Minggu, 05 April 2020

Kitab Syamail Muhammadiyah (Halaqah 26 / Hadits Yang Berkaitan Dengan Larangan Menyisir Rambut Terlalu Sering)

Kitab Syamail Muhammadiyah (Halaqah 26 / Hadits Yang Berkaitan Dengan Larangan Menyisir Rambut Terlalu Sering)

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 22 Rajab 1441 H / 17 Maret 2020 M
👤 Ustadz Ratno, Lc
📗 Kitab Syamāil Muhammadiyah
🔊 Halaqah 26 | Hadits Yang Berkaitan Dengan Larangan Menyisir Rambut Terlalu Sering
⬇ Download audio: bit.ly/SyamailMuhammadiyah-26

〰〰〰〰〰〰〰

*HADĪTS YANG BERKAITAN DENGAN LARANGAN MENYISIR RAMBUT TERLALU SERING*

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ الْخَلْقَ وَالْأَخْلَاقَ وَالْأَرْزَاقَ وَالْأَفْعَالَ، وَلَهُ الشُّكْرُ عَلَى إِسْبَاغِ نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ بِالْإِفْضَالِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّهِ وَرَسُولِهِ الْمُخْتَصِّ بِحُسْنِ الشَّمَائِلِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْمَوْصُوفِينَ بِالْفَوَاضِلِ وَالْفَضَائِلِ، وَعَلَى أَتْبَاعِهِ الْعُلَمَاءِ الْعَامِلِينَ بِمَا ثَبَتَ عَنْهُ بِالدَّلَائِلِ. أما بعد

Sahabat BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Alhamdulilāh, kita masih diberikan keistiqāmah untuk tetap belajar hadīts-hadīts yang disusun oleh Imām Abū Īsā At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla dalam Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah.

Alhamdulillāh, pada pertemuan kali ini, (pertemuan ke-26) kita akan membaca hadīts nomor 35 dan nomor 36, tentang larangan menyisir rambut terlalu sering.

Imām At Tirmidzī rahimahullāhu berkata dalam hadīts nomor 35.

Beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عنِ التَّرَجُّلِ، إِلا غِبًّا.

_Dari Abdullāh bin Mughabbal, dia berkata:_

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang bersisir kecuali dilakukan secara ghibban."_

(Hadīts ini dishahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

√ Ghibban (غِبًّا) artinya sehari dilakukan sehari ditinggalkan, sebagaimana kata Syaikh Albāniy rahimahullāh.

Dalam syair Arab dikatakan:

 زُرْ غِبّاً تَزْدَدْ حُبّاً

_"Berkunjunglah jarang-jarang niscaya rasa cinta akan bertambah."_

Jika kita berkunjung setiap hari, maka orang yang kita kunjungi akan merasa biasa saja atau bahkan akan bosan. Tapi jika kita berkunjung setiap bulan sekali atau setahun sekali pasti rasa rindu itu akan menambah indahnya pertemuan.

Sehingga makna hadīts ini adalah untuk menyisir, membersihkan dan merapihkan rambut jarang-jarang, tidak setiap hari, tidak setiap waktu.

Kemudian Imām At Tirmidzī berkata dalam hadīts nomor 36.

Beliau berkata:

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلامِ بْنُ حَرْبٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ أَبِي الْعَلاءِ الأَوْدِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، كَانَ يَتَرَجَّلُ غِبًّا.

_Dari salah seorang shahābat bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dahulu menyisir rambut dan atau merawatnya secara ghibban._

Dan telah berlalu arti kata ghibban yaitu sehari merawat dengan menyisir atau meminyakinya dan hari yang lain beliau meninggalkannya.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak merawat rambut Beliau setiap hari.

Hadīts di atas merupakan hadīts yang didhaifkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh dalam Mukhtashar Syamāil hadīts nomor 29.

Namun kata Syaikh Abdur Razzaq Al Badr, hadīts tersebut hasan karena adanya berbagai pendukung (Wallāhu A'lam).

Para ulamā berbeda pendapat tentang larangan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini.

√ Ada yang mengatakan makruh bagi yang menyisir setiap hari.

√ Ada yang membolehkan setiap ada kebutuhan.

Syaikh Abdullāh Al Fauzan, setelah menjelaskan pendapat para ulamā tentang masalah menyisir rambut dalam Kitāb Raudhatul Afham.

Beliau berkata:

"Dan yang tampaknya benar, Wallāhu A'lam, tidak adanya pewaktuan dalam menyisir rambut ini, bahkan ketika seseorang itu butuh maka ia boleh melakukannya."

Namun jika seorang ingin mengikuti sunnah maka menyisir sehari dan meninggalkan sehari (Itulah sunnahnya).

Dan selalu menyisir rambut setiap saat itu juga tidak baik, sebagaimana pandangan sebagian masyarakat.

Sebagian masyarakat memandang ketika ada seseorang yang selalu membawa sisir kemana-mana (misalnya) ketika melepas helmnya menyisir rambut, setiap berwudhū' juga menyisir rambutnya, sebagian orang mengatakan itu suatu hal yang tidak baik.

Jadi apabila bisa menyisir sehari kemudian ditinggalkan sehari maka itu adalah sunnah dan jika masih harus menyisir (harus menyisir setiap hari atau harus merapihkan setiap saat) maka bisa (cukup) dengan tangannya.

Namun jika ia memang sangat butuh untuk menyisir rambutnya karena (misalnya) rambutnya berantakan dan tidak bisa menggunakan tangan maka ia boleh menyisir rambutnya dengan sisir sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abdullāh Al Fauzan dalam kitāb beliau yang berjudul Raudhatul Afham jilid I hal 213).

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد
__________________


🌐 Cerkiis.blogspot.com