Sabtu, 23 April 2016
Batasan Bermuamalah dengan Orang Kafir
Islam adalah agama yang syumuul atau lengkap. Islam sudah menyediakan seperangkat aturan dan petunjuk dalam menjalani kehidupan ini agar selamat baik di dunia maupun di akhirat. Ajaran Islam tak hanya mengatur hubungan antara seorang manusia dengan Rabb-Nya (hablum minallah), melainkan juga telah mengatur hubungan antara manusia dengan manusia yang lain (hablum minannaas). Ini merupakan suatu anugrah dan kemudahan bagi manusia.
Dalam kehidupan bermasyarakat ini, tentunya seorang muslim tidak hanya hidup di tengah sesama kaum muslimin. Di tengah-tengah kita juga ada kaum kafir yang juga hidup bersama-sama dengan kita. Maka sungguh indah ajaran Islam, karena Islam juga telah mengatur dan mengajarkan bagaimana harusnya seorang muslim dalam bermuamalah dengan orang kafir.
Tentunya tidak bisa disamakan sikap kita kepada sesama muslim dengan sikap kita kepada orang kafir, karena perkara ini menyangkut perkara wala wal bara’ (loyalitas dan permusuhan), ada beberapa kaidah tertentu yang membatasai kita dalam bermuamalah dengan orang kafir.
Namun sebelum kita membahas apa saja yang boleh dan tidak boleh kita lakukan dalam bermuamalah dengan orang kafir, kita perlu memperjelas terlebih dahulu definisi orang kafir dan apa makna muamalah berikut cakupannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus para rasul dengan membawa agama yang haq untuk membimbing manusia menuju cara beribadah yang benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut para rasul itu sebagai orang-orang Muslim. Maknanya, orang yang menyerahkan diri, tunduk dan patuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Itulah arti Islam secara umum, yaitu semua agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul semenjak Nabi Nuh ‘Alaihissallam sampai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sementara itu, islam dengan makna khusus adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghapus seluruh agama dan syariat sebelumnya. Maka, orang yang mendapati agama ini, namun tidak memeluknya, maka dia kafir.
Wahai saudaraku,
Sesungguhnya orang kafir itu ada empat macam:
1. Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin terikat perjanjian damai.
2. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka.
3. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
4. Kafir muharib (orang-orang kafir yang memerangi umat Islam di negeri yang saat itu sedang terjadi konflik antar-pemeluk agama), yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyariatkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.
Sungguh syariat Islam yang mulia ini telah mengatur bagaimana batasan-batasan apa saja yang boleh dan yang tidak boleh pada saat kita bermuamalah dengan orang kafir. Dalam pembahasan ini, tentu yang dimaksudkan adalah perlakuan kita kaum muslimin kepada orang selain kafir muharib. Adapun kepada kafir muharib maka kita disyariatkan untuk memerunginya.
Berikut adalah batasan-batasan dalam bermuamalah dengan orang kafir:
1.Tidak menyetujui keberadaannya di atas kekufuran dan tidak ridha terhadap kekufuran. Karena ridha terhadap kekufuran orang lain termasuk perbuatan kekafiran.
2. Membenci orang kafir, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala juga benci mereka. Sebagimana halnya cinta karena Allah, begitu juga benci karena Allah. Oleh karena itu, selama Allah Subhanahu wa Ta’ala membenci orang kafir karena kekufurannya, maka seorang mukmin harus juga membenci orang kafir tersebut.
3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan, loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman :
لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (teman akrab, pemimpin, pelindung, penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” (Qs. Ali Imran : 28)
Dan firman-Nya:
لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang yang menentang itu asdalah bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (Qs. Al-Mujadilah : 22)
4. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut bukan kafir muhârib (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin). Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat yang mulia lagi muhkam (ayat yang maknanya jelas) ini membolehkan bersikap adil dan berbuat baik kepada orang-orang kafir, kecuali orang-orang kafir muharib. Karena Islam memberikan sikap khusus terhadap orang-orang kafir muharib.
5. Mengasihi orang kafir dengan kasih sayang yang bersifat umum. Seperti memberi makan jika dia lapar, memberi minum jika haus, mengobatinya jika sakit, menyelamatkannya dari kebinasaan dan tidak mengganggunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
Kasihilah orang-orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada di atas langit akan mengasihi kamu. (HR. At-Tirmidzi, no. 1924)
6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir muhârib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang oleh Allah ‘Azza wa Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah Ta’ala berfirman: “Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya sesuatu yang diharamkan di tengah kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi”. (HR. Muslim, no. 2577)
7. Boleh memberikan hadiah kepadanya dan boleh juga menerima hadiah darinya serta diperbolehkan memakan daging sembelihan ahli kitab. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-kitab itu halal bagimu.” (Qs. Al-Maidah : 5)
8. Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir (walaupun lelaki ini Ahli kitab) dan laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita kafir, kecuali wanita ahli kitab.
Tentang larangan menikahkan wanita muslimah dengan lelaki kafir, Allah‘Azza wa Jalla berfirman,
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Mereka (perempuan-perempuan yang beriman) tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (Qs. Al-Mumtahanah : 10)
Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Qs. Al-Baqarah : 221)
Sedangkan tentang bolehnya menikahi wanita Ahli kitab, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
“(Dan dihalalkan mangawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka, dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (Qs. Al-Maidah : 5)
9. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam. Jika orang kafir tersebut mengucapkan salam terlebih dahulu, maka cukup dijawab dengan ”Wa ‘Alaikum”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
“Jika salah seorang ahli kitab mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah dengan ‘Wa ‘Alaikum’.” (HR. Ibnu Majah, no. 3697; dishahihkan oleh al-Albani)
10. Mendoakannya jika ia bersin dengan memuji Allah, kita do’akan,
يَهْدِيكُمُ اللهُ وَيُصلِحُ بَالَكُمْ
“Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu, dan memperbaiki urusanmu.”
Karena orang yahudi pernah bersin di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia membaca hamdalah, dengan harapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan, yarhamukallah.. “Semoga Allah merahmatimu,” Namun, ternyata yang beliau baca adalah doa di atas.
11. Menyempitkan ruang geraknya jika bertemu dengannya di salah satu jalan. Disempitkan ke jalan yang paling sempit, karena Rasulullah bersabda,
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashara. Dan jika kamu bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang paling sempit/pinggir. (HR. Muslim, no. 2167)
Ketika menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullahmengatakan : “Para sahabat kami mengatakan, orang kafir dzimmi tidak dibiarkan berjalan di tengah jalan, namun dia didesak ke pinggirnya jika umat Islam melewati jalan tersebut. Namun jika jalan itu sepi, tidak berdesakan (di jalan itu) maka tidak mengapa”.
12. Kaum muslimin harus menyelisihi kebiasaan orang kafir dan tidak boleh melakukan tasyabbuh (menyerupai atau meniru) mereka. Tasyabbuh dengan orang kafir yang terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan, ibadah, kebiasaan atau model-model perilaku yang merupakan ciri khas mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031)
Dalam hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian tampil beda dengan orang-orang musyrik. Karena itu, panjangkan jenggot, dan cukurlah kumis.” (Muttafaq Alaih).
Beliau juga bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan orang-orang Kristen tidak mengubah warna uban mereka, maka bersikaplah tampil beda dengan mereka.” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Demikian beberapa batasan berkaitan dengan muamalah kepada orang kafir. Lewat paparan singkat ini, kita dapat mengetahui sikap adil yang diajarkan agama Islam dalam menyikapi orang-orang kafir secara umum. Wallahu a’lam bisshawab.
[Http://cerkiis.blogspot.com, Artikel Muslimah.or.id
Diadaptasi dari: Minhaajul Muslim, Abu Bakr Jabir al-Jazairi atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terjemah Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 168-172 oleh Ummu Sulaim Nurul Dwi Sabtia. Muroja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits]