Minggu, 26 Maret 2017
Tahdzir ??
Apa Itu Tahdzir ??
Tahdzir itu artinya mewanti-wanti agar menjauhi seseorang. Tahdzir itu boleh jika memang orang yang ditahdzir berhak ditahdzir dan mashlahatnya lebih besar dari mudlarat tahdzir. Apabila mudlaratnya lebih besar maka tidak boleh.
Di zaman dahulu para ulama menggunakan tahdzir juga untuk membela agama. Seperti Imam Asy Syafii, Ad Darimi mentahdzir Bisyir Al Marisi. Bahkan imam Ad Darimi menulis buku: Bantahan Utsman bin Sa'id Ad Darimi terhadap Bisyir Al Marisi yang sesat.
Imam Ahmad mentahdzir Seorang ulama yang bernama Husain Al Karobisi karena ia mengatakan: lafdzi bil qur'an makhluk. Juga mentahdzir Amru bin Ubaid karena keyakinan qodariyahnya, padahal Amru bin Ubaid ini ahli ibadah yang hebat.
Para ulama juga mentahdzir Al Hasan bin Shalih bin Hayy karena pendapatnya membolehkan memberontak kepada pemimpin muslim. Padahal Al Hasan bin Shalih ini sangat hebat keilmuan haditsnya bahkan setara Sufyan Ats Tsauri.
Cuma masalahnya para awamers menganggap itu sesuatu yang tabu. Karena kurang fahamnya permasalahan tersebut.
Tahdzir itu bisa benar dan bisa salah sesuai dengan bukti yang ia paparkan. Tahdzir bisa diikuti bila memang kesalahan orang yang ditahdzir adalah kesalahan yang fatal dan mengeluarkan pelakunya dari ahlussunnah karena melakukan bid'ah yang disepakati oleh para ulama akan kebid'ahannya.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
فإذا كان المعلم أو الأستاذ قد أمر بهجر شخص ; أو بإهداره وإسقاطه وإبعاده ونحو ذلك : نظر فيه فإن كان قد فعل ذنبا شرعيا عوقب بقدر ذنبه بلا زيادة وإن لم يكن أذنب ذنبا شرعيا لم يجز أن يعاقب بشيء لأجل غرض المعلم أو غيره .
Apabila seorang guru atau ustadz menyuruh untuk meninggalkan seseorang atau menjauhinya, maka wajib dilihat; jika yang ditahdzir itu memang melakukan suatu penyimpangan syari'at maka hendaklah diberikan sanksi sesuai dengan besarnya penyimpangan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika dia tidak melakukan penyimpangan syariat maka tidak boleh memberinya sanksi hanya karena mengikuti keinginan guru tersebut." (Majmu fatawa 28/15)
[Cerkiis.blogspot.com, Penulis: Ustadz Badru Salam]