Kamis, 10 September 2020

Fatwa Ulama: Hukum Tasybik (Menjalin Jari-Jemari)


Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi

Soal :
Manakah pendapat yang shahih mengenai hukum tasybik (menjalin jari-jemari) sebelum shalat dan setelahnya?

Jawab :
Menjalin jari-jemari terlarang dilakukan sebelum shalat, yaitu ketika menunggu shalat. Sebagaimana hadits:

إذا كان أحدكم يصلي فلا يشبكن بين أصابعه

“jika salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah menjalin jari-jemarinya”

karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat.

Adapun jika sudah selesai shalat, tidak mengapa melakukan tasybik di masjid ataupun di tempat lainnya. Sedangkan jika sebelum shalat, tidak boleh. Karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah kurang rakaat shalatnya karena lupa. Beliau hanya shalat 2 rakaat kemudian pergi ke tepi masjid dan bersandar di tiang kayu sambil ber-tasybik (HR. Ibnu Hibban). Beliau mengira shalatnya tersebut sudah sempurna dikerjakan.

Hal ini menunjukkan bahwa jika shalat sudah selesai maka boleh ber-tasybik. Sedangkan jika belum, maka tidak boleh. Karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat.

Adapun orang yang berjalan ke masjid, maka hukumnya juga sebagaimana hukum orang yang shalat (tidak boleh ber-tasybik, pent.). Dan hendaknya orang yang berjalan ke masjid menghadirkan keagungan Allah dalam hatinya. Demikian yang nampaknya lebih tepat.

[Cerkiis.blogspot.comSumber: Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 6/24, Asy Syamilah, Penerjemah: Yulian Purnama, Artikel Muslim.Or.Id]