Senin, 15 Juni 2020

Serial Kultum Ramadhan ke-15


🌍 BimbinganIslam.com
Jum’at, 15 Ramadhan 1441 H / 08 Mei 2020 M
👤 Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
📗 Kajian: Serial Kultum Ramadhan ke-15
🔊 Perkara Yang Dianggap Membatalkan Puasa
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-Ramadhan1441-15

〰〰〰〰〰〰〰

*PERKARA YANG DIANGGAP MEMBATALKAN PUASA*

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Sekarang kita membahas beberapa hal yang dianggap sebagai pembatal puasa, padahal sebenarnya bukan pembatal puasa, (artinya) orang yang melakukan hal-hal ini tidak batal puasanya.

Di antaranya:

⑴ Mimpi basah di siang hari Ramadhān

Mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena orang yang mimpi basah bukan di bawah kendalinya. Sehingga tidak adil jika hal seperti ini menjadi pembatal puasa.

Termasuk juga orang yang dalam kondisi junub ketika sahur (belum mandi wajib), dan mandi wajibnya ketika sudah tiba waktu subuh, maka hal seperti ini puasanya tetap sah.

Orang yang hāidh atau nifas, darah hāidh atau darah nifasnya berhenti di malam hari atau ketika sahur, sampai tiba waktu subuh dia belum mandi wajib, maka puasanya sah.

⑵ Menggunakan obat tetes mata

Menggunakan tetes mata tidak membatalkan puasa, walau seringkali tetesan itu terasa di tenggorokan kita. Namun tetes mata itu masuk ke dalam tenggorokan kita tidak melalui jalurnya (maksudnya jalur mulut). Sehingga berdasarkan pendapat yang tepat maka menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Di samping itu fungsi obat tetes mata bukan seperti fungsi makan dan minum. Obat tetes mata tidak memiliki fungsi penambah gizi sebagaimana fungsi makan dan minum sehingga tidak membatalkan puasa.

⑶ Mabuk di perjalanan (muntah)

Orang yang muntah (mabuk dalam perjalanan) tidak membatalkan puasanya asalkan muntahnya itu tidak di sengaja.

Selama tidak di sengaja tidak membatalkan puasanya walaupun itu melalui tenggorokan, karena seperti ini di luar kendali kita. Sama seperti orang yang mimpi basah.

Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah mengampuni dosa kita yang dilakukan karena dasar tidak sengaja.

⑷ Marah, ghibah atau melakukan dosa besar lainnya

Marah, ghibah atau melakukan dosa besar lainnya ketika sedang puasa, maka puasanya tidak batal (puasanya sah) tidak harus mengganti di hari yang lain tetapi pahala puasanya hangus.

Pahala puasanya tidak dia dapatkan walaupun kewajiban puasanya tetap gugur, tapi bisa menyebabkan puasanya tidak bernilai.

Ini bahayanya melakukan dosa besar ketika sedang berpuasa.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

_“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan maksiat dan kebodohan, maka Allāh tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.”_

(Hadīts riwayat Al Bukhāri nomor 6057)

Jadi ini penting untuk kira ketahui, karena sebenarnya ruh puasa ada di sini.

Apa ruh puasa itu?

Ruh puasa adalah surat Al Baqarah 183:

لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

_"Supaya kalian bertakwa."_

Jadi puasa kita harus bernilai takwa, jangan sampai kita hanya menahan lambung kita, mulut kita berhenti dari mengunyah tapi hawa nafsu kita tidak. Maka tahanlah nafsu kita agar tidak melakukan dosa-dosa.

• Hukum Sikat Gigi Di Siang Hari Bulan Ramadhān.

Hukum sikat gigi di siang hari bulan Ramadhān adalah boleh, meskipun sikat gigi menggunakan pasta gigi (odol).

Kenapa diperbolehkan?

Karena bersiwak atau membersihkan gigi adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Bersiwak dilakukan di awal hari (pagi hari, sebelum shalāt zhuhur tiba) berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

_“Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhāan bagi Rabb."_

(Hadīts shahīh riwayat Ahmad, Irwaul Ghalil nomor  66)

Jadi anggapan yang mengatakan tidak boleh sikat gigi ketika puasa, karena bisa membatalkan puasa atau tidak mendapatkan keutamaan dalam hadīts di bawah ini adalah salah.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

_“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 1151)

Jadi silahkan sikat gigi, boleh menggunakan pasta gigi dan tidak membatalkan puasa dan In syā Allāh tetap mendapatkan keutamaan, "Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi daripada bau kasturi."

Kenapa ?

Karena para ulama mengatakan bau mulut itu muncul dari bau lambung bukan dari bau gusi atau mulut atau gigi kita.

• Hukum Berkumur Ketika Berpuasa

Berkumur-kumur ketika sedang berpuasa apakah membatalkan puasa?

Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa, karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah mengatakan:

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

_“Bersungguh-sungguhlah kalian dalam memasukkan air dalam hidung (istinsyāq) kecuali dalam keadaan berpuasa.”_

(Hadīts riwayat Abū  Dāwūd, nomor 142; Ibnu Mājah nomor 448, An-Nissā ’i, nomor 114)

⇒ Masuk makna istinsyāq adalah berkumur-kumur.

Sahabat Umar bin Khaththāb radhiyallāhu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhān.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ

_“Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur ?”_

Kemudian Umar menjawab:

قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ

_“Seperti itu tidak mengapa.”_

 فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم فَفِيمَ

_Kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“_

(Hadīts riwayat Ahmad 1/21)

Ini adalah dalīl bahwasanya berkumur-kumur dan mencium istri di siang hari bulan Ramadhān dan menelan air ludah, tidak membatalkan puasa.

Demikian, terima kasih sudah menyimak.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

🌐 Cerkiis.blogspot.com