Selasa, 15 Oktober 2019




๐ŸŒท  Berkata al-'allฤmah Muhammad Nฤshiruddin al-Albฤni rahimahullahu ta'ฤlฤ:

"Jika suami istri berselisih dalam suatu masalah fiqh, dan jika mereka berdua tidak ketemu penyelesaiannya, maka (kembali pada ayat) arrijฤlu qawwฤmuna 'alannisฤ' (laki-laki adalah pemimpinnya para wanita) dan wajib atas wanita mentaati suaminya".

๐Ÿ“š  [ Fatฤwฤ Jaddah 25 ]

๐ŸŒ  Cerkiis.blogspot.com