Pertanyaan :
Apa hukum membuat permen atau kue dengan bentuk gambar makhluk bernyawa dan apa hukum memperjualbelikannya?
Jawab :
Alhamdulillah, Tidak diperbolehkan membentuk permen atau kue dan yang lainnya dengan bentuk gambar makhluk bernyawa. Berdasarkan keumuman hadits yang menunjukkan akan haramnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa) .