Kamis, 27 Agustus 2020

Hukum Al-Quran Dijadikan Mas Kawin


Al-Quran Jadi Mas Kawin

Pertanyaan:
Apakah ada larangannya jika kitab suci Alquran dijadikan mas kawin pernikahan?

Jawaban:
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau jasa. Allah Azza wa Jalla berfirman,

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4).

Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau jasa, disebutkan dalam hadis berikut ini,

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, “Seorang wanita mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah dan rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian nabi menjawab, ‘Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri.’ Maka seorang laki-laki mengatakan, ‘Nikahkanlah aku dengannya.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berikan sebuah baju untuknya.’ Laki-Laki itu menjawab. ‘Aku tidak punya.’ Nabi melanjutkan, ‘Berikanlah sesuatu walaupun cincin dari besi.’ Laki-laki itu pun kembali menyatakan dia tidak punya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang engkau hapal dari Alquran?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Surat ini dan surat ini.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan Alquran yang ada padamu.’ (HR. Bukhari, no. 5029).

Di dalam hadis ini Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut memeberikan barang kepada wanita tersebut. Hal ini sebagai dasar argumentasi dibolehkannya memberikan mahar berupa barang kepada calon mempelai. Karena laki-laki tersebut tidak memiliki materi untuk ia berikan maka nabi memerintahkannya untuk memeberikan mahar berupa hapalan Alquran yang bisa ia ajarkan. Intinya mahar adalah sesuatu yang memiliki harga di masyarakat, baik berupa barang atau jasa.

Mengajarkan Alquran adalah sesuatu yang bisa mendatangkan materi. Adapun Alquran itu sendiri, kalau seandainya bisa dijual lagi atau bisa memberikan nilai tukar dan bisa dihargai maka Alquran bisa dijadikan mahar. Namun, apabila di suatu masyarakat Alquran secara zatnya tidak bisa dihargai atau ditukar dengan materi, maka tidak bisa dikatakan ia bisa menjadi mahar.

Allahu a’lam.

[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: (Disini)]