Rabu, 02 Oktober 2019

Tidak Konsisten Dalam Bertugas


TIDAK KONSISTEN DALAM BERTUGAS

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum gaji karyawan yang tidak konsisten dalam bertugas dan tidak melaksanakannya dengan sempurna. Apakah gajinya itu haram atau halal?

Jawaban :
"Gajinya mengandung keraguan. Hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan bersungguh-sungguh dalam tugasnya sehingga gajinya tidak mengandung keraguan, karena seharusnya ia melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan benar agar gajinya halal. Jika ia tidak mempedulikan, maka sebagian gajinya haram. Maka hendaklah ia berhati-hati dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala."

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal.6]

[Cerkiis.blogspot.com, Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 556-558, Penerbit Darul Haq]