Kamis, 09 November 2017

Shalat Dengan Pakaian Yang Terkena Kencing Anaknya

Shalat Dengan Pakaian Yang Terkena Kencing Anaknya

KETIKA SEDANG MELAKSANAKAN SHALAT TERINGAT BAHWA PAKAIAN YANG DIKENAKANNYA TERKENA NAJIS

Oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita lupa sehingga ia shalat dengan menggunakan pakaian yang telah terkena najis, lalu di tengah shalat ia teringat bahwa pakaian yang dipakaianya itu telah terkena najis, apakah boleh bagi wnaita itu menghentikan shalatnya untuk mengganti pakaian itu? Dan bilakah saat-saat dibolehkannya menghentikan shalat?

Menangani Kencing Bayi yang Mengkonsumsi ASI

Menangani Kencing Bayi yang Mengkonsumsi ASI

Mengenai kencing bayi laki-laki dan perempuan untuk pensuciannya ternyata dibedakan dalam syari’at Islam. Ini berlaku untuk bayi yang menjadikan Air Susu Ibu (ASI) sebagai kebutuhannya, belum menjadikan makanan sebagai konsumsi pokok. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki sedangkan bayi perempuan harus dicuci sebagaimana kencing lainnya.

Menghilangkan Najis Bayi yang Diberi Susu Formula


Pertanyaan :
Apakah cara menghilangkan najis kencing bayi laki-laki (berusia 4 tahun) yang sudah diberi susu formula sama dengan cara menghilangkan najis bayi yang masih diberi ASI?
Apakah bisa diqiyaskan antara susu formula tersebut dengan ASI?

Minggu, 05 November 2017

Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil Syar’i


Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

Artikel berikut adalah artikel yang merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang akal (Mendudukkan Akal pada Tempatnya). Kami harap pembaca sekalian bisa membaca terlebih dahulu tulisan sebelumnya di sini.

Mendudukkan Akal pada Tempatnya

Mendudukkan Akal pada Tempatnya

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

Betapa banyak orang yang mendewakan akal. Setiap perkara selalu dia timbang-timbang dengan akal atau logikanya terlebih dahulu. Walaupun sudah ada nash Al Qur’an atau Hadits, namun jika bertentangan dengan logikanya, maka logika lebih dia dahulukan daripada dalil syar’i. Inilah yang biasa terjadi pada ahli kalam. Lalu bagaimanakah mendudukkan akal yang sebenarnya? Apakah kita menolak dalil akal begitu saja? Ataukah kita mesti mendudukkannya pada tempatnya?

Kamis, 02 November 2017

Ajaran Mengusap Khuf

Ajaran Mengusap Khuf

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Islam selalu mendatangan kemudahan. Inna ad diina yusrun[1], sesungguhnya Islam itu mudah, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara kemudahan yang diberikan oleh Islam adalah memberikan keringanan saat thoharoh (bersuci). Ketika seseorang mesti mengenakan khuf (sejenis sepatu) dan sulit ia copot karena berada dalam perjalanan (misalnya), maka Islam mengajarkan jika kondisi demikian sepatu tersebut tidak perlu dilepas. Sepatu tersebut hanya perlu diusap asalkan sebelumnya dikenakan dalam keadaan suci. Baik, bagaimanakah Islam menjelaskan hal ini? Alangkah bagusnya kita menyimak ulasan sederhana berikut ini.

Agama Bukan dengan Logika

Agama Bukan dengan Logika

Agama bukan dengan logika, agama mesti dibangun di atas dalil. Dalam meyakini suatu akidah dalam Islam mesti dengan dalil. Dalam menetapkan suatu amalan dan hukum pun dengan dalil. Kalau seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah sepatu (khuf) lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Namun ternyata praktek Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang diusap adalah bagian atasnya. Kalau logika bertentangan dengan dalil, maka dalil tetap harus dimenangkan atau didahulukan.

Selasa, 31 Oktober 2017

Tenangkanlah Hatimu

Tenangkanlah Hatimu

Prolog

Roda kehidupan terus menggelinding. Banyak cerita dan episode yang dilewati pada setiap putarannya. Ada sedih, ada senang. Ada derita, ada bahagia. Ada suka, ada duka. Ada kesempitan, ada keluasan. Ada kesulitan, dan ada kemudahan. Tidak ada manusia yang tidak melewatinya. Hanya kadarnya saja yang mungkin tidak selalu sama. Maka, situasi apapun yang tengah engkau jalani saat ini, tenangkanlah hatimu ..

Beda Harga Antara Tunai dan Kredit

Beda Harga Antara Tunai dan Kredit

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah.

Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).

Sabtu, 28 Oktober 2017

Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji

Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji

Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana?

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

“Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557).