Minggu, 18 September 2022

Siapakah Jama’ah Takfir wal Hijrah


SIAPAKAH JAMA’AH TAKFIR WAL HIJRAH ?

Oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari Al-Maidani

Syaikh Nashir bin ‘Abdul Karim al-’Aql menjelaskan secara sekilas tentang jama’ah ini sebagai berikut.

Jama’ah takfir wal hijrah merupakan bukti keberadaan Khawarij pada abad ini. Mereka menamakan diri Jama’atul-Muslimin. Muncul di Mesir dan diprakarsai Syukri Musthafa, seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di Asyuth (Universitas Asyuth).

Pemikiran-pemikiran Khawarij menghinggapi pikirannya setelah ia dihukum sekitar tahun 1385 H. Dia banyak mendapatkan paham ini ketika berada di dalam penjara, hingga sekitar tahun 1391 H. Akhirnya jama’ahnya bertambah besar dan pemikirannya kian berkembang. Sikap mereka sangat berlebih-lebihan, hingga tokoh-tokoh mereka terbunuh setelah mereka menculik Dr. Muhammad Husain adz-Dzahabi.

Saya tidak bermaksud menceritakan sejarah dan kejadiannya di sini. Hanya saja yang terpenting bagi kita perlu mengetahui dasar, ciri-ciri dan sikap mereka, serta sebab-sebab yang membuat mereka sebagai pengikut hawa nafsu (Khawarij). Kita memohon keafiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dasar pemikiran dan ciri-ciri Khawarij pada abad ini (jama’ah takfir wal hijrah) sebagai berikut.

Pertama. Mengkafirkan. Hal ini mencakup:

•   Mengkafirkan para pelaku dosa besar dan menganggap mereka keluar dari agama dan kekal selamanya di dalam neraka, sebagaimana pendapat Khawarij terdahulu.
•   Menganggap kafir siapa saja yang berbeda dengan mereka dari kalangan kaum Muslimin (ulama atau yang lainnya), dan menjatuhkan vonis kafir ini secara mu’ayyan (terarah kepada person tertentu).
•   Mengkafirkan siapa saja yang keluar dari jama’ah mereka yang dahulu pernah bersama mereka, atau orang yang berbeda dengan dasar mereka.
•   Mengkafirkan masyarakat muslim (yang bukan dari mereka), dan menghukuminya sebagai masyarakat jahiliyah.
•   Menganggap kafir siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak dan tanpa perincian.
•   Mengkafirkan siapa saja yang tidak mau hijrah kepada mereka dan orang yang tidak mau memboikot masyarakat dan yayasan-yayasan (organisasi-organisasi).
•   Menganggap kafir secara mutlak orang yang tidak mengkafirkan orang kafir, menurut mereka.

Kedua. Kewajiban hijrah dan ‘uzlah (menyendiri). Hal ini mencakup:

•   Meninggalkan mesjid kaum Muslimin dan tidak boleh shalat di dalamnya, walaupun harus meninggalkan shalat Jum’at.
•   Tidak bergaul dengan masyarakat muslim yang ada di sekitarnya secara mutlak.
•   Tidak ikut belajar dan mengajar, serta mengharamkan masuk ke universitas-universitas dan sekolah-sekolah.
•   Tidak membolehkan menjadi pegawai negeri dan tidak boleh bekerja pada yayasan-yayasan umum, serta mengharamkan bekerja di lingkungan yang mereka sebut sebagai masyarakat jahiliyah, yaitu siapa saja yang bukan dari golongan mereka.

Ketiga. Mengajak umat agar buta huruf dan memerangi pendidikan. 
Hal ini mereka serukan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau merupakan orang-orang yang buta huruf, kecuali sebahagian kecil saja. Mereka beranggapan, tidak mungkin seseorang menggabungkan antara mencari ilmu dunia dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , seperti shalat, puasa, haji, do’a, zikir, membaca al-Qur`an, berjihad dan berdakwah. Menurut mereka, seorang muslim bisa mengetahui ilmu agama sekadar apa yang ia butuhkan, dengan hanya mendengarkan langsung tanpa harus belajar tulis baca terlebih dahulu, dan berbagai bentuk syubhat lainnya.

Keempat. Sikap diam dan klarifikasi (kaidah tabayyun). Yang mereka maksudkan dalam hal ini, yakni sama dengan maksud pendahulu mereka, yaitu Khawarij terdahulu. Yaitu tawaqquf (tidak menilai) terhadap seseorang yang masih belum jelas statusnya, apakah dari kelompok mereka atau bukan. Mereka tidak menghukumnya kafir dan tidak mengatakan ia muslim, kecuali setelah jelas jika ia dari kelompok mereka dan telah membai’at imam mereka. Setelah itu, barulah seseorang tersebut menjadi seorang muslim. Bila tidak, maka ia kafir.

Kelima. Mereka mengatakan, tokoh mereka (yaitu Syukri Musthafa) sebagai imam mahdi yang muncul pada akhir zaman, dan Allah akan memenangkan agama ini dengannya, dari agama yang lain di muka bumi.

Keenam. Mereka memiliki anggapan, jama’ah mereka merupakan jama’ah kaum Muslimin, jama’ah akhir zaman yang akan membunuh Dajjal. Dan menurut mereka, waktu munculnya Dajjal serta turunnya Isa q sudah dekat.

Ketujuh. Mereka mengatakan, bahwa kewajiban syariat bisa saling berbenturan.

Maksud mereka dari anggapan ini, yaitu dibolehkan meninggalkan sebahagian kewajiban ketika ada hal yang lebih besar yang tidak bisa kita lakukan, kecuali dengan meninggalkan syari’at tersebut. Mereka meninggalkan shalat Jum’at, karena menganggap mereka dalam masa lemah, padahal syarat Jum’at ialah bila telah adanya kekuasaan. Sebahagian kalangan mereka membolehkan mencukur jenggot, dengan dalih jenggot akan mempersempit ruang gerak dan berbahaya bagi mereka.

Kedelapan. Dasar-dasar dan ciri-ciri bid’ah lainnya, seperti:

•   Pendapat tentang adanya fase hukum. Yaitu, mereka dibolehkan meninggalkan sebahagian syari’at (shalat Jum’at dan shalat ‘Id), serta boleh melakukan sebahagian yang diharamkan, seperti menikah dengan wanita kafir, mencukur jenggot dan memakan sembelihan orang kafir, karena mereka beranggapan berada dalam fase lemah, sebagaimana pada masa dakwah Nabi di Mekkah.
•   Membuat dasar syari’at baru yang berbeda dengan manhaj Mereka menolak ijma’, melarang taqlid dan ittiba’ (mencontoh) secara mutlak, sehingga mereka mewajibkan semua manusia untuk berijtihad.
•    Mereka tidak berpedoman kepada pemahaman para sahabat, ulama dan para imam dalam memahami al-Qur`an dan Hadits.
•    Mereka tidak mengakui khilafah Islamiyah setelah abad keempat, dan menganggap kafir abad-abad sesudah itu.
Mereka bersikap keras dan kasar dalam bergaul.
•    Mereka merasa berilmu, sombong, dan merasa lebih istimewa dari kaum Muslimin lainnya.
•    Mereka menghalalkan darah dan menculik orang yang berbeda dengan mereka, bagi yang pernah bersama dengan mereka, dan menyebutnya sebagai orang murtad atau sebutan lainnya dari kalangan kaum Muslimin. •    Aksi yang pernah mereka lakukan, yaitu menculik dan membunuh Syaikh Dr. Muhammad Husain adz-Dzahabi, menculik sebahagian orang yang telah keluar dari jama’ah mereka dan menghabisinya, persis seperti perbuatan kaum Khawarij. Kita memohon keafi’atan dan keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .
•   Di kalangan mereka cepat terjadi perpecahan, permusuhan dan saling memakan di antara mereka sendiri.[1]

[artikel: almanhaj. Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Khawarij, Syaikh Dr. Nashir al-‘Aql, halaman 132.


๐ŸŒ Cerkiis.blogspot.com