Selasa, 05 Juli 2016

Ada Apa Dengan Jasa Penukaran Uang Baru (RIBA!)


SENEN, 30 Ramadhan 1437 H / 05 Juli 2016 M / 00:50 WIB

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللَّهِ

Download VIDEO

 Menjelang lebaran Idul Fitri sering kita jumpai jasa tukar uang di pinggir-pinggir jalan. Fenomena ini menarik perhatian kita untuk ikut serta menukarkan uang. Namun bagaimana Islam memandang hal tersebut? Apakah diperbolehkan atau tidak? jawaban tuntasnya ada di video ini... tonton sampai habis ya..

Ada Apa Dengan Jasa Penukaran Uang Baru (RIBA!) - Fakta Jelang Lebaran - Nasehat Islamia - Ustadz Ammi Nur Baits (8,70MB / 07:08)

As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan :

فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ

“Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya :

فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279)


》 Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)


》 Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »

“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?”

Beliau mengatakan,
“[1] Menyekutukan Allah,
 [2] Sihir,
 [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan,
 [4] Memakan harta anak yatim,
 [5] MEMAKAN RIBA,
 [6] melarikan diri dari medan peperangan,
 [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).”

[HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89]


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.” [HR. Muslim no. 1598]

Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” [Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64]


Dampak Riba yang Begitu Mengerikan

-  Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” [HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalamSyu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalamMisykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih]


-  Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” [HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya]


-  Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” [HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi]
 
semoga bermanfaat, hanya Allah yang beri taufik.

[Cerkiis.blogspot.com, sumber: yufid.tv]