APA YANG HARUS DILAKUKAN PADA BUNGA YANG DIAMBIL DARI BANK
Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang yang mendapat bunga bank yang jumlahnya cukup besar –mudah-mudahan Allah mensucikan kita dan melindungi kita serta kaum muslimin darinya- apakah dia boleh mengalokasikannya di jalan kebaikan, misalnya membangun sekolah-sekolah syar’iyah dan madrasah Tahfidzul Qur’an khususnya, dan sisanya diserahkan untuk kepentingan lainnya? Dan apakah pembangunan masjid dengan menggunakan uang hasil bunga ini diharamkan atau hanya sekedar makruh saja atau kebalikan dari yang pertama? Tolong beritahu kami. Mudah-mudahan Allah membekali anda sekalian dengan ilmu dan pemahaman.
Jawaban :
Uang bunga yang berbau riba termasuk harta haram. Allah Ta’ala berfirman.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah/2 : 275]
Barangsiapa di tangannya masih terdapat sedikit dari uang seperti itu, maka hendaklah dia segera melepaskan diri darinya, yaitu dengan menginfakannya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah dengan membangun jalan, madrasah atau memberikannya kepada kaum fakir miskin. Sedangkan masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan uang yang berbau riba tersebut. Dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mengambil bunga bank dan tidak terus menerus mengambilnya.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
_____
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya memiliki sejumlah dana di salah satu bank negara ( di mana saya bermukim). Bank ini memberi bunga bulanan kepada saya. Dan setelah mengikuti jawaban yang anda berikan terhadap beberapa pertanyaan serupa, saya mendapatkan bahwa hal tersebut adalah riba. Lalu apa yang harus saya lakukan terhadap bunga yang saya peroleh dari uang yang saya tabungkan tersebut? Saya berharap anda mau menjelaskan kepada kami subtansi riba tersebut. Mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan.
Jawaban :
Bunga yang anda telah ambil sebelum mengetahui pengharamannya, maka kami berharap Allah memberikan ampunan kepada anda. Dan setelah mengetahui hukum haramnya, maka anda wajib menyelamatkan diri darinya serta menginfakkannya di jalan kebaikan, seperti misalnya menyedekahkannya kepada fakir miskin dan para mujahid di jalan Allah, serta betaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari mu’amalah dengan riba setelah mengetahuinya. Hal itu didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Adapun orang-orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka ; mereka kekal didalamnya” [Al-Baqarah/2 : 275]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Cerkiis.blogspot.com. artikel: almanhaj. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 16576. Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 15259. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]