Rabu, 20 Juni 2018
Sekilas Tentang Standar Pengeluaran Fatwa Di Dunia Islam
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Syaikh yang mulia, apa komentar/evaluasi anda tentang standar pengeluaran fatwa di dunia Islam? Apa baik-baik saja atau Syaikh punya pandangan tertentu?
Jawaban :
Bismillahirrahmanirrahim, shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada junjungan kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Tidak diragukan lagi, bahwa kaum muslimin di setiap tempat sangat membutuhkan fatwa yang ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka sangat membutuhkan fatwa-fatwa syar’iyyah yang disimpulkan dari Kitabullah dan Sunnah NabiNya, sementara itu, kewajiban para ahlul ilmi di setiap tempat di dunia Islam dan di tempat-tempat yang dihuni kaum muslimin, adalah mempedulikan kewajiban ini dan berambisi untuk menjelaskan hukum-hukum Allah dan Sunnah RasulNya yang telah mengajarkannya untuk para hamba tentang masalah-masalah tauhid, ikhlas karena Allah, menjelaskan kesyirikan yang banyak dilakukan orang, juga penentangan dan bid’ah-bid’ah sesat sehingga kaum muslimin bisa mengetahui dan dapat memberi tahu yang lainnya tentang hakikat petunjuk dan agama yang haq ini yang telah diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Para ulama adalah pewaris para nabi, maka kewajiban mereka sangatlah besar untuk menjelaskan syari’at Allah bagi para hambaNya dan menjelaskan dalil-dalil syari’at dari Al-Kitab dan As-Sunnah, bukan sekadar pendapat belaka. Di samping itu, para ulama pun berkewajiban menjelaskan sisi-sisi kebaikan Islam dan hal-hal yang diserukannya berupa akhlak-akhlak yang baik sehingga orang yang mengetahuinya akan tertarik untuk memeluk Islam dan orang yang mendengarnya menjadi cenderung kepada Islam karena mendengar kebaikan dan amal-amal shalih. Semua ini akan melahirkan kebaikan bagi negara dan masyarakat. Di antara cara terbaik yang ditunjukkan Allah kepada kita di negera ini adalah program yang sangat bermanfaat yang ditangani oleh sejumlah ulama kaum muslimin yang menjawab banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh kaum muslimin, baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk itu, saya sarankan untuk mendengarkannya dan mengambil manfaatnya. Saya juga menyarankan kepada semua ulama untuk peduli dengan mengkaji kibat-kitab Islam yang terkenal sehingga bisa mengambil manfaatnya. .Di antara kitab-kitab sunnah, seperti; Ash-Shahihain dan kitab-kitab yang enam serta Musnad Imam Ahmad, Al-Muwaththa’ Imam Malik dan kitab-kitab hadits lainnya yang berkompeten. Kitab-kitab tafsir yang berkompeten seperti; Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi dan tafsir-tafsir lainnya karya para mufassir ahlus sunnah. Di samping itu, saya sarankan juga kitab-kitab karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan kitab-kitab lainnya karya para ulama ahlus sunnah. Kemudian dari itu, saya sarankan kepada saudara-saudara agar sebelum itu semua, hendaknya membaca Kitabullah dan menghayatinya, karena itu adalah kitab yang paling benar dan paling mulia, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Artinya : Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” [Al-Isra1 : 9]
Juga saya sarankan untuk membaca dan menghayati sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mengandung bimbingan dan ilmu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Artinya : Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka akan difahamkan dalam masalah agama “7
Semoga Allah menunjuki para ulama di setiap tempat, karena dengan begitu berarti penampakan kebenaran dan penjelasan hukum-hukum agama.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 32, hal. 116, Syaikh Ibnu Baz]
[Http://Cerkiis.blogspot.com, Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama. Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia, Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Foote Note
[1]. HR. AI-Bukhari dalam Al-‘Ilm (71), Muslim dalam Az-Zakah (1037).
Sumber: https://almanhaj.or.id/399-sekilas-tentang-standar-pengeluaran-fatwa-di-dunia-islam.html