oleh Imam Abu Daud rahimahullah yang menyatakan kejadian itu setelah perang Badar.

ISI PIAGAM

Berikut ini adalah point-poin piagam yang kami bawakan secara ringkas [5] :

A. Point-Point Yang Berkait Dengan Kaum Muslimin

1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.

2. Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn, bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong-menolong dalam membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

3. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka (tetapi mereka harus-pent) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.

4. Orang-orang mukmin yang bertaqwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim adalah anak dari salah seorang diantara mereka.

5. Jaminan Allah itu satu. Allah memberikan jaminan kepada kaum muslimin yang paling rendah. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.

6. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum Yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin


B. Point Yang Berkait Dengan Kaum Musyrik

Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.


C. Point Yang Berkait Dengan Yahudi

1. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

2. Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani Tsa’labah. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

3. Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

4. Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi


D. Point-Point Yang Berkait Dengan Ketentuan Umum

1. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat. Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini

2. Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah Azza wa Jalla, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

3. Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan

4. Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib

5. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah Azza wa Jalla adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa juga Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Pelajaran Dari Piagam Madinah

1. Piagam ini dianggap sebagai peraturan tertulis pertama di dunia

2. Para ulama tidak mengatakan bahwa diantara hukum-hukum yang tercantum dalam piagam ini ada yang di nasakh kecuali perjanjian dengan Yahudi atau non muslim dengan tanpa kewajiban membayar jizyah (pajak). Hukum ini terhapus dengan firman Allah Azza wa Jalla dalam Surat at Taubah/9 : 29

3. Sebagian para ulama mengatakan bahwa hubungan kaum muslimin dengan Yahudi yang terdapat dalam piagam tersebut sejalan dengan firman Allah dalam al Qur’an Surat al Mumtahanah/60 : 8.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.

4. Piagam ini telah mengatur berbagai sisi kehidupan umat

5. Dalam piagam ini terdapat landasan perundang-undangan, misalnya :

a. Pembentukan umat berdasarkan aqidah dan agama sehingga mencakup seluruh kaum muslimin dimanapun berada,

b. Pembentukan umat atau jama’ah berdasarkan tempat tinggal, sehingga mencakup muslim dan non muslim yang tinggal disana,

c. Adanya persamaan dalam pergaulan secara umum,

d. Larangan melindungi pelaku kriminal,

e. Larangan bagi kaum Yahudi untuk ikut berperang kecuali dengan idzin Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

f. Larangan perbuatan zhalim pada harta, kehormatan dan lain sebagainya,

g. Larangan melakukan perjanjian damai secara pribadi dengan musuh,

h. Larangan melindungi pihak musuh,

i. Keharusan ikut andil dalam pembiayaan yang diperlukan dalam rangka membela negara,

j. Keharusan membayar diyat dari yang melakukan pembunuhan,

k. Tebusan tawanan,

l. Melestarikan kebiasaan yang baik

Dinukil dari :
– as Sîratun Nabawiyah as Shahihah, DR Akram Dhiya’ al Umariy
– as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril Ashliyyah, DR Mahdi Rizqullah Ahmad

[Http://cerkiis.blogspot.com, Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016, artikel: almanhaj]

Footnotes
[1]. as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril ashliyyah, hlm. 312

[2]. As sîratun nabawiyah as Shahîhah, hlm. 277

[3]. Târîkhur Rusul wal Mulûk. Lihat as Sîratun Nabawiyah as Shahîhah, hlm. 278

[4]. as Sîratun Nabawiyah as Shahihah, hlm. 278

[5]. Ringkasan ini kami nukilkan dari as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril Ashliyyah, hlm. 306-307