Marak Perzinaan Di Kalangan Selebritis! Masih Mengidolakan Mereka?
Padahal kita semua tahu zina adalah dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).
1. Penggunaan kata “jangan dekati” ini menunjukkan kerasnya larangan berzina karena mencakup juga semua hal-hal yang bisa menjerumuskan kepada zina. Maka semua hal yang bisa menjerumuskan kepada zina itu terlarang.
2. Zina disebut sebagai fahisyah yaitu dosa yang sangat buruk karena dipandang buruk oleh syariat, oleh akal dan oleh fitrah yang lurus. Karena dengan melakukan zina maka ia telah melanggar hak Allah, melanggar hak wanita dan suaminya, merusak rumah tangga, mengacaukan nasab dan kerusakan yang lainnya
3. Zina disebut sebagai “jalan yang buruk”, yaitu maknanya dosa yang besar.
(Taisir Karimirrahman, Syaikh As Sa’di).
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ عِنْدَ اللَّهِ أَكْبَرُ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: “dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab: “engkau menjadikan tandingan bagi Allah (baca: berbuat syirik) padahal Ia yang menciptakanmu”. Ibnu Mas’ud bertanya: “lalu apa lagi?”. Beliau menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu”. Ibnu Mas’ud bertanya: “lalu apa lagi? Beliau menjawab: “engkau berzina dengan istri tetanggamu“” (HR. Al Bukhari no. 4483).
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن
“Pezina tidak dikatakan mukmin ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57).
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:
الإيمان نزه فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان
“Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al Iman, 16).
[ Orang yang fitrahnya masih lurus, pasti menganggap zina itu menjijikan! ]
Dalam sebuah hadits, ketika ada seorang Arab badwi berkata: "Wahai Rasulullah izinkan aku berzina!". Maka Rasulullah Shallallahu'alahi Wasallam pun menjawab:
قَالَ: أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ؟ قَالَ: لَا وَاللهِ، جَعَلَنِيَ اللهُ فِدَاءَكَ. قَالَ: وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ. قَالَ: أَفَتُحِبُّهُ لِابْنَتِكَ؟ قَالَ: لَا وَاللهِ، يَا رَسُولَ اللهِ، جَعَلَنِيَ اللهُ فِدَاءَكَ. قَالَ: وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِبَنَاتِهِمْ
"Apa engkau suka jika ibumu dizinai? Orang badwi tersebut berkata: demi Allah, aku tidak suka! Jadikanlah aku sebagai tebusanmu. Maka Rasulullah pun berkata: maka demikian juga, orang pun tidak suka ibu mereka dizinai. Apa engkau suka jika anakmu dizinai? Orang badwi tersebut berkata: Demi Allah, aku tidak suka! Jadikanlah aku sebagai tebusanmu. Maka Rasulullah pun berkata: maka demikian juga, orang pun tidak suka anak mereka dizinai" (HR. Ahmad no. 22211, dishahihkan Syaikh Syu'aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).
Perhatikan, dalam hadits ini orang yang berniat ingin berzina pun, dengan fitrahnya yang masih lurus mengakui zina itu menjijikkan dan keji. Sehingga ia tidak rela keluarganya dizinai.
Maka orang yang menganggap zina itu biasa, sungguh telah rusak fitrahnya.
[ Pelaku zina, hukumannya dicambuk atau dirajam sampai mati ]
Karena sangat keji dan buruknya perbuatan zina, hukuman bagi pelaku zina pun sangat mengerikan dan menyakitkan. Agar manusia menjauh sejauh-jauhnya dari perbuatan ini. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:
الزَّانِيَة وَالزَّانِي فاجلدوا كل وَاحِد مِنْهُمَا مائَة جلدَة وَلَا تأخذكم بهما رأفة فِي دين الله إِن كُنْتُم تؤمنون بِاللَّه وَالْيَوْم الآخر وليشهد عذابهما طَائِفَة من الْمُؤمنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 2).
Hukuman yang disebutkan ayat ini adalah bagi pezina yang belum menikah dan belum pernah menikah. Adapun bagi muhshan, orang yang sudah pernah menikah walaupun sekali, jika berzina maka hukumannya adalah dirajam sampai mati. Imam Adz Dzahabi Asy Syafi’i mengatakan:
قَالَ الْعلمَاء هَذَا عَذَاب الزَّانِيَة وَالزَّانِي فِي الدُّنْيَا إِذا كَانَا عزبين غير متزوجين فَإِن كَانَا متزوجين أَو قد تزوجا وَلَو مرة فِي الْعُمر فَإِنَّهُمَا يرجمان بِالْحِجَارَةِ إِلَى أَن يموتا
“Para ulama mengatakan ini (cambukan) adalah hukuman bagi pezina laki-laki maupun pezina perempuan di dunia. Namun jika mereka berdua masing-masing sudah menikah, atau pernah menikah walaupun hanya sekali, maka hukumannya adalah dirajam sampai mati” (Al Kabair, 50).
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata,
أن رجلاً من أسلمَ، جاء النبيَّ صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا، فأعرض عنه النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى شَهِدَ على نفسِه أربعَ مراتٍ، قال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم:أبك جنونٌ؟ قال: لا، قال: آحصَنتَ؟. قال: نعم، فأمرَ به فرُجِمَ بالمصلى، فلما أذلقته الحجارةُ فرَّ، فأُدرِك فرُجِمَ حتى مات. فقال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم خيرًا، وصلى عليه
“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820).
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة
“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
Demikianlah ngerinya dosa zina, maka hukumannya pun berat dan ngeri. Namun pezina yang ditegakkan hukuman atasnya, itu menjadi penghapus dosa zinanya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ
“Barangsiapa yang melakukan salah satu dari itu (syirik, mencuri, berzina, membunuh anak) maka hukuman yang ditegakkan atasnya di dunia adalah kafarah (penghapus dosa) baginya” (HR. Al Bukhari no. 18).
Dan ditegakkannya hukuman demikian bagi pezina, merupakan perlindungan bagi keamanan dan kehormatan umat manusia. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:
تطبيق الحدود فيها حماية؛ حمايةٌ للنفس، وحماية للعِرض، وحماية للمال، وحماية للأمن، أمن الجميع. وفيها حماية للمسلمين والضرورات الخمس التي هى: حفظ الدين، حفظ النفس، حفظ العِرض، حفظ المال،هذه هى الضرورات الخمس. وكل واحدة لها عقوبةً محددة، حتى يأمنَّ الناس على دمائهم وعلى أعراضِهم وعلى أموالهم، وكل حدود الله رحمة
“Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat” (Mauqi' Al Fawzaan).
Tentu saja yang berwenang menegakkan hukum ini adalah ulil amri atau orang yang mewakili ulil amri, bukan setiap orang.
[Ikut menghalalkan zina, bisa keluar dari Islam]
Orang yang menganggap zina itu halal, maka ia keluar dari Islam. Dan ini kesepakatan ulama, tidak ada khilafiyah. Para ulama menyebut hal ini sebagai kafir juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, dan menentangnya karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam ‘alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: “Seorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”. Lalu beliau melanjutkan, “..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepakatan para ulama” (Ash Sharimul Maslul, 1/521).
Maka apakah masih mau mengidolakan para selebritis yang akrab dengan zina itu? Apakah tidak takut lama-lama menganggap zina itu biasa bahkan menganggap zina itu halal? Na'udzubillah min dzalik.
Semoga Allah memberi taufik.
♻ Join channel telegram @fawaid_kangaswad / Ustadz Yulian Purnama