Sesungguhnya agama Islam ini adalah agama yang mudah. Allah Ta’ala tidaklah menghendaki kesulitan bagi para hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan Dia (Allah) tidaklah sekali-kali menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj: 78)
Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah, tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali terkalahkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Salah satu bentuk kemudahan dalam Islam ini adalah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak melaksanakan sholat untuk bertayammum dengan tanah yang suci ketika dia tidak mendapatkan air untuk berwudhu.
Apa yang Dimaksud dengan Tayammum?
Tayammum secara bahasa artinya menyengaja. Adapun menurut istilah syar’i adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap muka dan tangan dengan niat menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air. (Lihat buku Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap (terjemahan), karya Syaikh Said bin Ali bin wahf Qathani, Hal: 137).
Bagaimana Cara Bertayammum?
Cara bertayammum yang sesuai dengan sunah Rasullullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:
1. Niat di dalam hati.
Seseorang yang akan melakukan tayammum wajib berniat di dalam hati terlebih dahulu. Berdasarkan sabda Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya, dan seseorang mendapat balasan sesuai dengan yang diniatkannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Membaca Bismillah.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroiroh rodhiyAllahu ‘anhu, bahwa Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
3. Menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci, cukup sekali tepukan.
Kemudian mengusap telapak tangan ke muka. Setelah itu mengusap telapak tangan yang satu dengan yang lain secara bergantian, dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.
Hal ini berdasarkan hadits Ammar rodhiyAllahu ‘anhu, “Rasulullah pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Ketika itu saya sedang junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling di tanah sebagaimana berguling-gulingnya seekor binatang. Lalu saya mendatangi Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam. Saya ceritakan kejadian itu kepada beliau. Kemudian beliau berkata, “Sebenarnya cukup bagimu untuk menepukkan telapak tangan demikian.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup. Setelah itu beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan beliau.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Anggapan yang Tidak Benar
Ada sebagian orang yang mempunyai anggapan bahwa tayammum itu hanya berlaku untuk sekali sholat. Misalnya, jika ada seseorang yang bertayammum untuk sholat zuhur kemudian masuk waktu sholat ahsar dan dia masih suci, maka dia harus bertayammum lagi.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tayammum ini adalah pengganti wudhu. Jika seseorang yang sudah berwudhu untuk sholat zuhur kemudian waktu sholat ashar tiba, maka dia tidak wajib berwudhu lagi apabila masih dalam keadaan suci. Demikian juga tayammum, barangsiapa yang membedakan antara kedua hal ini maka dia harus mendatangkan dalil yang mendukung pendapatnya tersebut.
Demikianlah penjelasan singkat tentang tayammum yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
***
Penulis: Abul Abbas Didik
[Http://Cerkiis.blogspot.com, artikel: muslim.or.id. Sumber: https://muslim.or.id/180-tayammum-nabi.html]