Sabtu, 13 Mei 2017
Mengenal Bid’ah (4) : Benarkah HP dan Pesawat Termasuk Bid’ah?
Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, “Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar.
Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah bid’ah dalam agama dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat.
Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (‘adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya.
Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348)
Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ
“Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan)
Kesimpulannya :
Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya.
Nantikan pembahasan pembelaan terhadap bid’ah lainnya. Semoga bermanfaat.
[Cerkiis.blogspot.com, Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal. Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh http://rumaysho.com, Selesai disusun di rumah tercinta, Desa Pangukan, Sleman. Saat Allah memberi nikmat hujan di siang hari, Kamis, 9 Syawal 1429 (bertepatan dengan 9 Oktober 2008)]
Artikel Terkait Lainnya :
Mengenal Bid’ah (1) : Diawali dengan Memahami Definisi Bid’ah
Mengenal Bid’ah (2) : Mengkritisi Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah
Mengenal Bid’ah (3) : Hukum Bid’ah Bertingkat-Tingkat
Mengenal Bid’ah (4) : Benarkah HP dan Pesawat Termasuk Bid’ah?
Mengenal Bid’ah (5) : Benarkah Pengumpulan Qur’an Termasuk Bid’ah?
Mengenal Bid’ah (6) : Yang Penting Kan Niat Baik?
Mengenal Bid’ah (7) : Selamatan Kematian Kan Sudah Jadi Tradisi?
Mengenal Bid’ah (8) : Kan Banyak Kyai Yang Turut Rayakan Maulid?
Mengenal Bid’ah (9), Membaca Surat Yasin Mengapa Dilarang?
Mengenal Bid’ah (10) : Dampak Buruk Bid’ah