๐ท Berkata al-'allฤmah Muhammad Nฤshiruddin al-Albฤni rahimahullahu ta'ฤlฤ:
"Jika suami istri berselisih dalam suatu masalah fiqh, dan jika mereka berdua tidak ketemu penyelesaiannya, maka (kembali pada ayat) arrijฤlu qawwฤmuna 'alannisฤ' (laki-laki adalah pemimpinnya para wanita) dan wajib atas wanita mentaati suaminya".
๐ [ Fatฤwฤ Jaddah 25 ]
๐
Cerkiis.blogspot.com