Kamis, 06 Agustus 2020
Al-Muzhhiry -rahimahullah- berkata:
مَن أخذ مال أحدٍ بغصبٍ أو عاريةٍ أو وديعةٍ لزمه ردُّه
"Barangsiapa mengambil harta seseorang dengan cara ghashab (mengambil paksa/terang-terangan) atau pinjaman atau titipan, maka harus mengembalikannya."
["Syarh al-Mashabih", 3/485]
Dan beliau kemudian merinci:
- Untuk harta yang di-ghashab: ia wajib mengembalikannya meskipun pemiliknya tidak meminta.
- Untuk harta pinjaman: Jika ditentukan tempo pinjaman, ia wajib mengembalikannya saat habis tempo. Jika pemiliknya menagih sebelum habis tempo, ia wajib mengembalikannya. Jika tidak ada batas tempo, ia tidak wajib mengembalikannya, kecuali jika pemiliknya menagih.
- Untuk harta titipan: Tidak wajib mengembalikannya kecuali jika pemiliknya memintanya.
Selesai rincian dari beliau.
Kami berkata:
Maka jika kita scan secara detail barang-barang yang ada di rumah kita, entah itu buku, perabotan, aksesoris/hiasan, mainan anak-anak dan lainnya, sangat mungkin di antaranya adalah milik orang. Entah di masa lampau kita sengaja mengambilnya tanpa izin, atau meminjamnya namun lupa mengembalikan, atau titipan yang pemiliknya melupakannya.
Kita khawatir ia masih ada di sini setelah berangkatnya kita ke Barzakh.
- - - - -
Tanya :
Untuk harta pinjaman, jika tidak ada tempo, dan pemilik tidak menagih, artinya tidak wajib dikembalikan ya ustadz?
Jawab :
Wajib dikembalikan saat ada kemampuan membayar. Jika ada kemampuan namun tidak membayar, maka ia berdosa.
Termasuk kesalahan juga: hutang piutang tanpa ada persetujuan tempo pembayaran.
♻️ Ustadz Hasan Al-Jaizy
🌐 Cerkiis.blogspot.com