Tata Cara Melaksanakan Shalat Di Dalam Pesawat
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana seorang muslim melaksanakan shalat di dalam pesawat. Apakah lebih baik baginya shalat di pesawat di awal waktu ? Atau menunggu sampai tiba di airport, jika akan tiba pada akhir waktu shalat ?
Jawaban :
Yang wajib bagi seorang Muslim ketika sedang berada di pesawat, jika tiba waktu shalat, hendaknya ia melaksanakannhya sesuai kemampuannya. Jika ia mampu melaksanakannya dengan berdiri, ruku’ dan sujud, maka hendaknya ia melakukan demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, maka hendaknya ia melakukan sambil duduk, mengisayaratkan ruku dan sujud (dengan membungkukkan badan). Jika ia menemukan tempat yang memungkinkan untuk shalat di pesawat dengan berdiri dan sujud di lantainya. maka ia wajib melakukannya dengan berdiri, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [At-Taghabun : 16]
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Imran bin Al-Hushain Radhiyallahu ‘anhu di kala ia sedang sakit.
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup maka dengan duduk, jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring sambil miring” [HR Al-Bukhari dalam kitab shahihnya, kitab Taqshirus Sahalah 1117]
Dan diriwayatkan pula oleh An-Nasa’i dengan sanad yang shahih, dengan tambahan.
فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُستَلْقِيًا
“Jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring terlentang”
Yang lebih utama baginya adalah shalat di awal waktu, tapi jika ia menundanya sampai akhir waktu dan baru melaksanakannya setelah landing, maka itupun boleh. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Demikian juga hukumnya di mobil, kereta dan kapal laut. Wallahu Waliyut Taufiq
[Fatawa MuhimahTata’allaqu Bish Shalah, hal 40-41, Syaikh Ibnu Baz]
_____
SHALAT DI DALAM PESAWAT
Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Jika saya sedang bepergian dengan mengendarai pesawat, lalu tiba waktu shalat, bolehkan saya shalat di dalam pesawat atau tidak ?
Jawaban :
Alhamduillah. Jika waktu shalat sementara pesawat sedang terbang pada rutenya dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat tersebut sebelum landing di salah satu airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya pelaksanaan shalat sesuai kemampuan dalam ruku’, sujud dan menghadap kiblat, berdasarkan firman Allah Ta’ala.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [At-Taghabun : 16]
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَاا سْتَطَعْتُمْ
“Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah apa yang kalian sanggupi” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Hajj 1337]
Adapun jika ia mengetahui bahwa ia akan tiba sebelum habisnya waktu shalat sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakannya, atau shalatnya termasuk yang bisa dijama’ dengan shalat lainnya, seperti shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, atau ia tahu bahwa pesawat akan landing sebelum habisnya waktu shalat yang kedua, yaitu sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakan keduanya, maka para ahlul ilmi membolehkan pelaksanaannya di dalam pesawat karena wajibnya perintah pelaksanaan ketika masuknya waktu shalat.
Sebagian Ahlul ilmi dari golongan Maliki berpendapat tidak sah melaksanakannya di dalam pesawat, karena syarat sahnya shalat adalah diatas tanah atau di atas sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah, seperti kendaraan atau kapal, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُوْرًا
“Tanah ini telah dijadikan tempat sujud bagiku dan dijadikan alat bersuci” [Al-Bukhari, kitab Tayamum 335, Muslim kitab Al-Masajid 521]
[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah 1/227]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashiriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjmeah Musthofa Aini Lc Terbitan Darul Haq]