APA YANG DILAKUKAN ORANG WASWAS SETELAH BUANG AIR KECIL
Oleh Ahmad bin Salim Ba Duwailan
Yang banyak dilakukan oleh orang yang waswas setelah buang air kecil ada sepuluh macam, as-salt, an-natr, an-nahnahah, al-masy, al-qafz, al-habl, at-tafaqqud, al-wujuur, al-hasywu, al-‘ashaabah,dan ad-darajah.
Adapun as-salt adalah, menarik dari pangkal kemaluannya sampai ujungnya. Atas dasar hadits gharib yang tidak tsubut, dalam Musnad dan Sunan Ibni Maajah, dari ’Isa bin Yazdad al-Yamaniy dari bapaknya, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَنْـتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ!
Jabir bin Zaid berkata, “Apabila engkau buang air kecil, maka usaplah bagian bawah dari kemaluanmu, maka (air kencing pun) akan berhenti!” Diriwayatkan oleh Sa‘id darinya.
Mereka mengatakan, “Sebab dengan as-salt dan an-natr bisa mengeluarkan sesuatu yang dikhawatirkan kembali setelah istinja.’”
Mereka mengatakan, “Dan bila membutuhkan untuk al-masy, (yaitu) berjalan beberapa langkah untuk itu dan dia melakukannya maka dia telah berbuat ihsan (kebaikan). Adapun an-nahnahah (berdehem) adalah untuk mengeluarkan kelebihan yang tersisa, demikian juga al-qafz (meloncat) yaitu meninggi sedikit dari tanah kemudian duduk dengan cepat. Adapun al-habl (tali): (yaitu dengan cara), sebagian mereka ada yang mengambil tali dan bergantung padanya hingga naik ke atas, kemudian turun darinya hingga duduk. Makna at-tafaqqud (memeriksa) adalah memegang kemaluannya, kemudian melihat ke bagian tempat keluarnya, apakah masih tersisa sesuatu atau tidak. Al-wujuur (memasukkan) adalah memegangi kemaluannya kemudian membuka lubangnya lalu menuangkan air padanya. Al-hasywu (mengisi/menyumpal) adalah, membawa kapas untuk mengusapnya, seperti mengusap bisul setelah terpecah. Al-‘ishaabah adalah, membalutnya dengan kain. Ad-darajah adalah, naik sedikit ke tangga, kemudian turun dengan cepat, sedangkan al-masy adalah: berjalan beberapa langkah, kemudian melakukan istijmar lagi.
Syaikh kami (Ibnu Taimiyyah) mengatakan, “Semua itu adalah waswas dan bid‘ah” maka aku kembali menanyakan tentang as-salt dan an-natr, maka dia tidak menganggap hal itu, dan mengatakan, “Haditsnya tidak shahiih,” beliau berkata, “Air kencing adalah seperti susu dalam puting, bila engkau tinggalkan maka akan berhenti, bila engkau peras maka ia akan keluar.” Beliau juga berkata, “Barangsiapa membiasakan hal itu maka dia akan terkena ujian (dalam masalah ini), yang mana telah terbebas darinya orang yang tidak menghiraukannya.”
Beliau berkata, “Kalau seandainya ini sunnah, tentu saja yang yang paling berhak dengannya adalah Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Seorang Yahudi telah berkata kepada Salman, ‘Sesungguhnya Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai (masalah) masuk jamban’ Salman mengatakan, ‘Ya.’[1] Nabi kami Shallallahu ’alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kami segala sesuatu. Juga mengajarkan kepada orang yang terkena mustahadhah untuk menyumbatnya, yang kemudian diqiaskan dengannya orang yang menderita kencing terus-menerus, untuk membalutnya, dan membalutkan kain padanya.”
[Cerkiis.blogspot.com, artikel: almanhaj. Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H - Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah