Selasa, 15 Oktober 2019




🌷  Berkata al-'allāmah Muhammad Nāshiruddin al-Albāni rahimahullahu ta'ālā:

"Jika suami istri berselisih dalam suatu masalah fiqh, dan jika mereka berdua tidak ketemu penyelesaiannya, maka (kembali pada ayat) arrijālu qawwāmuna 'alannisā' (laki-laki adalah pemimpinnya para wanita) dan wajib atas wanita mentaati suaminya".

📚  [ Fatāwā Jaddah 25 ]

🌐  Cerkiis.blogspot.com