Sabtu, 12 Agustus 2017
Wajib Membatalkan Shalat Ketika Iqamah?
Tanya :
Mas ijin bertanya.. Pas shalat sunah, trus dengar iqamah, bgmn cara membatalkannya, apakah hrs salam dulu, atau bgmn? Nuwun…
Jawab :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Batal ketika shalat, secara umum ada 2 sebab:
[1] Batal shalat karena thaharahnya batal.
Seperti kentut atau keluar tetesan kencing atau keluar darah haid. Para ulama menegaskan, batal seperti ini tidak perlu ada aktivitas khusus, seperti diikuti dengan salam. Karena ketika orang itu berhadats maka shalatnya tidak lagi diperhitungkan, sehingga dianggap tidak ada.
[2] Batal karena keinginan pelaku untuk membatalkannya
Misalnya, mendengar iqamah dan hendak membatalkan shalat atau ada kejadian membahayakan, seperti gempa, kemudian membatalkan untuk lari menjauhi bangunan.
Apakah membatalkan shalat untuk kasus yang kedua, harus didahului dengan salam?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Secara umum ada 2 pendapat,
[1] Shalat dibatalkan dengan melakukan salam
[2] Shalat dibatalkan tanpa harus melakukan salam, tapi cukup melakukan perbuatan appaun yang membatalkan shalat, seperti berbicara atau menoleh ke belakang.
Namun perbedaan ini sifatnya hanya afdhaliyah, dalam arti, mana cara yang paling afdhal dalam membatalkan shalat. Karena baik dengan cara pertama maupun kedua, keduanya tidak memberikan pengaruh terhadap keabsahan shalat.
Pendapat pertama, ketika membatalkan shalat dianjurkan untuk salam, merupakan pendapat Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi. Beliau mengatakan,
الذي يخرج من صلاته لعذر كأن تقام الصلاة وهو في النافلة فأراد قطعها فعليه ان يسلم ويخرج من الصلاة لقوله عليه السلام(( تحريمها التكبير وتحليلها التسليم)) ولم يفرق بين التسليم اثناء الصلاة اوبعد الصلاة فهذا يشرع له التسليم علي اصح الاقوال
Orang yang membatalkan shalatnya karena udzur, seperti orang yang melakukan shalat sunah, lalu hendak dibatalkan, maka dia harus salam, lalu batalkan shalatnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Gerakan yang mengharamkan shalat adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam.” Dan beliau tidak membedakan, apakah salam ini di tengah shalat atau setelah shalat. Orang ini dianjurkan untuk salam menurut pendapat yang lebih shahih.
Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah kejadian yang pernah dialami Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat isya berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid Nabawi, lalu beliau pulang, dan menjadi imam shalat di kampungnya. Ketika mengimami, Muadz membaca surat al-Baqarah, hingga ada makmumnya yang membatalkan diri, karena merasa terlalu lama. Dalam hadis itu dinyatakan,
فَانْحَرَفَ رَجُلٌ فَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى وَحْدَهُ وَانْصَرَفَ
Ada orang yang membatalkan shalatnya dan dia salam. Kemudian dia shaat sendirian, lalu pergi… (HR. Muslim 1068)
Sahabat ini ketika membatalkan shalat, beliau salam terlebih dahulu.
Pendapat kedua, bahwa membatalkan shalat tidak harus dengan salam
Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah. Ketika ditanya tentang orang yang melakukan tahiyatul masjid, kemudian mendengar iqamah dan membatalkan shalatnya, apakah harus dengan salam.
Lajnah Daimah menyatakan,
الصحيح من قولي العلماء أنه يقطع تلك الصلاة، ولا يحتاج الأمر في الخروج منها إلى تسليم وينضم إلى الإمام
Pendapat yang benar diantara 2 pendapat ulama, dia bisa memutus shalatnya. Dan untuk masalah membatalkan shalat ini tidak harus salam, lalu dia bisa gabung dengan imam. (Fatwa Lajnah Daimah, 7/312)
Demikian, Allahu a’lam.
[Http://Cerkiis.blogspot.com, Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)]