Sabtu, 17 September 2022

Pengaruh Buruk Pemikiran Murji’ah


PENGARUH BURUK PEMIKIRAN MURJI’AH

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Perpecahan kaum Muslimin menjadi kelompok-kelompok yang mengusung beragam pemikiran, sungguh merupakan kenyataan yang tidak bisa dimungkiri. Perpecahan ini, tidak lain, karena kaum Muslimin jauh dari ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jauh dari pemahaman para sahabatnya dalam beragama. Mengenai perpecahan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mensinyalir dalam sebuah hadits:

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Sesungguhnya, barangsiapa di antara kalian yang hidup, maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Dan berhati-hatilah kalian dari perkara yang baru, karena ia adalah kesesatan. Barang Usiapa di antara kalian yang mendapatinya, maka wajib berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah para khulafa-ur rasyidin al-mahdiyin; gigitlah ia dengan gigi gerahammu. [HR at-Tirmidzi].

Perjalanan sejarah telah membuktikan kebenaran wasiat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Awal perselisihan atau perpecahan ini muncul pada akhir kekhilafahan Khulafa-ur-Rasyidin. Di dalam Majmu’ al-Fatâwa (10/354), Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyebutkan, bahwa kebanyakan perbuatan bid’ah yang berhubungan dengan i’tikad dan ibadah, hanya terjadi pada akhir masa kekhilafahan Khulafa-ur-Rasyidin.[1]

Selanjutnya, beliau rahimahullah juga menjelasan:

“Ketika berlalu masa Khulafa-ur-Rasyidin dan kekuasaan berada di tangan raja, maka munculkan kelemahan pada diri para penguasa. Sehingga hal ini pun tampak pada para ulamanya. Kemudian, pada akhir kekhilafahan ‘Ali muncul dua perbuatan bid’ah, yaitu Khawarij dan Rafidhah. Ketika itu, perbuatan bid’ah tersebut berhubungan dengan imamah (kepemimpinan) dan khilafah, serta amalan dan hukum-hukum syari’at berkaitan dengannya.

Setelah Yazid meninggal dunia, umat Islam terpecah-belah, (yaitu): Ibnu az-Zubair di Hijaz, Bani al-Hakam di Syam, dan al-Mukhtar bin Abi ‘Ubaid dan lainnya di Iraq. Ini terjadi pada akhir masa sahabat, dan sebagian para sahabat masih tersisa, di antaranya: ‘Adullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, Jabir bin ‘Abdillah, Abu Sa’id al-Khudri dan sebagainya.

Ketika muncul bid’ah al-Qadariyah dan al-Murji’ah, maka sahabat yang masih hidup -seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Jabir, Watsilah bin al-Asyqa’ dan selainnya- (mereka) membantah bid’ah ini, sebagaimana mereka dan selainnya dahulu telah membantah bid’ah Khawarij dan Rafidhah”.[2]

Kemunculan kelompok Murji’ah ini di awal masa Tabi’in, tepatnya terjadi pasca pemberontakan atau fitnah Ibnul-Asy’ats. Hal ini bisa dilihat dari penjelasan Qatadah bin Da’amah as-Sadusi, ia berkata: “Irja’ (pemikiran Murji’ah), muncul setelah kekalahan Ibnul-Asy’ats”.[3]

Demikian juga Imam al-Bukhari rahimahullah telah membawakan bukti tentang keberadaan Murji’ah ini pada masa Tabi’in dengan membawakan satu riwayat dari Zubaid rahimahullah, beliau berkata:

سَأَلْتُ أَبَا وَائِلٍ عَنْ الْمُرْجِئَةِ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Aku bertanya kepada Abu Wa-il tentang Murji’ah, lalu beliau menjawab: “‘Abdullah telah mengabarkan kepadaku, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Mencela muslim adalah fasik, dan membunuhnya adalah kekufuran’.”[4]

Tentang hadits ini, Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah mengomentarinya sebagai berikut.

“Ucapan ( سألت أبا وائل عن المرجئة ) bermakna tentang pemikiran Murji`ah, dalam riwayat Abu Dawud ath-Thayalisi rahimahullah dari Syu’bah rahimahullah dari Zubaid rahimahullah, beliau berkata: ‘Ketika muncul Murji`ah, aku mendatangi Abu Wa-il rahimahullah, kemudian aku sampaikan perihal tersebut. Sehingga jelaslah, bahwa pertanyaannya tersebut berkaitan dengan keyakinan mereka, dan itu dilakukan saat kemunculan mereka. Abu Wa-il rahimahullah wafat tahun 99H , dan ada yang berpendapat tahun 82 H. Ini menunjukkan, bahwa bid’ah Murji`ah ini sudah (berlangsung) sangat lama’.” [5]

Berdasarkan riwayat-riwayat tersebut, maka dapat disimpulkan, bakwa kemunculan bid’ah Murji`ah ini telah ada pada masa-masa terbaik generasi umat ini.

PANDANGAN PARA ULAMA TENTANG KEBIDAHAN DAN KESESATAN PEMIKIRAN IRJA’

Para ulama sepanjang masa telah menetapkan, bahwasanya Murji`ah merupakan kelompok bid’ah yang sesat. Mereka pun melakukan pengingkaran dan membantah kelompok ini. Di antara para ulama tersebut ialah sebagai berikut.

1). ‘Abdullah bin ‘Abbas bin ‘Abdul-Muthalib (wafat 68 H). Beliau rahimahullah mengingatkan, ”Berhati-hatilah dengan (pemikiran) Irja’, karena ia merupakan cabang dari pemikiran Nashrani”.[6]

2). Ibrahim bin Yazid bin Qa-is an-Nakhâ-i rahimahullah (wafat 96 H) berkata,”Menurutku, sesungguhnya fitnah mereka (Murji`ah) lebih aku takutkan atas umat ini daripada fitnah al-Azâriqah (Khawarij).”[7]

3). Muhammad bin Muslim az-Zuhri rahimahullah (wafat 125H) berkata,”Tidak ada satu perbuatan bid’ah dalam Islam yang lebih berbahaya bagi pemeluknya (kaum Muslimin) dari bid’ah ini, yaitu Al-Irja’.”[8]

4). Yahya bin Sa’id al-Anshari (wafat 144 H) dan Qatâdah (wafat 113 H), sebagaimana dikatakan oleh al-Auzâ-i rahimahullah, bahwa mereka berdua mengatakan: “Menurut pendapat mereka, tidak ada perbuatan bid’ah yang lebih ditakutkan atas umat ini dari Al-Irja’.”[9]

5). Manshur bin al-Mu’tamir as-Sulami rahimahullah (wafat 132H); beliau rahimahullah berkata: “Aku tidak berpendapat seperti pendapat Murji`ah yang sesat dan bid’ah.”[10]

6). Malik bin Anas bin Malik rahimahullah (wafat 179 H). Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan tentang sikap dan pemikiran beliau terhadap Murji’ah, yang dapat diringkas dalam tiga hal berikut.
- Tidak melakukan perdebatan maupun pernikahan dengan mereka, dan ini termasuk hajr yang disyari’atkan.
- Membantah dan menjelaskan kebatilan madzhab Murji`ah.
- Tidak mengkafirkan mereka dengan sebab pemikiran dan perbuatan bid’ahnya tersebut.[11]

7). Ahmad bin Hambal (wafat 241H) : Dalam suatu dialog, beliau rahimahullah pernah ditanya: “Siapakah orang Murji`ah itu?” Beliau menjawab,”Orang Murji`ah, yaitu yang mengatakan bahwa iman itu hanya pernyataan belaka.”

Beliau juga ditanya tentang orang yang mengatakan bahwa iman itu hanyalah perkataan. Lalu Ahmad bin Hambal menjawab: “(Demikian) ini perkataan ahlul-Irja’. Perkataan bid’ah tidak pernah disampaikan para salaf dan orang-orang panutan kita”.[12]

8). Abu ‘Abdillah Muhammad bin Bathah al-Akburi (wafat 387 H) : Pengingkarannya terhadap Murji’ah dapat dilihat dari pernyataan beliau. Yaitu setelah menyampaikan perkataan banyak ulama yang melakukan celaan terhadap Murji`ah, beliau berkata: “Berhati-hatilah kalian –rahimakumullah– dari bermajlis dengan kaum yang keluar dari Islam, karena mereka telah menentang Al-Qur`ân, menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan keluar dari Ijma’ ulama Muslimin. Mereka mengatakan, bahwa iman adalah perkataan tanpa amalan.”[13]

Di tempat lain, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Bathah al-Akbari juga mengingatkan: “Berhati-hatilah kalian –rahimakumullah– (terhadap) orang yang berkata ‘Saya mukmin di sisi Allah’, ‘saya mukmin yang sempurna imannya’ dan ‘iman saya seperti imannya Jibril dan Mîkâ-îl’. Mereka ini, semuanya adalah Murji`ah yang sesat, menyimpang dan berpaling dari agama.”[14]

9). Syaikh al-Albani (wafat 1421 H) memasukkan Murji`ah ke dalam kelompok ahlul-hawa dan ahlul-bid’ah.[15]

10). Lajnah ad-Dâ-imah lil-Buhuts al-Ilmiyah wal-Ifta`, di dalam fatwa no. 21436, tertanggal 8 Rabi’uts-Tsani 1421H menyebutkan tentang fenomena pemikiran Murji`ah pada zaman ini. Dalam fatwa tersebut dikatakan: “Tidak diragukan lagi bahwa pemikiran ini (Murji`ah) adalah kebatilan dan kesesatan yang nyata, menyelisihi al-Qur`ân, Sunnah dan ijma’ Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, sejak dahulu sampai sekarang.”[16]

Oleh karena itu para ulama terdahulu hingga pada zaman sekarang memberikan perhatian serius dalam membantah Murji`ah dan penganutnya. Masalah ini dijadikan sebagai topik pembahasan secara khusus dalam kitab-kitab ‘aqidah. Bahkan, para ulama menuangkan ke dalam karya tulis yang secara khusus berisi bantahan terhadap mereka. Misalnya, Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah.

BAHAYA DAN PENGARUH BURUK MURJI`AH

Melihat pengingkaran dan peringatan keras para ulama tersebut di atas, maka kita harus berhati-hati terhadap bahaya yang muncul dari bid’ah Murji`ah. Kemudian, kita perlu menjelaskan kepada umat mengenai bahaya pemikiran Murji’ah tersebut, terlebih pada masa sekarang ini, ketika umat Islam jauh dan kurang mengetahui ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Di antara bahaya dan dampak buruk pemikiran Murji’ah ini dapat disebutkan sebagai berikut.

1). Sebagai kelompok yang mengusung pemikiran bid’ah, maka jika Murji`ah masuk ke dalam ‘aqidah kaum Muslimin, ia dapat memporak-porandakan kesatuan umat. Sebab, suatu perbuatan bid’ah jika muncul dan berkembang, ia akan memicu permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin. Karena pelaku bid’ah pasti akan membela perbuatan bid’ahnya, sedangkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti ada pendukung yang menegakkannya. Dengan perseteruan ini, maka umat akan terpecah.[17]

2). Membuat pemilik ‘aqidah Murji’ah ini masuk dalam kategori 72 golongan yang diancam masuk neraka, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

Sesungguhnya orang sebelum kalian dari ahli kitab telah berpecah-belah dalam 72 golongan, dan sungguh umat ini akan berpecah-belah menjadi 73 golongan; 72 golongan di dalam neraka, dan satu di syurga; yaitu al-Jama’ah. (HR Abu Dawud).

3). Munculnya pemikiran Murji’ah ini telah menyebabkan banyak hukum-hukum Islam menjadi hilang, sehingga menjadi penyebab hilangnya syari’at. Pemikiran mereka juga telah merusak keindahan Islam, sehingga menjadi penyebab manusia berpaling dan tidak mengagungkan syari’at[18] Demikian sebagian dampak buruk bid’ah secara umum, dan Murji`ah termasuk di dalamnya.

4). Mereka telah berdusta atas nama Allah dan memiliki pemikiran yang telah dicela oleh seluruh ulama.

Imam al-Ajuri (wafat 360H) berkata,”Barangsiapa yang memiliki pemikiran seperti ini (Irja`), maka ia telah berdusta atas nama Allah dan membawa lawannya kebenaran serta sesuatu yang sangat diingkari seluruh ulama, karena yang memiliki pemikiran ini menganggap, seseorang yang telah mengucapkan lâ ilaha illallâh, maka dosa besar dan perbuatan keji yang ia lakukan, sama sekali tidak merusaknya. Menurutnya pula, keberadaan antara orang yang baik dan takwa dengan orang yang fajir adalah sama. Pendapat seperti ini jelas merupakan kemungkaran. Padahal Allah berfirman, yang artinya: Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka, bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih? Yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu. -al-Jatsi-ât ayat 21- dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya: Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat ma’siat? -Shâf ayat 28.[19]

5). Kelompok Murji’ah meyakini bahwa suatu perbuatan (amal) tidak mempengaruhi keimanan seseorang, sehingga banyak orang menyatakan yang penting “hatinya”, dan perbuatan maksiat yang dilakukannya tersebut seakan-akan tidak mempengaruhi keimanan di hatinya.

6). Pemikiran Murji’ah membuka pintu bagi orang-orang yang rusak membuat kerusakan dalam agama, dan merasa tidak terikat dengan perintah dan larangan syari’at. Sehingga akan memperbesar kerusakan dan kemaksiatan di tengah kaum Muslimin. Bahkan akhirnya sangat mungkin mereka membuat melakukan perbuatan kekufuran dan kesyirikan, dengan alasan bahwa hal itu merupakan amalan, dan tidak merasa bisa menyebabkan imannya menjadi berkurang atau hilang. Na’udzubillâhi minazh-zhalal.

7). Menghilangkan unsur jihad fi sabilillâh dan amar ma`ruf nahi mungkar.

8). Kaum Murji’ah menyamakan antara orang yang shalih dengan yang tidak, dan orang yang istiqamah di atas agama Allah dengan orang yang fasik. Sebab menurut mereka, amal shalih tidak mempengaruhi keimanan seseorang, sebagaimana juga perbuatan maksiat tidak mempengaruhi keimanan.

Adanya fenomena pemikiran Murji’ah pada masa sekarang ini, maka Lajnah ad-Dâ-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal-Ifta` telah menanggapinya, sebagaimana tercantum dalam fatwa mereka no. 21436, tertanggal 8 Rabi’uts-Tsani 1421H. Fatwa tersebut menyebutkan:

Tidak diragukan lagi, pemikiran ini (Murji`ah) merupakan kebatilan dan kesesatan yang nyata, menyelisihi Al-Qur`an, as-Sunnah dan Ijma’ Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah sejak dahulu hingga sekarang. Pemikiran Murji`ah ini membuka pintu bagi orang-orang yang jelek dan rusak untuk lepas dari dinul-Islam dan tidak terikat dengan perintah maupun larangan syari’at, terlepas dari rasa takut maupun khawatir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Juga menghilangkan sisi jihad fi sabilillâh dan amar ma`ruf nahi mungkar, menyamakan antara orang yang shalih dengan yang thalih (tidak shalih), yang taat dengan yang maksiat, dan yang istiqamah di atas agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan yang fasik yang lepas dari perintah dan larangan syari’at, selama amalan-amalan mereka tersebut tidak mempengaruhi iman sebagaimana menurut mereka . . .

(Syaikhul-Islam) rahimahullah berkata,”Para salaf terdahulu sangat keras pengingkarannya terhadap Murji`ah, karena mereka mengeluarkan amalan dari iman. Dan tidak diragukan lagi, bahwa pendapat Murji`ah yang menyamakan keimanan (semua) manusia, (maka pendapat ini) termasuk kesalahan yang sangat besar. Yang benar, manusia tidak sama dalam masalah tashdiq, cinta, takut dan ilmu, bahkan (ditinjau) dari banyak sisi memiliki tingkatan yang berbeda-beda“.

Inilah konsekwensi yang timbul dari pernyataan mereka yang mengatakan bahwa amalan tidak termasuk iman. Dari pendapat itu, kemudian muncul pernyataan mereka, bahwa iman Abu Bakar Radhiyallahu anhu dan iman Iblis adalah satu (sama).[20]

Pemikiran Murji`ah yang demikian ini, dikarenakan mereka jauh dan berpaling dari penjelasan Al-Qur`ân, Sunnah dan pernyataan para sahabat, Tabi’in dan ulama besar umat ini. Mereka menyandarkan pemikiran tersebut, yakni yang mereka fahami dari bahasa Arab semata.[21]

Demikian bahaya dan dampak buruk pemikiran Murji`ah. Mudah-mudahan penjelasan ringkas ini bermanfaat bagi kita.

Wabillahit-Taufiq.

MARAJI’:

  1. Al-Bid’ah Asbâbuha wa Madharuha, Syaikh Mahmud Syaltût, Tahqiq: Syaikh Ali ­Hasan, Dâr Ibnul-Jauzi, Cetakan Kedua, Tahun 141H.
  2. Al Ibânah ‘an al-Syari’at al-Firqatun-Najiyah wa Mujânabat al-Furqah al-Madzmûmah, Muhammad bin Bathah al-‘Akbari, Tahqiq: Ridha bin Na’sân Mu’thi, Dâr ar-Râyah, Cetakan Kedua, Tahun 1415H.
  3. Al-Muntaqa min Syarhi Ushul I’tiqâd Ahlis-Sunnah wal-Jamâ’ah, Abu Mu’adz Mahmud bin Imam bin Manshur Ali Muwâfi, Maktabah as-Sahabat, Jeddah, KSA, Cetakan Pertama, Tahun 1415 H.
  4. Fathul-Bari, Ibnu Hajar al ‘Asqalani, al-Maktabah as-Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun.
  5. Firaq Mu’asharah Tantasibu ilal-Islam, Dr. Ghalib bin Ali ‘Awâji, Dar Lienah, Cetakan Ketiga, Tahun 1418H.
  6. Majmu’ al-Fatâwa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tanpa cetakan dan tahun.
  7. Manhaj al-Imam Mâlik fi Itsbât al-Aqîdah, Sâ’ud bin Abdul-‘Aziz ad-Da’jân, Maktabah Ibnu Taimiyyah, Cetakan Pertama, Tahun 1416 H.
  8. Silsilah al-Ahadits ash-Shahîhah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Maktabah al-Ma’ârif, Riyâdh, KSA, Cetakan Pertama, Tahun 1417 H

[artikel: almanhaj. Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmu’ al-Fatâwa (10/354).
[2] Majmu’ al-Fatâwa (10/356-357).
[3] Al-Ibânah ‘an asy-Syari’at al-Firqatun-Najiyah wa Mujânabat al-Furqah al-Madzmumah (2/889).
[4] HR al-Bukhari, kitab al-Iman, Bab: Khauf al-Mu`min min An Yahbitha ‘Amaluhu wa Huwa la Yasy’urun, no. 48.
[5] Fathul-Bari (1/112).
[6] Dibawakan al-Lalika-i dalam Syarh Ushul I’tiqâd, dinukil dari al-Muntaqa min Syarhi Ushul I’tiqâd Ahlis-Sunnah wal-Jamâ’ah, Abu Mu’adz Mahmud bin Imam bin Manshur Ali Muwâfi, Maktabah al-Sahabat, Jeddah, KSA, Cetakan Pertama, Tahun 1415 H (hlm. 211).
[7] Al-Ibânah (2/885).
[8] Ibid.
[9] Ibid (2/886).
[10] Ibid.
[11] Manhaj al-Imam Mâlik fi Itsbât al-Aqîdah, hlm. 507.
[12] Firaq Mu’asharah Tantasibu ilal-Islam (2/975-976).
[13] Al-Ibânah (2/893).
[14] Ibid. (2/899).
[15] Silsilah al-Ahadits ash-Shahîhah (6/1274).
[16] Fatwa ini juga terdapat dalam lampiran kitab at-Tibyân Li’alaqât al-Amal bi Musamma al-Iman, Ali bin Ahmad bin Suyûf, Maktabat al-‘Ulum wal-Hikam, Cetakan Pertama, Tahun 1425H, hlm. 282-287.
[17] Al-Bid’ah Asbâbuha wa Madharuha, hlm. 58.
[18] Ibid., hlm. 68.
[19] Asy-Syari’at, Abu Bakar Muhammad bin al-Husain bin ‘Abdillah al-Âjuri, Jum’iyah Ihya-uts-Turats al-Islami, Cetakan Pertama, Tahun 1421H, hlm. 151-152.
[20] Al-Muntaqa min Syarhu Ushul I’tiqâd, hlm. 215.
[21] Fatwa Lajnah ad-Dâ-imah lil Buhuts ‘al-Ilmiyah wal-Ifta`, no. 21436, tertanggal 8 Rabi’uts-Tsani 1421 H.

🌐 Cerkiis.blogspot.com