🌷 Berkata al-'allāmah Muhammad Nāshiruddin al-Albāni rahimahullahu ta'ālā:
"Jika suami istri berselisih dalam suatu masalah fiqh, dan jika mereka berdua tidak ketemu penyelesaiannya, maka (kembali pada ayat) arrijālu qawwāmuna 'alannisā' (laki-laki adalah pemimpinnya para wanita) dan wajib atas wanita mentaati suaminya".
📚 [ Fatāwā Jaddah 25 ]
🌐
Cerkiis.blogspot.com