Sabtu, 12 Desember 2015

Iman Antara Ahlus-Sunnah dan Murji’ah


1. Meliputi Pwerkataan dan Perbuatan.

Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

ومن أصول أهل السنة أن الدين والإيمان قول وعمل ، قول القلب واللسان وعمل القلب واللسان والجوارح

“Dan termasuk prinsip pokok Ahlus-Sunnah adalah bahwasannya agama dan iman adalah perkataan dan perbuatan, (yaitu) perkataan hati dan lisan serta perbuatan hati dan anggota tubuh” [Al-‘Aqiidah Al-Waasithiyyah – melalui At-Tanbiihaat Al-Lathiifah, hal. 89].

Jumat, 11 Desember 2015

Mencegah Kemunkaran dengan Tangan


Pertanyaan :
Apakah mencegah kemunkaran dengan memakai tangan adalah hak setiap orang ? Atau merupakan hak bersyarat, yaitu bagi umaraa’ (pemerintah/penguasa) dan orang-orang yang diberi wewenang oleh mereka ?

Memahami Perkataan Asy-Syaafi’iy rahimahullah


Asy-Syaafi’iy rahimahullah pernah berkata:

وكان الإجماع من الصحابة و التابعين من بعدهم ومن أدركناهم يقولون الإيمان قول وعمل ونية لا يجزئ واحد من الثلاثة إلا بالأخر

“Para sahabat, tabi’in setelah mereka, dan para ulama yang kami temui, mereka telah bersepakat (ijma’) mengatakan iman adalah perkataan, amal, dan niat. Salah satu dari ketiganya tidaklah mencukupi kecuali dengan yang lainnya” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 7/308].

Al-Imam Asy-Syafi'iy rahimahullah dan Bid'ah Hasanah


Pada bahasan pembagian bid’ah, beberapa ulama membagi bid’ah menjadi dua yaitu : bid’ah yang baik (bid’ah hasanah) dan bid’ah yang tercela (bid’ah madzmumah). Mereka menyandarkan pembagian tersebut kepada Al-Imam Asy-Syafi’iy rahimahullah, yang kemudian dengan semangat pembagian ini diikuti secaraghulluw oleh para pengikut hawa nafsu. Melalui dasar pembagian bid’ah ini, maka hampir dikata tidak ada istilah bid’ah (dlalalah) dalam terminology syari’at menurut mereka, karena setiap orang berhak untuk menentukan kadar baik dalam bid’ah yang mereka lakukan.

Senin, 07 Desember 2015

Tidak Boleh Berbuat Curang Dalam Ujian

Tidak Boleh Berbuat Curang Dalam Ujian

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

(1). CURANG DALAM UJIAN.

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian ? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan “ ini tidak apa-apa”.

Selasa, 01 Desember 2015

Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja, Menerima Upah Tanpa Bekerja Adalah Khianat

Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja, Menerima Upah Tanpa Bekerja Adalah Khianat, Hukum Menerima Uang Tanpa Bekerja

(1). HUKUM MENGAMBIL GAJI LEMBUR TANPA BEKERJA

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Saya karyawan di suatu instansi pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di kantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, padahal pimpinan instansi mengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan uang-uang yang telah saya terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan kebaikan.

Tujuan Yang Diharapkan Dari Olah Raga

Tujuan Yang Diharapkan Dari Olah Raga, Hukum Masuk Stadion Untuk Menyaksikan Pertandingan

TUJUAN YANG DIHARAPKAN DARI OLAH RAGA

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri

Menjauhi Orang-Orang Yang Suka Ghibah

Menjauhi Orang-Orang Yang Suka Ghibah, Menerangkan Keadaan Seseorang Bukan Termasuk Ghibah

MENJAUHI ORANG-ORANG YANG SUKA GHIBAH

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai seorang teman yang sering berbicara mencemarkan nama baik orang lain. Saya sering menasehatinya tapi dia tetap tidak mau berubah. Perbuatannya itu sudah menjadi kebiasannya. Dan kadang-kadang dia melakukannya dengan alasan niatnya baik. Apakah orang seperti dia boleh kita kucilkan?

Bekerja Di Dua Tempat

Bekerja Di Dua Tempat, Jangan Menerima Uang Tambahan (Tips)

BEKERJA DI DUA TEMPAT

Oleh : Lajnah Daimah Lil Buhut Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan :
Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya hukumnya halal atau haram?

Kebiasaan Melakukan Onani (Mastrubasi)


(1). KEBIASAAN MELAKUKAN ONANI

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?"