Ibnu Hazm -rahimahullah- mengatakan :
"Tak ada yang lebih berat bagiku dari sebuah pengkhianatan. Namun sungguh aku tak pernah membiarkan diriku berfikir untuk mencelakai seseorang yang pernah bersalah padaku, sebesar apapun kesalahan dan dosanya tersebut." [Rasaail Ibnu Hazm: 1/210]
Pemilik jiwa besar akan memilih memberi maaf saat ia mampu melampiaskan amarah.
Tak heran bila surga seluas langit dan bumi dijanjikan Allah untuk mereka.
Allah azza wa jalla berfirman :
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ. الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ.
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema`afkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS: Ali Imran: 133-134)
═══════ ❁❁✿❁❁ ═══════
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholeh. hanya Allah yang beri taufik, Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
[Cerkiis.blogspot.com, sumber: Disalin dari tulisan Ustadz Aan Chandra Thalib, Madinah 18-04-1437 H, ACT El-Gharantaly dan penambahan seperlunya]
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholeh. hanya Allah yang beri taufik, Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
[Cerkiis.blogspot.com, sumber: Disalin dari tulisan Ustadz Aan Chandra Thalib, Madinah 18-04-1437 H, ACT El-Gharantaly dan penambahan seperlunya]